Penyelenggaraan Penataa
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan
Provinsi
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
4.
Kabupaten /Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
7.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
8.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
9.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya
disebut RTRW Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum
dari wilayah provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan
ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi,
rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis
provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
10. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.
11. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah
yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan
ruang untuk fungsi budi daya.
12. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
13. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan
ruang.
14. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan
hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam
penataan ruang.
15. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja
penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat.
16. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan
penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
17. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan
penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
18. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan
struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan
penetapan rencana tata ruang.
19. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang
dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan
dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
20. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan
tertib tata ruang.
21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap
unsur
terkait
yang
batas
dan
sistemnya
ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
22. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi
daya.
23. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna
kepentingan pembangunan berkelanjutan.
24. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
25. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
26. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
27. Rencana sistem perkotaan adalah rencana susunan kawasan perkotaan
sebagai pusat kegiatan yang menunjukkan keterkaitan saat ini
maupun rencana yang membentuk hirarki pelayanan dengan cakupan
dan dominasi fungsi tertentu.
28. Wilayah Pengembangan adalah kawasan yang memiliki keterkaitan
pengembangan dari aspek fisik alam, sosial, ekonomi, dan/atau
budaya.
29. Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb adalah kawasan regional
yang memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial,
dan/atau budaya dengan cakupan daerah meliputi Kabupaten
Banjarnegara,
Kabupaten
Purbalingga,
Kabupaten
Banyumas,
Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen.
30. Wilayah Pengembangan Purwomanggung adalah kawasan regional yang
memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial, dan/atau
budaya dengan cakupan daerah meliputi Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan
Kabupaten Temanggung.
31. Wilayah Pengembangan Subosukawonosraten adalah kawasan regional
yang memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial,
dan/atau budaya dengan cakupan daerah meliputi Kota Surakarta,
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten.
32. Wilayah Pengembangan Banglor adalah kawasan regional yang
memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial, dan/atau
budaya dengan cakupan daerah meliputi Kabupaten Rembang dan
Kabupaten Blora.
33. Wilayah Pengembangan Wanarakuti adalah kawasan regional yang
memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial, dan/atau
budaya dengan cakupan daerah meliputi Kabupaten Kudus,
Kabupaten Pati, dan Kabupaten Jepara.
34. Wilayah Pengembangan Kedungsepur adalah kawasan regional yang
memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial, dan/atau
budaya dengan cakupan daerah meliputi Kabupaten Kendal,
Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kota
Salatiga, dan Kabupaten Grobogan.
35. Wilayah Pengembangan Petanglong adalah kawasan regional yang
memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial, dan/atau
budaya dengan cakupan daerah meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten
Batang, dan Kabupaten Pekalongan.
36. Wilayah Pengembangan Bregasmalang adalah kawasan regional yang
memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial, dan/atau
budaya dengan cakupan daerah meliputi Kabupaten Brebes, Kota
Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang.
37. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional,
nasional, atau beberapa provinsi.
38. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau
beberapa kabupaten/kota.
39. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten
atau beberapa kecamatan.
40. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri dari atas satu atau
lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai system produksi
pertanian
dan
pengelolaan
sumber
daya
alam
tertentu
yang
ditunjukkan
oleh
adanya
keterkaitan
fungsional
dan
hierarki
keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
41. Kawasan minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai
fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan,
pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan
pendukung lainnya
42. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian
jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di
atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta
di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan
kabel.
43. Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan
utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi,
dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
44. Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan
pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang,
kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
45. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan
jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan
membayar tol.
46. Jalan lingkar adalah jalan umum yang berfungsi mengalihkan
pergerakan menerus yang memasuki kawasan perkotaan.
47. Terminal
adalah
pangkalan
Kendaraan
Bermotor
Umum
yang
digunakan
untuk
mengatur
kedatangan
dan
keberangkatan,
menaikkan
dan
menurunkan
orang
dan/atau
barang,
serta
perpindahan moda angkutan.
48. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik
berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian
lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait
dengan perjalanan kereta api.
49. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja,
beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan
di
atas
tanah
atau
bergantung
beserta
perangkatnya
yang
mengarahkan jalannya kereta api.
50. Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian
kereta api.
51. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi.
52. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat
barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,
yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya
53. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
54. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di
bawah permukaan tanah.
55. Air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan,
cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu
tertentu sebagai air baku untuk air minum.
56. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses
pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat
kesehatan dan dapat langsung diminum.
57. Air limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga
termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
58. Cekungan air tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu
wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
59. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan
pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi
kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
60. Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya
bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk
pelebaran alur/badan/palung sungai.
61. Wilayah sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah
pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran
sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau
sama dengan 2.000 km2.
62. Daerah aliran sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
63. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air
irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi
permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan
irigasi tambak.
64. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu
jaringan irigasi.
65. Ruang
terbuka
hijau
adalah
area
memanjang/jalur
dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang
sengaja ditanam.
66. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses
alam yang berbentuk padat.
67. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat
untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan
secara aman bagi manusia dan lingkungan.
68. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah
tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang,
pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
69. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
70. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan.
71. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya
mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau
ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.
72. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu,
baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan
sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.
73. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar
Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat
dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki
nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
74. Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan
yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa
serta jasad renik.
75. Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan budi daya yang
dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan dan/atau perternakan.
76. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya
pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan
Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya
dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional.
77. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian
yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten
guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional.
78. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan
potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan
ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
79. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran,
bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur,
lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat
nabati, dan/atau bahan estetika.
80. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman
tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem
yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil
tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi
pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
81. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya
fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan,
budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan
pengusahaannya.
82. Perikanan
adalah
semua
kegiatan
yang
berhubungan
dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya
mulai
dari
praproduksi,
produksi,
pengolahan
sampai
dengan
pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
83. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas
lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,
utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
84. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar
kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan,
yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
85. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga
menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat
lebih tinggi, termasuk jasa industri.
86. Kawasan
Peruntukan
Industri
adalah
bentangan
lahan
yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
87. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri
yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang
dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
88. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung
berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,
pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
89. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
90. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam
lingkup
provinsi
terhadap
ekonomi,
sosial,
budaya,
dan/atau
lingkungan bagi kepentingan tingkat/skala provinsi.
91. Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah
petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu
pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka
mewujudkan ruang provinsi yang sesuai dengan rencana tata ruang.
92. Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan
pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun
untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam
rencana rinci tata ruang.
93. Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh
setiap pihak sebelum memanfaatkan ruang, yang digunakan sebagai
alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai
dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
94. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam
kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
95. Ketentuan insentif dan disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk
memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan
dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah,
membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan
dengan rencana tata ruang.
96. Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi orang
perseorangan dan/atau korporasi dan/atau pejabat pemerintah yang
melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang sehingga tidak sesuai
dengan rencana tata ruang yang berlaku.
97. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat
TKPRD
adalah
tim
ad-hoc
yang
dibentuk
untuk
mendukung
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan
ruang
di
daerah
provinsi,
dan
mempunyai
fungsi
membantu
pelaksanaan tugas gubernur dalam pelaksanaan koordinasi penataan
ruang di daerah.
98. Kepentingan
Umum
adalah
kepentingan
bangsa,
negara,
dan
masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
99. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan
non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
100. Peran
masyarakat
adalah
partisipasi
aktif
masyarakat
dalam
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah serta menambahkan 1 (satu)
ayat baru yaitu ayat (3) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) RTRW Provinsi sebagai acuan koordinasi penataan ruang wilayah
Provinsi, penyusunan rencana pembangunan Provinsi, dan penyusunan
rencana tata ruang kawasan strategis Provinsi.
(2) Lingkup materi RTRW Provinsi meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Provinsi;
b. rencana struktur ruang wilayah Provinsi;
c. rencana pola ruang wilayah Provinsi;
d. penetapan kawasan strategis Provinsi;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi.
(3) Provinsi meliputi seluruh wilayah administrasi dengan luas kurang lebih
32.544,12 km2 (tiga puluh dua ribu lima ratus empat puluh empat koma
satu dua kilometer persegi) yang terletak diantara 5°40' dan 8°30' Lintang
Selatan dan antara 108°30' dan 111°30' Bujur Timur dengan batas-batas
sebagai berikut:
a.
Sebelah utara
: Laut Jawa;
b.
Sebelah timur
: Provinsi Jawa Timur;
c.
Sebelah Selatan :
Provinsi
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
dan
Samudera Hindia; dan
d.
Sebelah Barat
: Provinsi Jawa Barat.
3. Ketentu anPasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
RTRW Provinsi menjadi pedoman untuk :
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah
provinsi;
d. mewujudkan
keterpaduan,
keterkaitan,
dan
keseimbangan
perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antar
sektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
g. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang
berdaya saing berbasis pertanian, industri, dan pariwisata dengan
memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan pembangunan wilayah.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a meliputi:
a. peningkatan pelayanan perdesaan dan pusat pertumbuhan ekonomi
perdesaan;
b. peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi
wilayah yang merata dan berhierarki;
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan infrastruktur
transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang
terpadu dan merata di seluruh wilayah Provinsi.
(2) Strategi pengembangan struktur ruang untuk peningkatan pelayanan
perdesaan dan pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. memperlakukan sistem perdesaan sebagai kontinum dengan sistem
perkotaan dalam kerangka sistem perwilayahan pembangunan
Provinsi;
b. mengembangkan sektor-sektor primer perdesaan melalui upaya
peningkatan produktifitas tanpa mengabaikan aspek kelestarian
lingkungan;
c. mengembangkan
kegiatan
non-pertanian
perdesaan
dengan
pendekatan komprehensif melalui pengembangan produksi dan
pengembangan pemasaran;
d. melengkapi kawasan perdesaan dengan prasarana dan sarana, baik
yang bersifat umum, sosial, lingkungan dan ekonomi;
e. mengembangkan sistem pusat perdesaan yang terstruktur dengan
baik yang mampu meningkatkan keterhubungan kawasan perdesaan
dengan pusat-pusat kawasan perkotaan terdekatnya.
(3) Strategi pengembangan struktur ruang untuk peningkatan pelayanan
perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan
berhierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. menjaga keterkaitan antar kawasan perkotaan, antara kawasan
perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara kawasan perkotaan
dan wilayah di sekitarnya;
b. mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang belum
terlayani oleh pusat pertumbuhan;
c. memantapkan/mengendalikan perkembangan kawasan di sepanjang
pantai utara dan mempercepat pertumbuhan kawasan di sepanjang
pantai selatan;
d. mendorong pertumbuhan kawasan di Jawa Tengah bagian tengah
dengan tetap mempertahankan fungsi kawasan lindung;
e. mendorong kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan agar lebih
kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di
sekitarnya;
f. meningkatkan fungsi kota kecamatan yang potensial menjadi PKL;
g. meningkatkan peran dan fungsi kawasan perdesaan; dan
h. membuka dan meningkatkan aksesibilitas kawasan perdesaan ke
pusat pertumbuhan.
