Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang.
4. Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pengaturan dan retribusi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, adalah Pegawai teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja atau Pejabat yang berwenang lainnya berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku untuk mengawasi ditaatinya UNDANG-UNDANG ketenagakerjaan yang berlaku.
7. Tenaga Kerja, adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja jasa dan atau barang dengan menggunakan ketrampilan tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
8. Kesejahteraan Pekerja, adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik selama di dalam maupun di luar perusahaan yang secara langsung dapat mempengaruhi produktivitas kerja.
9. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), adalah perjanjian yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh atau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam Perjanjian Kerja.
10. Peraturan Perusahaan, adalah suatu peraturan yang memuat ketentuan- ketentuan tentang syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan;
11. Pengawasan, adalah kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas Ketenagakerjaan diperusahaan untuk melihat dan mendengar guna memperoleh data tentang keadaan tempat kerja, tenaga kerja, kesehatan kerja dan lingkungan kerja yang pemeriksaannya dilakukan pada waktu pertama ataupun secaa berkala;
12. Pengujian, adalah kegiatan penilaian terhadap obyek pengawasan yang bersifat teknis dan mempunyai resiko bahaya, dengan cara memberi beban atau dengan teknik pengujian lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan, adalah retribusi yang dipungut berdasarkan pelayanan yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan.
14. Subyek Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan bidang ketenagakerjaan.
15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar (SKRDKB), adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT), adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
19. Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
21 Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD), adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dari wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangan retribusi daerah.
22 Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
23 Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Pasal 2
(1) Dalam rangka perlindungan terhadap tenaga kerja, setiap perusahaan wajib melaporkan bidang ketenagakerjaan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk;
(2) Laporan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus memuat keterangan :
a. Identitas Perusahaan;
b. Hubungan ketenagakerjaan;
c. Perlindungan tenaga Kerja;
d. Kesehatan kerja.
Pasal 3
(1) Setiap perusahaan yang memperkerjakan sejumlah 25 (dua puluh lima) orang buruh / pekerja atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan;
(2) Setiap peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dinyatakan berlaku setelah disahkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 4
(1) Setiap perusahaan yang akan memperkerjakan pekerja harus membuat perjanjian kerja;
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan berlaku dan mengikat antara pengusaha dan pekerja setelah ditandatangani kedua belah pihak dan didaftarkan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
Pasal 5
(1) Setiap kesepakatan kerja bersama antara majikan / pengusaha, asosiasi pengusaha dan serikat buruh / pekerja wajib didaftarkan atau diketahui oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
(2) Kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dinyatakan berlaku dan mengikat antara Pengusaha dan Pekerja setelah ditandatangani kedua belah pihak dan didaftarkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 6
(1) Bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja wanita pada malam hari, wajib mengajukan ijin kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk;
(2) Pengajuan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mencantumkan waktu jam kerja malam dan jumlah hari dalam setiap bulannya.
Pasal 7
(1) Bagi perusahaan harus menentukan waktu kerja dan waktu istirahat secara tegas dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku;
(2) Bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja selain waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mengajukan Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 8
(1) Setiap perusahaan yang menggunakan peralatan kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sebelum diberikan Ijin Penggunaan harus diadakan pengujian terlebih dahulu;
(2) Jenis peralatan kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Ijin Ketel Uap, pesawat uap;
b. Pesawat Angkat dan angkut (crane), forklift;
c. Instalasi Listrik;
d. Bejana Tekanan;
e. Mesin Diesel Pembangkit Listrik/Genset;
f. Penyalur Petir;
g. Lift;
h. Instalasi Pemadam Kebakaran.
Pasal 9
(1) Untuk mengusahakan pelatihan kerja dan jasa pelayanan penempatan tenaga kerja harus melalui ijin usaha;
(2) Setiap kegiatan memperluas usaha pelatihan kerja dan usaha jasa pelayanan penempatan tenaga kerja harus mendapatkan ijin usaha perluasan.
