Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta yang selanjutnya disebut PDAM Tirtamarta adalah Perusahaan Umum Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
2. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
3. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
4. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
5. Direksi adalah organ Perumda yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda serta mewakili Perumda baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
7. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perumda sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal Perumda guna memperbaiki kinerja Perumda.
8. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
9. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Badan Usaha Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan.
10. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
11. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
12. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
Pasal 2
(1) Maksud Pendirian PDAM Tirtamarta untuk:
a. menjamin hak rakyat atas air minum;
b. akses terhadap pelayanan air minum; dan
c. terpenuhinya kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat.
(2) Tujuan Pendirian PDAM Tirtamarta untuk mencukupi ketersediaan air baku dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat.
Pasal 3
Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta yang dibentuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1970 tentang Perusahaan Jawatan Air Minum Tirtamarta Kotamadya Yogyakarta dan diubah terakhir namanya dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta, diubah nama dan bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta yang selanjutnya disebut PDAM Tirtamarta.
Pasal 4
Bentuk Badan Hukum PDAM Tirtamarta adalah Perusahaan Umum Daerah.
Pasal 5
PDAM Tirtamarta berkedudukan di Daerah.
Pasal 6
(1) PDAM Tirtamarta dapat membentuk kantor cabang atau unit-unit layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembukaan kantor pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas.
Pasal 7
Untuk menyelenggarakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PDAM Tirtamarta mempunyai fungsi:
a. penyelenggara pelayanan umum dibidang penyediaan atau penggunaan air minum;
b. penyusun dan perumus kebijakan rencana program dan kegiatan pembangunan serta pengembangan jaringan instalasi air minum;
c. penyelenggara pemasangan jaringan instalasi air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. pengaturan dan penetapan pemasangan atau penempatan jaringan instalasi air minum kepada masyarakat sebagai pelanggan;
e. penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dalam penyediaan, penggunaan, dan penanganan air minum;dan
f. pengkajian tarif air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Kegiatan Usaha PDAM Tirtamarta meliputi:
a. menyediakan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat Daerah dan sekitarnya;
b. pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
c. pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya;
d. penyusunan prosedur operasional standar pengembangan SPAM dan pengelolaan SPAM; dan
e. peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi pengembangan SPAM dan pengelolaan SPAM; dan
f. mengembangkan kerjasama dalam penyediaan air minum dan jenis usaha lain dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi Daerah.
Pasal 9
(1) Modal dasar PDAM Tirtamarta ditetapkan sebesar Rp90.842.591.348,38 (sembilan puluh milyar delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah koma tiga puluh delapan sen).
(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham.
(3) Modal dasar yang telah disetor kepada PDAM Tirtamarta yang berasal dari:
a. Pemerintah sebesar Rp2.239.205.369,00 (dua milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah);dan
b. Pemerintah Daerah sebesar Rp15.499.156.979,38 (lima belas milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma tiga puluh delapan sen).
(4) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Pasal 10
(1) Modal PDAM Tirtamarta dapat bersumber dari:
a. penyertaan modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal Daerah dalam PDAM Tirtamarta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 12
(1) Pengurusan PDAM Tirtamarta dilakukan oleh organ PDAM Tirtamarta.
(2) Organ PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas;dan
c. Direksi.
Pasal 13
(1) Walikota sebagai KPM berkedudukan sebagai pemilik modal PDAM Tirtamarta.
(2) Walikota selaku pemilik modal PDAM Tirtamarta mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat Daerah.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerja sama;
d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset;
f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
i. pengesahan laporan tahunan;
j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Daerah; dan
k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Badan Usaha Milik Daerah dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 14
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian PDAM Tirtamarta apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PDAM Tirtamarta;dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan PDAM Tirtamarta secara melawan hukum.
Pasal 15
(1) KPM melakukan rapat dalam pengembangan usaha PDAM Tirtamarta bersama Dewan Pengawas dan Direksi.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran PDAM Tirtamarta;dan
c. rapat luar biasa.
Pasal 16
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen.
(2) Pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh KPM.
Pasal 17
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah,dan/atau calon anggota legislatif; dan
l. tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus keatas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Pasal 18
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(5) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja yang dilakukan sebelum pengangkatan kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi, pengangkatan, dan pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 19
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan PDAM Tirtamarta.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengangkatan Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 20
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 21
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap PDAM Tirtamarta; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PDAM Tirtamarta.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pengawas mempunyai wewenang:
a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM Tirtamarta;
b. menilai Laporan yang disampaikan Direksi untuk mendapatkan pengesahan KPM;
c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM Tirtamarta; dan
d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi, dan pemberhentian Direksi kepada KPM.
