Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

PERDA No. 2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah. 4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. 5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Tengah. 6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah. 7. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang bidang tugasnya berkaitan dengan bidang ketahanan keluarga. 8. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiridari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. 9. Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual gunahidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. 10. Pembangunan ketahanan keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif danoptimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemangku kepentingan terkaitdan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalkan keuletan dan ketangguhaan keluarga untuk berkembang gunahidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. 11. Keluarga berkualitas adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera. 12. Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. 13. Keluarga prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan dan pendidikan. 14. Keluarga rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya. 15. Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada. 16. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 18. Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah yang selanjutnya disingkat TPK2D adalah tim yang memiliki tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangungan ketahanan keluarga, serta memfasilitasi pembentukan tenaga kader pendamping keluarga.

Pasal 2

Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga berasaskan pada: a. norma agama; b. perikemanusiaan; c. keseimbangan; d. manfaat; e. perlindungan; f. kekeluargaan; g. keterpaduan; h. partisipatif; i. legalitas; dan j. nondiskriminatif.

Pasal 3

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai: a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; b. pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; dan c. pedoman bagi keluarga dalam pemenuhan kebutuhan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga.

Pasal 4

Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga mempunyai tujuan untuk: a. mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin; dan b. harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, keluarga serta dunia usaha.

Pasal 5

Sasaran penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga meliputi seluruh keluarga di wilayah Daerah yang terdiri dari Keluarga berkualitas, Keluarga sejahtera, Keluarga rentan dan Keluarga prasejahtera.

Pasal 6

Ruang lingkup penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, meliputi : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. wali anak dan pengampuan; d. lembaga; e. koordinasi; f. kerjasama; g. sistem informasi; h. penghargaan; i. pembiayaan; dan j. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rencana pembangunan Ketahanan keluarga sesuai kebijakan nasional di bidang ketahanan keluarga meliputi: a. Rencana Jangka Panjang Pembangunan Ketahanan Keluarga dengan periode perencanaan 20 (dua puluh) tahun; b. Rencana Jangka Menengah Pembangunan Ketahanan Keluarga dengan periode perencanaan 5 (lima) tahun. (2) Rencana pembangunan Ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mewujudkan Keluarga berkualitas, yang diarahkan untuk : a. landasan legalitas, keutuhan keluarga dan kemitraan gender; b. ketahanan fisik keluarga; c. ketahanan ekonomi keluarga; d. ketahanan sosial psikologi keluarga; dan e. ketahanan sosial budaya dan agama. (3) Rencana Jangka Panjang Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diintegrasikan ke dalam RPJPD. (4) Rencana Jangka Menengah Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diintegrasikan ke dalam RPJMD.

Pasal 8

Perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. melalui evaluasi, penelitian, dan pengembangan pembangunan ketahanan keluarga; b. meliputi penyiapan sasaran keluarga secara berkelanjutan dan penetapan sasaran pembangunan ketahanan keluarga; c. melalui upaya penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak berisiko menimbulkan dan/atau menambah kerentanan keluarga; dan d. melalui pengendalian dampak terhadap pembangunan ketahanan keluarga.

Pasal 9

Dalam hal perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga belum terintegrasi dalam RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), Gubernur/Bupati/Walikota MENETAPKAN perencanaan pembangunan Ketahanan keluarga dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 10

(1) Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota menyusun Rencana Tahunan Pembangunan Ketahanan Keluarga berdasarkan rencana pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggalangan peran individu, keluarga, masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat dalam pembangunan ketahanan keluarga; b. advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi pembangunan ketahanan keluarga kepada seluruh komponen perencana dan pelaksana pembangunan serta keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat; dan c. fasilitasi serta pelayanan yang berkaitan dengan pembangunan ketahanan keluarga bagi Keluarga rentan dan prasejahtera. (3) Rencana Tahunan Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah tahunan.

Pasal 11

Penyusunan Perencanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. keluarga; c. masyarakat; dan d. dunia usaha.

Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga dalam penerapan: a. nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal; b. landasan legalitas dan keutuhan keluarga untuk menurunkan angka perceraian; c. ketahanan fisik keluarga untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar fisik keluarga meliputi sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan; d. ketahanan ekonomi untuk mendorong peningkatanan penghasilan kepala keluarga; e. ketahanan sosial psikologi untuk mendorong keluarga dalam memelihara ikatan dan komitmen berkomunikasi secara efektif, pembagian dan penerimaan peran, MENETAPKAN tujuan, mendorong anggota keluarga untuk maju, membangun hubungan sosial dan mengelola masalah keluarga, serta menghasilkan konsep diri, harga diri, dan integritas diri yang positif; dan f. ketahanan sosial budaya untuk mendorong peningkatan hubungan keluarga terhadap lingkungan sosial sekitarnya dimana keluarga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan komunitas dan sosial. (2) Fasilitasi pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui: a. peningkatan kualitas keluarga dalam beragama melalui aktivitas keluarga yang berbasis agama, sikap hormat menghormati dan toleransi antar umat beragama serta pelestarian nilai-nilai luhur dan kearifan lokal; b. peningkatan kualitas anak melalui pemberian akses informasi, pendidikan, kesehatan, penyuluhan, dan pelayanan mengenai perawatan, pengasuhan, perlindungan, serta perkembangan anak; c. peningkatan kualitas remaja melalui pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan mengenai kehidupan berkeluarga; d. peningkatan kualitas hidup bagi lanjut usia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat melalui pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga; e. peningkatan peran, tugas dan delapan fungsi keluarga melalui upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, nilai keagamaan, partisipasi, toleransi dan kesetaraan gender; f. pemberdayaan keluarga rentan melalui perlindungan dan bantuan dan atau fasilitasi untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lain; g. peningkatan kualitas lingkungan keluarga melalui pendidikan bela negara, program desa siaga, penyuluhan kesadaran hukum dan peningkatan kesetaraan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat; h. peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumberdaya ekonomi keluarga melalui pemberdayaan masyarakat dan kelompok usaha bersama, peningkatan pendapatan keluarga sejahtera dan peningkatan produktifitas ekonomi perempuan; i. pengembangan cara inovatif melalui bantuan dan/atau fasilitasi yang lebih efektif bagi keluarga prasejahtera; dan j. pengembangan program dan kegiatan dalam upaya mengurangi angka kemiskinan bagi keluarga prasejahtera dan perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga melalui pembinaan perempuan kepala keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender. (3) Fasilitasi pembangunan Ketahanan keluarga mengacu pada perencanaan pembangunan ketahanan keluarga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan Ketahanan keluarga oleh Pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 14

Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dilaksanakan melalui pemenuhan hak dan pelaksanaan atas kewajiban keluarga, yang terdiri dari: a. anggota keluarga; b. calon pasangan menikah; c. suami istri; dan d. orang perseorangan.

Pasal 15

Setiap anggota keluarga dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berhak: a. memperoleh kebutuhan pangan, sandang, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendapatkan perlindungan, untuk menjaga keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga; c. mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai agama, sosial dan budaya yang ada dalam masyarakat; d. berkomunikasi dan memperoleh informasi mengenai keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; e. memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun Daerah; f. memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya; g. mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga sesuai norma agama dan etika sosial; h. mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya terkait ketahanan keluarga; i. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan ketahanan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia; dan j. hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia.

Pasal 16

Setiap anggota keluarga dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berkewajiban: a. mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga agar keluarga dapat hidup mandiri dan mampu mengembangkan kualitas keluarga guna mewujudkan ketahanan keluarga; b. berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga; c. menghormati hak keluarga lain dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bemegara; dan d. memberikan data dan informasi berkaitan dengan keluarga yang diminta Pemerintah Daerah untuk pembangunan ketahanan keluarga sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk.

