Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH

PERDA No. 16 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar.
3. Bupati adalah Bupati Gianyar.

4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar.
5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKAD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar.
6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Perpajakan Daerah.
8. Pajak Yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Perpajakan Daerah.
9. Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
10. Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
11. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
12. Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
13. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
14. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Pasal 2

(1) Maksud ditetapkanya Peraturan Bupati ini untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Tujuan ditetapkanya Peraturan Bupati ini antara lain:
a. mendorong partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak;
b. memberikan stimulus kepada Wajib Pajak;
c. mengoptimalkan upaya penerimaan Daerah dari Pajak; dan
d. mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan Pajak.

Pasal 3

Sasaran jenis Pajak yang dihapus meliputi:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
d. Pajak Hiburan.

Pasal 4

dilakukan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Pajak Daerah.

Pasal 5

Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6

(1) Kepala BPKAD melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administratif Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Bupati.
(2) Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gianyar.
Ditetapkan di Gianyar Pada tanggal 14-Jimi 20 BUPATI AHAYASTRA Diundangkan di Gianyar Pada tanggal 14 J u n i 2022 SEKRETARIS DAERAH KABI ATEN GIANYAR, I MADE G E D E WISNU WIJAYA BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2022 NOMOR 16