(4) Strategi pengembangan struktur ruang untuk peningkatan kualitas dan
jangkauan
pelayanan
jaringan
infrastruktur
transportasi,
telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di
seluruh wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
a. meningkatkan sistem prasarana transportasi untuk kelancaran proses
koleksi dan distribusi barang/jasa;
b. meningkatkan
kualitas
jaringan
prasarana
dan
mewujudkan
keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut dan udara;
c. mengembangkan sistem prasarana transportasi laut dan udara untuk
meningkatkan aksesibilitas antar wilayah dan antar pulau;
d. mengembangkan sistem prasarana transportasi jalan raya yang
terpadu
dengan
lintas
penyeberangan
antar
pulau,
untuk
meningkatkan
aksesibilitas
antar
kota-kota
sebagai
pusat
pertumbuhan dengan wilayah belakangnya serta meningkatkan
interaksi antar pulau;
e. mengembangkan
dan
mengoptimalkan
keterpaduan
sistem
transportasi darat, laut, dan udara, dengan tujuan meningkatkan
kemampuan tiap jenis transportasi secara baik dengan efisien dan
efektif;
f. mengembangkan sistem prasarana energi untuk memanfaatkan energi
terbarukan dan tak terbarukan secara optimal serta mewujudkan
keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
g. mengembangkan prasarana telekomunikasi untuk meningkatkan
kualitas dan jangkauan kemampuan keterhubungan dan integrasi
wilayah;
h. meningkatkan kualitas jaringan transmisi dan distribusi minyak dan
gas bumi secara optimal;
i. mengembangkan sistem prasarana pengairan untuk menunjang
kegiatan sektor terkait pemanfaatan sumber daya air;
j. mengembangkan
prasarana
lingkungan
permukiman
untuk
meningkatkan kualitas keterpaduan sistem penyediaan pelayanan
regional untuk air bersih, persampahan, drainase dan limbah.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Kebijakan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a, meliputi :
a. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup; dan
b. pencegahan
dampak
negatif
kegiatan
manusia
yang
dapat
menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
(2) Strategi pengembangan kawasan lindung untuk pemeliharaan dan
perwujudan kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penetapan kawasan lindung sesuai dengan sifat perlindungannya;
b. menambah tutupan vegetasi menyerupai hutan paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari luas Daerah dalam rangka mendukung
perwujudan 30% (tiga puluh persen) dari luas Daerah Aliran Sungai
berupa kawasan hutan;
c. mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah
menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka
mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah; dan
d. mengarahkan kawasan rawan bencana sebagai kawasan lindung.
(3) Strategi pengembangan kawasan lindung untuk pencegahan dampak
negatif
kegiatan
manusia
yang
dapat
menimbulkan
kerusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
meliputi:
a. menyelenggarakan
upaya
terpadu
untuk
melestarikan
fungsi
lingkungan hidup;
b. melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan
dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar
tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya;
c. mewujudkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas
daerah kota atau kawasan perkotaan;
d. mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak
langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang
mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang
pembangunan yang berkelanjutan;
e. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa
depan;
f. mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang
terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan
tetap
memelihara
dan
meningkatkan
kualitas
nilai
serta
keanekaragamannya; dan
g. mengembangkan kegiatan budi daya yang mempunyai daya adaptasi
bencana di kawasan rawan bencana.
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah sehinggaPasal 9 secara
keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Kebijakan pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar
kegiatan budidaya; dan
b. pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui
daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan
antar kegiatan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
meliputi:
a. menetapkan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis Provinsi
untuk pemanfaatan sumber daya alam secara sinergis untuk
mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah;
b. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di dalam kawasan
beserta infrastruktur secara sinergis dan berkelanjutan untuk
mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah
sekitarnya;
c. mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik,
pertahanan dan keamanan, sosial budaya, ekonomi serta ilmu
pengetahuan dan teknologi;
d. mengembangkan dan melestarikan kawasan budi daya pertanian
untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah dan/atau nasional;
e. mengembangkan dan melestarikan kawasan budi daya hutan
produksi, perkebunan, peternakan untuk mewujudkan nilai tambah
daerah dan/atau nasional;
f. mengembangkan industri berbahan baku lokal dan kawasan industri
untuk mewujudkan nilai tambah dan meningkatkan perekonomian
daerah dan/atau nasional;
g. memanfaatkan potensi sumberdaya alam yang memperhatikan
dampak lingkungan;
h. mengembangkan destinasi wisata untuk mendorong peningkatan
pengelolaan kawasan dan kesejahteraan masyarakat;
i. mengembalikan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk
meningkatkan daya saing dan mewujudkan skala ekonomi pada
sektor perikanan dan pariwisata; dan
j. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan untuk
meningkatkan kualitas permukiman.
(3) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak
melampaui daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
meliputi:
a. mengoptimalkan ruang bagi kegiatan budi daya sesuai daya dukung
lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup;
b. mengembangkan secara selektif bangunan fisik di kawasan budi daya
yang terdapat potensi bencana berdasarkan kajian teknis untuk
meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat
bencana;
c. mengembangkan
kawasan
tanah
nonproduktif
untuk
kegiatan
pembangunan non pertanian guna mempertahankan lahan pangan
berkelanjutan;
d. membatasi alih fungsi lahan sawah melalui penataan perkembangan
kawasan terbangun di kawasan perkotaan dan perdesaan dengan
mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan tidak
sporadis untuk mempertahankan tingkat pelayanan infrastruktur
dan sarana kawasan perkotaan serta mempertahankan fungsi
kawasan perdesaan di sekitarnya;
e. mengendalikan kegiatan permukiman yang berada di kawasan budi
daya yang memiliki potensi bencana alam;
f. mendorong pengembangan sistem permukiman perkotaan yang
kompak
untuk
menghindari
perkembangan
secara
horizontal
(citywide); dan
g. mengarahkan perkembangan industri ke kawasan peruntukan
industri.
8. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 diubah serta ayat
(5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 10 dihapus sehingga Pasal 10 secara
keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c meliputi :
a. peningkatan keterpaduan pembangunan prasarana wilayah untuk
mendorong pengembangan perekonomian daerah yang produktif,
efisien, dan mampu bersaing;
b. pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa;
c. pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan
hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan
ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan
dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan
keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya daerah;
(2) Strategi
pengembangan
kawasan
strategis
untuk
peningkatan
keterpaduan
pembangunan
prasarana
wilayah
untuk
mendorong
pengembangan perekonomian daerah yang produktif, efisien, dan mampu
bersaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan pertanian dalam rangka mendorong peningkatan
nilai dan produktivitas;
b. mengembangkan
kawasan
industri
yang
mampu
mendorong
pertumbuhan ekonomi;
c. menciptakan iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karakter
dan keunggulan wilayah;
d. mengintensifkan promosi peluang investasi;
(3) Strategi pengembangan kawasan strategis untuk pelestarian dan
peningkatan sosial dan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. meningkatkan pelestarian kawasan cagar budaya yang menjadi
warisan budaya dunia;
b. mengatur
zona
perlindungan,
zona
penyangga,
dan
zona
pemanfaatan/ pengembangan;
c. meningkatkan kecintaan masyarakat akan nilai budaya yang
mencerminkan jati diri bangsa yang berbudi luhur; dan
d. mengembangkan penerapan nilai budaya bangsa dalam kehidupan
masyarakat;
(4) Strategi pengembangan kawasan strategis untuk pelestarian dan
peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk
mempertahankan
dan
meningkatkan
keseimbangan
ekosistem,
melestarikan
keanekaragaman
hayati,
mempertahankan
dan
meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan
bentang alam, dan melestarikan warisan budaya daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. mencegah pemanfaatan ruang yang berpotensi mengurangi fungsi
lindung kawasan;
b. membatasi pemanfaatan ruang yang berpotensi mengurangi fungsi
lindung kawasan;
c. membatasi pengembangan prasarana dan sarana yang dapat memicu
perkembangan kegiatan budi daya; dan
d. merehabilitasi fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak
pemanfaatan ruang yang berkembang.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
(8) Dihapus.
9. Ketentuan Pasal 11 diubah sehinggaberbunyi sebagai berikut
Pasal 11
Rencana pengembangan struktur ruang wilayah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. sistem perdesaan;
b. sistem perkotaan;
c. sistem perwilayahan; dan
d. sistem jaringan prasarana wilayah.
10. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah serta
menambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4) sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Sistem perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
dilakukan dengan medorong pembentukan:
a. pusat pelayanan desa;
b. kawasan agropolitan; dan
c. kawasan minapolitan.
(2) Pusat pelayanan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdapat diseluruh Kabupaten dengan bentuk meliputi:
a. pusat pelayanan kawasan; dan
b. pusat pelayanan lingkungan.
(3) Kawasan agropolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. Kabupaten Cilacap;
b. Kabupaten Banyumas;
c. Kabupaten Purbalingga;
d. Kabupaten Banjarnegara;
e. Kabupaten Kebumen;
f. Kabupaten Purworejo;
g. Kabupaten Wonosobo;
h. Kabupaten Magelang;
i. Kabupaten Boyolali;
j. Kabupaten Klaten;
k. Kabupaten Sukoharjo;
l. Kabupaten Wonogiri;
m. Kabupaten Karanganyar;
n. Kabupaten Sragen;
o. Kabupaten Grobogan;
p. Kabupaten Blora;
q. Kabupaten Rembang;
r. Kabupaten Pati;
s. Kabupaten Kudus;
t. Kabupaten Jepara;
u. Kabupaten Demak;
v. Kabupaten Semarang;
w. Kabupaten Temanggung;
x. Kabupaten Kendal;
y. Kabupaten Batang;
z. Kabupaten Pekalongan;
aa. Kabupaten Pemalang;
bb. Kabupaten Tegal;
cc. Kabupaten Brebes; dan
dd. Kabupaten/kota lainnya.
(4) Kawasan minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
a. Kabupaten Cilacap;
b. Kabupaten Banyumas;
c. Kabupaten Kebumen;
d. Kabupaten Purworejo;
e. Kabupaten Magelang
f. Kabupaten Wonogiri;
g. Kabupaten Boyolali;
h. Kabupaten Klaten;
i. Kabupaten Banjarnegara;
j. Kabupaten Rembang;
k. Kabupaten Pati;
l. Kabupaten Jepara;
m. Kabupaten Demak;
n. Kabupaten Semarang;
o. Kabupaten Kendal;
p. Kabupaten Batang;
q. Kabupaten Pekalongan;
r. Kabupaten Pemalang;
s. Kabupaten Tegal;
t. Kabupaten Brebes;
u. Kota Pekalongan;
v. Kota Tegal; dan
w. Kabupaten/kota lainnya.
11. Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. kawasan perkotaan Semarang – Kendal – Demak – Ungaran –Salatiga -
Purwodadi (Kedungsepur);
b. kawasan perkotaan Surakarta; dan
c. kawasan perkotaan Cilacap.
12. Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
PKW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Purwokerto;
b. Kawasan Perkotaan Kebumen;
c. Kawasan Perkotaan Wonosobo;
d. Kawasan Perkotaan Boyolali;
e. Kawasan Perkotaan Klaten;
f. Kawasan Perkotaan Cepu;
g. Kawasan Perkotaan Kudus;
h. Kawasan Perkotaan Magelang;
i. Kawasan Perkotaan Pekalongan;dan
j. Kawasan Perkotaan Tegal.
13. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Pengembangan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c
meliputi:
a.
kawasan perkotaan Kroya;
b.
kawasan perkotaan Majenang;
c.
kawasan perkotaan Wangon;
d.
kawasan perkotaan Ajibarang;
e.
kawasan perkotaan Banyumas;
f.
kawasan perkotaan Sumpiuh;
g.
kawasan perkotaan Bobotsari;
h.
kawasan perkotaan Sokaraja;
i.
kawasan perkotaan Banjarnegara;
j.
kawasan perkotaan Klampok;
k.
kawasan perkotaan Kertek;
l.
kawasan perkotaan Gombong-karanganyar;
m.
kawasan perkotaan Prembun;
n.
kawasan perkotaan Mungkid;
o.
kawasan perkotaan Muntilan;
p.
kawasan perkotaan Mertoyudan;
q.
kawasan perkotaan Borobudur;
r.
kawasan perkotaan Secang;
s.
kawasan perkotaan Purbalingga;
t.
Kawasan perkotaan Purworejo;
u.
Kawasan perkotaan Kutoarjo;
v.
kawasan perkotaan Ampel;
w.
kawasan perkotaan Sukoharjo;
x.
kawasan perkotaan Kartasura;
y.
kawasan perkotaan Wonogiri;
z.
kawasan perkotaan Karanganyar;
aa.
kawasan perkotaan Colomadu;
bb.
kawasan perkotaan Sragen;
cc.
kawasan Perkotaan Gemolong;
dd.
kawasan perkotaan Delanggu;
ee.
kawasan perkotaan Prambanan;
ff.
kawasan perkotaan Blora;
gg.
kawasan perkotaan Purwodadi;
hh.
kawasan perkotaan Gubug;
ii.
kawasan perkotaan Godong;
jj.
kawasan perkotaan Rembang;
kk.
kawasan perkotaan Lasem
ll.
kawasan perkotaan Pati;
mm. kawasan perkotaan Juwana;
nn.
kawasan perkotaan Tayu;
oo.
kawasan perkotaan Jepara;
pp.
kawasan perkotaan Kalinyamatan;
qq.
kawasan perkotaan Bangsri;
rr.
kawasan perkotaan Demak;
ss.
kawasan perkotaan Mranggen;
tt.
kawasan perkotaan Ungaran;
uu.
kawasan perkotaan Ambarawa;
vv.
kawasan perkotaan Temanggung;
ww. kawasan perkotaan Parakan;
xx.
kawasan perkotaan Kendal;
yy.
kawasan perkotaan Boja;
zz.
kawasan perkotaan Kaliwungu;
aaa. kawasan perkotaan Weleri;
bbb. kawasan perkotaan Sukorejo;
ccc. kawasan perkotaan Batang;
ddd. kawasan Perkotaan Limpung;
eee. kawasan perkotaan Kajen;
fff.
kawasan perkotaan Wiradesa;
ggg. kawasan perkotaan Kedungwuni;
hhh. kawasan perkotaan Pemalang;
iii.
kawasan perkotaan Comal;
jjj.
kawasan perkotaan Randudongkal;
kkk. kawasan perkotaan Slawi-Adiwerna;
lll.
kawasan perkotaan Brebes;
mmm. kawasan perkotaan Losari;
nnn. kawasan perkotaan Ketanggungan-Kersana; dan
ooo. kawasan perkotaan Bumiayu.
14. Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Sistem Perwilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
dilakukan melalui:
a. pembagian Wilayah Pengembangan; dan
b. penentuan arah pengembangan.
(2) Pembagian Wilayah Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb;
b. Wilayah Pengembangan Purwomanggung;
c. Wilayah Pengembangan Subosukawonosraten;
d. Wilayah Pengembangan Banglor;
e. Wilayah Pengembangan Wanarakuti;
f. Wilayah Pengembangan Kedungsepur;
g. Wilayah Pengembangan Petanglong; dan
h. Wilayah Pengembangan Bregasmalang.
(3) Penentuan arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb berpusat di kawasan
perkotaan Purwokerto dengan arahan pengembangan meliputi:
1. memadukan
pengembangan
kawasan
perkotaan
Cilacap
-
Purwokerto – Sokaraja – Purbalingga - Klampok;
2. pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan
meliputi:
a) pertanian;
b) industri;
c) pariwisata;
d) perdagangan dan jasa; dan
e) perikanan;
f) pertambangan; dan
g) panas bumi.
b. Wilayah
Pengembangan
Purwomanggung
berpusat
di
kawasan
perkotaan Magelang dengan arahan pengembangan meliputi:
1. memadukan
pembangunan
Kota
Magelang
dan
wilayah
disekitarnya;
2. menerpadukan pembangunan perbatasan dengan Provinsi DIY;
3. mendorong pengembangan kawasan perkotaan Purworejo-Kutoarjo
menjadi Pusat Kegiatan Wilayah;
4. pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan
meliputi:
a) pertanian;
b) pariwisata;
c) perdagangan dan jasa;
d) industri; dan
e) panas bumi.
c. Wilayah Pengembangan Subosukawonosraten berpusat di kawasan
perkotaan Surakarta dengan arah pengembangan meliputi:
1. memadukan
pembangunan
Kota
Surakarta
dan
wilayah
disekitarnya;
2. pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan
meliputi:
a) perdagangan dan jasa;
b) industri;
c) pertanian;
d) pariwisata; dan
e) panas bumi.
d. Wilayah Pengembangan Banglor berpusat di kawasan perkotaan
Rembang dengan arah pengembangan meliputi:
1. Mendorong pengembangan kawasan perkotaan Rembang menjadi
Pusat Kegiatan Wilayah;
2. pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan
meliputi:
a) pertanian;
b) industri;
c) pariwisata;
d) minyak dan gas bumi;
e) perikanan; dan
f) pertambangan.
e. Wilayah Pengembangan Wanarakuti berpusat di kawasan perkotaan
Kudus dengan arah pengembangan meliputi :
1. memadukan pembangunan kawasan perkotaan Juwana- Jepara –
Kudus – Pati;
2. pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan
meliputi:
a) pertanian;
b) industri;
c) perdagangan dan jasa;
d) perikanan;
e) pertambangan.
f. Wilayah Pengembangan Kedungsepur berpusat di kawasan perkotaan
Semarang dengan arah pengembangan meliputi:
1. memadukan
pembangunan
Kota
Semarang
dan
wilayah
disekitarnya;
2. pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan
meliputi:
a) perdagangan dan jasa;
b) pertanian;
c) industri;
d) pariwisata;
e) perikanan;
f) panas bumi;
g) pertambangan; dan
h) minyak dan gas bumi.
g. Wilayah Pengembangan Petanglong berpusat di kawasan perkotaan
Pekalongan dengan arah pengembangan meliputi:
1. memadukan
pembangunan
Kota
Pekalongan
dan
wilayah
disekitarnya;
2. pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan
meliputi:
a) industri;
b) perdagangan dan jasa;
c) pertanian; dan
d) perikanan.
h. Wilayah Pengembangan Bregasmalang berpusat di kawasan perkotaan
Tegal dengan arah pengembangan meliputi:
1. memadukan pembangunan Kota Tegal dan wilayah disekitarnya
2. pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan
meliputi:
a) industri;
b) perdagangan dan jasa;
c) pertanian;
d) pariwisata;
e) perikanan;
f) kehutanan; dan
g) pertambangan.
15. Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf d, meliputi :
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem jaringan sumberdaya air;
d. sistem jaringan energi; dan
e. sistem jaringan lainnya.
16. Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf a, meliputi:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut;
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api; dan
c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan.
17. Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf
a terdiri atas:
a. prasarana jalan umum;
b. prasarana jalan khusus;
c. terminal; dan
d. angkutan bus perkotaan.
18. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 8 (delapan) pasal baru yaitu Pasal
20A, Pasal 20B, Pasal 20C, Pasal 20D, Pasal 20E, Pasal 20F, Pasal 20G, dan
Pasal 20 H sebagai berikut:
Pasal 20
Rencana prasarana jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf a meliputi:
a. jalan nasional; dan
b. jalan provinsi.
Pasal 20
(1) Jalan nasional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20A huruf a
terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan kolektor primer satu (JKP 1); dan
c. jalan tol.
(2) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
a. ruas jalan arteri primer meliputi:
1.
Losari (Bts. Prov. Jabar) – Pejagan;
2.
Pejagan - Bts. Kota Brebes;
3.
Jln. Pemuda (Brebes);
4.
Jln. Diponegoro (Brebes);
5.
Jln. A. Yani (Brebes);
6.
Jln. Sudirman (Brebes);
7.
Jln. Gajah Mada (Brebes);
8.
Jln.
Dr.
Ciptomangunkusumo/Dr.
Wahidin
Sudirohusodo
(Tegal);
9.