Pasal 17

(1) Setiap calon pasangan menikah dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berhak: a. mendapatkan informasi, bimbingan, dan bentuk sejenis lainnya terkait perkawinan, pengembangan kualitas diri, dan fungsi keluarga, sesuai norma agama, nilai budaya, sosial, serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mendapatkan pelayanan kesehatan terkait persiapan perkawinan. (2) Setiap calon pasangan menikah dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berkewajiban: a. mengikuti bimbingan atau bentuk sejenis lainnya terkait perkawinan, pengembangan kualitas diri, dan fungsi keluarga; dan b. melakukan pemeriksaan kesehatan pra nikah. (3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban calon pasangan menikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Fasilitasi pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban calon pasangan menikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi atau kerjasama dengan instansi terkait, lembaga keagamaan, dan lembaga sosial.

Pasal 18

Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban suami istri, didasarkan atas perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agama, serta dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Setiap suami istri dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berhak: a. membangun keluarga yang berkualitas secara bertanggung jawab; b. mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya; dan c. mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

(1) Setiap suami istri dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, berkewajiban melaksanakan tugas, fungsi dan kedudukannya, sesuai norma agama, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal suami istri memiliki anak, maka berkewajiban: a. mencatatkan anak dalam register akta kelahiran, sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan; b. memenuhi hak anak, merawat, mengasuh, melindungi, mengarahkan, dan membimbing, sesuai norma agama, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. mendidik, mengarahkan dan membimbing anak untuk memahami dan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, sesuai usia, fisik, dan psikis anak.

Pasal 21

Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diberlakukan juga pada keluarga yang hanya terdiri dari ayah dengan anak atau ibu dengan anak.

Pasal 22

(1) Setiap orang perseorangan yang telah dewasa yang telah menikah, belum pernah menikah atau tidak menikah berhak mengangkat anak sesuai syarat dan prosedur pengangkatan anak. (2) Dalam penyelenggaraan pembangunan keluarga, setiap orang yang diberi hak pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing, serta melakukan perlindungan, sesuai usia, fisik, dan psikis anak berdasarkan norma agama, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga. (2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui: a. perorangan; b. lembaga pendidikan; c. organisasi keagamaan; d. organisasi sosial kemasyarakatan; e. lembaga swadaya masyarakat; f. organisasi profesi; g. lembaga sosial; dan h. lembaga kesejahteraan sosial.

Pasal 24

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dengan prinsip non diskriminatif, yang dilakukan melalui kegiatan: a. pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; b. pelestarian nilai-nilai luhur budaya Bangsa dan kearifan lokal yang mendukung penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; c. penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; d. pemberian layanan konsultasi bagi keluarga harmonis dan keluarga rentan; dan e. kegiatan lain yang mendukung terlaksananya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, yang ditetapkan kemudian. (2) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan masyarakat dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 25

(1) Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga dapat melibatkan peran organisasi sosial kemasyarakatan asing, dengan ketentuan harus bekerjasama atau bermitra dengan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan organisasi sosial kemasyarakatan asing dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga harus mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah. (3) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan organisasi sosial kemasyarakatan asing dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga.

Pasal 26

(1) Dunia usaha wajib berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, yang dilaksanakan kepada setiap karyawan dan keluarga karyawan. (2) Dunia usaha dapat menyertakan dukungan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dalam peran sertanya dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga. (3) Pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dunia usaha dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 27

(1) Dalam hal suami istri yang memiliki anak, ayah dengan anak, dan ibu dengan anak tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), maka pelaksanaan kewajiban dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk, ditetapkan, atau karena kedudukannya menjadi wali anak. (2) Penunjukan wali anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suami istri, ayah, atau ibu kepada orang dewasa. (3) Penetapan wali anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan pengadilan. (4) Pemberlakuan wali anak kepada orang yang karena kedudukannya menjadi wali anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal suami istri, ayah, atau ibu tidak mampu untuk menunjuk wali anak. (5) Pemerintah Daerah melaksanakan tugas sebagai wali anak dalam hal tidak terdapat orang yang dapat ditunjuk, ditetapkan, atau didudukan sebagai wali anak.

