Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, terdiri dari :
1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp
255.181.295.535,00
b. Dana Perimbangan Rp
1.238.042.126.469,00
c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp
539.442.012.188,00 Jumlah Pendapatan Rp
2.032.665.434.192,00
2. Belanja :
a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai Rp
774.138.149.989,45
2. Belanja Hibah Rp
121.290.550.000,00
3. Belanja Bantuan Sosial Rp
57.928.256.767,00
4. Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Rp 0,00
5. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/ Pemerintahan Desa dan Partai Politik Rp
327.457.040.099,00
6. Belanja Tidak Terduga Rp
20.600.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp
1.301.413.996.855,45
b. Belanja Langsung
1. Belanja Pegawai Rp
40.982.068.127,00
2. Belanja Barang dan Jasa Rp
582.622.448.973,73
3. Belanja Modal Tanah Rp
749.352.900,00
4. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp
58.919.186.367,00
5. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp
29.874.884.643,43
6. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp
96.705.959.135,00
7. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp
5.010.408.526,00
8. Belanja Modal Aset Lainnya Rp
4.098.084.300,00 Jumlah Belanja Langsung Rp
818.962.392.972,16 Jumlah Belanja Rp
2.120.376.389.827,61 Surplus/Defisit Rp (87.710.955.635,61)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp
88.710.955.635,61
b. Pengeluaran Rp
1.000.000.000,00
c. Jumlah Pembiayaan Netto Rp
87.710.955.635,61 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 120,00
2. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
#### Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 23 April 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 23 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 17 PARAF KOORDINASI JABATAN PARAF TANGGAL Sekda Asisten Ka.BPKD Kabag.Hukum
