Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)

PERDA No. 15 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah, adalah Kota Malang . 2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang . 3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang . 4. Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 6. Lembaga, adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Jasa Konstruksi Nasional; 7. Jasa Konstruksi, adalah Layanan Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. 8. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), adalah Ijin yang diperlukan bagi perusahaan jasa konstruksi untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang jasa konstruksi yang diberikan Pemerintah Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. 9. Pekerjaan Konstruksi, adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing serta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisiik lain. 10. Sertifikasi, adalah : a. Proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk Usaha orang perseorangan atau badan usaha, atau b. Proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi ketrampilan kerja dan keahlian kerja seseorang dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan, ketrampilan tertentu, kefungsian dan atau keahlian tertentu. 11. Sertipikat, adalah : a. Tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atau kompetensi dan kemampuan usaha di Bidang Jasa Konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha, atau b. Tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi ketrampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan, ketrampilan tertentu, kefungsian dan atau keahlian tertentu. 12. Akreditasi, adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga terhadap : a. Asosiasi Perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi profesi jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikasi anggota asosiasi ; atau b. Institusi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja instansi tersebut untuk dapat menerbitkan sertifikat ketrampilan kerja dan atau sertifikat keahlian kerja 13. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolangan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja atau perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keahlian masing- masing ; 14. Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolangan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian orang perseorangan di bidang jasa konstruksi dan kemampuan profesi dan keahlian ; 15. Perusahaan jasa konstruksi untuk selanjutnya disebut Perusahaan, adalah orang pribadi atau badan yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi dan meliputi kegiatan usaha Jasa Perencanaan Konstruksi, Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi ; 16. Pengguna Jasa adalah orang-perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi ; 17. Penyedia Jasa adalah orang-perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi ; 18. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi ; 19. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan ijin usaha sesuai klasifikasi dan kualitas yang diwujudkan dalam sertifikat ; 20. Perencana Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain ; 21. Pelaksana Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencaanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain ; 22. Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan ; 23. Wajib Retribusi, adalah orang pribadi ataubadan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. 24. Obyek Retribusi adalah Pelayanan Pemberian Surat ijin Usaha Jasa Konstruksi; 25. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pemberian Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi ; 26. Surat Ketetapan Retribusi (SKRD), adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi. 27. Surat ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang. 28. Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. 29. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD), adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi dari wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. 30. Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. 31. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Pasal 2

Lingkup pengaturan usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi meliputi : Usaha Jasa Konstruksi, Tenaga Kerja Konstruksi, Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Penerapan Sanksi.

Pasal 3

Usaha jasa konstruksi mencakup : Jenis usaha, bentuk usaha, dan bidang usaha jasa konstruksi .

Pasal 4

(1) Jenis usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi; (2) Usaha jasa perencanaan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa konstruksi perencanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan; (3) Usaha jasa pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan yang meliputi bidang pekerjaan Arsitektural, Sipil, Mekanikal, Elektrikal dan Tata Lingkungan; (4) Usaha Jasa Pengawasan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa konsultasi pengawasan meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan.

Pasal 5

(1) Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha baik nasional maupun asing; (2) Badan Usaha nasional dapat berbentuk Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum; (3) Usaha orang perseorangan dan atau badan usaha jasa konsultasi perencanaan dan atau jasa konsultasi pengawasan konstruksi hanya dapat melakukan layanan jasa perencanaan dan layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan dalam sertifikat yang dimiliki; (4) Usaha orang perseorangan selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh lembaga untuk pekerjaan yang beresiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil; (5) Badan Usaha Jasa pelaksana konstruksi yang berbentuk bukan Badan Hukum hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh lembaga untuk pekerjaan yang beresiko kecil sampai sedang, berteknologi sederhana sampai madya, serta berbiaya kecil sampai sedang; (6) Untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berbentuk Badan Hukum dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan lembaga; (7) Untuk pekerjaan konstruksi yang beresiko tinggi dan atau yang berteknologi tinggi dan atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Badan Usaha Asing yang dipersamakan.

