PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR
Ditetapkan: 2012-09-20
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Bangli.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangli.
3.
Bupati adalah Bupati Bangli.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD
dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah.
5.
Geopark adalah konsep manajemen pengembangan kawasan secara
berkelanjutan yang memadu-serasikan tiga keragaman yaitu geologi,
hayati dan budaya.
6.
Lingkungan Geologi adalah ruang di bagian atas bumi (litosfer),
mencakup proses serta sumber daya geologi yang mempengaruhi dan
dipengaruhi oleh kegiatan manusia.
7.
Perlindungan
Lingkungan
Geologi
adalah
upaya
pengamanan/
melindungi keberadaan, sifat serta jenis lingkungan geologi dari
kerusakan akibat dampak kegiatan manusia dan hasil pembangunan dari
unsur ancaman bahaya geologi.
8.
Proses Geologi adalah rangkaian peristiwa alam yang disebabkan oleh
sifat
bumi
yang
dinamis
berupa
pelarutan,
pelapukan,
erosi,
pengendapan,
pembatuan,
vulkanisme,
pengangkatan,
pelipatan,
pematahan, dan pergerakan tanah.
9.
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
10. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang
dilakukan
secara
bijaksana
untuk
menjamin
kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragaman dan nilainya.
11. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
12. Kawasan Geopark adalah daerah yang memiliki ciri khas pengembangan
berkelanjutan yang memadu-serasikan tiga keragaman yaitu geologi,
hayati dan budaya.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud
pengaturan
dalam
Peraturan
Daerah
ini
adalah
untuk
melindungi warisan geologi, keragaman hayati, dan budaya yang terdapat
dalam Geopark Batur.
(2)
Tujuan Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah membangun dan
mengembangkan ekonomi masyarakat setempat dengan berazaskan
perlindungan atas 3 (tiga) keragaman yaitu keragaman geologi, hayati,
dan budaya.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini adalah Perlindungan dan
Pemanfaatan Geopark Batur yang meliputi:
a.
perlindungan dan pemanfaatan lingkungan geologi;
b.
perlindungan dan pemanfaatan keragaman hayati;
c.
perlindungan dan pemanfaatan keragaman budaya; dan
d.
pengendalian dan pengawasan.
BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
Bupati memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemanfaatan
Geopark
Batur
yang
terdiri
atas
inventarisasi
dan
perencanaan,
pendayagunaan dan konservasi, mitigasi bencana geologi serta pembinaan,
pengawasan dan pengendalian serta pengembangan Geopark Batur.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Bupati memiliki wewenang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.
menyusun
kriteria
dan
panduan/pedoman
penetapan
wilayah
pemanfaatan dan konservasi Geopark Batur;
b.
melakukan survey, menginventarisasi, mitigasi dan pemetaan Geopark
Batur;
c.
mengatur, mengurus, membina dan mengembangkan unsur Geopark
Batur;
d.
melakukan upaya penertiban terhadap kegiatan pengembangan wilayah
yang tidak memenuhi ketentuan di Geopark Batur;
e.
melakukan
pengendalian
dan
pengawasan
terhadap
kegiatan
pengembangan wilayah yang berkaitan dengan pengelolaan Geopark
Batur; dan
f.
mengembangkan unsur Geopark sebagai daya tarik wisata dengan
membentuk Forum Tata Kelola Pariwisata dan Badan Pengelola
Pariwisata yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB V
PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN LINGKUNGAN GEOLOGI
Pasal 6
Perlindungan geologi Geopark Batur yang terdiri atas :
a.
keunikan batuan; dan
b.
keunikan proses geologi.
Pasal 7
(1)
Keunikan batuan dan proses geologi Geopark Batur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 berupa bentang alam dan keragaman geologi
yang bersifat langka, mempunyai nilai ilmu pengetahuan, mempunyai
nilai budaya, dan mempunyai nilai pariwisata.
(2)
Bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
a. gunung;
b. danau;
c. lembah/ngarai; dan
d. goa.
Pasal 8
(1)
Keragaman geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri
atas :
a. Ignimbrit Batur;
b. Kerucut Batuapung Payang;
c. Sumbat Lava Bunbulan;
d. Endapan Seruakan Balingkang;
e. Danau Batur;
f.
Gunung Api Batur;
g. Kerucut Gunung Api Utama;
h. Kerucut Parasit Gunung Abang;
i.
