Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAHRUMAH PEMOTONGAN HEWAN (PD. RPH)KOTA MALANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang.
4. Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.
5. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.
6. Direktur adalah Direktur Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.
7. Bagian adalah Pelaksana di Bidang Administrasi Umum, Pemotongan Hewan dan Budi Daya Hewan Potong Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.
8. Satuan Pengawas Intern adalah Pelaksana di Bidang Pengawasan, Penelitian, Pengembangan dan Pengamanan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.
9. Sub Bagian dan Urusan adalah Unsur Pelaksana Bagian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.
10.IPAL adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah yang berada di PD. Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang.
Pasal 2
Modal dasar Perusahaan terdiri atas kekayaan daerah dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dimana terdiri dari aktiva lancar, aktiva tetap dan aktiva lain lain.
Pasal 3
(1) Pembagian keuntungan Perusahaan adalah 55% (lima puluh lima persen) untuk Pemerintah Kota Malang dan 45% (empat puluh lima persen) untuk Perusahaan Daerah;
(2) Alokasi penggunaan pendapatan bagi perusahaan dengan rincian :
a. Cadangan Umum………………………………………………….…….15%
b. Cadangan Sosial Pendidikan………………………………………...10%
c. Cadangan Sumbangan Dana Pensiun dan Sokongan……….10%
d. Cadangan Jasa Produksi……………………………………………….10%
Pasal 4
(1) Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang terdiri dari :
a. Direktur;
b.Badan Pengawas;
c. Satuan Pengawas Intern;
d.Bagian Umum dan Keuangan;
e. Bagian Pemotongan Hewan;
f. Bagian Budi Daya Hewan Potong.
(2) Satuan dan masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Satuan dan Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur;
(3) Bagan Susunan Organisasi Perusahaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
(1) Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Badan Pengawas;
(2) Perusahaan Daerah dapat membentuk unit-unit kerja dalam wilayah Kota Malang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 6
(1) Perusahaan Daerah mempunyai tugas menyediakan tempat, melaksanakan pemotongan hewan dan pengembangan budidaya hewan potong dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat akan daging yang memenuhi syarat kesehatan dan agama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Daerah mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan Perusahaan Daerah sesuai kebijakan Pemerintah Daerah;
b. Pelaksanaan koordinasi dengan Instansi terkait yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemotongan hewan dan budidaya hewan potong dalam rangka pelayanan kebutuhan daging sehat;
c. Pengawasan dan pengamanan teknis atas segala usaha dan kegiatan tugas pokok sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
d. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Perusahaan Daerah.
Pasal 7
Direktur diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Walikota setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas dan atas persetujuan DPRD untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.
Pasal 8
(1) Direktur diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan dari swasta atas usul Badan Pengawas;
(2) Dalam hal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini bukan berasal dari swasta maka yang bersangkutan harus melepas terlebih dahulu status kepegawaiannya;
(3) Untuk dapat diangkat sebagai calon Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Diutamakan mempunyai pendidikan sekurang kurangnya Sarjana (S1);
b. Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan nilai baik;
c. Membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan;
d. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan Anggota Direksi atau dengan Anggota Badan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
Pasal 9
(1) Direktur mempunyai tugas pokok memimpin, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan operasional Perusahaan Daerah;
(2) Untuk meningkatkan usaha Perusahaan, Direktur dapat mengadakan kerjasama dengan Pihak ketiga dan dilaporkan kepada DPRD oleh Kepala Daerah ;
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Direktur mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana serta kepegawaian seluruh unsur dalam lingkungan Perusahaan Daerah;
b. Pemberian kebijakan pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Daerah berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Badan Pengawas;
c. Penyusunan dan penyampaian program kerja tahunan dan lima tahunan serta anggaran Perusahaan Daerah kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan melalui Badan Pengawas;
d. Penyusunan dan penyampaian laporan atas neraca dan perhitungan rugi/laba Perusahaan Daerah kepada Walikota melalui Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan;
e. Mewakili Perusahaan baik didalam dan diluar Pengadilan.