Pasal 6

(1) Kriteria Resiko pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini terdiri dari : a. Kriteria resiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda; b. Kriteria resiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat beresiko membahayakan keselamatan umum dan harta benda dan jiwa manusia; c. Kriteria resiko tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya beresiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan (2) Kriteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini terdiri dari : a. Kriteria teknologi sederhana mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli; b. Kriteria teknologi madya mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan sedikit peralatan berat dan memerlukan tenaga ahli; c. Kriteria teknologi tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan banyak peralatan berat dan banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil. (3) Kriteria biaya pelaksanaan pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini terdiri atas kriteria biaya kecil, biaya sedang dan atau biaya besar yang ditentukan berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan.

Pasal 7

(1) Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha Jasa Perencanaan, Jasa Pelaksanaan dan jasa pengawasan harus memiliki sertifikat ketrampilan dan atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi; (2) Tenaga Teknik atau Tenaga Ahli yang berstatus tenaga tetap pada suatu Badan Usaha, dilarang merangkap sebagai tenaga tetap pada usaha orang perseorangan atau Badan Usaha lainnya di bidang jasa konstruksi yang sama.

Pasal 8

(1) Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Bidang Pekerjaan arsitektural yang meliputi antara lain arsitektur bangunan berteknologi sederhana, arsitektur bangunan berteknologi menengah, arsitektur bangunan berteknologi tinggi, arsitektur ruang dalam bangunan (interior), arsitektur landsekap termasuk perawatannya; b. Bidang pekerjaan sipil yang meliputi antara lain jalan dan jembatan, jalan kereta api, landasan terowongan, jalan bawah tanah, saluran drainase dan pengendalian banjir, pelabuhan, bendung/bendungan, bangunan dan jaringan pengairan atau prasarana sumber daya air, struktur bangunan gedung, geonteknik, konstruksi tambang dan pabrik, termasuk perawatan dan pekerjaan penghancuran bangunan (demolition); c. Bidang pekerjaan mekanikal yang meliputi antara lain instalasi tata udara/AC, instalasi minyak/gas/geoternal, instalasi industri, isolasi termal dan suara, konstruksi lift dn eskalator, perpipaan, termasuk perawatannya; d. Bidang pekerjaan elektrikal yang meliputi antara lain instalasi pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi, instalasi listrik sinyal dan telekomunikasi kereta api, bangunan pemancar radio, telekomunikasi dan sarana bantu navigasi udara dan laut, jaringan telekomunikasi, sentral telekomunikasi, instrumentasi, penangkal petir termasuk peraatannya; e. Bidang pekerjaan tata lingkungan yang meliputi antara lain penataan perkotaan/planologi, analisa dampak lingkungan, teknik lingkungan tata lingkungan lainnya, pengembangan wilayah, bangunan pengolahan air bersih dan pengolahan limbah, perpipaan air bersih dan perpipaan limbah termasuk perawatannya. (2) Pembagian bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi sub bidang pekerjaan dan bidang pekerjaan ditetapkan lebih lanjut oleh lembaga.

Pasal 9

(1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi harus mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi dari lembaga yang dinyatakan dengan sertifikat; (2) Klasifikasi usaha jasa konstruksi terdiri dari : a. Klasifikasi usaha bersifat umum diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini; b. Klasifikasi usaha bersifat spesial diberlakukan kepada usaha orang perseorangan dan atau badan usaha yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan satu sub bidang atau satu bagian sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini; c. Klasifikasi usaha orang perseorangan yang berketrampilan kerja tertentu diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan suatu ketrampilan kerja tertentu. (3) Kualifikasi usaha jasa konstruksi didasarkan pada tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha dan dapat digolongkan dalam : a. Kualifikasi Usaha Besar; b. Kualifikasi Usaha Menengah; c. Kualifikasi usaha kecil termasuk usaha orang perseorangan. (4) Sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, secara berkala diteliti/dinilai kembali oleh lembaga; (5) Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga; (6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) pasal ini ditetapkan oleh lembaga.