Jln. Mayjend. Sutoyo (Tegal);
10. Jln. Kol. Sugiono (Tegal);
11. Bts. Kota Tegal - Bts. Kota Pemalang;
12. Jln. Mt. Haryono (Tegal);
13. Jln. Mertoloyo (Tegal);
14. Jln. Brigjen Katamso (Pemalang);
15. Jln. Moh Yamin (Pemalang);
16. Bts. Kota Pemalang - Bts. Kota Pekalongan;
17. Jln. MT. Haryono (Pemalang);
18. Jln. Letjend. Suprapto (Pemalang);
19. Jln. Raya Tirto (Pekalongan);
20. Jln. Gajah Mada (Pekalongan);
21. Jln. Pemuda (Pekalongan);
22. Jln. Merdeka (Pekalongan);
23. Jln. Dokter Setiabudi (Pekalongan);
24. Jln. KH. Mas Mansyur (Pekalongan);
25. Jln. Slamet (Pekalongan);
26. Jln. Sriwijaya (Pekalongan);
27. Jln. Wilis (Pekalongan);
28. Jln. Jend. Sudirman (Pekalongan);
29. Jln. Dokter Sutomo (Pekalongan);
30. Jln. Raya Batang (Pekalongan);
31. Jln. Urip Sumoharjo (Batang);
32. Jln. Sudirman (Batang);
33. Bts. Kota Batang - Bts. Kab. Kendal;
34. Jln. Slamet Riyadi (Batang);
35. Bts. Kab. Batang – Weleri;
36. Jln. Plelen (Utara);
37. Jln. Plelen (Selatan);
38. Jln. Lingkar Weleri;
39. Weleri - Bts. Kota Kendal;
40. Jln. Lingkar Bodri (Kendal);
41. Jln. Raya Barat (Kendal);
42. Jln. Raya (Kendal);
43. Jln. Raya Timur (Kendal);
44. Bts. Kota Kendal - Bts. Kota Semarang;
45. Jln. Ketapang - Kebonharjo (Kendal);
46. Jln. Walisongo (Semarang);
47. Jln. Siliwangi (Semarang);
48. Jln. Jendral Sudirman (Semarang);
49. Jln. Mgr. Sugiyopranoto (Semarang);
50. Jln. Tugu Muda (Semarang);
51. Jln. Dr. Sutomo (Semarang);
52. Jln. S. Parman (Semarang);
53. Jln. Sultan Agung (Semarang);
54. Jln. Lingkar Kaliwungu;
55. Bts. Kota Semarang - Bts. Kota Demak;
56. Jln. Arteri Utara (Martadinata,Fly Over,Yos Sudarso;
57. Jln. Usman Janatin (Semarang);
58. Jln. Lingkar Demak;
59. Bts. Kota Demak – Trengguli;
60. Trengguli - Bts. Kab. Demak/Kudus;
61. Bts. Kab. Demak/Kudus – Jati;
62. Jati – Kudus;
63. Jln. Lingkar Kudus;
64. Sp. 3 Lingkar Kudus Timur - Bts. Kab. Pati /Kudus;
65. Bts. Kab. Kudus/Pati - Sp. 3 Lingkar Pati Barat;
66. Jln. Lingkar Pati;
67. Sp. 3 Lingkar Pati Timur - Bts. Kota Rembang;
68. Jln. Untung Suropati (Rembang);
69. Jln. Diponegoro (Rembang);
70. Bts. Kota Rembang - Bulu (Bts. Prov. Jatim);
71. Jln. Sudirman (Rembang);
72. Bts. Prov. Jawa Barat - Karang Pucung;
73. Karang Pucung – Wangon;
74. Rawalo – Sampang;
75. Sampang – Buntu;
76. Secang – Pringsurat;
77. Pringsurat - Bts. Kab. Temanggung;
78. Bts. Kab. Temanggung/Semarang – Bawen;
79. Jln. Lingkar Ambarawa;
80. Bawen - Bts. Kota Salatiga/Lingkar Salatiga;
81. Jln. Lingkar Salatiga;
82. Bts. Kota Salatiga – Sruwen;
83. Jln. Soekarno-Hatta (Salatiga);
84. Sruwen - Terminal Boyolali;
85. Jln. Pandanaran (Boyolali);
86. Jln. Perintis Kemerdekaan (Boyolali);
87. Bts. Kota Boyolali – Kartosuro;
88. Jln. Pandanaran (Boyolali);
89. Kartosuro - Bts. Kota Surakarta;
90. Jln. Slamet Riyadi (Surakarta);
91. Jln. A Yani (Surakarta);
92. Jln. Adi Sucipto (Surakarta);
93. Jln. Adi Sumarmo (Surakarta);
94. Bts. Kota Surakarta – Palur;
95. Jln. Sutami (Surakarta);
96. Jln. Letjen Suprapto (Surakarta);
97. Jln. Mangunsarkoro (Surakarta);
98. Jln. Sumpah Pemuda (Surakarta);
99. Jln. Brigjen Katamso (Surakarta);
100. Jln. Lingkar Utara Surakarta;
101. Palur - Bts. Kota Sragen;
102. Jln. Lingkar Utara Barat (Sragen);
103. Jln. Dr. Sutomo Dan Jln. S. Parman (Sragen);
104. Jln. Lingkar Utara Timur (Sragen);
105. Bts. Kota Sragen - Mantingan (Bts. Prov. Jatim);
106. Sp. 3 Jeruk Legi - Bts. Kota Cilacap;
107. Jln. Tentara Pelajar (Cilacap);
108. Jln. Nusantara (Cilacap);
109. Jln. Mt. Haryono (Cilacap);
110. Jln. Panjaitan (Cilacap);
111. Jln. Sudirman Barat (Cilacap);
112. Jln. Yos Sudarso (Cilacap);
113. Jln. Niaga (Cilacap);
114. Jln. Penyu (Cilacap);
115. Jln. Lingkar (Cilacap);
116. Jln. Urip Sumoharjo (Cilacap);
117. Slarang – Kesugihan;
118. Kesugihan - Maos – Sampang;
119. Buntu - Bts. Kedu Selatan;
120. Bts. Banyumas Tengah – Kebumen;
121. Jln. Lingkar Selatan Kebumen;
122. Kebumen – Prembun;
123. Prembun – Kutoarjo;
124. Kutoarjo - Bts. Kota Purworejo;
125. Jln. Lingkar Selatan Purworejo;
126. Jln. Lingkar Selatan Purworejo - Karangnongko (Bts. Prov. DIY);
127. Wangon - Bts. Kab. Banyumas/Cilacap;
128. Bts. Banyumas/Cilacap - Sp. 3 Jeruk Legi;
129. Purwokerto – Patikraja;
130. Patikraja – Rawalo;
131. Bts. Kota Ungaran – Bawen;
132. Jln. Raden Patah (Semarang);
133. Jln. Widoharjo (Semarang);
134. Jln. Dr. Cipto (Semarang);
135. Jln. Kompol Maksum (Semarang);
136. Jln. Mt. Haryono (Semarang);
137. Jln. Dr. Wahidin (Semarang);
138. Jln. Setia Budhi (Semarang);
139. Jln. Gatot Subroto (Ungaran);
140. Jln. Diponegoro (Ungaran);
141. Secang - Bts. Kota Magelang;
142. Jln. Ahmad Yani (Magelang);
143. Jln. Urip Sumoharjo (Magelang);
144. Jln. Soekarno-Hatta (Magelang);
145. Bts. Kota Magelang – Keprekan;
146. Keprekan - Bts. Kota Muntilan;
147. Jln. Pemuda (Muntilan);
148. Muntilan - Salam (Bts. Prov. D.I. Yogyakarta);
149. Kartosuro - Bts. Kota Klaten;
150. Jln. Perintis Kemerdekaan (Klaten);
151. Jln. Diponegoro (Klaten);
152. Jln. Kartini (Klaten);
153. Bts. Kota Klaten - Prambanan (Bts. Prov. D.I. Yogyakarta);
154. Jln. Suraji Tirtonegoro (Klaten);
155. Pejagan - Sp. Tiga Tol Pejagan Kanci;
156. Sp. 3 Tol Pejagan Kanci - Ketanggungan - Bts. Kab. Tegal/Kab.
Brebes; dan
157. Bts. Kab. Tegal/Kab. Brebes – Prupuk.
b. Rencana jalan arteri primer yang merupakan jalan lingkar meliputi:
1. jalan lingkar Kota Semarang;
2. jalan lingkar Kedungsepur;
3. jalan
lingkar
utara
dan
selatan
Kota
Surakarta
(Subosukowonosraten);
4. jalan lingkar kawasan perkotaan Sragen;
5. jalan lingkar Kota Tegal-Brebes;
6. jalan
lingkar
Kabupaten
Batang-Kota
Pekalongan-Kabupaten
Pekalongan (Petanglong);
7. Jalan lingkar Rembang dan Lasem;
8. jalan lingkar Kabupaten Magelang; dan
9. jalan lingkar kawasan perkotaan Gombong-Karanganyar.
(3) Jalan kolektor primer satu (JKP 1) dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
a. ruas jalan kolektor primer satu (JKP1) meliputi:
1. Wangon – Manganti;
2. Manganti – Rawalo;
3. Buntu – Banyumas;
4. Banyumas - Bts. Kab. Banjarnegara/Banyumas;
5. Bts. Kab. Banjarnegara/Banyumas – Klampok;
6. Klampok - Bts. Kota Banjarnegara;
7. Jln. Suprapto (Banjarnegara);
8. Jln. Pemuda (Banjarnegara);
9. Bts. Kota Banjarnegara - Bts. Kab. Wonosobo;
10. Jln. S. Parman (Banjarnegara);
11. Jln. Tentara Pelajar (Banjarnegara);
12. Bts. Kab. Banjarnegara – Selokromo;
13. Selokromo - Bts. Kota Wonosobo;
14. Jln. Jogo Negoro (Wonosobo);
15. Jln. A. Yani (Wonosobo);
16. Bts. Kota Wonosobo – Kretek;
17. Jln. S. Parman (Wonosobo);
18. Jln. Mayor Bambang Sugeng (Wonosobo);
19. Kretek - Bts. Kab. Temanggung;
20. Bts. Kab. Wonosobo – Parakan;
21. Parakan - Pertigaan Bulu;
22. Pertigaan Bulu – Kedu;
23. Kedu - Bts. Kota Temanggung;
24. Jln. Hayam Wuruk (Temanggung);
25. Jln. Gajahmada (Temanggung);
26. Jln. Diponegoro (Temanggung);
27. Jln. S. Parman (Temanggung);
28. Jln. Suwandi Suwardi (Temanggung);
29. Kranggan – Secang;
30. Bts. Prov. Jawa Barat - Patimuan – Sidareja;
31. Sidareja - Sp. 3 Jeruk Legi;
32. Duwet - Giri Woyo;
33. Giriwoyo - Glonggong (Bts. Prov. Jatim);
34. Bts. Kota Tegal - Bts. Kota Slawi;
35. Jln. Jend. Sudirman (Tegal);
36. Jln. AR Hakim (Tegal);
37. Jln. Sultan Agung (Tegal);
38. Jln. Karanganyar (Tegal);
39. Jln. A. Yani (Slawi);
40. Bts. Kota Slawi – Prupuk;
41. Jln. Sudirman (Slawi);
42. Jln. Gatot Subroto (Slawi);
43. Prupuk - Bts. Kab. Tegal/Banyumas;
44. Jln. Lingkar Bumiayu;
45. Bts. Kab. Tegal/Banyumas – Ajibarang;
46. Ajibarang – Wangon;
47. Ajibarang - Bts. Kota Purwokerto;
48. Jln. Pattimura (Purwokerto);
49. Jln. Yos Sudaro (Purwokerto);
50. Bts. Kota Purwokerto – Sokaraja;
51. Jln. Gerilya (Purwokerto);
52. Jln. Veteran (Purwokerto);
53. Sukaraja – Kaliori; dan
54. Kaliori – Banyumas;
55. Trengguli - Bts. Kab. Demak/Bts. Kab. Jepara;
56. Bts. Kab. Demak/Bts. Kab. Jepara – Margoyoso;
57. Margoyoso - Bts. Kota Jepara;
58. Jln. Soekarno Hatta (Jepara);
59. Jln. Wahid Hasyim (Jepara);
60. Jln. Pemuda (Jepara);
61. Jln. Kartini (Jepara);
62. Jln. A. Yani (Jepara);
63. Bts. Kota Rembang - Bts. Kab. Blora/Rembang;
64. Jln. Kartini (Rembang); dan
65. Jln. Pemuda (Rembang).
b. Rencana jalan kolektor primer satu (JKP 1) yang merupakan jalan
lingkar meliputi:
1. jalan lingkar kawasan perkotaan Wangon;
2. jalan lingkar kawasan perkotaan Ajibarang;
3. jalan lingkar kawasan perkotaan Bumiayu;
4. jalan lingkar kawasan perkotaan Banjarnegara;
5. jalan lingkar kawasan perkotaan Temanggung; dan
6. jalan lingkar kawasan perkotaan Parakan.
