Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHKEPADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak Daerah atau Wajib Retribusi Daerahserta pengawasan penyetorannya.
8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9. Wajib Retribusi adalah wajib retribusi yang berkewajiban membayar retribusi sesuai retribusi yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
11. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPTadalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
12. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15. Dokumen lain yang dipersamakan adalah berupa karcis, kupon, kartu langganan, bill, kuitansi dan sejenisnya.
Pasal 2
(1) Maksud pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dibidang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah kepada OPD adalah untuk mempertegas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dalam Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2) Tujuan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dibidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada OPD adalah untuk :
a. mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai pajak daerah dan jenis retribusi yang dikelola pada OPD;
b. meningkatkan dan mengoptimalkan taget realisasi pendapatan asli daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Pasal 3
Ruang lingkup pelimpahan bidang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi :
a. penyelenggaraan pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah;
b. penyelenggaraan perhitungan, penetapan, pendistribusian dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. penyelenggaraan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. penyelenggaraan pengembangan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
e. perencanaan target pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Pasal 4
Dikecualikandari ketentuan dalam pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu :
a. penerbitan Formulir Bend 17 dan Bend 26;
b. dokumen lain yang dipersamakan; dan
c. perforasi.
Pasal 5
(1) Kewenangan yang dilimpahkan adalah sebagian kewenangan di bidang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
(2) Rincian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang dilimpahkan kepada OPDsebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Hasil pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetor ke kas daerah dan/atau melalui Bendahara Penerima pada OPD.
Pasal 7
Bukti lunas penyetoran pajak daerah dan retribusi daerah dianggap sah apabila telah dibubuhi registrasi lunas dan/atau tanda perforasi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah.
PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Ka BPRD Kabag. Hukum
Pasal 8
OPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib menyampaikan laporan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah secara berkala kepada Bupati melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan disertai bukti-bukti pendukungnya.
Pasal 9
(1) Pembinaan atas pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat dibentuk Tim yang terdiri dari unsur OPD terkait.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara fungsional dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 28 April 2020 BUPATI LUMAJANG ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal28 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 18