Pasal 10

(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini, dapat terdiri dari : a. Survey; b. Perencanaan umum, Studi makro dan studi mikro; c. Studi kelayakan proyek, industri dan produksi; d. Perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan; e. Penelitian. (2) Lingkup layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah ini, dapat terdiri dari : a. Pengadaan barang-barang untuk pekerjaan konstruksi; b. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi; c. Pemeliharaan hasil pekerjaan konstruksi. (3) Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) Peraturan daerah ini, dapat terdiri dari : a. Jasa pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; b. Jasa pengawasan keyakinan mutu dan ketetapan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi. (4) Lingkup layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara integrasi dapat terdiri atas : a. Rancang bangun; b. Perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan terima jadi; c. Penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (5) Pengembangan layanan jasa perencanaan, dan atau pengawasan lainnya dapat mencakup antara lain jasa : a. Manajemen proyek; b. Manajemen konstruksi; c. Penilaian kualitas, kuantitas, dan biaya pekerjaan.

Pasal 11

Usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Peraturan Daerah ini hanya dapat melakukan layanan jasa konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Pasal 12

(1) Setiap usaha jasa konstruksi yang berdomisili di Daerah harus mempunyai ijin usaha dari Kepala Daerah; (2) Ijin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa Konstruksi di seluruh Wilayah Republik INDONESIA. (3) Ijin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus diajukan kepada Kepala Daerah dengan mengisi blanko yang telah disediakan dan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut : a. Surat Permohonan kepada Kepala Daerah ; b. Foto copy akta pendirian perusahaan; c. Foto copy KTP direksi/Direktur Umum; d. Foto copy NPWP perusahaan; e. Foto copy ijasah dan pengalaman teknik (direksi); f. Foto copy ijasah tenaga teknik (minimal STM); g. Foto copy Sertipikat Badan Usaha/SBU yang telah dikeluarkan LPJK; h. Foto Copy registrasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga; i. Foto Copy Sertifikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga; j. Foto Copy Registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Lembaga; k. Foto Cop-y Sertifikat untuk Tenaga Konstruksi yang diberikan oleh lembaga atau Asosiasi Profesi yang telah terakriditasi oleh lembaga, termasuk untuk penanggung jawab usahanya. (4) Jenis-jenis persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini yang berupa foto copy harus disertai aslinya untuk ditunjukkan ; (5) Badan Usaha Asing yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki ijin usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dimana Kantor perwakilannya berdomisili dengan persyaratan sebagai berikut : a. Memiliki tanda registrasi berusaha yang dikeluarkan oleh lembaga ; b. Memiliki kantor perwakilan di INDONESIA ; c. Memberikan laporan kegiatan tahunan bagi perpanjangan ; d. Memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang- undangan ; (6) Ijin Usaha Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan ; (7) Ijin usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus dilakukan heregistrasi (daftar ulang) setiap tahunnya ; (8) Tata cara pengajuan Ijin Usaha Jasa Konstruksi dan perpanjangannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

Pasal 13

Ijin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah ini diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan masuk dengan persyaratan yang lengkap dan benar.

Pasal 14

(1) Badan Usaha baik Nasional maupun Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) Peraturan Daerah ini yang telah mendapatkan sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi wajib registrasi yang dilakukan oleh lembaga ; (2) Pemberian tanda registrasi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan cara meneliti/menilai sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi yang dimiliki oleh Badan Usaha ; (3) Ketentuan mengenai persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh lembaga.

Pasal 15

(1) Lembaga melakukan akreditasi terhadap Asosiasi Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah ini ; (2) Asosiasi Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib melaporkan hasil klasifikasi dan kualifikasi yang dilakukan kepada lembaga ; (3) Ketentuan mengenai persyaratan Akreditasi ditetapkan lebih lanjut oleh lembaga.

Pasal 16

(1) Tenaga Kerja Konstruksi harus mengikuti sertifikat keterampilan kerja atau sertifikat keahlian kerja yang dilakukan oleh lembaga yang dinyatakan dengan sertifikat ; (2) Sertifikat keterampilan kerja diberikan kepada tenaga kerja terampil yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu ; (3) Sertifikat keahlian kerja diberikan kepada tenaga kerja ahli yang memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan atau keahlian tertentu ; (4) Sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini secara berkala diteliti/dinilai kembali oleh lembaga ; (5) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat dilakukan oleh asosiasi profesi atau institusi pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga.

Pasal 17

(1) Sertifikasi keterampilan kerja dan sertifikasi keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Peraturan Daerah ini dilakukan melalui klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi ; (2) Jenis-jenis klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh lembaga.

