Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARIPERANGKAT DAERAH PADA KABUPATEN PESAWARAN

PERDA No. 16 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Pesawaran. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesawaran. 3. Bupati adalah Bupati Pesawaran. 4. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran yang bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. 5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran. 7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran. 8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesawaran yang selanjutnya disebut BPBD. 9. Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran. 9a. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Pesawaran. 10. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten adalah Sekretariat KORPRI Kabupaten Pesawaran. 11. Lembaga Lain adalah Lembaga Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah yang berbentuk Sekretariat sebagai bagian dari Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran. 12. Kepala Pelaksana Badan adalah Kepala Pelaksana Badan pada Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran. 13. Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran. 14. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ditambahkan angka 4 sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran. Ditetapkan di Gedong Tataan pada tanggal 20 Oktober 2014 BUPATI PESAWARAN, dto ARIES SANDI DARMA PUTRA Diundangkan di Gedong Tataan pada tanggal 20 Oktober 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN, dto HENDARMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2014 NOMOR 16 Sesuai Dengan Salinan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB PESAWARAN, dto SUSI PATMININGTYAS, S.H. Pembina NIP. 19661015 199503 2 002 Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung : /PSW/2014

Pasal 17

(1) Struktur Unsur Pelaksana, terdiri atas : a. Kepala Pelaksana BPBD. b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan,membahawi: 1. Sub Bidang Pencegahaan; 2. Sub Bidang Kesiapsiagaan. d. Bidang Kedaruratan, Logistik dan Pemadam Kebakaran, membawahi: 1. Sub Bidang Kedaruratan dan Pemadam Kebakaran; 2. Sub Bidang logistik. e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi 1. Sub Bidang Rehabilitasi; 2. Sub Bidang Rekonstruksi. f. Kelompok Jabatan Fungsional (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana BPBD. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, d, dan e dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana BPBD. (4) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, 2 dan 3 dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1 dan 2, huruf e angka 1 dan 2 dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Bidang yang bersangkutan. (6) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior sebagai ketua kelompok yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (7) Bagan Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran I, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 4. Menambahkan BAB VIa pasal 25a dan pasal 25b sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB VIa KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG KABUPATEN PESAWARAN