Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Malang.
6. Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
7. Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang.
Pasal 2
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan Bantuan keuangan kepada Partai Politik.
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(3) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setiap Tahun Anggaran.
Pasal 3
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kemampuan APBD.
Pasal 4
(1) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) per tahun.
(2) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah setiap tahun anggaran yang perubahannya diatur dalam Peraturan Walikota.
(3) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), tidak boleh malampaui bantuan partai politik di propinsi.
Pasal 5
Anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik disampaikan oleh Walikota kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pengajuan bantuan keuangan disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik atau sebutan lainnya yang sah kepada Walikota.
(2) Pengajuan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.
(3) Pengajuan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari KPUD.
(4) Tata cara pengajuan dan kelengkapan dokumen lain selain yang ditentukan pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 7
(1) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat atau sebutan lainnya dan anggotanya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum dan unsur Sekretariat Daerah .
(3) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Biaya penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 8
Bentuk berita acara penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 9
(1) Penyerahan bantuan keuangan kepada Partai Politik dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima setelah memenuhi persyaratan administrasi.
(2) Berita Acara serah terima dan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 10
(1) Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan masyarakat atau sebutan lain.
(2) Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Kota Malang.
(3) Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Malang.
(4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 11
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 16 - 12 - 2005 WALIKOTA MALANG, ttd.
Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 23 - 12 - 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
MUHAMAD NUR, SH, Msi.
Pembina Utama Madya NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2005 NOMOR 05 SERI A Salinan sesuai aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Drs. WASTO, SH, MH Penata Tingkat I NIP. 170 014 768