Pasal 10
Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal :
a. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerjasama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran BUMD ;
b. Memindah tangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD ;
c. Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
Pasal 11
Gaji/imbalan jasa Direktur akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah dalam Keputusan Walikota dan dibebankan kepada anggaran Perusahaan Daerah.
Pasal 12
(1) Direktur dapat diberhentikan oleh Walikota karena :
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Berakhirnya masa jabatan;
d.Tindakan yang merugikan Perusahaan;
e. Tindakan yang tercela atau tindakan dan sikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah maupun kepentingan Negara.
(2) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan e Pasal ini, jika merupakan suatu pelanggaran peraturan hukum pidana, merupakan suatu pemberhentian tidak dengan hormat;
(3) Jika pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, maka direktur yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah Direktur yang bersangkutan diberitahu tentang niat akan pemberhentian itu oleh Walikota;
(4) Selama persoalan mengenai pemberhentian direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, maka :
a. Walikota dapat memberhentikan yang bersangkutan untuk sementara;
b. Sejak pemberitahuan tentang niat pemberhentian, Direktur yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan untuk sementara sambil menunggu keputusan lebih lanjut;
c. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan, maka pemberhentian itu menjadi batal dan Direktur yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
(2) Badan Pengawas terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Daerah dan instansi lainnya yang berhubungan dengan masalah pemotongan hewan;
(3) Anggota Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, seorang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap anggota.
Pasal 14
Badan Pengawas mempunyai tugas pokok MENETAPKAN kebijakan umum, melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Perusahaan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Peraturan Daerah ini, Badan Pengawas mempunyai fungsi :
a. Mengawasi kegiatan operasional Perusahaan Daerah;
b. Pemberian kebijaksanaan anggaran dan keuangan Perusahaan Daerah;
c. Pemberian pembinaan usaha dan pengembangan Perusahaan Daerah;
d. Pemberian saran dan pendapat kepada Walikota terhadap rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain;
e. Pemberian saran dan pendapat kepada Walikota terhadap rencana perubahan status kekayaan Perusahaan Daerah;
f. Pemberian saran dan pendapat kepada Walikota terhadap program kerja yang diajukan Direktur;
g. Pemberian pendapat dan saran kepada Walikota terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direktur;
h. Memberikan pendapat dan saran Kepada Walikota atas Laporan Kinerja Perusahaan
Pasal 16
Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Memberi peringatan kepada direktur yang tidak melaksanakan melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui ;
b. Memeriksa Direktur yang diduga merugikan Perusahaan Daerah;
c. Mengesahkan rencana kerja dan anggaran Perusahaan Daerah;
d. Menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direktur tahun berjalan.
Pasal 17
(1) Badan Pengawas karena tugasnya diberikan imbalan jasa yang diatur oleh Kepala Daerah dan dibebankan kepada anggaran Perusahaan Daerah;
(2) Selain honorarium kepada Badan Pengawas setiap tahun diberikan jasa produksi.
Pasal 18
Badan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan :
a. Atas permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. Tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya;
e. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahan Daerah;
f. Dihukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 19
(1) Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktur dalam bidang pengawasan, penelitian, pengembangan dan pengawasan Perusahaan Daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Satuan Pengawas Intern mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi dan kegiatan penelitian atas pengelolaan Perusahaan Daerah berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Direktur;
b. Pelaksanaan evaluasi kegiatan Perusahaan Daerah dan pemberian saran-saran perbaikan;
c. Pelaksanaan pembuatan laporan hasil pemeriksaan;
d. Penyusunan rencana terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Direktur dalam upaya peningkatan dan pengembangan usaha Perusahaan Daerah;
e. Melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur.
Pasal 20
(1) Satuan Pengawas Intern terdiri dari:
a. Urusan Pengawasan Produksi, Keuangan dan Materiil;
b. Urusan Pengawasan Umum, Penelitian dan Pengembangan Usaha.
(2) Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Pengawas Intern.
