Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

PERDA No. 14 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

2. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
3. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 2

APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp7.699.416.556.575,00 (tujuh triliun enam ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus enam belas juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp7.302.122.702.339,00
b. Belanja Rp7.699.416.556.575,00
c. Surplus/(Defisit) (397.293.854.236,00)
d. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp401.909.854.236,00
2. Pengeluaran Rp4.616.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp397.293.854.236,00 Sisa lebih pembiayaan Rp0 Anggaran

Pasal 3

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp7.302.122.702.339,00 (tujuh triliun tiga ratus dua miliar seratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pasal 4

(1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, direncanakan sebesar Rp3.448.874.916.482,00 (tiga triliun empat ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak daerah;

b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp2.658.126.837.178,00 (dua triliun enam ratus lima puluh delapan miliar seratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp714.125.117.032,00 (Tujuh ratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus tujuh belas ribu tiga puluh dua rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp19.225.897.329,00 (sembilan belas miliar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah).
(5) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp57.397.064.943,00 (lima puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).

Pasal 5

(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, direncanakan sebesar Rp3.848.631.785.857,00 (tiga triliun delapan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp2.840.961.789.000,00 (dua triliun delapan ratus empat puluh miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, direncanakan sebesar Rp1.007.669.996.857,00 (satu triliun tujuh miliar enam ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah).

Pasal 6

(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, direncanakan sebesar Rp4.616.000.000,00 (empat miliar enam ratus enam belas juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah;
b. dana darurat; dan
c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp4.616.000.000,00 (empat miliar enam ratus enam belas juta rupiah).
(3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
(4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).

Pasal 7

Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp7.699.416.556.575,00 (tujuh triliun enam ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus enam belas juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.

Pasal 8

(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, direncanakan sebesar Rp6.741.065.812.066,00 (enam triliun tujuh ratus empat puluh satu miliar enam puluh lima juta delapan ratus dua belas ribu enam puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.

(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp2.708.249.765.793,00 (dua triliun tujuh ratus delapan miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp3.506.812.250.987,00 (tiga triliun lima ratus enam miliar delapan ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
(4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp443.097.744.717,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, direncanakan sebesar Rp80.906.050.569,00 (delapan puluh miliar sembilan ratus enam juta lima puluh ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).

Pasal 9

(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, direncanakan sebesar Rp906.335.374.328,00 (sembilan ratus enam miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset lainnya.

(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp116.124.994.408,00 (seratus enam belas miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, direncanakan sebesar Rp260.507.748.381,00 (dua ratus enam puluh miliar lima ratus tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, direncanakan sebesar Rp373.815.596.461,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus lima belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp113.158.110.756,00 (seratus tiga belas miliar seratus lima puluh delapan juta seratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, direncanakan sebesar Rp42.728.924.322,00 (empat puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).
(7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).

Pasal 10

Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, direncanakan sebesar Rp25.112.900.181,00 (dua puluh lima miliar seratus dua belas juta sembilan ratus ribu seratus delapan puluh satu rupiah)

Pasal 11

(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, direncanakan sebesar Rp26.902.470.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp26.902.470.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Pasal 12

Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp397.293.854.236,00

(tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.

Pasal 13

(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, direncanakan sebesar Rp401.909.854.236,00 (empat ratus satu miliar sembilan ratus sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman daerah;
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah; dan
f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp401.909.854.236,00 (empat ratus satu miliar sembilan ratus sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
(3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
(4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
(5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
(6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
(7) Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).

Pasal 14

(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, direncanakan sebesar Rp4.616.000.000,00 (empat miliar enam ratus enam belas juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pembentukan dana cadangan;
b. penyertaan modal daerah;
c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d. pemberian pinjaman daerah; dan
e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, direncanakan sebesar Rp4.616.000.000,00 (empat miliar enam ratus enam belas juta rupiah).
(4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).

(5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).
(6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah).

Pasal 15

(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar (Rp397.293.854.236,00) (tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
(2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp397.293.854.236,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).

Pasal 16

(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2024, dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Penjabaran APBD Kota Bandung, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

(3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah Kota dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau
d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

Pasal 17

Uraian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
a. Lampiran I : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III : Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
e. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI : Rekapitulasi Belanja untuk Pemenuhan SPM;
g. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
h. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Perda tentang APBD;

i. Lampiran IX : Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi dengan Program Prioritas Kabupaten/Kota;
j. Lampiran X : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan Tahun Anggaran 2024;
k. Lampiran XI :Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2024.

Pasal 18

Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 19

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.

Ditetapkan di Bandung pada tanggal 28 Desember 2023 Pj. WALI KOTA BANDUNG, TTD.
BAMBANG TIRTOYULIONO Diundangkan di Bandung pada tanggal 28 Desember 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD.

EMA SUMARNA

LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2023 NOMOR 14

NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT (13/274/2023)

Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG,

SANTOSA LUKMAN ARIEF, S.H.
Pembina NIP. 19760604 200604 1 002