Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN

PERDA No. 16 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat. 4. Dinas adalah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah yang membidangi urusan kebudayaan. 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah pemerintah daerah kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat. 6. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 7. Kebudayaan Daerah adalah Kebudayaan yang tumbuh melalui proses belajar yang mengakar dan berkembang sebagai cerminan nilai-nilai luhur dan jati diri masyarakat Daerah. 8. Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah bagi pemajuan Kebudayaan secara nasional melalui Pelindungan, Pelestarian, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan. 9. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengakuan secara hukum, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. 10. Pengembangan adalah upaya menghidupkan Ekosistem Kebudayaan Daerah serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan 11. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan Nasional. 12. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan Daerah dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. 13. Masyarakat Adat adalah masyarakat yang mengusung gagasan kebudayaan asli daerah yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. 14. Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan Daerah. 15. Sistem Data Kebudayaan Terpadu yang selanjutnya disingkat SDKT adalah mekanisme pengumpulan dan penyediaan akses data Kebudayaan Daerah yang mengintegrasikan data dari berbagai sumber. 16. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 17. Dewan Kebudayaan Daerah yang selanjutnya disingkat DKD adalah mitra kerja Pemerintah Daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah. 18. Lembaga Kebudayaan adalah Lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat secara mandiri untuk berperan dalam Pemajuan Kebudayaan. 19. Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya. 20. Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang selanjutnya disebut SDM Kebudayaan adalah orang yang bekerja dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. 21. Ekosistem Kebudayaan adalah tatanan yang utuh dan menyeluruh yang berfungsi sebagai ruang tumbuh dengan mendorong interaksi, ekspresi dan apresiasi yang memungkinkan potensi dan hasil karya kebudayaan bermanfaat bagi kesejahteraan. 22. Pengarusutamaan Kebudayaan adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta rangkaian program yang memperhatikan pelindungan, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Non Pemerintah. 23. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. 24. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pemajuan Kebudayaan berdasarkan asas: a. toleransi; b. keberagaman; c. kelokalan; d. lintas wilayah; e. partisipatif; f. manfaat; g. keberlanjutan; h. kebebasan berekspresi; i. keterpaduan; j. kesederajatan;dan k. gotong-royong.

Pasal 3

Pemajuan Kebudayaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.

Pasal 4

Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk : a. mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; b. memperkaya keberagaman budaya; c. memperteguh jati diri bangsa; d. memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; e. mencerdaskan kehidupan bangsa; f. meningkatkan citra bangsa; g. mewujudkan masyarakat madani; h. meningkatkan kesejahteraan rakyat; i. melestarikan warisan budaya bangsa;dan j. mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.

Pasal 5

Ruang Lingkup Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi: a. Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; c. Ekosistem Kebudayaan; d. Peran serta; e. Pembinaan dan pengawasan;dan f. Pendanaan.

Pasal 6

Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah terdiri atas: a. tradisi lisan; b. cagar budaya; c. manuskrip; d. adat istiadat; e. ritus; f. pengetahuan tradisional; g. teknologi tradisional; h. seni; i. bahasa; j. permainan rakyat; k. olahraga tradisional; dan l. indikasi geografis.

Pasal 7

(1) Pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang. (2) Pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota di dalam wilayah provinsi tersebut; b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di Provinsi; c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di Provinsi; d. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di provinsi e. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan f. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di Provinsi.

Pasal 8

(1) Dalam penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota. (2) Pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi didasarkan atas pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten/Kota. (3) Pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi disusun oleh Dinas. (4) Penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota dan pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengarusutamaan Kebudayaan untuk mencapai tujuan pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pengarusutamaan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. internalisasi Kebudayaan Daerah pada program Pendidikan; dan b. pemberdayaan Ekosistem Kebudayaan.

Pasal 10

Internalisasi Kebudayaan Daerah pada program Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh setiap Satuan Pendidikan di Daerah melalui kegiatan: a. intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler ke dalam struktur kurikulum pendidikan; b. apresiasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah pada lembaga pendidikan; c. penyiapan, peningkatan, dan pengembangan SDM Kebudayaan pada Satuan Pendidikan; dan d. pengembangan pendidikan formal dan nonformal bidang Kebudayaan.

Pasal 11

Pemberdayaan Ekosistem Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dapat meliputi: a. peran aktif masyarakat, swasta dan/atau lembaga non pemerintah dalam mencapai penguatan Kebudayaan Daerah; dan b. pendirian bangunan dengan corak atau bercirikan arsitektur kearifan lokal Kebudayaan Daerah.

Pasal 12

(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan Pelindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui: a. inventarisasi; b. pengamanan; c. pemeliharaan/pelestarian; d. penyelamatan; dan e. publikasi. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu yang meliputi tahapan: a. pencatatan dan pendokumentasian; b. penetapan;dan c. pemutakhiran data. (3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. mendaftarkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai kekayaan intelektual dan melakukan pemutakhiran data secara terus-menerus; b. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah kepada generasi berikutnya; dan c. memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai warisan budaya dunia. (4) Pemeliharaan/pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. mendayagunakan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; c. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah kepada generasi berikutnya; d. menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah;dan e. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (5) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara melakukan: a. revitalisasi; b. repatriasi; dan/atau c. restorasi. (6) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara melakukan: a. sosialisasi; b. penerbitan;dan c. penyiaran.

Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui: a. penyebarluasan; b. pengkajian;dan c. pengayaan keberagaman. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. diseminasi;dan b. diaspora. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penelitian ilmiah;dan b. metode kajian tradisional. (4) Pengayaan keberagaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. asimilasi; b. adaptasi; c. inovasi;dan d. akulturasi.