(3) Dewan Pengawas wajib:
a. menjalankan tugas untuk kepentingan PDAM Tirtamarta dengan itikad baik dan bertanggung jawab;
b. melaporkan hasil pengawasan pada KPM; dan
c. membuat dan memelihara risalah rapat.
(4) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(5) KPM dapat mengajukan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada PDAM Tirtamarta kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkannya tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 22
(1) Untuk membantu kelancaran dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Dewan Pengawas dapat dibantu oleh seorang staf sekretaris Dewan Pengawas yang diangkat dengan Keputusan Ketua Dewan Pengawas dan dibiayai oleh PDAM Tirtamarta.
(2) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada PDAM Tirtamarta dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran PDAM Tirtamarta.
Pasal 23
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau fasilitas kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 24
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir atau berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
Pasal 25
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
Pasal 26
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PDAM Tirtamarta, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti Restrukturisasi dan pembubaran PDAM Tirtamarta.
Pasal 27
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku 2 (dua) jabatan atau lebih dari jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota komisaris.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota komisaris.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris dinyatakan berakhir.
Pasal 28
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Pasal 29
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PDAM Tirtamarta.
(2) Direksi diangkat oleh KPM.
Pasal 30
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah,dan/atau calon anggota legislatif; dan
m. tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus keatas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Pasal 31
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(4) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(5) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja yang dilakukan sebelum pengangkatan kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi, pengangkatan, dan pengangkatan kembali anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 32
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas keputusan pengurusan PDAM Tirtamarta.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Direktur utama diangkat dari satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengangkatan direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 33
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Pasal 34
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun rencana, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional;
b. membina pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun Rencana Strategis Bisnis (corporate plan) 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM melalui usulan Dewan Pengawas;
f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis (bussines plan) dan Anggaran Tahunan PDAM Tirtamarta yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (corporate plan) kepada KPM melalui Dewan Pengawas paling lama 3 (tiga) bulan sejak dilantik; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan.
Pasal 35
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Direksi mempunyai wewenang:
a. mengangkat dan memberhentikan Pegawai PDAM Tirtamarta berdasarkan Peraturan Kepegawaian PDAM Tirtamarta;
b. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja PDAM Tirtamarta dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah Direksi;
d. mewakili PDAM Tirtamarta di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili PDAM Tirtamarta;
f. menandatangani laporan triwulanan dan laporan tahunan;
g. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik PDAM Tirtamarta berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan
h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset PDAM Tirtamarta.
Pasal 36
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili PDAM Tirtamarta apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara PDAM Tirtamarta dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PDAM Tirtamarta.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili PDAM Tirtamarta yaitu:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan PDAM Tirtamarta;
b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan PDAM Tirtamarta; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan PDAM Tirtamarta.
Pasal 37
(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PDAM Tirtamarta.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada PDAM Tirtamarta, kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah.
Pasal 38
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 39
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir atau berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Anggota Direksi diberhentikan oleh KPM.
Pasal 40
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
Pasal 41
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu- waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PDAM Tirtamarta, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti Restrukturisasi dan pembubaran PDAM Tirtamarta.
Pasal 42
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PDAM Tirtamarta dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal PDAM Tirtamarta untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan PDAM Tirtamarta dilaksanakan oleh KPM.
(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal PDAM Tirtamarta untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan PDAM Tirtamarta sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 43
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Pasal 44
(1) Rapat Direksi PDAM Tirtamarta diselenggarakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Direktur utama memimpin rapat Direksi.
Pasal 45
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil diluar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
Pasal 46
PDAM Tirtamarta membentuk satuan pengawas intern dan komite audit, dan jika dipandang perlu membentuk komite lainnya untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi dan Dewan Pengawas.
Pasal 47
(1) Satuan pengawas intern merupakan aparat pengawas intern PDAM Tirtamarta.
(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Pasal 48
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan PDAM Tirtamarta, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada PDAM Tirtamarta, dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 49
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 50
(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam PDAM Tirtamarta sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Pasal 52
(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.
(3) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
Pasal 53
Komite audit mempunyai tugas:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan PDAM Tirtamarta;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 54
(1) Dalam hal keuangan PDAM Tirtamarta tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, PDAM Tirtamarta dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
Pasal 55
(1) Pegawai PDAM Tirtamarta merupakan pekerja PDAM Tirtamarta yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajiban pegawai PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 56
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi PDAM Tirtamarta saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis;dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
Pasal 57
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran PDAM Tirtamarta diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 59
(1) Operasional PDAM Tirtamarta dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i. pengawasan.