(4) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. jalan tol Semarang Seksi A, Seksi B dan Seksi C;
b. jalan tol Kota semarang – Kabupaten Kendal (jalan pesisir);
c. jalan tol Banjar – Cilacap;
d. jalan tol Pejagan – Cilacap;
e. jalan tol Cilacap – Yogyakarta;
f. jalan tol Kanci – Pejagan;
g. jalan tol Pejagan – Pemalang;
h. jalan tol Pemalang – Batang;
i. jalan tol Semarang – Batang;
j. jalan tol Semarang – Demak;
k. jalan tol Semarang – Solo;
l. Jalan tol Bawen – Yogyakarta;
m. jalan tol Solo – Ngawi;
n. jalan tol Demak – Tuban;
o. jalan tol Solo–Yogyakarta dan
p. Jalan tol lainnya yang ditetapkan melalui peraturan perundang-
undangan.
(5) Penetapan dan pengaturan jalan nasional mengacu pada rencana
Pemerintah Pusat.
Pasal 20 C
(1) Jalan provinsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20A huruf b
berupa jalan kolektor primer dua (JKP2) meliputi:
a. Ruas jalan kolektor primer dua (JKP2) meliputi:
1. Sidoharjo - Gabugan – Gemolong;
2. Kutoarjo – Ketawang;
3. Jl Kendilwesi (Cilacap);
4. Jl Veteran (Cilacap);
5. Jl Kol Sugiono (Cilacap);
6. Jl Karang (Cilacap);
7. Wiradesa - Kalibening/ Bts. Kab. Banjarnegara;
8. Wanayasa - Kalibening/ Bts. Kab. Pekalongan;
9. Wanayasa – Batur;
10. Batur - Dieng;
11. Kejajar - Dieng;
12. Wonosobo – Kejajar;
13. Purwokerto - Pegalongan;
14. Ketanggungan - Kersana – Bantarsari;
15. Karangpucung – Sidareja;
16. Jatibarang/ Bts. Kab. Tegal - Ketanggungan;
17. Slawi – Jatibarang/ Bts. Kab. Brebes;
18. Jatinegara/ Bts.Kab.Pemalang - Slawi;
19. Randudongkal – Jatinegara/ Bts.Kab.Tegal;
20. Kesesi/ Bts.Kab.Pekalongan - Bantarbolang;
21. Kebonagung – Kesesi/ Bts. Kab. Pemalang;
22. Kebonagung - Bts. Kab. Batang;
23. Wonotunggal - Bts. Kab. Pekalongan;
24. Batang - Wonotunggal - Surjo;
25. Sukorejo – Plantungan/ Blimbing
26. Cangkiran - Soja – Sukorejo;
27. Ungaran - Cangkiran;
28. Semarang – Godong;
29. Jl Brigjend Sudiarto (Semarang);
30. Godong - Purwodadi;
31. Jl A.Yani (Purwodadi);
32. Purwodadi- Wirosari;
33. Wirosari – Kunduran;
34. Kunduran - Ngawen – Blora;
35. Wirosari - Sulursari- Singget/ Bts. Kab. Blora;
36. Singget/ Bts. Kab. Grobogan - Doplang - Cepu;
37. Lingkar Utara Purwodadi;
38. Lingkar Selatan Purwodadi;
39. Kersana – Bandungsari;
40. Bandungsari-Penanggapan /Bts. Prov. Jabar;
41. Bandungsari – Salem;
42. Bumiayu-Salem;
43. Cilopadang - Salem;
44. Bumiayu – Sirampog;
45. Morongso/ Bts Kab.Pemalang - Tuwel - Sirampog;
46. Moga-Morongso/ Bts. Kab. Tegal;
47. Randudongkal – Moga;
48. Randuodongkal - Belik / Bts Kab. Purbalingga;
49. Bobotsari-Belik/ Bts. Kab. Pemalang;
50. Purbalingga - Bobotsari;
51. Sokaraja - Kalimanah;
52. Kalimanah - Purbalingga;
53. Jl Sungkono (Purbalingga);
54. Jl Sunan Gripit (Banjarnegara);
55. Klampok - Purbalingga;
56. Kaliori - Patikraja;
57. Purwokerto - Baturraden;
58. Sidareja - Cukangleuleus;
59. Menganti - Kesugihan;
60. Buntu - Kroya – Slarang;
61. Gombong - Sempor - Ketileng/ Bts. Kab. Banjarnegara;
62. Mandiraja – Ketileng/ Bts Kab.Kebumen;
63. Pemalang - Randudongkal;
64. Banjarnegara – Wanayasa;
65. Prembun - Wadaslintang/ Bts. Kab. Wonosobo;
66. Wadaslintang – Selokromo;
67. Kutoarjo – Bruno/ Bts. Kab. Wonosobo;
68. Bruno/ Bts Kab. Purworejo - Kepil;
69. Kertek – Kepil;
70. Maron – Purworejo;
71. Jl Lr. H. Juanda (Purworejo);
72. Jl. Jend Gatot Subroto (Purworejo);
73. Maron- Kemiri;
74. Kemiri- Kepil/ Bts. Kab. Wonosobo;
75. Salaman - Bener / Bts Kab.Purworejo;
76. Bts. Kab. Magelang/ Bener - Maron;
77. Purworejo - Sibolong/ Bts. Prov. DIY;
78. Jl Wr. Supratman (Purworejo);
79. Jl Imam Bonjol (Lingkar Utara Purworejo);
80. Jl Pahlawan (Lingkar Barat Purworejo);
81. Salaman – Borobudur;
82. Magelang – Salaman;
83. Jl Panca Arga (Magelang);
84. Sapuran – Kaliangkrik/ Bts. Kab. Magelang;
85. Magelang – Kaliangkrik/ Bts.Kab.Wonosobo;
86. Temanggung - Pertigaan Bulu;
87. Parakan – Patean/ Bts.Kab. Kendal;
88. Weleri – Patean/ Bts.Kab.Temanggung;
89. Banyuputih – Plantungan/ Bts Kab. Kendal;
90. Pringsurat – Kranggan;
91. Magelang - Ngablak/ Bts.Kab.Semarang ;
92. Bts.Lingkar Salatiga -Ngablak/ Bts.Kab.Magelang;
93. Blondo – Mendut;
94. Blabak - Jrakah/ Bts.Kab. Boyolali;
95. Boyolali - Selo - Jrakah/ Bts. Kab. Magelang;
96. Muntilan – Klangon/ Bts.Prov. DIY;
97. Temanggung – Kaloran/ Bts.Kab. Semarang;
98. Lemahbang – Kaloran/ Bts. Kab. Temanggung;
99. Ambarawa – Bandungan;
100. Salatiga - Kedungjati/ Bts. Kab. Grobogan;
101. Gubug - Kapung – Kedungjati/ Bts. Kab. Semarang;
102. Tegowanu- Tanggung – Kapung;
103. Sruwen – Karanggede / Bts. Kab. Boyolali;
104. Andong/Bts. Kab. Sragen – Karanggede- Bts. Kab. Semarang;
105. Gemolong – Andong/ Bts.Kab. Boyolali;
106. Surakarta-Gemolong-Geyer/ Bts.Kab. Grobogan;
107. Jl Piere Tendean (Surakarta);
108. Jl Kol.Sugiono (Surakarta);
109. Jl Tentara Pelajar (Surakarta);
110. Jl A. Yani (Surakarta);
111. Purwodaoi – Geyer/ Bts.Kab.Sragen;
112. Demak - Godong;
113. Purwodadi - Klambu/ Bts.Kab.Kudus;
114. Jati - Klambu/ Bts. Kab. Grobogan;
115. Jl.Purwodadi (Kudus);
116. Pati - Bts. Lingkar Pati;
117. Jl Tunggul Wulung (Pati);
118. Jl Diponegoro (Pati);
119. Bts. Lingkar Pati- Pati;
120. Jl Soponyono (Pati);
121. Jl Kembangjoyo (Pati);
122. Kudus – Margoyoso/ Bts. Kab. Jepara;
123. Bts.Kab.Kudus - Margoyoso;
124. Jepara - Kedungmalang - Pecangaan;
125. Jepara - Keling / Bts. Kab. Pati;
126. Jl. Lingkar Jepara;
127. Jl. Lingkar Cumbring;
128. Keling/ Bts.Kab.Jepara - Tayu;
129. Pati - Tayu;
130. Jl Dr. Susanto (Pati);
131. Kudus - Colo;
132. Juwana - Todanan/ Bts. Kab. Blora;
133. Todanan – Ngawen;
134. Pati – Kayen – Sukolilo/ Bts. Kab.Grobogan;
135. Jl Iskandar (Pati);
136. Jl Lingkar Selatan (Pati);
137. Sukolilo/ Bts. Kab. Pati- Grobogan;
138. Lasem -Sale / Bts. Prov. Jatim;
139. Kuwu - Galeh/ Bts. Kab. Sragen;
140. Galeh – Ngrampal;
141. Jl Sukowati (Sragen);
142. Sragen- Batujamus/ Bts. Kab. Karanganyar;
143. Karanganyar - Batujamus / Bts.Kab.Sragen;
144. Palur – Karanganyar;
145. Karanganyar – Tawangmangu – Kalisoro;
146. Kalisoro - Cemorosewu (Ex APBN) - Bts. Prov. Jatim;
147. Surakarta – Sukoharjo;
148. Sukoharjo - Nguter/ Bts. Kab. Wonogiri;
149. Nguter / Bts.Kab.Sukoharjo - Wonogiri;
150. Wonogiri-Ngadirojo;
151. Jl Diponegoro (Wonogiri);
152. Ngadirojo- Jatipuro/ Bts. Prov. Jatim;
153. Purwantoro – Nawangan/ Bts.Prov.Jatim;
154. Ngadirojo – Giriwoyo;
155. Wonogiri - Manyaran- Blimbing/ Bts. Prov. DIY;
156. Ngadirojo – Jatipuro/ Bts. Kab. Karanganyar;
157. Karanganyar – Jatipuro/ Bts. Kab. Wonogiri;
158. Sukoharjo - Weru – Watukelir;
159. Karangwuni - Cawas – Jentir/ Bts. Prov. DIY;
160. Cawas - Krendetan – Watukelir;
161. Watukelir –Grogol/ Bts. Kab. Wonogiri;
162. Manyaran- Grogol/ Bts. Kab Sukoharjo;
163. Krendetan – Namengan/ Bts. Prov. DIY;
164. Sangkal Putung - Jatinom/ Bts Kab. Boyolali;
165. Boyolali -Jatinom I Bts. Kab Klaten;
166. Wuryantoro - Eromoko- Pracimantoro;
167. Lingkar Selatan Karanganyar; dan
168. Lingkar Timur Sukoharjo.
b. Rencana yang merupakan jalan kolektor primer dua (JKP 2) meliputi:
1. Bawang – Dieng;
2. Semarang – Demak – Jepara (jalan pesisir);
3. jalan lingkar kawasan perkotaan Gubug;
4. jalan lingkar kawasan perkotaan Godong;
5. jalan lingkar kawasan perkotaan Mranggen;
6. jalan lingkar Kawasan Perkotaan Gemolong;
7. jalan lingkar Kawasan Perkotaan Bangsri; dan
8. jalan lingkar Kawasan Perkotaan Limpung; dan
9. jalan lainnya yang ditetapkan Gubernur.