Pasal 14

Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan Pelindungan dan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui: a. aktualisasi nilai dan kearifan lokal; b. kegiatan sosial-ekonomi; c. industri kreatif khas; dan d. kolaborasi antar budaya. (2) Aktualisasi nilai dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pagelaran; b. pameran ; c. sayembara; d. pengornamenan; e. lanskap; dan f. perencanaan program pembangunan. (3) Kegiatan sosial-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. gotong royong (besiru/basiru/weharima); b. musyawarah (sangkep/muzakarah rea/mbolo weki); c. peraturan adat/komunal (awig-awig/patata-patiti/nggahi parenta);dan d. kegiatan sosial budaya sebagai sumber penghasilan. (4) Industri kreatif khas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan pembelian atau penggunaan hasil produksi industri kreatif lokal. (5) Kolaborasi antar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pertukaran budaya; b. diplomasi budaya; dan c. forum kerapatan budaya.

Pasal 16

(1) Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk meningkatkan jumlah dan mutu: a. SDM Kebudayaan; b. Lembaga Kebudayaan; dan c. Pranata Kebudayaan. (2) Peningkatan jumlah dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan; b. standardisasi dan sertifikasi SDM Kebudayaan sesuai kebutuhan dan tuntutan; dan/atau c. peningkatan tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan.

Pasal 17

Dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemerintah Daerah bertugas: a. menjamin kebebasan berekspresi; b. menjamin Pelindungan atas ekspresi budaya; c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. memelihara kebinekaan; e. mengelola sistem informasi dan publikasi Pemajuan Kebudayaan Daerah; f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan; g. menyelenggarakan bulan bahasa, aksara dan sastra daerah; h. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah; i. membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; j. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan k. menghidupkan dan menjaga Ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan Daerah; c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pelibatan masyarakat dalam Ekosistem Kebudayaan; dan d. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerjasama Kebudayaan dengan: a. pemerintah daerah provinsi lain; b. perguruan tinggi;dan c. lembaga bidang kebudayaan lingkup nasional dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. (2) Kerjasama Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pendidikan dan pelatihan; b. penelitian; c. rekonstruksi atau revitalisasi objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang hampir/telah punah; d. seminar/lokakarya/sarasehan Pemajuan Kebudayaan Daerah; e. diplomasi budaya; f. pertukaran budaya; g. pertukaran sumber daya manusia; h. repatriasi; i. investasi; dan/atau j. pendanaan.

Pasal 20

(1) Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah, Gubernur dapat membentuk DKD yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi. (2) DKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural di lingkungan Dinas untuk masa kepengurusan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 21

(1) Struktur organisasi DKD terdiri atas: a. organ etik dan kebijakan; dan b. pengurus harian. (2) Organ etik dan kebijakan dan pengurus harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekrutmen dari unsur: a. Lembaga Kebudayaan; b. akademisi; c. Masyarakat Adat; dan d. SDM Kebudayaan. (3) Pengurus harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. komisi.

Pasal 22

DKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertugas: a. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. membantu Dinas dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi Lembaga Kebudayaan dan SDM Kebudayaan di Daerah; c. turut serta melakukan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara aktif dan berkelanjutan; dan d. membantu melakukan pengawasan terhadap program aksi Pemajuan Kebudayaan Daerah bersama Pemerintah Daerah.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, struktur organisasi, tugas dan tata kerja DKD diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 24

(1) Ekosistem Kebudayaan Daerah berbasis kearifan lokal terdiri atas: a. Pranata Kebudayaan; b. SDM Kebudayaan; c. Lembaga Kebudayaan; d. sarana dan prasarana Kebudayaan; dan e. apresiasi budaya. (2) Pranata Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nilai Tradisi; b. norma hukum adat; c. kepercayaan masyarakat lokal; dan d. kearifan lokal. (3) Sarana dan prasarana Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan fasilitas penunjang dalam penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Pasal 25

(1) Apresiasi budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e merupakan wahana/kegiatan/aktivitas untuk menumbuhkan kesadaran terhadap nilai budaya, penghargaan, dan memberi nilai tambah terhadap objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Apresiasi budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Kabupaten/Kota; c. lembaga pendidikan; d. Lembaga Kebudayaan; dan e. swasta dan/atau perorangan. (3) Bentuk apresiasi budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Pembelajaran atau kegiatan Kebudayaan Daerah; b. penghargaan; dan c. pemberdayaan produk lokal.

Pasal 26

(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui: a. kegiatan yang bersifat inisiatif, partisipatif, dan/atau kolaboratif; b. bantuan pendanaan; c. publikasi/sosialisasi; d. perlindungan sementara terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu; dan e. pelaporan setiap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang dimiliki atau ditemukan. (2) Setiap Orang dapat menguasai atau menyerahkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah berupa cagar budaya yang ditemukan kepada Pemerintah Daerah. (3) Setiap orang dapat mengelola atau menyerahkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kecuali huruf b yang ditemukan kepada Pemerintah Daerah. (4) Setiap Orang dapat menerima kompensasi atau insentif atas pelindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (5) Ketentuan mengenai kompensasi atau insentif atas pelindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Pasal 27

(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.

Pasal 28

Pendanaan Pemajuan Kebudayaan Daerah berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 29

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum: a. menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan/atau b. melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem pendataan Kebudayaan terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Pasal 30

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif terhadap seseorang atau badan yang melakukan pengerusakan budaya akibat suatu kegiatan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan;dan f. denda administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 31

(1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Selain oleh Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian penyidikan;dan j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pasal 32

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 34

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 31 Desember 2021 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 31 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. LALU GITA ARIADI LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT :(16-266/2021) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, H. RUSLAN ABDUL GANI, S.H. M.H. NIP. 19651231 199303 1 135