Pasal 18

(1) Tenaga kerja konstruksi yang telah mendapat sertifikat keterampilan kerja atau sertifikat keahlian kerja wajib mengikjuti registrasi yang dilakukan oleh lembaga ; (2) Pemberian tanda registrasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan cara meneliti/menilai sertifikat keterampilan kerja atau sertifikat keahlian kerja yang dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi.

Pasal 19

(1) Lingkup pengaturan Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi bentuk pembinaan, pihak yang dibina, penyelenggaraan pembinaan serta pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembinaan ; (2) Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi : a. Pengaturan ; b. Pemberdayaan, dan c. Pengawasan.

Pasal 20

(1) Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi terdiri atas penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat ; (2) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terdiri atas : a. Usaha orang-perseorangan ; b. Badan Usaha yang berbadan hukum ataupun yang belum berbadan hukum. (3) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, terdiri atas : a. Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ; b. Usaha orang-perseorangan ; c. Badan Usaha yang berbadan hukum ataupun yang belum berbadan hukum.

Pasal 21

(1) Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap penyedia jasa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya ; (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diselenggarakan oleh Kepala Daerah.

Pasal 22

(1) Penyelenggaraan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan ; (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi untuk melaksanakan tugas otonomi daerah mengenai : a. Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang jasa konstruksi ; b. Peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi ; c. Pengembangan sistem informasi jasa konstruksi ; d. Penelitian dan pengembangan jasa konstruksi ; e. Pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi ; f. Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan jasa konstruksi ; g. Pelaksanaan Pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan ; h. Penerbitan perijinan usaha jasa konstruksi ; i. Pelaksanaan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi.

Pasal 23

(1) Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap pengguna jasa dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban pengguna jasa dalam peningkatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi ; (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 24

Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyaraakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan.

Pasal 25

Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara : a. Memberikan penyuluhan tentang Peraturan Perundang-undangan jasa konstruksi ; b. Memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta tata lingkungan setempat ; c. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi ; d. Memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan keselamatan dan kepentingan umum.

Pasal 26

(1) Pelaksanaan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Lembaga secara bersama-sama ; (2) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dan Lembaga bertugas : a. Menyusun rencana dan program pelaksanaan pembinaan ; b. Melaksanaan pembinaan ; c. Melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi ; d. Menyusun laporan pertanggung jawaban. (3) Rencana dan program pembinaan jasa konstruksi disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat ; (4) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi hasil pembinaan jasa konstruksi dilakukan secara berkala, dan merupakan masukan bagi penyusunan rencana pembinaan.

Pasal 27

(1) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut : a. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan tugas pembantuan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ; b. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan otonomi daerah dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah ini diatur oleh Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 28

Dengan nama Retribusi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi dipungut Retribusi sebagai pelayanan pemberian Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi.

Pasal 29

(1) Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis usaha dan kualifikasi usaha jasa konstruksi; (2) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut : a. Jenis Usaha Jasa Perencanaan konstruksi dengan kualifikasi : 1. Usaha besar, sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; 2. Usaha menengah, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; 3. Usaha kecil/perorangan, sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). b. Jenis usaha jasa pelaksanaan konstruksi dengan kualifikasi : 1. Usaha besar, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah); 2. Usaha menengah, sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3. Usaha kecil/perorangan I, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 4. Usaha kecil/perorangan II, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). c. Jenis usaha jasa pengawasan konstruksi dengan kualifikasi : 1. Usaha besar, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2. Usaha menengah, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 3. Usaha kecil/perorangan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). d. Herregistrasi (daftar ulang) ijin usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi : 1. Usaha besar, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); 2. Usaha menengah, sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 3. Usaha kecil/perorangan, sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 30

Retribusi yang terutang di pungut di wilayah dimana surat ijin usaha jasa konstruksi dikeluarkan sesuai dengan domisili usaha jasa konstruksi tersebut berada.

Pasal 31

Saat retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD .

Pasal 32

(1) Wajib retribusi wajib mengisi SPORD; (2) SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya; (3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Pasal 33

(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 32 Peraturan Daerah ini ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD; (2) Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 34

(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan; (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau yang dipersamakan dengan SKRD.

