Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

PERDA No. 16 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Banjarmasin. 2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banjarmasin. 3. Walikota adalah Walikota Banjarmasin. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Legislatif Kota Banjarmasin. 5. Dinas adalah Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin. 7. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Banjarmasin. 8. Pengelolaan Pasar dalam Daerah adalah Pengurusan dan Pengembangan Pasar beserta Fasilitas pengunjung. 9. Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli barang dan jasa {*} terbentuk, yang menurut kelas unuk pelayanan dapat digolongkan menjadi Pasar tradisional dan Pasar modern, atau tempat-tempat tertentu didalam kawasan Pasar khusus disediakan utuk pedagang baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun Swasta. 10. Wilayah Pasar adalah lokasi yang dimiliki dan atau dikelola oleh Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin berupa pasar beserta fasilitas penunjang. 11. Fasilitas Penunjang adalah prasarana dan sarana yang langsung atau tidak langsung mendukung kegiatan pasar yang berada di dalam daerah antara lain hotel dan perkantoran. 12. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa took, kios, counter, los, dan benda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dengan proses jual beli barang /"•^ dagangan melalui tawar menawar. 13. Pedagang adalah perorangan atau badan usaha pemekai tempat usaha yang berdasarkan izin pemakai tempat usaha mempunyai hak memakai tempat usaha di pasar untuk memperdagangkan barang dan jasa. 14. Tempat Berjualan adalah tempat jual beli barang dan /atau jasa di dalam wilayah pasar. 15. Pemindahan Hak adalah pengalihan hak pemakaian tempat berjualan atau pedagang di pasar baik sementara maupun selama berlakunya hak pemakain tempat kepada orang atau badan usaha. 16. Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha adalah izin tertulis dari Dinas Pengelolaan Pasar atas pemakaian tempat usaha di pasar. 17. Sertifikat Izin Pemakaian Tempat Usaha adalah bukti kepemilikan hak pemakaian tempat usaha yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun yang dapat dijadikan agunan. 18. Hak Pemakaian Tempat Usaha adalah hak memakai tempat usaha di pasar untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar hak pemakaian tempat usaha di pasar dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Walikota. 19. Hak Sewa adalah hak yang diberikan kepada seseorang dan/atau badan usaha untuk menggunakan tempat usaha dengan jangka waktu tertentu dan diikat dengan perjanjian. y

Pasal 4

(1) Dalam hal pengelolaan pasar, Dinas bertugas untuk melakukan : a. pendataan, Pendaftaran dan Penempatan Pedagang; b. pengelolaan Pendapatan, Penetapan, Penagihan, Penerimaan, Pembukuan dan Pelaporan; c. pembinaan Kelembagaan, Pelayanan dan Pengaduan Pedagang; d. pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan; e. pengembangan dan pemeliharaan Pasar; (2) Dalam pelakasaan pembinaan kepada pedagang ,dapat dibentuk Organisasi Pengurus Pedagang dalam lingkungan pasar yang diatur dan ditetapkan dengan keputusan Walikota

Pasal 5

Dalam melaksanakan Pengelolaan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Dinas berwenang MENETAPKAN: a. tempat-tempat sebagai pasar; b. pembagian tempat pada Pasar; c. jam buka tutup pasar; d. batas wilayah pasar; e. hak pemakaian tempat usaha; f. jumlah kepemilikan hak pemakaian tempat; g. perpanjangan hak pemakaian tempat usaha; h. penggunaan lokasi dan bangunan pasar; dan i. jenis dan pemanfaatan fasilitas pengunjung;

Pasal 6

(1) Hak pemakaian tempat usaha dapat dicabut apabila diperlukan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan terhadap tempat berusaha yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. (2) pencabutan hak pemakaian tempat berusaha ditetapkan dengan Keputusan Walikota. BAB m O JENIS DAN SYARAT

Pasal 7

(1) Jenis Hak Pemakaian Tempat dalam lokasi pasar dapat berupa : a. hak sewa tempat usaha untuk jangka waktu tertentu; dan b. hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun; (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sewa dan hak pemakaian tempat berjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota. O

Pasal 8

(1) Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha didalam wilayah pasar sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha di dalam wilayah pasar sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf b wajib memiliki surat izin Pemakaian Tempat Usaha dan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemakaian tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.

Pasal 9

Pasar digolongkan sebagai berikut: a. pasar utama, yaitu tempat perbelanjaan dan atau komplek pertokoan yang berlokasi di pusat kota; b. pasar lingkungan, yaitu tempat perbelanjaan yang terdiri toko, kios, bak dan los pasar dan terorganisasi dengan baik dan berlokasi di lingkungan permukiman; c. pasar swasta, yaitu tempat perbelanjaan yang terdiri toko, kios, bak dan los pasar yang dikelola oleh pihak swasta; d. pasar rakyat, yaitu tempat perbrlanjaan yang terdiri toko,kios, bak dan los pasar yang dikelola oleh pihak masyarakat pedagang/kecamatan; e. pasar perairan, yaitu pasar yang terjadi transaksi jual beli yang berlokasi di atas air; O BABV SUMBER PENERIMAAN

Pasal 10

(1) Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat di dalam wilayah pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi sumber penerimaan pengelolaan di wilayah pasar. (3) Sumber penerimaan pengelolaan di wilayah pasar sebagaimana pada ayat (2) meliputi: a. penerimaan dari pemanfaatan di wilayah pasar; b. penerimaan jasa administrasi; O c- hasil kerjasama; d. pendapatan lain yang sah; j

