Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.725.609.408.040,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.856.017.020.335,00
(-)
Surplus/(Defisit) (Rp. (130.407.612.295,00)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 155.407.612.295,00
b. Pengeluaran
Rp. 25.000.000.000,00
(-) Pembiayaan Netto Rp. 130.407.612.295,00
(-) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp. 0,00
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 636.084.388.145,00
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp 907.202.077.000,00
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp
182.322.942.895,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp 420.731.500.000,00
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp 33.621.960.412,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah Rp.28.588.899.994,00
d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah Rp. 153.142.027.739,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp.44.674.643.000,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp 691.457.574.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp 171.069.860.000,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp 28.299.400.000,00
b. Dana Darurat sejumlah Rp 0,00
c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp 117.026.683.895,00
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp 35.760.859.000,00
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp 1.236.000.000,00
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 771.296.856.511,00
b. Belanja Langsung sejumlah Rp 1.084.720.163.824,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp 661.041.083.965,00
b. Belanja Bunga sejumlah Rp 0,00
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp 0,00
d. Belanja Hibah sejumlah Rp 89.293.099.138,00
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 15.498.800.000,00
f. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sejumlah Rp.0,00
g. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Partai Politik sejumlah Rp 1.963.873.408,00
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 3.500.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp 151.997.577.805,00
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp 624.674.618.029,00
c. Belanja Modal sejumlah Rp 308.047.967.990,00
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp 155.407.612.295,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp 25.000.000.000,00
(2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sejumlah Rp.155.407.612.295,00
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp 0,00
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah Rp 0,00
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp 0,00
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp 0,00
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp 0,00
(3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp 0,00
b. Penyertaan Modal (Investasi) Daerah sejumlah Rp 25.000.000.000,00
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp 0,00
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp 0,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I :
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
2. Lampiran II :
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2019;
3. Lampiran III :
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019;
4. Lampiran IV :
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2019;
5. Lampiran V :
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2019;
6. Lampiran VI :
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan Tahun Anggaran 2019;
7. Lampiran VII :
Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2019;
8. Lampiran VIII :
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2019;
9. Lampiran IX :
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Tahun Anggaran 2019;
10. Lampiran X :
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain Tahun Anggaran 2019;
11. Lampiran XI :
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2019;
12. Lampiran XII :
Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2019;
13. Lampiran XIII :
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Tahun Anggaran 2019;
14. Lampiran XIV :
Rincian Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 6
Walikota MENETAPKAN Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
WALIKOTA YOGYAKARTA,
HARYADI SUYUTI
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 31 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
TITIK SULASTRI
LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 18
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (18,772018) ttd ttd
