Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat

PERDA No. 17 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. 3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat. 5. Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 6. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. 7. Organisasi Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. 8. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja didalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan umum. 9. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 10. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. 11. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. 12. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah ukuran kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan yang disediakan penyelenggara pelayanan umum berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan. 13. Pengaduan adalah pemberitahuan yang menginformasikan terhadap ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan standar pelayanan yang telah ditentukan.

Pasal 2

(1) Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik di Daerah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum antara Penyelenggara dengan masyarakat. (2) Tujuan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik adalah : a. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintah yang baik; b. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; c. terwujudnya partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan dan mekanisme yang berlaku; d. terselenggaranya pemenuhan pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah : a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f. partisipatif; g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k. ketepatan waktu; l. kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang mencakup pelayanan barang dan jasa serta pelayanan administrasi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat/petugas yang ditunjuk melakukan pelayanan publik tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 5

(1) Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan Pembina dan Penanggung jawab pelayanan. (2) Pembina pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Bupati. (3) Penanggung jawab pelayanan publik adalah Sekretaris Daerah. (4) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab. (5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik kepada DPRD.

Pasal 6

(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi keuangan. (2) Dalam menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. (3) Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah serta memperhatikan keberagaman.

Pasal 7

Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sekurang-kurangnya meliputi : a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran dan masukan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; m. jaminan keamanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan resiko keragu-raguan; dan n. evaluasi kinerja pelaksana.

Pasal 8

Produk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f berupa : a. rekomendasi/surat keterangan; b. surat ijin; c. dokumen; d. keputusan; e. buku; f. kartu; g. barang dan jasa.

Pasal 9

(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan MENETAPKAN maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.

Pasal 10

(1) Penyelenggara wajib melakukan penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik. (2) Untuk melaksanakan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengukuran indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik masing-masing penyelenggara. (3) Apabila ditemukan ketidaksesuaian nilai antara indeks kepuasan masyarakat dengan standar pelayanan publik, maka akan dilakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas penyelenggara. (4) Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kapasitas penyelenggara diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Pasal 11

Penerima layanan publik mempunyai hak : a. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai asas, tujuan dan standar pelayanan publik yang telah ditentukan; b. mendapat kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan publik; c. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan publik; d. mendapat pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah; e. memperoleh kompensasi apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan; f. menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik untuk mendapatkan penyelesaian; g. mendapat penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku; h. mendapat pembelaan dan perlindungan dalam upaya penyelesaian sengketa pelayanan publik.

Pasal 12

Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, penyelenggara mempunyai hak : a. menyelenggarakan pelayanan tanpa campur tangan pihak lain yang tidak memiliki tugas dan wewenang; b. menerbitkan peraturan dan keputusan lainnya sebagai penjabaran Peraturan Daerah ini; c. mendapatkan anggaran pembiayaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik; d. membela diri dalam menghadapi sengketa pelayanan publik; e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

Penerima layanan publik mempunyai kewajiban untuk : a. mentaati mekanisme, prosedur dan persyaratan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b. memelihara dan menjaga berbagai sarana dan prasarana pelayanan publik; c. mengawasi penyelenggara dan penyelesaian sengketa pelayanan publik.

Pasal 14

Penyelenggara mempunyai kewajiban : a. menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan; b. menyusun sistim, mekanisme dan prosedur serta standar pelayanan yang mudah dipahami; c. memberi informasi kepada masyarakat tentang jenis dan standar pelayanan, prosedur, persyaratan, biaya dan jangka waktu penyelesaian suatu layanan; d. mengelola pengaduan dari penerima layanan sesuai mekanisme yang berlaku; e. menyampaikan pertanggungjawaban secara periodik atas penyelenggaraan pelayanan publik yang tata caranya diatur lebih lanjut oleh Bupati; f. memberikan pelayanan kompensasi kepada penerima layanan apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan; g. memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi dan jabatannya; h. memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan Pejabat yang berwenang dan/atau lembaga yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, penyelenggara dilarang : a. merangkap sebagai pengurus organisasi, baik dalam bentuk badan usaha, maupun organisasi politik yang secara langsung terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; b. meninggalkan tugas dan kewajiban berkenaan dengan posisi atau jabatannya, kecuali mempunyai alasan yang jelas.

Pasal 16

(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal. (2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui : a. pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan; b. pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui : a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b. pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. pengawasan oleh DPRD.

Pasal 17

(1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara. (2) Masyarakat yang melakukan pengaduan dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap : a. penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan b. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. (4) Penyelenggara wajib bertanggung jawab dan menyelesaikan setiap pengaduan masyarakat terkait pemberian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. (5) Untuk dapat menyelesaikan setiap pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara wajib membentuk unit pengaduan internal (internal handling complain) pada masing-masing organisasi perangkat daerah dengan menempatkan pelaksana pelayanan yang kompeten. (6) Tata cara penyelesaian pengaduan dan sanksi diatur sesuai peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

Masyarakat dapat menggugat penyelenggara atau pelaksana melalui Peradilan Tata Usaha Negara apabila pelayanan yang diberikan menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara.

Pasal 19

(1) Dalam hal penyelenggara atau pelaksana melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap penyelenggara ke pengadilan. (2) Dalam hal penyelenggara atau pelaksana diduga melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat dapat melaporkan penyelenggara kepada pihak yang berwenang.

Pasal 20

(1) Setiap Penyelenggara berhak mendapat penghargaan atas prestasinya dalam melaksanakan tugas. (2) Tata cara penilaian dan pemberian penghargaan terhadap prestasi kerja akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 21

Penyelenggara wajib memberikan hukuman kepada pelaksana yang melakukan penyimpangan administrasi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Penyidikan atas pelanggaraan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah mempunyai wewenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret tersangka; f. memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan tersangka; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya; i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 23

(1) Penyelenggara dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 15 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Selain tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat. Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 17 Desember 2009 BUPATI SUMBA BARAT, ttd JULIANUS POTE LEBA Diundangkan di Waikabubak pada tanggal 17 Desember 2009 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, ttd JULIUS MUHU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 0016