Pasal 10
(1) Bagi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja INDONESIA ke luar negeri wajib :
a. memiliki perijinan sesuai dengan ketentuan peratruran perundang-undangan yang berlaku;
b. melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk yang meliputi tujuan negara, badan usaha yang menjadi mitra pada negara tujuan, jenis formasi atau lowongan yang dibutuhkan dan yang mampu dipenuhi tenaga kerja yang akan dikirim, alamat asal, usia, jenis kelamin, status keluarga hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan diterima pekerja mulai pendaftaran sampai penempatan, sistem perlindungan, bantuan penyelesaian permasalahan dan lain-lain yang berkaitan dengan resiko sebagai tenaga kerja;
c. memantau secara berkala keberadaan Tenaga Kerja INDONESIA di negara tujuan melalui KBRI, konsulat atau mitra di negara tujuan.
(2) Sebelum Tenaga Kerja INDONESIA diberangkatkan ke luar negeri harus diberikan pelatihan yang berkaitan dengan nasionalisme, budaya dan pelatihan teknis yang berkaitan dengan jenis pekerjaan yang akan dijalani di negara tujuan;
(3) Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri, perusahaan pengerah tenaga kerja yang bersangkutan wajib segera mengambil langkah-langkah penyelesaian.
Pasal 11
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 Peraturan Daerah ini, diatur lebih lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 12
Jenis-jenis pelayanan dan atau perijinan bidang ketenagakerjaan meliputi :
a. Ijin Usaha Pelatihan kerja dan jasa pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ;
b. Ijin Perluasan Usaha Pelatihan Kerja dan Jasa Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ;
c. Ijin Ketrampilan Kerja;
d. Akreditasi ;
e. Wajib Lapor Ketenagakerjaan ;
f. Pengesahan Peraturan Perusahaan;
g. Pendaftaran Kesepakatan Kerja Bersama;
h. Ijin Kerja Malam Wanita ;
i. Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat ;
j. Ijin Penggunaan Peralatan Kerja Berkualitas dengan Keselamatan dan Kesehatan kerja ;
Pasal 13
Dengan nama Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan ini, maka dipungut retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau instansi yang ditunjuk dalam bidang ketenagakerjaan .
Pasal 14
Obyek Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan meliputi :
a. Pemeriksaan atau pengujian terhadap ketel (uap, air panas, minyak, listrik), bejana uap, pemanas air, super heater ekuwaliser, pengering uang atau super heater yang berdiri, bejana tekan, instalasi pemipaan dapur atau tanur, pesawat pembangkit gas karbit, pembangkit listrik atau generator, lokomotif, eksalator, mesin perkakas, mesin produksi, pesawat angkat (crane), gondola, forklift, skylift, perancah tangki pemadam api ringan, instalasi hydrant, instalasi springhler, instalasi pemadam otomatic, instalasi pemancar radio, instalasi menara kontrol, instalasi electromedic, pesawat penerima gelombang elektronik, instalasi pengolah limbah, instalasi pengatur jalur, lift, kipas tekanan udara, instalasi pengolah limbah, instalasi radiasi dan bahan kimia berbahaya ;
b. Pelayanan bidang ketenagakerjaan yang meliputi :
1) Pelayanan Ijin Usaha Pelatihan Kerja dan Jasa Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ;
2) Pelayanan Ijin Perluasan Usaha Pelatihan Kerja dan Jasa Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja;
3) Pelayanan Ijin Ketrampilan Kerja;
4) Pelayanan Akreditasi ;
5) Pelayanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan ;
6) Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan ;
7) Pelayanan Pendaftaran Kesepakatan Kerja Bersama;
8) Pelayanan Ijin Kerja Malam Wanita ;
9) Pelayanan Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat ;
10)Pelayanan Ijin Penggunaan Peralatan Kerja Berkualitas dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ;
Pasal 15
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut :
a. Retribusi Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per tahun :
1) Perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang ke atas sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
2) Perusahaan sedang dengan jumlah tenaga kerja 25 - 99 orang sebesar Rp.
40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
3) Perusahaan kecil dengan jumlah tenaga kerja 25 orang ke bawah sebesar Rp.
25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
b. Retribusi Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
c. Retribusi Pendaftaran Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
d. Retribusi Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat sebesar Rp.