(2) Penetapan status, sistem, dan fungsi jalan provinsi diatur oleh Gubernur.
Pasal 20 D
Prasarana jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
berupa pengembangan jalan dan fasilitasnya dari dan menuju:
a. kawasan industri;
b. kawasan pertambangan;
c. kawasan wisata; dan
d. kawasan lainnya.
Pasal 20 E
Rencana terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
Pasal 20 F
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 E huruf
aterdiri atas:
a. terminal tipe A; dan
b. terminal tipe B.
(2) Terminal Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kabupaten Cilacap;
b. Kabupaten Banyumas;
c. Kabupaten Purbalingga;
d. Kabupaten Banjarnegara;
e. Kabupaten Kebumen;
f. Kabupaten Purworejo;
g. Kabupaten Wonosobo;
h. Kabupaten Boyolali;
i. Kabupaten Klaten;
j. Kabupaten Wonogiri;
k. Kabupaten Sragen;
l. Kabupaten Grobogan;
m. Kabupaten Blora;
n. Kabupaten Rembang;
o. Kabupaten Pati;
p. Kabupaten Kudus;
q. Kabupaten Jepara;
r. Kabupaten Demak;
s. Kabupaten Pemalang;
t. Kabupaten Semarang;
u. Kota Magelang;
v. Kota Surakarta;
w. Kota Salatiga;
x. Kota Semarang;
y. Kota Pekalongan; dan
z. Kota Tegal.
(3) Terminal Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kabupaten Cilacap;
b. Kabupaten Banyumas;
c. Kabupaten Purbalingga;
d. Kabupaten Banjarnegara;
e. Kabupaten Kebumen;
f. Kabupaten Purworejo;
g. Kabupaten Boyolali;
h. Kabupaten Sukoharjo;
i. Kabupaten Wonogiri;
j. Kabupaten Karanganyar;
k. Kabupaten Sragen;
l. Kabupaten Grobogan;
m. Kabupaten Blora;
n. Kabupaten Rembang;
o. Kabupaten Pati;
p. Kabupaten Jepara;
q. Kabupaten Demak;
r. Kabupaten Temanggung;
s. Kabupaten Kendal;
t. Kabupaten Pekalongan;
u. Kabupaten Batang;
v. Kabupaten Pemalang;
w. Kabupaten Tegal;
x. Kabupaten Brebes;
y. Kabupaten Magelang;
z. Kota Semarang; dan
aa. Kota Tegal.
(4) Peningkatan dan penurunan status terminal penumpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui peraturan perundangan-
undangan.
Pasal 20 G
Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 E huruf b berada
di seluruh Kabupaten/Kota.
Pasal 20 H
Angkutan bus perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d
berada di:
a. Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb;
b. Wilayah Pengembangan Purwomanggung;
c. Wilayah Pengembangan Subosukawonosraten;
d. Wilayah Pengembangan Banglor;
e. Wilayah Pengembangan Wanarakuti;
f. Wilayah Pengembangan Kedungsepur;
g. Wilayah Pengembangan Petanglong; dan
h. Wilayah Pengembangan Bregasmalang.
19. Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf b meliputi:
a. jaringan kereta api umum; dan
b. jaringan kereta api khusus.
20. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 21
A dan Pasal 21 B sebagai berikut:
Pasal 21 A
(1) Jaringan kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf
a meliputi:
a. jaringan kereta api antar kota;
b. jaringan kereta api perkotaan; dan
c. prasarana perkeretaapian umum.
(2) Jaringan kereta api antar kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. jalur kereta api cepat Jakarta – Surabaya;
b. jalur Utara menghubungkan Jakarta – Semarang – Surabaya;
c. jalur Selatan menghubungkan Jakarta/Bandung – Yogyakarta – Solo –
Surabaya berupa jalur ganda/ double track; dan
d. jalur Utara - Selatan menghubungkan:
1. Semarang – Solo; dan
2. Tegal – Purwokerto.
e. jalur Kereta api regional menghubungkan:
1. Jogja – Solo – Semarang (Joglosemar);
2. Solo-Boyolali;
3. Semarang – Kudus – Pati – Juwana – Rembang – Lasem – Jatirogo -
Bojonegoro;
4. Semarang – Tegal – Brebes;
5. Kalibodri-Kendal-Kaliwungu;
6. Kudus-Bakalan;
7. Rembang-Blora-Cepu;
8. Gambringan-Purwodadi;
9. Kedungjati – Tuntang Ambarawa;
10. Ambarawa- Secang - Magelang-Yogya;
11. Semarang – Solo;
12. shortcut Randegan – Sikampuh;
13. Purwokerto-Wonosobo; dan
14. Secang-Temanggung-Parakan.
(3) Jaringan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. jalur Kedungsepur;
b. jalur Subosukowonosraten;
c. jalur Petanglong;
d. jalur Bregasmalang; dan
e. jalur Barlingmascakeb.
(4) Prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. persimpangan tidak sebidang kereta api;
b. stasiun utama, stasiun kelas I, stasiun kelas II, dan stasiun kelas III;
c. stasiun untuk rencana pengoperasian kereta perkotaan dan antar
kota;
d. peningkatan dan pembangunan dry port meliputi:
1. Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb;
2. Wilayah Pengembangan Purwomanggung;
3. Wilayah Pengembangan Subosukawonosraten;
4. Wilayah Pengembangan Banglor;
5. Wilayah Pengembangan Kedungsepur;
6. Wilayah Pengembangan Wanarakuti; dan
7. Wilayah Pengembangan Bregasmalang.
(5) Pengembangan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan keterkaitan sistem angkutan antar moda dari dan
menuju:
a. Pelabuhan Tanjung Mas;
b. Pelabuhan Kendal;
c. Pelabuhan Tanjung Intan;
d. Pelabuhan Tegal;
e. Bandar Udara Adi Sumarmo;
f. Bandar Udara Ahmad Yani;
g. Bandar Udara Jend. Besar Soedirman; dan
h. Simpul transportasi lainnya.
Pasal 21 B
(1) Jaringan kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b merupakan perkeretaapian yang hanya digunakan untuk
menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak
digunakan untuk melayani masyarakat umum.
(2) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal (1), dapat berupa:
a. pertambangan;
b. perkebunan;
c. industri;
d. pertanian; atau
e. pariwisata.
(3) Rencana
pengembangan
prasarana
pereketaapain
khusus
berdasarkan kebutuhan operasional kereta api khusus.
21. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 diubah serta ditambahkan 1
(satu) ayat baru yaitu ayat (3) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c meliputi:
a. transportasi sungai dan danau; dan
b. transportasi penyeberangan.
(2) Transportasi sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi seluruh sungai dan waduk di Jawa Tengah.
(3) Transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi :
a. pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Cilacap;
b. pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Jepara; dan
c. pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Kendal; dan
d. pelabuhan penyeberangan lainnya yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
22. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 diubah serta ditambahkan
1 (Satu) ayat baru yaitu ayat (4) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf b meliputi:
a. pelabuhan umum;
b. pelabuhan khusus/ terminal khusus; dan
c. pelabuhan perikanan.
(2) Pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
meliputi:
a. pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Tanjung Emas di Kota Semarang.
b. Pelabuhan pengumpul meliputi:
1. Tanjung Intan di Kabupaten Cilacap;
2. Pelabuhan Tegal di Kota Tegal;
3. Pelabuhan Rembang/ Sluke di Kabupaten Rembang;
4. Pelabuhan Juwana di Kabupaten Pati;
5. Pelabuhan Batang di Kabupaten Batang; dan
6. Pelabuhan Tanjung Intan sebagaimana dimaksud pada angka (1)
diusulkan sebagai Pelabuhan Utama.
c. Pelabuhan pengumpan regional meliputi :
1. Pelabuhan Kendal di Kabupaten Kendal;
2. Pelabuhan Jepara di Kabupaten Jepara;
3. Pelabuhan Karimunjawa di Kabupaten Jepara;
4. Pelabuhan Legon Bajak di Kabupaten Jepara;
5. Pelabuhan Tasik Agung di Kabupaten Rembang;
6. Pelabuhan Pekalongan di Kota Pekalongan;
7. Pelabuhan Pemalang di Kabupaten Pemalang;
8. Pelabuhan Brebes di Kabupaten Brebes;
9. Pelabuhan Kendal sebagaimana angka 1 diusulkan sebagai
pelabuhan pengumpul.
d. Pelabuhan pengumpan lokal meliputi:
1. Pelabuhan Celong, Pelabuhan Roban, dan Pelabuhan Seklayu di
Kabupaten Batang;
2. Pelabuhan Losari di Kabupaten Brebes;
3. Pelabuhan Bunton dan Pelabuhan Tegalkamulyan di Kabupaten
Cilacap;
4. Pelabuhan Morodemak di Kabupaten Demak;
5. Pelabuhan Bangsri, Pelabuhan Desa Kamujan, Pelabuhan Kelet
dan Pelabuhan Kartini di Kabupaten Jepara;
6. Pelabuhan Wiradesa di Kabupaten Pekalongan; dan
7. Pelabuhan Jongortegalsari dan Pelabuhan Larangan di Kabupaten
Tegal.
e. Pelabuhan penyeberangan meliputi:
1. Kabupaten Cilacap;
2. Kabupaten Wonogiri;
3. Kabupaten Kendal; dan
4. Kabupaten Jepara.
f. peningkatan
dan
penurunan
status
pelabuhan
ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
(3) Pelabuhan khusus/ terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas:
a. Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) berupa Pelabuhan Perikanan
Cilacap berada di Kabupaten Cilacap
b. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) meliputi:
1. Pelabuhan Perikanan Pekalongan di Kota Pekalongan
2. Pelabuhan Perikanan Tasikagung di Kabupaten Rembang;
c. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP), meliputi:
1. Pelabuhan Perikanan Klidang Lordi Kabupaten Batang;
2. Pelabuhan Perikanan Tegalsari Kota Tegal;
3. Pelabuhan Perikanan Larangan di Kabupaten Tegal;
4. Pelabuhan Perikanan Wonokerto di KabupatenPekalongan;
5. Pelabuhan Perikanan Asemdoyong di Kabupaten Pemalang;
6. Pelabuhan Perikanan Tawang di Kabupaten Kendal;
7. Pelabuhan Perikanan Bajomulyo di Kabupaten Pati;
8. Pelabuhan Perikanan Morodemak di Kabupaten Demak;
9. Pelabuhan Perikanan Karimunjawa di Kabupaten Jepara; dan
10. Pelabuhan Perikanan Logending di Kabupaten Kebumen;
d. Pangkalan pendaratan ikan (PPI) berada di:
1. Kabupaten Cilacap meliputi:
a) Pelabuhan Perikanan Jetis;
b) Pelabuhan Perikanan Kemiren;
c) Pelabuhan Perikanan Lengkong;
d) Pelabuhan Perikanan Padanarang;
e) Pelabuhan Perikanan Rawa Jarit;
f) Pelabuhan Perikanan Sentolo Kambang;
g) Pelabuhan Perikanan Sentolo Kawat;
h) Pelabuhan Perikanan Sidakarya; dan
i) Pelabuhan Perikanan Bengawan Donan.
