Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.

PERDA No. 18 Tahun 2001 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 2. Daerah adalah Daerah Kota Ambon; 3. Walikota adalah Walikota Ambon 4. Sekretariat Daerah adniah sekretaris Daerah Kota Ambon 5. Camat adalah Kepala Kecamatan 6. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Kerja Kecamatan. 7. Lurah adalah Kepala Kelurahan 8. Sekretaris Lurah adalah Sekretaris Lurah Kota Ambon 9. Kelompok Jahatan Fungsional adalah sejumlah tugas dalam jenjang Jahatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan kebutuhan dan bidang keahlian.

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Kelurahan Daerah. BAB Ill KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN

Pasal 3

Kedudukan (1) Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat kerja Daerah (2) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat

Pasal 4

Tugas Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam Wilayah Kelurahan.

Pasal 5

Fungsi Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4. Lurah mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan dari Kecamatan. b. Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan.

Pasal 6

(1) Sekretariat Kelurahan merupakan unsur staf Kelurahan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Lurah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah. (2) Sekretaris Lurah mempunyai tugas membantu Lurah dalarn melaksanakan tugas Penyelenggaraan Pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Kelurahan. (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretariat Kelurahan mempunyai fungsi; a. Penyusunan rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaannya b. Urusan administrasi keuangan. c. Urusan Tata Usaha, Administrasi Kepegawaian, Perlengkapan dan rumah tangga

Pasal 7

(1) Seksi Pemerintahan adalah unsur pelaksana Kelurahan bidang penyelenggaraan Pemerintahan (2) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan Pemerintahan Umum (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana pada ayat (2), Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi : a. Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kelurahan b. Penyusunan Program dan Pembinaan Administrasi Kependudukan. c. Penyusunan Program dan pembinaan kegiatan sosial kemasyarakatan

Pasal 8

(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur Pe1aksana Kelurahan di bidang Pembinaan Ketentraman ketertiban wilayah (2) Seksi Ketentraman dan ketertiban mempunyai melakukan Pembinaan Ketentraman dan ketertiban Lingkungan (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi a. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum. b. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan Polisi Pamong Praja Kelurahan.

Pasal 9

(1) Seksi Pembangunan adalah unsur pelaksana Kelurahan di bidang Pembangunan Masyarakat. (2) Seksi Pembangunan mempunyai tugas melakukan Pembinaan Pembangunan dibidang Perekonomian Kelurahan, Produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana pada ayat (2), Seksi Pembangunan di lingkungan Kelurahan mempunyai tugas a. Penyusunan Program dan Pembinaan Perekonomian Masyarakat Desa/Kelurahan, Produksi dan distribusi. b. Penyusunan Program dan Pembinaan Lingkungan hidup.

Pasal 10

(1) Seksi Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana Kelurahan dibidang Pembinaan Kesejahteraan Masyarakat. (2) Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengkoordinasikan Penyusunan Program dan melaksanakan Pembinaan Kesejahreraan Sosial. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi : a. Penyusunan program pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olah raga b. Penyusunan Program, pembinaan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat.

Pasal 11

(1) Seksi Umum adalah unsur pelaksana Kelurahan dibidang pembinaan pelayanan umum. (2) Seksi Umum mempunyai tugas melakukan unsur pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi Kelurahan, Kebersihan serta sarana dan Prasarana Umum. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana, pada ayat (2 Seksi Umum mempunyai fungsi : a. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan Pelayanan inventarisasi Desa Kelurahan. b. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan Pelayanan Kebersihan, Keindahan, Pertanaman dan Sanitasi Lingkungan.

Pasal 12

(1) Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari : a. Lurah b. Sekretaris Lurah c. Seksi Pemerintahan d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban e. Seksi Pembangunan f. Seksi Kesejahteraan Masyarakat g. Seksi Umum h. Kelompok Jabatan Fungsional (2) Bagan Susunan Organisasi Kelurahan sebagimana terlampir.

Pasal 13

(1) Dilingkungan Kelurahan dapat ditempatkan Pengawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior. (3) Jumlah tenaga füngsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Camat.

Pasal 14

(1) Lurah diangkat oleh Camat dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (2) Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi diangkat oleh Sekretaris Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Lurah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berdasarkan pelimpahan wewenang dari Camat. (3) Kelompok Jabatan Fungsional diangkat oleh Camat dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Lurah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Lurah diberhentikan oleh Sekretaris Daerah dan Pegwai Negeri Sipil berdasarkan atas pelimpahan wewenang dan Walikota sesu.ai Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. (2) Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi diberheinikan oleh Sekretais Daerah dan Pegawai Perundang- undangan yang berlaku. (3) Kelompok Jabatan Fungsional diberhentikan oleh Sekretanis Daerah berdasarkan atas pelimpahan wewenang dan Walikota sesuai Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah, Sekretaris Lurah Kepala Seksi serta Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain sesuai dengan masing-masing. BAB VII1 KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Hal - hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sepanjang mengenai penjabaran tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pembentukan Organisasi dan Tata Kelurahan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Camat

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Daerah mi, yang mengacu pada Peraturan Pernerintah Nornor 84 Tahun 2000 tentang pedomari Organisasi perangkat Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nornur 50 tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi perankat Daerah, maka susunan c rganisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan yang bersumber pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Kelurahan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 19

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan dengan penempatan dalam Lembaran Daerah tingkat II Ambon. Disahkan di Ambon pada tanggal 5 Desember 2001 CAMAT AMBON Ttd MARCUS JACOB PAPILAJA Diundangkan di Ambon Pada Tanggal : 24 Desember 2001 SEKRETARIS KOTA AMBON ttd HENDRIK APONNO LEMBARAN DAERAH KOTA AMBON, NOMOR 18 TAHUN 2001 SERI D NOMOR 6