15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
e. Retribusi Ijin Kerja Malam Wanita sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
f. Retribusi Ijin Penggunaan Peralatan Kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja :
1) Tempat kerja untuk setiap bangunan dengan luas lantai per pemeriksaan :
a) S/d 500 m2 sebesar Rp. 25.000,00 (dua lima ribu rupiah);
b) s/d 2000 sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
c) s/d 5000 m2 sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
d) s/d 10000 m2 sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
e) s/d 20.000 m2 sebesar Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
f) > 20.000 m2 sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
2) Mesin/pesawat/instalasi/bahan : Ketel Uap Air Panas, Minyak untuk setiap ketel dengan pemanasan per pemeriksaan:
a) s/d 50 m2 sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
b) m2 s/d 100 m2 sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
c) m2 s/d 500 m2 sebesar Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
d) s/d 1.000 m2 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
e) > 1000 m2 sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3) Ketel Listrik per pemeriksaan :
a) s/d 2,5 ton uap/jam sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
b) 2,6 s/d 5 ton uap/jam sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
c) 6 s/d 25 ton uap/jam sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
d) >25 ton uap/jam sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
4) Bejana Uap / Pemanas Air atau Ekonomiser yang berdiri sendiri/penguap dengan luas pemanas per pemeriksaan atau dengan volume per tahun :
a) 500 liter sebesar sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
b) 501 - 1000 liter sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
c) 1001 - 5000 liter sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
d) 5001 - 10.000 liter sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh riburupiah);
e) 10.001- 50.000 liter sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
f) > 50.000 liter sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
5) Botol baja per pemeriksaan :
a) 1 - 10 buah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b) 11 - 100 buah sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
c) 101 - 500 buah sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
d) 501 - 1000 buah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
e) > 1000 buah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
6) Instalasi pemipaan per pemeriksaan :
a) Jaringan pipa uap sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
b) Jaringan pipa air sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
c) Jaringan pipa minyak sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
d) Jaringan pipa gas sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
7) Dapur / Tanur per pemeriksaan :
a) 25 ton > sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
b) 26 - 100 ton sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
c) 101 - 200 ton sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
d) > 200 ton sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
8) Pesawat Pembangkit Gas Karbit per pemeriksaan dengan kapasitas :
a) 10 Kg > sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b) 11 - 50 Kg sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah);
c) 51 - 100 Kg sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) d) > 100 Kg sebesar Rp. 50.00,- (lima puluh ribu rupiah).
9) Pesawat Pembangkit Listrik (generator) yang digerakkan Turbin (uap), air, gas atau motor diesel per pemeriksaan dengan kapasitas :
a) 100 TK > sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
b) 101 - 500 TK sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
c) 501 - 1000 TK sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
d) 1001-10.000 TK sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
e) > 10000 TK sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
10) Lokomotif yang digerakkan Mesin Uap/Motor Diesel per pemeriksaan :
a) 2 Km > sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
b) 3 - 5 Km sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
c) > 5 Km sebesar Rp. 60. 000,- (enam puluh ribu rupiah);
11) Conveyor per pemeriksaan :
a) 25 Kg/jam > sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
b) 26 - 50 Kg/jam sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
c) > 50 Kg/jam sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
12) Escalator/unit per pemeriksaan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) 13) Mesin perkakas/mesin produksi yang digerakkan dengan Motor Listrik/Motor Bensin/Diesel/Gas untuk setiap tenaga kuda per pemeriksaan :
a) 6 TK > sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
b) 7 - 20 TK sebesar RP. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
c) 21 - 50 TK sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
d) 51 - 100 TK sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
e) > 100 TK sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
14) Mesin perkakas/mesin produksi yang digerakkan dengan Hidroulik (Pneumatik) per pemeriksaan :
a) 5 Ton > sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
b) 6 - 20 Ton sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
c) 21 - 50 Ton Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
d) > 50 Ton sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 15) Pesawat Angkat dan angkut (crane) per pemeriksaan :
a) s/d 5 Ton sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
b) 6 - 20 Ton sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
c) 21 - 30 Ton sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
d) > 30 Ton sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
16) Gondola per unit pemeriksaan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) 17) Forklift per pemeriksaan :
a) S/D 5 Ton sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
b)6 - 20 Ton sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
c) 21 - 30 Ton sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
d)31 - 50 Ton sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
e) > 50 Ton sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
18) Sky per unit pemeriksaan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) 19) Perancah dengan luas bidang per pemeriksaan :
a) s/d 5000 m2 sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
b) 5001 - 10000 m2 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
c) > 10000 m2 sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
20) Tangki apung per pemeriksaan dengan kapasitas :
a) s/d 10 Ton sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
b) 11 - 30 ton sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
c) > 30 Ton sebesar Rp. 80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah).