Pasal 21
(1) Kepala Urusan Pengawasan Produksi, Keuangan dan Materiil mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di bidang produksi, keuangan dan materiil;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Urusan Pengawasan Produksi, Keuangan dan Materiil mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas proses dan kualitas pelayanan pemotongan hewan serta langkah-langkah perbaikan;
b. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksan atas pengelolaan usaha budi daya hewan potong, kualitas dan kuantitas hasil budi daya serta langkah-langkah pengembangannya;
c. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan jumlah hewan yang dibudayakan, dipotong dan yang ada dikandang penginapan;
d. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas penyelenggaraan administrasi keuangan yang meliputi prosedur penerimaan dan pengeluaran, pembukuan serta bukti penerimaan dan pengeluaran uang;
e. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan posisi kas;
f. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas kekayaan dan administrasi barang maupun prosedur pengadaan, penyimpanan dan penyaluran barang;
g. Penyusunan laporan kegiatan dan mengajukan saran perbaikan sesuai hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Pengawasan Intern;
h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Pengawas Intern sesuai dengan bidang tugas fungsinya.
Pasal 22
(1) Kepala Urusan Pengawasan Umum, Penelitian dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di bidang produksi, keuangan dan materiil;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Urusan Pengawasan Umum, Penelitian dan Pengembangan Usaha mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi (tata usaha) dan dokumen- dokumen Perusahaan Daerah;
b. Pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan atas pengurusan kesejahteraan dan pembinaan pegawai;
c. Pelaksanaan pengawasan, pengelolaan limbah;
d. Pelaksanaan pengumpulan datayang meliputi segala aktivitas Perusahaan Daerah dan menyusun serta menyajikan data hasil penelitian di bidang pengadaan, produksi, keuangan, pelayanan, pemasaran dan lain-lain;
e. Pelaksanaan penelitian tugas pekerjaan dalam kaitannya dengan uraian tugas dan Struktur Oragnisasi Perusahaan Daerah yang dapat menimbulkan hambatan terhadap usaha peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja;
f. Pengumpulan, mengolah dan menyusun laporan tahunan hasil kegiatan yang dilakukan Perusahaan Daerah serta menyajikannya dalam bentuk statistik/monografi maupun dalam bentuk lain;
g. Penyusunan laporan kegiatan dan mengajukan saran langkah-langkah pengembangan usaha kepada Kepala Satuan Pengawas Intern;
h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Pengawas Intern sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 23
(1) Kepala Bagian Aministrasi Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, teknik dan sanitasi;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bagian Administasi Umum mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan, dan barang;
b. Pelaksanaan kegiatan dalam kaitannya dengan hubungan masyarakat;
c. Penyusunan Rencana Pendapatan dan Belanja, Laporan Keuangan, Neraca dan Perhitungan Laba Rugi secara berkala;
d. Pelaksanaan pengadaan, menyimpan/merawat dan mendistribusikan barang;
e. Pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengelolaan bangunan dan IPAL milik Perusahaan Daerah;
f. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Direktur ;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 24
(1) Bagian Adiministrasi Umum terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum dan SDM ;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Perlengkapan, Teknik dan Sanitasi.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Umum.
