Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Bogor.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidkan Kota Bogor.
7. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
8. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat DAPODIK adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebuyaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik , pendidik, dan tenaga kependidikan dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online;
9. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
10. Satuan PAUD terdiri dari PAUD Formal yaitu Taman Kanak-Kanak dan PAUD Nonformal terdiri dari layanan Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis.
11. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
12. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
13. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun dengan prioritas (0) nol sampai 4 (empat) tahun yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.
14. Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk program secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat.
15. Lembaga adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program PAUD.
Pasal 2
(1) Maksud Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai dasar hukum dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pemberian honorarium guru PAUD Nonformal.
(2) Pemberian honorarium bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi guru PAUD Nonformal pada Satuan PAUD yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, dan sanksi pemberian honorarium guru PAUD.
Pasal 4
(1) Sasaran pemberian honorarium adalah guru yang mengabdi pada Satuan PAUD di Daerah yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional.
(2) Honoraium sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku bagi satuan yang MENETAPKAN gaji melebihi ketentuan upah minimum kota yang berlaku di daerah.
Pasal 5
Besaran honorarium diberikan untuk per orang per bulan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pasal 6
(1) Persyaratan penerima honorarium adalah :
a. terdata dalam DAPODIK dan dinyatakan valid;
b. guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
c. berstatus sebagai guru yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan dari Kepala/Pengelola Satuan PAUD;
d. bependidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas dan telah mengikuti pedidikan pelatihan berjenjang;
e. memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
f. memiliki beban mengajar minimal 10-15 peserta didik
g. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
h. guru mengabdi pada Satuan Pendidikan yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
(2) Untuk melaksanakan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Verifikasi Pemberian Honorarium yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
(3) Tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. melakukan pendataan dan rekapitulasi Satuan PAUD yang telah mempunyai NPSN dan terdaftar di DAPODIK.
b. melakukan verifikasi dan visitasi untuk mengevaluasi serta meneliti kebenaran data yang ada di DAPODIK dengan keadaan yang sebenarnya.
c. melakukan rekapitulasi calon penerima honorarium untuk diusulkan kepada Dinas.
(4) Penerima honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Pasal 7
Persyaratan Satuan PAUD tempat penerima honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bekerja adalah:
a. Satuan PAUD atau lembaga yang ada di daerah dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
b. Satuan PAUD atau lembaga yang telah terdaftar di DAPODIK ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 8
(1) Pemberian honorarium dapat dihentikan oleh Dinas apabila peneriman honorarium memenuhi satu atau lebih hal berikut:
a. tidak memenuhi kriteria penerima honorarium;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri;
d. diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
e. telah mendapatkan tunjangan profesi;
f. mutasi kejabatan selain guru dan Kepala/Pengelola
g. telah selesai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
h. dinyatakan bersalah secara hukum pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. tidak melaksanakan atau meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
(2) Pemberhentian honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Pasal 9
(1) Dinas melakukan pengendalian pelaksanaan pembayaran honorarium mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran dapat berjalan tepat sasaran dan tepat waktu, tepat jumlah besaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran honorarium dan rekonsiliasi data penerima honorarium dengan Perangkat Daerah terkait.
Pasal 10
Untuk mewujudkan penyaluran penerima honorarium yang transparan dan akuntabel, dilakukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dinas wajib melaporkan pelaksanaan pemberian honorarium paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun yaitu awal tahun dan pada bulan Juli.
Pasal 12
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini dibebankan kepada APBD Kota Bogor.
Pasal 13
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara data penerima honorarium dengan data yang disampaikan untuk keperluan persyaratan pembayaran berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait serta telah dilakukan verifikasi maka penerima honorarium akan diberikan sanksi berupa pengembalian uang penerima honorarium ke kas daerah.
Pasal 14
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 18 Januari 2018 WALI KOTA BOGOR, Ttd.
BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 18 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd.
ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018 NOMOR 10 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd.
N. HASBHY MUNNAWAR, S.H, M.Si.
NIP. 19720918199911001