Bukit Sampeanwani;
j.
Longsoran Bukit Puraknya;
k. Sumbat Lava Gunung Bunbulan; dan
l.
Lava Gunung Batur.
(2)
Keragaman geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata dengan tetap mempertahankan
prinsip konservasi.
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN KERAGAMAN HAYATI
Bagian Kesatu
Perlindungan dan Pemanfaatan Flora
Pasal 9
(1) Jenis flora yang terdapat di Geopark Batur meliputi jenis :
a. Puspa (schima noronhaea);
b. Tusam (pinus merkusil);
c. Ampupu (eucalyptus urophylla);
d. Mahoni (swietenia macrophylla);
e. Sengon (paraserienthis falcataria);
f. Sonokeling (dalbergia latifolia);
g. Akasia (acacia decurens);
h. Segawe (adenanthera paronina);
i. Pinus (casuarina equsetrofolio);
j. Kembang sepatu (hibiscus tilaceous); dan
k. Dapdap (erytrina variegata).
(2) Selain flora sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdapat flora khas
yang hanya terdapat (endemis) di atau berasal dari Geopark Batur yaitu
Pohon Taru Menyan (ficus benyamina).
(3) Semua jenis flora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan flora yang dilindungi.
(4) Flora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk
daya tarik wisata dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap
memperhatikan prinsip konservasi.
Bagian Kedua
Perlindungan dan Pemanfaatan Fauna
Pasal 10
(1) Jenis fauna satwa liar yang terdapat di Geopark Batur antara lain :
a. Pegar atau ayam hutan (gallus varius);
b. Tekukur (streptopelia chinensis);
c. Terocok (gouvier ahalis);
d. Kacer atau becica (copsycus saularis);
e. Musang (paradoxurus hermaproditus);
f. Landak (hystrix branchura);
g. Trenggiling (manis javanica);
h. Tupai (tupaina javanica); serta
i. Monyet (macaca fascicularis).
(2) Selain fauna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdapat fauna khas
yang hanya terdapat (endemis) di atau berasal dari Geopark Batur yaitu
Anjing Kintamani (canis lupus familiaris).
(3) Semua jenis fauna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan fauna yang dilindungi.
(4) Fauna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan untuk
daya tarik wisata dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap
memperhatikan prinsip konservasi.
BAB VII
PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN KERAGAMAN BUDAYA
Pasal 11
(1) Perlindungan keragaman budaya meliputi warisan budaya yakni budaya
yang terdapat di desa-desa kawasan Bintang Danu (sekitar Danau Batur)
yang tersebar di 15 (lima belas) Desa yaitu :
a. Desa Trunyan;
b. Desa Buahan;
c. Desa Kedisan;
d. Desa Songan A;
e. Desa Songan B;
f. Desa Belandingan;
g. Desa Sukawana;
h. Desa Pinggan;
i. Desa Kintamani;
j. Desa Batur Utara;
k. Desa Batur Tengah;
l. Desa Batur Selatan;
m. Desa Abangsongan;
n. Desa Abang Batu Dinding; dan
o. Desa Suter.
(2) Keragaman budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat sebagai
atraksi wisata yang dapat dinikmati oleh wisatawan kecuali yang
disakralkan hanya untuk kepentingan ritual keagamaan oleh masyarakat
setempat.
BAB VIII
KONSERVASI
Pasal 12
Dalam rangka konservasi, Pemerintah Daerah menjamin pengelolaan sumber
daya alam dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan kelestarian
dan
kesinambungan
persediaannya
dengan
tetap
memelihara
dan
meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Pasal 13
Dalam kaitannya dengan perlindungan, setiap perencanaan pembangunan
dan pengembangan wilayah ataupun kegiatan lainnya di Geopark Batur wajib
mendapatkan pertimbangan dari institusi pemerintah yang membidangi.
Pasal 14
Setiap orang dan badan hukum wajib melakukan upaya pengamanan/
melindungi keberadaan, sifat, jenis dan keragaman unsur geopark dari
kerusakan akibat dampak kegiatan manusia dan hasil pembangunan.
BAB IX
KAWASAN (DELINIASI) DAN PERSEBARAN GEOSITE
Pasal 15
Peta Deliniasi dan Peta Persebaran Geosite sebagaimana tercantum dalam