Pasal 25
(1) Kepala Sub Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan kepegawaian;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sub Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi dan perpustakaan;
b. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan hubungan masyarakat;
c. Pelaksanaan persiapan rapat, penerimaan tamu, mengatur tata ruang dan mengelola kebersihan kantor;
d. Pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 26
(1) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan Perusahaan Daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan bahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan dan perubahannya sesuai jadwal yang ditetapkan;
b. Pelaksanaan pemungutan, penerimaan, penyimpanan keuangan Perusahaan Daerah;
c. Pelaksanaan pembayaran gaji pegawai dan tunjangan lainnya, ASTEK, rekening Listrik, PDAM, Telkom, pajak dan kewajiban keuangan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Daerah;
d. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum;
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 27
(1) Kepala Sub Bagian Perlengkapan, Teknik dan Sanitasi mempunyai tugas melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan perlengkapan, teknik dan sanitasi;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sub Bagian Perlengkapan, Teknik dan Sanitasi mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan barang persediaan habis pakai, barang investasi maupun bangunan;
b. Pelaksanaan administrasi pengelolaan barang dengan menyelenggarakan baku induk investaris, buku harian barang, buku inventaris, kartu inventaris barang/ruangan;
c. Pengelolaan administrasi yang terkait dengan tanah, bangunan, mesin-mesin, alat komunikasi, peralatan listrik, instalasi air dan alat perlengkapan lainnya;
d. Penyediaan dan pengaturan kebutuhan bahan bakar, pelumas dan melakukan peralatan;
e. Pelaksanaan penghitungan barang persediaan habis pakai maupun barang inventaris secara berkala;
f. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan mesin, instalasi listrik, pendingin, air, gedung/bangunan, saluran, jaringan limbah, peralatan/perlengkapan tempat pemotongan hewan dan lain-lain;
g. Pelaksanaan pembersihan lingkungan, saluran serta mengatur dan merawat penghijauan taman;
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi Umum;
i. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 28
(1) Kepala Bagian Pemotongan Hewan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dalam pelayanan pemotongan hewan;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bagian Pemotongan Hewan mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan pemeriksaan hewan yang akan dipotong;
b. Pelaksanaan pelayanan pemotongan hewan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktur;
c. Pengelolaan tempat pemotongan dan menjaga kebersihan ruang, kandang dan lingkungannya;
d. Pengelolaan sarana dan prasarana pemotongan hewan;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Direktur;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 29
(1) Bagian Pemotongan Hewan terdiri dari:
a. Sub Bagian Pemotongan Hewan Pusat;
b. Sub Bagian Pemotongan Hewan Cabang.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Kepala Bagian Pemotongan Hewan.
Pasal 30
(1) Kepala Sub Bagian Pemotongan Hewan Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Pusat;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bagian Pemotongan Hewan Pusat mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan di RPH Pusat secara aman, tertib, lancar dan bersih;
b. Pelayanan penggunaan sarana dan prasarana pemotongan serta merawat dan menyiapkan dengan tertib/aman;
c. Pelaksanaan kebersihan ruangan, peralatan, kandang, saluran, lingkungan tempat pemotongan serta membuang sisa limbah pemotongan dan kotoran kandang ke tempat yang telah ditentukan;
d. Pengawasan dan pembinaan cara pengangkutan daging agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pemotongan Hewan;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemotongan Hewan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 31
(1) Kepala Sub Bagian Pemotongan Hewan Cabang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemotongan hewan di Rumah pemotongan Hewan Cabang;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Bagian Pemotongan Hewan Cabang mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan di RPH Cabang secara aman, tertib, lancar dan bersih;
b. Pelayanan penggunaan sarana dan prasarana pemotongan serta merawat dan menyiapkan dengan tertib/aman;
c. Pelaksanaan kebersihan ruangan, peralatan, kandang, saluran, lingkungan tempat pemotongan serta membuang sisa limbah pemotongan dan kotoran kandang ke tempat yang lebih ditentukan;
d. Pengawasan dan pembinaan cara pengangkutan daging agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Pemotongan Hewan;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemotongan Hewan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 32
(1) Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong mempunyai tugas melaksanakan pengembangan budi daya hewan potong dan usaha serta pemasaran;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bagian Budidaya Hewan Potong mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan budi daya hewan potong (sapi dan kambing) dan unggas (ayam) dengan cara pembesaran dan penggemukan;
b. Pelaksanaan pengadaan pakan hewan maupun bibit hewan potong serta pemasaran hasil;
c. Pelaksanaan pengembangan usaha usaha lain demi kemajuan Perusahaan Daerah;
d. Pelaksanaan administrasi sarana produksi dan pemasaran;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Direktur;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 33
(1) Bagian Budi Daya Hewan Potong terdiri dari :
a. Sub Bagian Budidaya Hewan Potong;
b. Sub Bagian Usaha dan Pemasaran.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong.
