Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN

PERDA No. 18 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah Kota adalah Kota Cirebon. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 5. Dinas adalah Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon. 7. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 8. Tim Pelaksana Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah Tim Pelaksana Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Kota Cirebon. 9. Cadangan Pangan Nasional adalah Cadangan Pangan di seluruh plosok wilayah INDONESIA untuk dikonsumsi manusia, bahan baku industri dan untuk menghadapi keadaan darurat. terdiri dari Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Masyarakat. 10. Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan Pangan yang dikuasai/dikelola oleh Pemerintah Daerah. 11. Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat Ketersediaan dan Keamanan Pangan tidak cukup untuk memenuhi standard kebutuhan biologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian besar masyarakatnya. 12. Rawan Pangan Kronis adalah kondisi tidak terpenuhinya pangan minimal bagi rumah tangga secara terstruktur dan bersifat terus menerus sesuai Peta Kerawanan Pangan (Food in Security Atlas/FIA). 13. Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, bencana alam, maupun bencana sosial termasuk juga terjadinya perubahan terhadap pola konsumsi pangan masyarakat akibat perubahan musim, perubahan kondisi sosial ekonomi, maupun sebab lainnya. 14. Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang dapat disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, kekeringan gangguan hama penyakit tanaman dan lainnya dan bencana sosial lainnya antara lain kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan kerusuhan sosial yang menyebabkan masyarakat korban mengalami Kerawanan Pangan dan tidak mampu mengakses Pangan yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kegiatan sehari-hari. 15. Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat pasar yang mencapai lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari harga normal. 16. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, antar komunitas masyarakat serta terror.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi : a. maksud, tujuan, dan sasaran; b. organisasi pelaksana; c. mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan; d. pengawasan, monitoring dan evaluasi; e. pelaporan; dan f. pendanaan.

Pasal 3

(1) Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman atau panduan penyediaan Cadangan Pangan Daerah Kota. (2) Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini untuk : a. meningkatkan penyediaan Pangan agar pasokan pangan stabil; b. memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan Kerawanan Pangan pasca bencana alam serta bencana sosial; dan c. meningkatkan Akses Pangan kelompok masyarakat Rawan Pangan Transien khususnya pada daerah terisolir dan dalam kondisi darurat.

Pasal 4

Sasaran pengelolaan Cadangan Pangan Daerah Kota adalah: a. kerawanan Pangan pasca bencana, perubahan gejolak harga; b. Rawan Pangan Transien; dan c. keadaan darurat tertentu.

Pasal 5

(1) Wali Kota menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pangan untuk mengelola Cadangan Pangan Daerah Kota. (2) Dalam rangka menunjang kelancaran pengelolaan Cadangan Pangan, Pemerintah Daerah Kota membentuk Tim Pelaksana yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (3) Tugas pokok Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah : a. merencanakan pengadaan Cadangan Pangan; b. melaksanakan penyaluran Cadangan Pangan; c. mengevaluasi penyaluran Cadangan Pangan; dan d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota.

Pasal 6

Mekanisme pengadaan Cadangan Pangan Daerah Kota dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Beras Cadangan Pangan Daerah Kota disimpan di Gudang BULOG. (2) Perum BULOG sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab untuk memelihara dan mempertanggungjawabkan kualitas beras agar tetap sesuai dengan kondisi asalnya. (3) Perum BULOG sebagai Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak memutar/memperdagangkan beras tersebut agar kuantitas (jumlah) dan kualitas beras tersimpan tetap terjaga. (4) Hasil perputaran/perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi hak pengelola yang dipergunakan untuk operasional mempertahankan kualitas dan kuantitas Cadangan Pangan. (5) Beras yang tersedia sebagai Cadangan Pangan, apabila belum tersalurkan kepada masyarakat/sasaran pengelola bertanggung jawab untuk memelihara dan mempertahankan kualitasnya sesuai dengan perjanjian kerjasama.