(5) Pelayanan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d antara lain meliputi:
a. pemasangan baru; dan/atau
b. penanganan pengaduan.
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun sejak pendirian PDAM Tirtamarta.
(7) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 60
(1) Pengurusan PDAM Tirtamarta dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan PDAM Tirtamarta;
b. mengoptimalkan nilai PDAM Tirtamarta agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan PDAM Tirtamarta secara profesional, efisien dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ PDAM Tirtamarta;
d. mendorong agar organ PDAM Tirtamarta dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial PDAM Tirtamarta terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar PDAM Tirtamarta;
e. meningkatkan kontribusi PDAM Tirtamarta dalam perekonomian nasional;
dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah PDAM Tirtamarta didirikan.
Pasal 61
(1) Pengadaan barang dan jasa PDAM Tirtamarta dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 62
(1) PDAM Tirtamarta dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerjasama PDAM Tirtamarta dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal PDAM Tirtamarta.
(4) Dalam hal kerjasama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki PDAM Tirtamarta, kerjasama dimaksud dilakukan melalui kerjasama operasi.
(5) Kerjasama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM;
b. laporan keuangan PDAM Tirtamarta 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PDAM Tirtamarta yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(6) PDAM Tirtamarta memprioritaskan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama Daerah.
(7) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PDAM Tirtamarta untuk melaksanakan kerja sama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 63
(1) PDAM Tirtamarta dalam MENETAPKAN Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum mempertimbangkan prinsip-prinsip:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. transparansi dan akuntabilitas;
f. perlindungan air baku;dan
g. pelestarian sumber air.
(2) Direksi menyusun perhitungan penentuan Tarif dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil perhitungan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah disetujui oleh Dewan Pengawas diusulkan Direksi untuk mendapatkan pengesahan dari KPM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 64
(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PDAM Tirtamarta ditutup.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM.
(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 65
(1) Laporan Direksi PDAM Tirtamarta terdiri atas laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.
(4) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.
(7) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Direksi diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 66
(1) Laporan tahunan PDAM Tirtamarta paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan PDAM Tirtamarta;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PDAM Tirtamarta;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas;dan
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas;dan
e. catatan atas laporan keuangan.
Pasal 67
(1) Tahun buku PDAM Tirtamarta disamakan dengan tahun takwim.
(2) Penggunaan laba PDAM Tirtamarta digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan PDAM Tirtamarta yang bersangkutan;
c. dividen yang menjadi hak Daerah;
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e. bonus untuk pegawai;
f. tanggung jawab sosial dan lingkungan;dan/atau
g. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penggunaan laba PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 68
Dividen PDAM Tirtamarta yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
Pasal 69
Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan PDAM Tirtamarta dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Evaluasi PDAM Tirtamarta dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. PDAM Tirtamarta;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Pasal 71
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja PDAM Tirtamarta.
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh PDAM Tirtamarta dan disampaikan kepada KPM.
(3) Penilaian tingkat kesehatan PDAM Tirtamarta menjadi dasar evaluasi PDAM Tirtamarta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 72
(1) Restrukturisasi dilakukan untuk menyehatkan PDAM Tirtamarta agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai PDAM Tirtamarta;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak Daerah; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi dilakukan terhadap PDAM Tirtamarta yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha PDAM Tirtamarta.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Pasal 73
(1) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur; dan/atau
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan PDAM Tirtamarta untuk MENETAPKAN arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 74
(1) PDAM Tirtamarta dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan PDAM Tirtamarta dan Restrukturisasi.
(3) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
(4) Perubahan bentuk hukum PDAM Tirtamarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Pasal 75
(1) PDAM Tirtamarta dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi PDAM Tirtamarta hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar PDAM Tirtamarta dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PDAM Tirtamarta tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum PDAM Tirtamarta dinyatakan pailit.
(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
Pasal 76
(1) Dalam hal aset PDAM Tirtamarta yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih
aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil alih aset yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.
Pasal 77
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PDAM Tirtamarta.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Badan Usaha Milik Daerah;dan
c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
(3) Bentuk pembinaan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan,
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan;dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 78
(1) Pengawasan terhadap PDAM Tirtamarta dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawasan internal; dan
b. pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 79
(1) Kewajiban, sarana, prasarana, aset, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta beralih kepada PDAM Tirtamarta.
(2) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Pasal 80
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 81
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Desember 2018 WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
TITIK SULASTRI
LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (16,71/2018).