Pasal 34
(1) Kepala Sub Bagian Budidaya Hewan Potong mempunyai tugas melaksanakan pengembangan budi daya hewan potong sapi dan kambing serta unggas (ayam);
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bagian Budidaya Hewan Potong mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pembesaran dan penggemukan bibit hewan potong sapi dan kambing serta unggas (ayam) menurut cara dan teknik beternak yang berdaya guna dan berhasil guna;
b. Pelaksanaan penanaman rumput jenis unggul maupun tanaman hijau lainnya dan menyediakan pakan yang memenuhi syarat bagi sapi;
c. Penyelenggaraan pembibitan sapi dan kambing potong jenis unggul dan dengan mengikuti program inseminasi buatan;
d. Pelaksanaan pendataan, pencatatan dan analisa kegiatan untuk bahan pengembangan usaha;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 35
(1) Kepala Sub Bagian Usaha dan pemasaran mempunyai tugas melaksanakan pengembangan usaha dan pemasaran;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bagian Usaha dan Pemasaran mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pengadaan bibit hewan potong (sapi dan kambing) dan unggas (ayam) sesuai dengan standar harga dan mutu;
b. Pengadaan sarana produksi peralatan, makanan, obat-obatan dan lain-lain sesuai dengan standar harga dan mutu;
c. Pemasaran produk hasil budi daya berupa hewan potong dan daging menurut harga umum yang berlaku;
d. Pelaksanaan pendataan, pencatatan dan analisa kegiatan untuk bahan pengembangan usaha;
e. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Budidaya Hewan Potong sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 36
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kebijakan Walikota melalui Badan Pengawas;
(2) Direktur, Kepala Satuan Pengawas Intern dan para Kepala Bagian dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, singkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan Perusahaan maupun dengan Satuan Organisasi lainnya dalam lingkungan Pemerintah Kota Malang sesuai dengan tugas pokoknya;
(3) Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Perusahaan Daerah Wajib menerapkan manajemen perusahaan modern;
(4) Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dan karyawan dalam lingkungan Perusahaan Daerah wajib mematuhi peraturan dan bertanggungjawab kepada atasan masing- masing serta menyampaikan laporan dan saran tepat waktu;
(5) Setiap laporan dan saran pertimbangan dari bawahan dipergunakan sebagai bahan baik dalam peningkatan kinerja maupun penyusunan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 37
Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan hewan dan daging, Perusahaan Daerah dapat meminta bantuan Dokter Hewan Pemerintah yang ditunjuk oleh Walikota atau petugas lain yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan pemeriksaan ternak dan daging setelah dipotong serta pengetahun dibidang Kesehatan Masyarakat Veteriner yang berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab Dokter Hewan yang dimaksud.
Pasal 38
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian Perusahaan Daerah akan diatur labih lanjut dengan Keputusan Walikota Malang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 39
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
Pasal 40
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 8 Tahun 1969 tentang Perusahaan Pembantaian beserta aturan turutannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 41
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di : M A L A N G Pada tanggal : 4 Nopember 2002.
WALIKOTA MALANG ttd.
H. S U Y I T N O Diundangkan di : Malang Pada tanggal : 15 Nopember 2002.
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd.
MUHAMAD NUR, SH,MSi.
Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502.
LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2002 NOMOR 02 / D.
Salinan Sesuai Aslinya.
KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH.
Pembina.
NIP. 510 065 263.
WALIKOTA DIREKTUR BADAN PENGAWAS SATUAN PENGAWAS INTERN Urusan Pengawasan Produksi, Keuangan dan Materiil Urusan Pengawasan Umum, Penelitian dan Pengembangan BAGIAN ADMINITRASI UMUM Sub Bagian Umum dan SDM Sub Bagian Keuangan Sub Bagian Perlengkapan, Teknik dan Sanitasi BAGIAN PEMOTONGAN HEWAN Sub Bagian Pemotongan Hewan Pusat Sub Bagian Rumah Pemotongan Hewan cabang BAGIAN BUDI DAYA HEWAN POTONG Sub Bagian Budidaya Hewan Potong Sub Bagian Usaha dan Pemasaran STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN DAERAH RUMAH PEMOTONGAN HEWAN (PD RPH) KOTA MALANG WALIKOTA MALANG ttd.
H. S U Y I T N O LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR : 17 TAHUN 2002 TANGGAL : 4 NOPEMBER 2002
