Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG

PERDA No. 18 Tahun 2014 berlaku

Pasal 2

(1) Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; c. Dihapus; d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar; g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; i. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; j. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; k. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi seluler. (2) Jenis Retribusi Jasa Umum selain yang diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan pendaftaran. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah BUMD), dan pihak swasta. 3. Pasal 9 ayat (1), Besaran Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka, romawi XVI dihapus dan romawi XVIII diubah sehingga Pasal 9 ayat (1), Besaran Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka, romawi XVIII berbunyi sebagai berikut : NO PELAYANAN BESARAN RETRIBUSI KELAS III XVI dihapus XVIII RETRIBUSI PELAYANAN BARANG FARMASI 1 Harga barang farmasi ditambah 25 % dari harga beli 2 Oksigen/liter 60 4. Pasal 16 dihapus. 5. Pasal 17 dihapus. 6. Pasal 18 dihapus. 7. Pasal 19 dihapus. 8. Pasal 20 dihapus. 9. Pasal 21 dihapus. #### Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 1 September 2014 BUPATI BANDUNG, ttd DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 1 September 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd SOFIAN NATAPRAWIRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR 18 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : ( 165/2014)