21) Instalasi listrik per pemeriksaan dengan kapasitas :
a) s/d 100 KVA sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) b) 101 - 500 KVA sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) c) 501 - 1000 KVA sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) d) 1001 - 10000 KVA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) e) > 10.000KVA sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) 22) Instalasi alarm otomatif tiap zone atau tiap 20 titik per pemeriksaan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
23) Instalasi Hydrant per pemeriksaan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
24) Instalasi Springkler tiap pipa pembagi/max 48 titik per pemeriksaan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
25) Hydro statis hydrant per pemeriksaan :
a) Tiap Unit Springkler sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) b) Tiap pompa hydrant sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) c) Sistem penyediaan air hidrant/unit sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
26) Instalasi pemadam otomatik integratate sistem tiap unit per pemeriksaan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
27) Kipas tekanan udara tiap unit per pemeriksaan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
28) Alat pemadam api ringan tiap pembuatan sample sampai dengan 200 unit per pemeriksaan Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
29) Instalasi pemancar radio dengan satuan unit per pemeriksaan Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
30) Instalasi menara kontrol dengan satuan unit per pemeriksaan Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
31) Instalasi medik per unit dengan satuan per pemeriksaan Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
32) Pesawat antena penerima gelombang elektronik dengan satuan unit per pemeriksaan Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
33) Instalasi petir per unit per pemeriksaan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
34) Lift per unit pemeriksaan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
35) Bahan kimia berbahaya per pemeriksaan a) s/d 500 Kg sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) b) 501 - 1000 Kg sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) c) > 1000 Kg sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
g. Retribusi Penerbitan Rekomendasi Perpanjangan Kerja, Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/tiap orang.
h. Retribusi Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA ke Luar Negeri Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/tiap orang.
i. Retribusi Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/tiap orang.
j. Retribusi Pemberian Ijin/Rekomendasi pendirian Kantor Cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja INDONESIA (PJTKI) Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
k. Retribusi Pemberian Ijin Tempat Penampungan Calon TKIRp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
l. Retribusi Ijin Lembaga Latihan Kerja/Balai Latihan Kerja Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
m. Retribusi Uji Keterampilan dan Sertifikasi Pelatihan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Pasal 16
Wilayah pemungutan retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan ini adalah wilayah Kota Malang .
Pasal 17
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan ;
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD ;
(3) Hasil pungutan retribusi sebagaimna dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah ini disetor ke Kas Daerah ;
Pasal 18
Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan .
Pasal 19
(1) Pembayaran retribusi terhutang harus dibayar sekaligus ;
(2) Retribusi yang terhutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKRD ;
(3) Tata cara pembayaran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah ;
Pasal 20
(1) Retribusi yang terhutang berdasarkan SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRB, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa ;
(2) Penagihan retribusi dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .
Pasal 21
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ;
(2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi ;
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah .
Pasal 22
(1) Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi ;
(2) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kelebihan pembayaran retrbusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk ;
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini hak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya .
Pasal 23
(1) Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi ;
(2) Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimna dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB ;
(3) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi .
Pasal 24
(1) Pengembalian kelebihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi ;
(2) Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah ini diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran .
Pasal 25
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di Bidang Retribusi ;
(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tertangguh apabila :
a. diterbitkan surat teguran atau surat paksa atau ;
b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung .
Pasal 26
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Teguran Retribusi Daerah .
Pasal 27
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang ;
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pasal 2,3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setingi-tingginya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran .
Pasal 28
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas ;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah ;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah ;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah ;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut ;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah ;
g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat periksaan sedang berlangsung dan pemeriksaan identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e ;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah ;
i. memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagaimana tersangka atau saksi ;
j. menghentikan penyidikan ;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan .
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
Pasal 29
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah .
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang .
Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 4 Nopember 2002 WALIKOTA MALANG ttd.
H. S U Y I T N O Diundangkan di : Malang Pada tanggal : 15 Nopember 2002.
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd.
MUHAMAD NUR, SH. MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2002 NOMOR 08 / C.
Salinan Sesuai Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH.
Pembina.
Nip. 510 065 263