Pasal 28

(1) Dalam penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga setiap anggota masyarakat yang karena kedudukannya memiliki tugas dan fungsi merawat, mendidik, dan membimbing anak, ditunjuk sebagai wali anak. (2) Anggota masyarakat yang ditunjuk sebagai wali anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. ketua/pengurus dan/atau sebutan sejenis lainnya pada panti asuhan, lembaga pendidikan formal, lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga pendidikan lainnya yang memiliki asrama atau pemondokan pelajar; b. kepala sekolah, pengurus sekolah, guru, dan/atau tenaga pendidik lainnya di tempat anak mengikuti kegiatan belajar atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal, informal, dan nonformal; dan c. ketua/pengurus, tenaga pengasuh, dan/atau sebutan lainnya pada tempat penitipan anak. (3) Anggota masyarakat yang ditunjuk sebagai wali anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing serta melakukan perlindungan, sesuai usia, fisik, dan psikis anak berdasarkan norma agama, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Setiap anggota keluarga yang telah dewasa dapat mengajukan hak atas pengampuan anggota keluarganya yang telah dewasa, yang dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. (2) Anggota keluarga yang diberi hak pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memelihara, merawat, mendidik,mengarahkan dan membimbing serta melakukan perlindungan,sesuai fisik dan psikis anggota keluarga yang berada di bawah pengampuannya, berdasarkan norma agama, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 30

(1) Pemerintah Daerah membentuk TPK2D dalam menyelenggarakan pembangunan ketahanan keluarga di Provinsi. (2) Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk TPK2D dalam menyelenggarakan pembangunan ketahanan keluarga di Kabupaten/Kota. (3) TPK2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan ketahanan keluarga, serta memfasilitasi pembentukan Kader Pendamping Keluarga. (4) Susunan keanggotaan TPK2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi unsur Pemerintah Daerah, Instansi terkait, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi keagamaan, organisasi profesi, dan masyarakat serta unsur terkait lainnya. (5) TPK2D sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (6) TPK2D sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Pasal 31

(1) Pemerintah Daerah melalui TPK2D membentuk Kader Pendamping Keluarga dalam rangka optimalisasi pembangunan Ketahanan keluarga. (2) Kader pendamping keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas merencanakan, mengidentifikasi, memberikan motivasi, mediasi, mendidik dan mengadvokasi keluarga.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan TPK2D sebagaimana Pasal 30 dan fasilitasi pembentukan Kader Pendamping Keluarga sebagaimana Pasal 31 diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 33

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi terkait, masyarakat dan dunia usaha. (2) Koordinasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga yang terintegrasi dari sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga Kabupaten/Kota dan instansi terkait. (2) Sistem informasi pembangunan ketahanan keluargasebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mencakup informasi hasil sensus, survei, dan pendataan keluarga. (3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan sisteminformasi pembangunan ketahanan keluarga Kabupaten/Kota untuk menunjang integrasi sistem informasi pembangunanketahanan keluarga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan fasilitasi sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 36

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi terkait, perorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan dunia usaha serta pihak terkait lainnya yang berprestasi dan memiliki kontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Pendanaan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Selain pendanaan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menerima pendanaan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Dinas dan OPD wajib mengalokasikan pendanaan untuk penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 38

(1) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sesuai kewenangan. (2) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sesuai kewenangan. (3) Gubernur/Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menugaskan kepada Dinas. (4) Dinas mengkoordinasikan OPD dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Provinsi Jawa tengah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 39

(1) Kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan organisasi sosial kemasyarakatan asing yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Penyesuaian sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Pasal 40

Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 41

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 14 Pebruari 2018 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 14 Pebruari 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd SRI PURYONO KARTO SOEDARMO LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH (2,12/2018)