2. Kabupaten Kebumen meliputi:
a) Pelabuhan Perikanan Argopeni;
b) Pelabuhan Perikanan Criwik;
c) Pelabuhan Perikanan Karang Duwur;
d) Pelabuhan Perikanan Pasir;
e) Pelabuhan Perikanan Rowo;
f) Pelabuhan Perikanan Tanggulangin;
g) Pelabuhan Perikanan Tegal Retno;
h) Pelabuhan Perikanan Tambak Mulyo;
i) Pelabuhan Perikanan Surorejan;dan
j) Pelabuhan Perikanan Lembupurwo.
3. Kabupaten Purworejo meliputi:
a) Pelabuhan Perikanan Jati Kontal;
b) Pelabuhan Perikanan Jati Malang;
c) Pelabuhan Perikanan Kaburuhan; dan
d) Pelabuhan Perikanan Kertojayan.
4. Kota Tegal meliputi:
a) Pelabuhan Perikanan Kota Tegal; dan
b) Pelabuhan Perikanan Muara Reja.
5. Kota Semarang meliputi:
a) Pelabuhan Perikanan Boom Lama;
b) Pelabuhan Perikanan Mangun Harjo; dan
c) Pelabuhan Perikanan Tambak Lorok.
6. Kabupaten Brebes meliputi:
a) Pelabuhan Perikanan Crucuk;
b) Pelabuhan Perikanan Kali Gangsa;
c) Pelabuhan Perikanan Kaliwlingi;
d) Pelabuhan Perikanan Kluwut;
e) Pelabuhan Perikanan Krakahan;
f) Pelabuhan Perikanan Pangaradan;
g) Pelabuhan Perikanan Prapag Kidul;
h) Pelabuhan Perikanan Pulolampes; dan
i) Pelabuhan Perikanan Sawojajar.
7. Kabupaten Batang meliputi:
a) Pelabuhan Perikanan Celong;
b) Pelabuhan Perikanan Roban; dan
c) Pelabuhan Perikanan Seklayu.
8. Kabupaten Jepara meliputi:
a) Pelabuhan Perikanan Bandungharjo;
b) Pelabuhan Perikanan Bondo;
c) Pelabuhan Perikanan Bulu;
d) Pelabuhan Perikanan Demaan;
e) Pelabuhan Perikanan Jobokuto;
f) Pelabuhan Perikanan Kedungmalang;
g) Pelabuhan Perikanan Mlonggo;
h) Pelabuhan Perikanan Panggung;
i) Pelabuhan Perikanan Tubanan; dan
j) Pelabuhan Perikanan Ujung Watu.
9. Kabupaten Demak meliputi:
a) Pelabuhan Perikanan Babalan;
b) Pelabuhan Perikanan Betahwalang;
c) Pelabuhan Perikanan Bungo; dan
d) Pelabuhan Perikanan Wedung.
10. Kabupaten Pati meliputi:
a) Pelabuhan Perikanan Alas Dowo;
b) Pelabuhan Perikanan Banyutowo;
c) Pelabuhan Perikanan Margomulyo;
d) Pelabuhan Perikanan Pecangaan;
e) Pelabuhan Perikanan Puncel; dan
f) Pelabuhan Perikanan Sambiroto.
11. Kabupaten Kendal meliputi:
a) Pelabuhan Perikanan Bandengan;
b) Pelabuhan Perikanan Sendang Sikucing; dan
c) Pelabuhan Perikanan Tanggul Malang.
12. Kabupaten Pekalongan berupa Pelabuhan Perikanan Jambean;
13. Kabupaten Pemalang meliputi:
a) Pelabuhan Perikanan Ketapang;
b) Pelabuhan Perikanan Mojo;
c) Pelabuhan Perikanan Tanjungsari;
d) Pelabuhan Perikanan Tasik Rejo; dan
e) Pelabuhan Perikanan Ulujami.
14. Kabupaten Tegal berupaPelabuhan Perikanan Surodadi;
15. Kabupaten Rembang meliputi:
a) Pelabuhan Perikanan Bakung;
b) Pelabuhan Perikanan Binangun;
c) Pelabuhan Perikanan Karanganyar;
d) Pelabuhan Perikanan Karanglincak;
e) Pelabuhan Perikanan Pandangan;
f) Pelabuhan Perikanan Pangkalan;
g) Pelabuhan Perikanan Pasar Banggi;
h) Pelabuhan Perikanan Sarang;
i) Pelabuhan Perikanan Tanjung Sari; dan
j) Pelabuhan Perikanan Tunggulsari.
e. peningkatan dan penurunan status pelabuhan perikanan ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
23. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Sistem Jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) huruf c meliputi:
a. bandar udara umum;
b. bandar udara khusus;
c. penataan kawasan keselamatan operasional penerbangan;
d. penataan Batas Kawasan Kebisingan (BKK);
e. penataan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr); dan
f. penataan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).
(2) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi :
a. Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer berupa Bandar
Udara Ahmad Yani di Kota Semarang;
b. Bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder berupa Bandar
Udara Adisumarmo di Kabupaten Boyolali;
c. Bandar udara pengumpan meliputi:
1. Bandar Udara Tunggul Wulung di Kabupaten Cilacap;
2. Bandar
Udara
Jenderal
Besar
Soedirman
di
Kabupaten
Purbalingga;
3. Bandar Udara Dewadaru di Kabupaten Jepara; dan
4. Bandar Udara Ngloram Cepu di Kabupaten Blora.
(3) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan tertentu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Lokasi lain dapat dikembangkan sebagai bandar udara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penataan kawasan keselamatan operasional penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan meliputi:
a. penataan kawasan pendekatan dan lepas landas.
b. penataan kawasan di bawah permukaan horizontal dalam; dan
c. penataan kawasan di bawah permukaan horizontal luar.
(6) Penataan Batas Kawasan Kebisingan (BKK) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, merupakan kawasan tertentu disekitar bandar udara
yang terpengaruh gelombang suara mesin pesawat udara.
(7) Penataan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, merupakan penataan daerah yang dikuasai oleh
penyelenggara bandar udara yang digunakan untuk pelaksanaan
pembangunan, pengembangan dan pengoperasian fasilitas bandar udara.
(8) Penataan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan penataan daerah di luar
lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kelancaran aksesibilitas
penumpang dan kargo.
24. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah serta
ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4) sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 huruf b terdiri atas:
a. jaringan kabel;
b. jaringan nirkabel; dan
c. jaringan informatika.
(2) Jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. pengembangan jaringan kabel berupa pengembangan sistem
prasarana jaringan kabel serat optik dan pembangunan saluran
serat optik bersama di seluruh Kabupaten/ Kota;
b. jaringan
kabel
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
direncanakan sudah melayani seluruh ibukota Kecamatan; dan
c. pembangunan
jaringan
kabel
diarahkan
terpadu
dengan
pembangunan jaringan prasarana lainnya, khususnya dalam
waktu pelaksanaan pembangunan.
(3) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. pengembangan
cakupan
dan
kualitas
layanan
melalui
pengaturan lokasi dan ketentuan teknis layanan jaringan
nirkabel; dan
b. mengarahkan penataan dan pengaturan menara telekomunikasi
bersama.
(4) Jaringan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berupa pengembangan jaringan layanan internet pada fasilitas
umum di Ibukota Kabupaten/Kota.
25. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 26A,
Pasal 26B dan Pasal 26C sebagai berikut:
Pasal 26 A
Sistem jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf c meliputi:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber air.
Pasal 26 B
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A huruf a terdiri atas:
a. air permukaan; dan
b. air tanah dalam CAT; dan
(2) Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Sungai, meliputi:
1. WS lintas provinsi meliputi:
a) WS Progo Opak Serang;
b) WS Bengawan Solo;
c) WS Cimanuk Cisanggarung; dan
d) WS Citanduy,
2. WS lintas Kabupaten/kota meliputi:
a) WS Serayu Bogowonto;
b) WS Jratunseluna;
c) WS Pemali Comal; dan
d) WS Bodri Kuto;
3. sungai
dalam
Kabupaten/kota
WS
Wiso
Gelis
dan
WS
Karimunjawa di Kabupaten Jepara.
b. Danau, berupa Danau Rawa Pening
c. Waduk, meliputi:
1. Waduk Matenggeng;
2. Waduk Kedongombo;
3. Waduk Sempor;
4. Waduk Penjalin;
5. Waduk Malahayu;
6. Waduk Cacaban;
7. Waduk Mrica (Panglima Besar Jend. Sudirman);
8. Waduk Wadaslintang;
9. Waduk Wonogiri;
10. Waduk Cengklik;
11. Waduk Bade;
12. Waduk Pidekso;
13. Waduk Gondang;
14. Waduk Seloromo/ Gembong;
15. Waduk Gunungrowo;
16. Waduk Jatibarang;
17. Waduk Randugunting;
18. Waduk Logung;
19. Waduk Jragung;
20. Waduk Bener;
21. Waduk Rawapening;
22. Waduk Bantarbolang;
23. Waduk Jlantah; dan
24. Waduk Tempuran;
25. Waduk Greneng;
26. Waduk Lodan Wetan;
27. Waduk Banyukuwung;
28. Waduk Nglagon;
29. Waduk Simo;
30. Waduk Butak
31. Waduk Sanggeh;
32. Waduk Krisak;
33. Waduk Plumpon;
34. Waduk Songputri;
35. Waduk Parangjoho;
36. Waduk Kedungguling;
37. Waduk Nawangan;
38. Waduk Ngancar;
39. Waduk Lalung;
40. Waduk Delingan;
41. Waduk Gebyar;
42. Waduk Kembangan;
43. Waduk Botok;
44. Waduk Ketro;
45. Waduk Blimbing;
46. Waduk Brambang;
47. Waduk Jombor;
48. Waduk Mulur;
49. Waduk Panohan;
50. Waduk Bodri;
51. Waduk Dolog;
52. Waduk Bantarkawung;
53. Waduk Bentarsari;
54. Waduk Grawan;
55. Waduk Karanganyar;
56. Waduk Wisnu;
57. Waduk jatinegara;
58. Waduk Pasuruan (Magelang); dan
59. Lokasi lainnya yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan.
d. Embung, meliputi
1. pembuatan embung-embung di setiap kabupaten/kota untuk
kebutuhan air baku, pertanian dan pengendalian banjir; dan
2. konservasi embung-embung eksisting yang ada di wilayah Provinsi.
e. mata air, meliputi seluruh mata air yang ada di Kabupaten/ Kota.
