Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH (PERSERODA)

PERDA No. 18 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Sragen.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah dalam Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda).
7. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda).
8. Modal Daerah adalah semua kekayaan Daerah baik berupa uang, barang milik Daerah, surat-surat berharga atau aset lainnya yang dimiliki atau dikuasai oleh Daerah baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur, dan ditimbang.
9. Modal dasar adalah nilai saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda) sesuai dengan anggaran dasar.
10. Modal disetor adalah kewajiban penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredir Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda) yang telah dipenuhi oleh pemegang saham.

11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
13. Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT BPR BKK Jateng (Perseroda) adalah Bank Perkreditan Rakyat yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Sragen.

Pasal 2

(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan.
(2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah:
a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemeratan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang Perbankan;
b. meningkatkan kinerja dan pengembangan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) di bidang Perbankan; dan
c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Pasal 3

(1) Modal dasar PT BPR BKK Jateng (Perseroda) adalah sebesar Rp924.840.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan pembagian saham Pemerintah Kabupaten Sragen 2,70 % (dua koma tujuh puluh persen) atau sebesar Rp12.235.633.000,- (dua belas miliar dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
(2) Jumlah seluruh penyertaan modal pemerintah Daerah pada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) yang telah disetorkan sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp4.720.000.000 (empat miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
(3) Jumlah penambahan penyertaan modal pemerintah Daerah pada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp7.515.633.000 (tujuh miliar lima ratus lima belas juta enam ratus tiga puluh tiga rupiah).

(4) Pemenuhan jumlah penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi mulai tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2029 sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pasal 4

Penyertaan modal pemerintah daerah pada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) bersumber dari APBD.

Pasal 5

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) dapat berbentuk uang dan/atau barang milik daerah.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Bupati mempunyai kewenangan untuk memproses penyertaan modal daerah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal modal disetor belum mencapai modal dasar, Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dalam APBD.

Pasal 7

(1) Modal disetor harus mencapai pemenuhan modal dasar dengan tetap memperhatikan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai dengan ketentuan.
(2) Dalam hal Kewajiban Penyediaan Modal minimum belum terpenuhi maka hak deviden Pemegang Saham dapat di tangguhkan.
(3) Pencatatan dan administrasi modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) di selenggarakan secara tertib dan akuntabel disertai Bukti Setor dan Notulen RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Penatausahaan pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

PT BPR BKK Jateng (Perseroda) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.

Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen

Muh Yulianto, S.H., M.Si.
Pembina Tingkat I NIP. 19670725 199503 1 002

Ditetapkan di Sragen pada tanggal 31-12-2019

BUPATI SRAGEN,

ttd dan cap

KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI

Diundangkan di Sragen pada tanggal 31-12-2019

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,

ttd dan cap

TATAG PRABAWANTO B.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2019 NOMOR 18

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (18-460/2019)