Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang erubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisisi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

PERDA No. 18 Tahun 2009 berlaku

Pasal 7

(1) Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah adalah sebagai berikut : a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari: 1) Kepala 2) Sekretariat membawahi 3 (tiga) sub bagian yaitu: a) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan b) Sub Bagian Kepegawaian c) Sub Bagian Umum dan Keuangan 3) Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahi : a) Sub Bidang Penelitian b) Sub Bidang Pengembangan 4) Bidang Perencanaan Ekonomi dan Penanaman Modal, membawahi : a) Sub Bidang Ekonomi b) Sub Bidang Penanaman Modal 5) Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana, membawahi : a) Sub Bidang Perumahan, Pemukiman dan Sumber Daya Alam b) Sub Bidang Perhubungan, Meteorologi dan Geofisika 6) Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya, membawahi : a) Sub Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial b) Sub Bidang Hukum, Politik, Ketentraman dan Ketertiban, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat. 7) UPTB 8) Kelompok Jabatan Fungsional. b. Inspektorat terdiri dari : 1) Inspektur 2) Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yaitu : a) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan b) Sub Bagian Kepegawaian c) Sub Bagian Umum dan Keuangan 3) Inspektur Pembantu Wilayah I membawahi : a) Seksi Pengawasan Bidang Pembangunan b) Seksi Pengawasan Bidang Pemerintahan c) Seksi Pengawasan Bidang Kemasyarakatan 4) Inspektur Pembantu Wilayah Il : a) Seksi Pengawasan Bidang Pembangunan b) Seksi Pengawasan Bidang Pemerintahan c) Seksi Pengawasan Bidang Kemasyarakatan 5) Inspektur Pembantu Wilayah III : a) Seksi Pengawasan Bidang Pembangunan b) Seksi Pengawasan Bidang Pemerintahan c) Seksi Pengawasan Bidang Kemasyarakatan 6) Kelompok Jabatan Fungsional. c. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari : 1) Kepala 2) Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub bagian yaitu : a) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan b) Sub Bagian Kepegawaian c) Sub Bagian Umum dan Keuangan 3) Bidang Pengembangan Pegawai membawahi : a) Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai b) Sub Bidang Perencanaan dan Formasi Pegawai 4) Bidang Mutasi membawahi : a) Sub Bidang Kepangkatan Pegawai b) Sub Bidang Perpindahan Pegawai 5) Bidang Pendidikan dan Pelatihan membawahi : a) Sub Bidang Penjenjangan b) Sub Bidang Teknis dan Fungsional 6) UPTB 7) Kelompok Jabatan Fungsional. d. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana terdiri dari : 1) Kepala 2) Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub bagian yaitu: a) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan b) Sub Bagian Kepegawaian c) Sub Bagian Umum dan Keuangan 3) Bidang Pemberdayaan Perempuan membawahi : a) Sub Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan b) Sub Bidang Perlindungan Hak-hak Perempuan 4) Bidang Informasi Keluarga dan Analisa Program membawahi : a) Sub Bidang Pelayanan Informasi dan Komunikasi b) Sub Bidang Statistik Analisa Program 5) Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera membawahi : a) Sub Bidang Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana b) Sub Bidang Pelayanan Hak-hak Reproduksi 6) UPTB 7) Kelompok Jabatan Fungsional. e. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan terdiri dari : 1) Kepala 2) Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub bagian yaitu : a) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan b) Sub Bagian Kepegawaian c) Sub Bagian Umum dan Keuangan 3) Bidang Penganekaragaman Pangan dan Pola Konsumsi membawahi : a) Sub Bidang Penganekaragaman Pangan b) Sub Bidang Pola Konsumsi 4) Bidang Distribusi Hasil, Harga dan Pengkajian Pangan membawahi : a) Sub Bidang Distribusi Hasil dan Harga b) Sub Bidang Pengkajian Pangan 5) Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian membawahi : a) Sub Bidang Ketenagaan Penyuluhan Pertanian b) Sub Bidang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian 6) Bidang Penyelenggaraan dan Kerjasama membawahi : a) Sub Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian b) Sub Bidang Kerjasama Penyuluhan Pertanian 7) UPTB 8) Kelompok Jabatan Fungsional. f. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri dari: 1) Kepala 2) Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub bagian yaitu : a) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan b) Sub Bagian Kepegawaian c) Sub Bagian Umum dan Keuangan 3) Bidang Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat membawahi : a) Sub Bidang Kelembagaan dan pelatihan Masyarakat b) Sub Bidang Pendataan Potensi Masyarakat dan Pengembangan Kawasan Terpadu 4) Bidang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat membawahi : a) Sub Bidang Pemberdayaan Sosial Masyarakat b) Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat 5) Bidang Pemberdayaan Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam membawahi : a) Sub Bidang Konservasi dan Pemanfaatan Lahan, Pesisir Pantai Pedesaan b) Sub Bidang Sarana Prasarana dan Pemetaan Pengkajian Teknologi Pedesaan 6) UPTB 7) Kelompok Jabatan Fungsional. g. Badan Lingkungan Hidup terdiri dari: 1) Kepala 2) Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub bagian yaitu : a) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan b) Sub Bagian Kepegawaian c) Sub Bagian Umum dan Keuangan 3) Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan membawahi : a) Sub Bidang Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) b) Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Kapasitas 4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian membawahi : a) Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi b) Sub Bidang Perijinan 5) Bidang Pemantauan dan Pemulihan membawahi : a) Sub Bidang Pemantauan dan Pemulihan Kualitas Lingkungan b) Sub Bidang Peran Serta Masyarakat 6) Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran membawahi : a) Sub Bidang Kebersihan dan Pertamanan b) Sub Bidang Pemadam Kebakaran 7) UPTB 8) Kelompok Jabatan Fungsional. h. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari : 1) Kepala 2) Sub Bagian Tata Usaha 3) Seksi Hubungan Antara Lembaga dan Pengembangan Demokrasi 4) Seksi Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat 5) Seksi Pengawasan dan Pengkajian Masalah Aktual 6) Kelompok Jabatan Fungsional. i. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi terdiri dari : 1) Kepala 2) Sub Bagian Tata Usaha 3) Seksi Perpustakaan 4) Seksi Arsip 5) Seksi Dokumentasi 6) Kelompok Jabatan Fungsional. j. Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari : 1) Kepala 2) Sub Bagian Tata Usaha 3) Seksi Pembinaan Operasional 4) Seksi Pembinaan dan Pemeriksaan Pelanggaran 5) Seksi Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Polisi Pamong Praja 6) Kelompok Jabatan Fungsional. k. Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari : 1) Direktur : 2) Bagian Tata Usaha : a) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; b) Sub Bagian Keuangan; c) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum. 3) Bidang terdiri dari 3 ( Tiga) bidang: a) Bidang Pelayanan Medis; b) Bidang Keperawatan; c) Bidang Penunjang, Perekam Medis dan Umum. 4) Masing-masing bidang terdiri dari seksi-seksi : a) Bidang Pelayanan Medis terdiri dari : 1) Seksi Pelayanan Medis, Rawat Inap dan ICU; 2) Seksi Pelayanan Medis Rawat Jalan. b) Bidang Keperawatan terdiri dari : 1) Seksi Keperawatan Rawat Inap dan ICU; 2) Seksi Keperawatan Rawat Jalan dan Bedah Sentral. c) Bidang Penunjang, Perekam Medis dan Informasi terdiri dari : 1) Seksi Penunjang Pelayanan; 2) Seksi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. 5) Kelompok Jabatan Fungsional (2) Bagan Struktur susunan organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran 1 sampai dengan 11 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (4) Pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. (5) Jumlah masing-masing jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (6) Jenis jabatan–jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. #### Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat. Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 17 Desember 2009 BUPATI SUMBA BARAT, tdd JULIANUS POTE LEBA Diundangkan di Waikabubak pada tanggal 17 Desember 2009 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, ttd JULIUS MUHU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 18