Pasal 8

(1) Mekanisme penyaluran beras Cadangan Pangan dapat dilakukan berdasarkan : a. usulan dari Kelurahan; atau b. perintah Wali Kota. (2) Mekanisme penyaluran beras Cadangan Pangan berdasarkan usulan dari Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut : a. Lurah mengetahui Camat mengusulkan kepada Wali Kota melalui Dinas untuk disalurkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota bagi rumah tangga yang mengalami Kerawanan Pangan Transien, bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga; b. Tim Pelaksana Kota melakukan verifikasi jumlah rumah tangga sasaran penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana diusulkan oleh Kelurahan calon penerima bantuan; c. Hasil verifikasi disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan data dan informasi mengenai jumlah rumah tangga penerima bantuan dan jumlah kebutuhan beras yang disalurkan; d. Kepala Dinas melaporkan hasil verifikasi Tim Pelaksana Kota kepada Wali Kota dan meminta persetujuan untuk penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah; e. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan sesuai dengan jumlah rumah tangga sasaran dari gudang Cadangan Pangan sampai dengan Kantor Kelurahan sebagai titik tempat penyaluran; f. Jumlah beras yang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan index 400gr/orang/hari dalam ketentuan paling lama 14 hari, penyaluran Cadangan Pangan disesuaikan dengan jumlah penerima dan penyaluran dilakukan sampai pada titik bagi sasaran; g. Tim Pelaksana Kota bersama aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab dalam mengupayakan kelancaran penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dari gudang Cadangan Pangan sampai titik bagi/penerima; dan h. Tim Pelaksana Kota membuat Berita Acara Serah Terima bantuan kepada rumah tangga sasaran, yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat. (3) Mekanisme penyaluran beras Cadangan Pangan berdasarkan perintah Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut : a. Wali Kota memerintahkan Kepala Dinas untuk menyalurkan beras Cadangan Pangan kepada rumah tangga yang mengalami Kerawanan Pangan Transien, bencana alam, bencana sosial, dan/atau gejolak harga, serta rumah tangga Rawan Pangan akibat kemiskinan; b. Tim Pelaksana Kota melakukan indentifikasi untuk mendapatkan informasi tentang jumlah rumah tangga sasaran dan lokasi sasaran penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana perintah Wali Kota; c. Hasil identifikasi disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan data dan informasi mengenai jumlah rumah tangga penerima bantuan dan jumlah kebutuhan beras yang disalurkan; d. Kepala Dinas melaporkan hasil identifikasi Tim Pelaksana Kota kepada Wali Kota sekaligus mengajukan persetujuan untuk penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah; e. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan sesuai dengan jumlah rumah tangga sasaran penerima dan penyaluran dilakukan sampai di Kantor Kelurahan sebagai titik bagi; f. Tim Pelaksana Kota bersama aparat Kelurahan bertanggung jawab dalam mengupayakan kelancaran penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dari Gudang BULOG sampai titik bagi para penerima; g. Tim Pelaksana Kota membuat Berita Acara Serah Terima bantuan kepada rumah tangga sasaran. yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat; dan h. Biaya penyaluran/biaya angkut bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dari gudang BULOG sampai titik bagi penyaluran ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kota.

Pasal 9

(1) Wali Kota melaksanakan monitoring penyaluran Cadangan Pangan Daerah Kota. (2) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilimpahkan kepada Dinas. (3) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memerintahkan Tim Pelaksana Penyaluran Cadangan Pangan Daerah Kota untuk melakukan pengawasan penyaluran Cadangan Pangan di lapangan. (4) Evaluasi dilaksanakan untuk menilai keberhasilan maupun permasalahan penanganan daerah Rawan Pangan Transien yang meliputi pelaksanaan dan pencapaian tujuan. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas. (6) Dalam hal pelaksanaan tugas pengawas, monitoring dan evaluasi dibentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota

Pasal 10

Dinas melaporkan kepada Wali Kota tentang jumlah persediaan dan realisasi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 11

Pendanaan untuk penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 12

Bentuk Alur dan Mekanisme Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Beras Cadangan Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 13

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 17 Mei 2019 WALI KOTA CIREBON, ttd, NASHRUDIN AZISM Diundangkan di Cirebon pada tanggal 22 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, ASEP DEDI BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 18 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003