Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PERDA No. 16 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut Wabah, adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. 6. Corona Virus Disease 2019 atau yang disingkat Covid-19 adalah wabah penyakit yang dinyatakan oleh World Health Organization sebagai pandemi dan dinyatakan oleh pemerintah INDONESIA sebagai bencana alam dan kedaruratan kesehatan masyarakat berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. 7. Protokol Kesehatan adalah protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 8. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya melindungi, mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. 9. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh Covid–19 yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah; 10. Orang atau badan adalah orang atau badan yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.

Pasal 2

Setiap orang, badan, dan/atau layanan umum wajib melaksanakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 secara cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis.

Pasal 3

(1) Setiap orang wajib melaksanakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dengan cara : a. mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin; b. selalu menggunakan alat pelindung diri salah satunya penggunaan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali; c. mengikuti etika batuk/ bersin yang benar; d. melaksanakan isolasi diri sendiri di rumah/berusaha tetap tinggal di rumah; e. melakukan jaga jarak secara fisik (Physical distancing) minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; f. menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); g. melaksanakan kegiatan di ruang terbuka atau berjemur sinar matahari setiap pagi; h. menjaga kebersihan lingkungan dan menyemprot rumah/perabot dengan cairan disinfektan; i. meningkatkan daya tahan tubuh, sistem imunitas diri dan mengendalikan komorbid ( penyakit penyerta); j. melaksanakan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik. k. menghubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika muncul gejala Covid-19 untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (2) Setiap badan dan layanan umum wajib melaksanakan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dilakukan dengan cara : a. mengurangi jam operasional; b. menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau hand sanitizer ; c. selalu menginstruksikan penggunaan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali; d. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu minimal 1 (satu) meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan melebihi 10 (sepuluh) orang (social/physical distancing); e. mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah; f. menjaga kebersihan dan menyemprot lingkungan /perabot dengan cairan disinfektan; g. pembatasan kegiatan kedinasan keluar daerah; h. menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan dan penyebaran Covid- 19; i. melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19 di masyarakat dengan memantau pergerakannya; j. segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika ditemukan gejala Covid-19 untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sampai dengan status tanggap darurat bencana Covid-19 dicabut.

Pasal 4

(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit Covid-19 dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Setiap orang yang masuk wilayah Kabupaten Lumajang wajib melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 (empat belas) hari, atau di fasilitas karantina yang disediakan oleh pemerintah daerah, kecamatan atau pemerintah desa setempat. (3) Setiap orang wajib melaksanakan physical distancing (jaga jarak), tidak berkerumun, atau berkumpul. (4) Alasan sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah kondisi seseorang yang dapat diduga atau berpotensi menularkan Covid-19. (5) Karantina dapat dilakukan di rumah atau tempat tinggal lain yang aman dari kontak lingkungan sekitarnya. (6) Dalam masa karantina sebagaimana dimaksud ayat (2) dilarang untuk keluar dari lingkungan tempat karantina. (7) Fasilitas karantina yang disediakan oleh pemerintah digunakan sesuai dengan tempat, waktu dan prosedur yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Kabupaten. (8) Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan berasaskan: a. perikemanusiaan; b. manfaat; c. pelindungan; d. keadilan; e. nondiskriminatif; f. kepentingan umum; g. keterpaduan; h. kesadaran hukum; dan i. kedaulatan negara. (9) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; b. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; c. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan d. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan. (10) Dalam hal alasan tertentu Pemerintah Daerah dapat melarang orang keluar masuk rumah dan/atau wilayah Kabupaten Lumajang.

Pasal 5

(1) Setiap orang menggunakan alat pelindung diri berupa masker apabila terpaksa keluar rumah guna pencegahan penyebaran Covid-19. (2) Setiap badan dan atau layanan umum mewajibkan semua karyawannya menggunakan masker dalam beraktifitas. (3) Penggunaan masker tipe tertentu diutamakan untuk tenaga kesehatan dan orang yang sakit, untuk masker bedah dan N-95 diprioritaskan bagi dokter dan paramedis. (4) Masyarakat dapat menggunakan masker berbahan kain atau lainnya yang mudah didapatkan di lingkungannya. Masker tersebut harus disesuaikan dengan wajah dan dapat menutupi hidung hingga dagu, serta tidak longgar. (5) Masker tipe tertentu sebagaimana dimaksud ayat (3) sesuai dengan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan. (6) Kawasan wajib menggunakan masker adalah : a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar-mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. prasarana olahraga; g. tempat kerja; h. tempat umum; dan h. tempat lain yang ditetapkan oleh Keputusan Ketua Gugus Tugas.

Pasal 6

(1) Setiap lembaga sekolah/madrasah wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh dengan sistem elektronik atau daring melalui penugasan terstruktur sesuai kurikulum yang ditentukan. (2) Waktu pelaksanaan dan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. (3) Memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan protokol kesehatan terutama menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun (CTPS) dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis sesuai jumlah yang dibutuhkan. (4) Berkomunikasi secara intensif dengan orang tua/ wali murid agar turut serta secara aktif mengantisipasi berbagai penyebaran Covid-19 di rumah dan di lingkungannya.

Pasal 7

(1) Setiap lembaga dan/atau pemuka agama wajib memberikan anjuran kepada umat agamanya masing-masing untuk melaksanakan ibadah secara aman dan mencegah penularan Covid-19. (2) Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun (CTPS) dan/atau hand sanitizer di tempat-tempat ibadah. (3) Tata cara pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan berpedoman kepada tata cara yang ditetapkan agamanya masing-masing.

Pasal 8

(1) Desa melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan dampak Covid-19 dengan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Desa tanggap Covid-19 membentuk gugus tugas/relawan desa lawan Covid-19 dengan struktur dan tugas yang telah ditentukan. (3) Desa melakukan deteksi dini penyebaran dan penanganan terhadap Covid-19. (4) Desa wajib memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan massa. (5) Desa wajib melaksanakan penanganan warga desa korban Covid-19 dengan mengikuti petunjuk/ aturan yang ada . (6) Desa wajib senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten (Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta BPBD)

Pasal 9

(1) Setiap orang, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, badan usaha dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan sosial saling membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetangga dan atau masyarakat lain dengan tetap memperhatikan keamanan dan protokol kesehatan menghindari persebaran Covid-19. (2) Kegiatan sosial sebagaimana dimaksud ayat (1) diutamakan kepada kelompok rentan terkena dampak ekonomi bencana Covid-19. PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Ka BPBD Ka Dinas Kesehatan Kabag. Hukum

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 15 April 2020 BUPATI LUMAJANG ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 15 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 16