Pasal 35

Setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa : a. Peringhatan tertulis, berupa teguran terhadap pelanggaran yang bersifat ringan sehingga tidak menghentikan/meniadakan hak berusaha perusahaan; b. Pembekuan SIUJK, berupa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang bersifat sedang sehingga menghentikan (sementara) hak berusaha perusahaan; c. Pencabutan SIUJK, berupa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang bersifat berat sehingga meniadakan hak berusaha perusahaan.

Pasal 36

(1) Kriteria Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Peraturan Daerah ini sebagai berikut : a. Pelanggaran yang bersifat ringan : 1) perusahaan tidak memasang papan nama; 2) Perusahaan tidak melaporkan perubahan data perusahaan; 3) Perusahaan tidak melaporkan kegiatan pekerjaannya yang di luar Daerah; 4) perusahaan tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan laporan tahunan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak habisnya waktu pelaporan tahunan; 5) dalam jangka waktu3 (tiga) tahun sejak pemberian SIUJK, perusahaan tidak dapat memulai kegiatan operasionalnya; 6) terdapat duplikasi penanggung jawab maupun tenaga teknik tugas penuh perusahaan. b. Pelanggaran yang bersifat sedang : 1) perusahaan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a pasal ini dan telah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, namun tetap tidak memenuhi kewajibannya danm tidak mengingahkan peringatan yang telah disampaikan; 2) perusahaan sedang diperiksa oleh Lembaga Peradilan karena didakwa melakukan tindak pidana ekonomi atau perbuatan lian yang bnerkaitan dengan kegiatan usahanya. c. Pelanggaran yang bersifat berat : 1) terbukti bahwa SIUJK diperoleh dengan cara yang melanggar hukum; 2) perusahaan telah dijatuhi hukuman oleh lembaga peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dibekukan SIUJK -nya, perusahaan tidak memenuhi kewajibannya; 4) perusahaan dinyatakan pailit; 5) perusahaan ternyata tidakmemenuhi lagi persyaratan minimal yang ditetapkan untuk kegiatan usaha dan atau bidang pekerjaan yang bersangkutan ; 6) perusahaan pemegang SIUJK meminjamkan namanya kepada perusahaan lain untuk mendapatkan pekerjaan; 7) perusahaan pemegang SIUJK menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa persetujuan dari pemberi kerja; 8) perusahaan pemegang SIUJK telah secara sengaja atau membuat kekeliruan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan objek pekerjaan mengandung cacat atau mengalami proses kerusakan yang sangat cepat; 9) terbukti perusahaan yang terkena sanksi pembekuan SIUJK masih mencari pekerjaan lain. (2) Tata Cara Pelaksanaan pemberian sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 37

(1) SIUJK yang telah dibekukan dapat diperlakukan kembali; (2) Kriteria untuk dapat diperlakukan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah : a. perusahaan telah mengindahkan peringatan/teguran dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. perusahaan tidak terbukti melakukan tindak pidana ekonomi sesuai dengan keputusan lembaga peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Pemberlakukan kembali SIUJK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur sebagai berikut : a. perusahaan dapat mengajukan permohonan pemberlakuan kembali SIUJK secara tertulis kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; b. setelah melalui penelitian dan penilaian terhadap pelanggaran dengan hasil telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, maka Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pemberlakuan kembali SUJIK; c. Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b ayat ini menyebarluaskan pemberlakuan kembali SIUJK perusahaan yang bersangkutan kepada pengguna jasa dan asosiasi profesi.

Pasal 38

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam pasal 12 ayat (1), (6) dan (7) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); (2) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang ; (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.

Pasal 39

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah; g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat periksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah; i. memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagaimana tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan; (3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 40

Semua Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang telah diterbitkan oleh Instansi yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Pasal 41

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 42

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang . Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 4 Nopember 2002 WALIKOTA MALANG ttd. H. S U Y I T N O Diundangkan di : Malang Pada Tanggal : 15 Nopember 2002. SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd. MUHAMAD NUR, SH. MSi Pembina Utama Muda NIP. 510053502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2002 NOMOR 07 / C. Salinan Sesuai Aslinya. KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH. Pembina. NIP. 510 065 263.