Pasal 11

Setiap orang dan/ atau badan usaha yang memakai tempat usaha atau berdagang di dalam wilayah pasar wajib : a. menggunakan tempat berjualan sesuai dengan peruntukan; b. membayar kewajiban kepada pemerintah kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, menempatkan dan menyusun barang dagangan beserta inventarisasinya dengan teratur sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang dan barang; d. memelihara kebersihan tempat barang dagangan serta menyediakan tempat sampan yang ditetapkan; e. menyediakan alat pemadam kebakaran dan mencegah kemungkinan timbul nya bahaya kebakaran di tempat usaha masing-masing; f. membuka dan menutup tempat usaha nya pada waktu yang telah ditetapkan; g. mengganti kerugian apabila melakukan pengrusakan bangunan dan barang inventasi daerah; h. melaksanakan ketentuan pemakaian tempat yang berlaku dan kewajiban lain yang ditetapkanoleh Walikota;

Pasal 12

Setiap orang dan/atau badan usaha yang memakai tempat usaha atau berdagang di dalam wilayah pasar dilarang tanpa izin Walikota : a. memiliki lebih dari 3 (tiga) tempat usaha dalam 1 (satu) pasar; b. merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usahanya; c. melakukan pemindah tanganan Hak Pemakaian Tempat usaha di dalam pasar, dalam tindakan hukum apapun dan kepada siapapun, kecuali atas persetujuan/izin dari Walikota yang ditetapkan dengan Keputusan, baik selama perizinannya berjalan maupun sesudah nya pencabutan hak sewa berjualan dimaksud; d. mengubah jenis jualan yang bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan; ^ e. mengadakan penyambungan aliran listrik, air, gas dan telepon;

Pasal 13

Setiap orang dan/atau badan usaha yang memakai tempat usaha dan umum di dalam wilayah pasar dilarang : a. bertempat tinggal, berada atau tidur di pasar di luar jam buka pasar; b. menempatkan kendaraan, alat angkutan atau binatang pada tempat yang di tentukan; c. mengotori, merusak tempat atau bangunan dan barang inventaris; d. memasuki pasar bagi orang-orang yang mempunyai luka yang menjijikan atau menderita penyakit menular; e. melakukan perbuatan asusila di dalam pasar; f. menggunakan dan/atau memperdagangkan narkotika dan minuman keras, melakukan perjudian atau sejenis serta usaha kegiatan yang dapat /^ mengganggu dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum dalam pasar;

Pasal 14

(1) Pemerintah Kota Banjarmasin berkewajiban membina pedagang pasar. (2) Pembinaan pedagang Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. memfasilitasi kerja sama wadah para pedagang dalam kemitraan dengan pihak lain baik pada upaya ketersediaan akses pemodalan maupun ketersediaan komoditas barang yang dijual dipasar; b. memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen oleh para pedagang baik mengenai kualitas produk, higienitas, takaran kemasan, penyajian/penataan barang maupun dalam pemanfaatan fasilitas pasar; c. memfasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia pedagang baik melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; d. memberikan hak prioritas kepada pedagang lama untuk memperoleh tempat usaha yang baru hasil pembangunan; e. memfasilitasi pemberian kredit bagi pedagang bekerja sama dengan lembaga keuangan; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Walikota

Pasal 15

(1) Pengawasan terhadap pemakai tempat usaha/pedagang dilaksanakan oleh Walikota melalui Dinas Pengelolaan Pasar. (2) Sebagai upaya pengendalian, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara diberikan teguran dan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. ^ (3) Apabila teguran dan atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, Walikota berwenang mengambil tindakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 16

(1) Setiap Orang/badan usaha yang melakuka pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l)clan ayat (2), Pasal (10) ayat (1), Pasal 11, pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf a, huruf b. huruf c dan huruf d dikenan sanksi administrasi melalui tahapan : a. menutup sementara tempat usaha; f**\ b. pembatalan Hak Pemakaian Tempat Usaha (2) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan apabila oleh penyelenggara telah diberikan teguran dan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. (3) Pembatalan Hak Pemakaian Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila setelah dilakukan penutupan sementara, pemilik hak pemakaian tempat usaha tidak menindak lanjuti teguran dan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal keadaan tertentu dapat melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan, dikecualikan tanpa harus memberikan peringatan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali apabila terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) huruf d, e dan f. BABX PENYIDIKAN

Pasal 17

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kota diberi Wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalm kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana vana berlaku. (2) Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah : a. menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana pelanggaran agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut; c. menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengantindak pidana di bidang pelanggaran tersebut; ^ d. menerima bukti-bukti, catatan-catatn dan dokumen-dokumen lain w berkenaan dengan tindak pidana tersebut; e. melakukan pengeledahan untuk menetaptkan bahan bukti pembukuan, pengcatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelakasanaa tugas penyidikan tindak pidana di bidang pelanggaran; g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e; h. memotret sesrorang yang berkait dengan tindak pidana tersebut; i. memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi; j. menghentikan penyidikan; k. melakikan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak r*\ pidana menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan; (3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara.

Pasal 18

Setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, selain dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) » 4

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin (Lembaga Daerah Nomor 6 tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin. Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 14 Desember 2015/n ^PJ. WALIKOTA BANJARMASIN,y JfH. MUHAMMAD THAMRIN Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 15 Desember 2015 jjpPLT. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, / H. AGUS SURONO LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2015 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (22/2016)