(3) Air tanah dalam CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berada di:
a. CAT Majenang;
b. CAT Sidareja;
c. CAT Nusa Kambangan;
d. CAT Cilacap;
e. CAT Kroya;
f. CAT Banyumudal;
g. CAT Purwokerto – Purbalingga;
h. CAT Kebumen - Purworejo;
i. CAT Wonosobo;
j. CAT Magelang – Temanggung;
k. CAT Karanganyar - Boyolali;
l. CAT Ngawi-Ponorogo;
m. CAT Wonosari;
n. CAT Eromoko;
o. CAT Semarang – Demak;
p. CAT Randublatung;
q. CAT Watuputih;
r. CAT Lasem;
s. CAT Pati – Rembang;
t. CAT Kudus;
u. CAT Jepara;
v. CAT Ungaran;
w. CAT Sumowono;
x. CAT Rawapening;
y. CAT Salatiga;
z. CAT Kendal;
aa. CAT Subah;
bb. CAT Karang Kobar;
cc. CAT Pekalongan – Pemalang;
dd. CAT Tegal – Brebes; dan
ee. CAT Bumiayu.
Pasal 26 C
(1) Prasarana sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A huruf b
terdiri atas.
a. jaringan irigasi;
b. jaringan air baku; dan
c. prasarana penanggulangan rob dan banjir.
(2) Jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. peningkatan jaringan irigasi teknis di semua Kabupaten/Kota untuk
memenuhi luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. pembangunan irigasi dari air tanah pada kawasan yang sulit
dijangkau oleh irigasi teknis; dan
c. pembangunan waduk sebagai upaya untuk meningkatkan suplai air
pada jaringan irigasi teknis.
(3) Jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
meliputi:
a. pembangunan jaringan air bersih perpipaan di kawasan perkotaan
dan perdesaan; dan
b. pembangunan bendungan di sungai-sungai yang potensial sebagai
upaya memperbanyak tampungan air bagi keperluan cadangan air
baku.
(4) Prasarana penanggulangan rob dan banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan dengan rekayasa teknis meliputi:
a. Kabupaten Cilacap;
b. Kabupaten Kebumen;
c. Kabupaten Purworejo;
d. Kabupaten Rembang;
e. Kabupaten Pati;
f. Kabupaten Jepara;
g. Kabupaten Demak;
h. Kota Semarang;
i. Kabupaten Kendal;
j. Kabupaten Batang;
k. Kota Pekalongan;
l. Kabupaten Pekalongan;
m. Kabupaten Pemalang;
n. Kabupaten Tegal;
o. Kota Tegal; dan
p. Kabupaten Brebes.
26. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d
meliputi:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi;
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan; dan
c. pengembangan energi baru terbarukan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan pipa BBM Rewulu-Teras – Pengapon, Cepu - Rembang-
Pengapon Semarang, Cilacap – DIY;
b. Kilang LNG meliputi:
1. Kabupaten Cilacap;
2. Kota Semarang; dan
3. Kabupaten/ Kota lainnya yang ditetapkan dengan peraturan-
perundang-undangan.
c. Depo BBM meliputi:
1. Kabupaten Cilacap;
2. Kota Tegal;
3. Kabupaten Tegal;
4. Kabupaten Boyolali;
5. Kabupaten Blora; dan
6. Kota Semarang; dan
7. Kabupaten/Kota lainnya.
d. jaringan perpipaan gas regional meliputi:
1. Cirebon - Semarang - Bangkalan;
2. Semarang - Kalimantan Timur;
3. Semarang - Kepodang;
4. Kepodang- Rembang - Pati - Jepara - Semarang;
5. Semarang - Kendal;
6. Semarang - Solo;
7. Blora - Grobogan - Demak - Semarang; dan
8. jaringan lainnya yang ditetapkan kemudian.
e. jaringan pipa gas perkotaan meliputi:
1. Kawasan Perkotaan Semarang;
2. Kawasan Perkotaan Surakarta;
3. Kawasan Perkotaan Cilacap;
4. Kawasan Perkotaan Cepu;
5. Kawasan Perkotaan Tegal;
6. Kawasan Perkotaan Boyolali;
7. Kawasan Perkotaan Salatiga; dan
8. Kawasan Perkotaan/kota lainnya.
f. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Elpiji di seluruh Kabupaten/Kota.
(3) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pembangkit listrik tenaga air meliputi:
1. Kabupaten Karanganyar;
2. Kabupaten Wonogiri;
3. Kabupaten Kudus;
4. Kabupaten Purworejo;
5. Kabupaten Cilacap;
6. Kabupaten Blora;
7. Kabupaten wonosobo; dan
8. Lokasi lain meliputi seluruh waduk yang memiliki potensi yang
ditetapkan peraturan-perundang-undangan.
b. pembangkit listrik tenaga panas bumi meliputi:
1. Kabupaten Banyumas;
2. Kabupaten Purbalingga;
3. Kabupaten Banjarnegara;
4. Kabupaten Wonosobo;
5. Kabupaten Temanggung;
6. Kabupaten Magelang;
7. Kabupaten Semarang;
8. Kabupaten Boyolali;
9. Kabupaten Wonogiri;
10.
Kabupaten Karanganyar;
11.
Kabupaten Sragen;
12.
Kabupaten Kendal;
13.
Kabupaten Batang;
14.
Kabupaten Pekalongan;
15.
Kabupaten Pemalang;
16.
Kabupaten Tegal;
17.
Kabupaten Brebes;
18.
Kota Salatiga; dan
19.
lokasi lainnya yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan.
c. pembangkit listrik tenaga uap meliputi:
1. Kabupaten Cilacap;
2. Kabupaten Rembang;
3. Kabupaten Jepara;
4. Kabupaten Batang; dan
5. lokasi lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
d. Pembangkit listrik tenaga gas/pembangkit listrik tenaga gas uap
meliputi:
1. Kabupaten Kendal;
2. Kabupaten Jepara;
3. Kota Semarang; dan
4. Kabupaten Pemalang; dan
5. lokasi lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan
e. pembangkit listrik tenaga sampah meliputi:
1. Kota Semarang ;
2. Kota Surakarta ; dan
3. Lokasi lainnya yang ditetapkan sesuai ketententuan Peraturan
Perundang-Undangan.
f. pembangkit listrik tenaga surya di seluruh Kabupaten/ Kota.
g. pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan/atau piko hidro di seluruh
Kabupaten/ Kota.
h. pembangkit listrik tenaga bayu/angin meliputi:
1. Kabupaten Purworejo;
2. Kabupaten Jepara;
3. lokasi lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
i. pembangkit listrik yang berasal dari energi baru terbarukan di
seluruh Kabupaten/ Kota;
j. jaringan transmisi listrik dan fasilitas pendukungnya meliputi :
1. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi meliputi:
a) Kabupaten Brebes – Kota Tegal – Kabupaten Tegal - Kabupaten
Pemalang – Kabupaten Pekalongan – Kota Pekalongan -
Kabupaten Batang – Kabupaten Kendal – Kota Semarang -
Kabupaten Semarang;
b) Kabupaten Rembang – Kabupaten Pati – Kabupaten Jepara –
Kabupaten Kudus – Kabupaten Grobogan – Kabupaten Demak –
Kabupaten Semarang
c) Kabupaten Kendal - Kabupaten Semarang – Kota Salatiga –
Kabupaten Boyolali – Kota Surakarta – Kabupaten Sukoharjo -
Kabupaten Klaten;
d) Kabupaten Cilacap – Kabupaten Kebumen – Kabupaten
Purworejo
– Kabupaten Kabupaten Klaten
– Kabupaten
Wonogiri; dan
e) Jalur SUTET lainnya yang ditetapkan melalui peraturan
perundang-undangan.
2. Saluran
Udara
Tegangan
Tinggi
membentang
antar
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
(4) Rencana pengembangan energi baru terbarukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berada di seluruh Kabupaten/ Kota.
(5) Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan jaringan prasarana energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 huruf e meliputi :
a. sistem jaringan persampahan;
b. sistem penyediaan air minum;
c. sistem pengelolaan air limbah; dan
d. jalur evakuasi bencana.
(2) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas:
a. TPA Regional meliputi:
1. TPA regional di Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb;
2. TPA regional di Wilayah Pengembangan Purwomanggung;
3. TPA regional di Wilayah Pengembangan Subosukawonosraten;
4. TPA regional di Wilayah Pengembangan Banglor;
5. TPA regional di Wilayah Pengembangan Kedungsepur;
6. TPA regional di Wilayah Pengembangan Wanarakuti;
7. TPA regional di Wilayah Pengembangan Petanglong; dan
8. TPA regional di Wilayah Pengembangan Bregasmalang.
b. Lokasi pengembangan TPA Regional sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditetapkan Gubernur.
c. TPA non regional berada diseluruh Kabupaten/ Kota.
(3) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berupa pengembangan jaringan air baku untuk air minum regional dan
prasarana pendukungnya meliputi:
a. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan
Barlingmascakeb;
b. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan
Purwomanggung;
c. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan
Kedungsepur;
d. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan
Banglor;
e. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan
Wanarakuti;
f. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan
Subosukawonosraten;
g. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan
Petanglong; dan
h. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan
Bregasmalang.
(4) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan melalui pengelolaan dan pengembangan sistem air
limbah domestik dan non domestik, serta limbah B3 di seluruh
Kabupaten/ Kota; dan
(5) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa pengembangan jalan-jalan dari lokasi bencana menuju ruang
evakuasi di seluruh Kabupaten/ Kota.
28. KetentuanPasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
1 : 250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
29. KetentuanPasal 31 huruf c diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, meliputi:
a. kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. kawasan perlindungan setempat;
c. kawasan konservasi dan kawasan cagar budaya;
d. kawasan rawan bencana alam;
e. kawasan lindung geologi; dan
f. kawasan lindung lainnya.
30. KetentuanPasal 32 huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dengan luas kurang lebih
107.286 Ha (seratus tujuh ribu dua ratus delapan puluh enam hektar),
terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan yang berfungsi lindung yang memiliki ciri fisiografis seperti
kawasan hutan lindung; dan
c. kawasan resapan air.
31. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a
dengan luas kurang lebih 86.866 Ha (delapan puluh enam ribu delapan
ratus enam puluh enam hektar) meliputi:
a. Kabupaten Banyumas;
b. Kabupaten Purbalingga;
c. Kabupaten Banjarnegara;
d. Kabupaten Kebumen;
e. Kabupaten Wonosobo;
f. Kabupaten Magelang;
g. Kabupaten Klaten;
h. Kabupaten Sukoharjo;
i. Kabupaten Wonogiri;
j. Kabupaten Karanganyar;
k
