Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PERDA No. 2 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Semarang.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 2 #)

2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Semarang.
4. Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
6. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik.
7. Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
8. SPALD Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke subsistem pengolahan lumpur tinja.
9. SPALD Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke subsistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan.
10. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari subsistem pengolahan setempat.
11. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.
12. Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah Domestik yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
13. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 3 #)

15. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan
16. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Pasal 2

Pengelolaan Air Limbah Domestik berdasarkan pada asas:
a. tanggung jawab;
b. keterpaduan dan keberlanjutan;
c. kelestarian lingkungan hidup;
d. perlindungan sumber air;
e. keadilan;
f. kehati-hatian;
g. partisipatif;
h. manfaat; dan
i. tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagian Ketiga Maksud dan Tujuan

Pasal 3

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara SPALD untuk memberikan pelayanan pengelolaan Air Limbah Domestik kepada seluruh masyarakat.

Pasal 4

Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk:
a. mewujudkan Penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan;
b. meningkatkan pelayanan Air Limbah Domestik yang berkualitas;
c. meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan;
d. melindungi kualitas air baku dari pencemaran Air Limbah Domestik;
e. mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik; dan
f. memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan SPALD.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 4 #)

Pasal 5

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. penyelenggara, tugas dan wewenang;
b. sistem pengelolaan air limbah domestik;
c. perencanaan SPALD;
d. konstruksi SPALD;
e. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi;
f. pemanfaatan;
g. kelembagaan;
h. kerja sama;
i. tarif Pelayanan;
j. hak, kewajiban dan larangan;
k. Insentif dan disinsentif
l. peran serta masyarakat;
m. pembiayaan; dan
n. pembinaan dan pengawasan.

Pasal 6

SPALD diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 7

Pemerintah Daerah dalam pengelolaan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, bertugas:
a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh;
b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD;
c. melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat;
d. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan, dan pemanfaatan SPALD;
e. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan operator SPALD-T; dan
f. MENETAPKAN standar pelayanan minimal pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 5 #)

Pasal 8

Pemerintah Daerah dalam pengelolaan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi SPALD;
b. melaksanakan SPALD skala kota, skala Permukiman dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. memberikan izin pada Badan Usaha SPALD;
d. memberikan rekomendasi Penyelenggaraan SPALD;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau operator Air Limbah Domestik;
f. melaksanakan pengembangan kelembagaan Air Limbah Domestik, kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring tingkat kota dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
g. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 9

(1) Pengelolaan Air Limbah Domestik dilakukan melalui SPALD.
(2) Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. air limbah kakus (black water); dan
b. air limbah non kakus (grey water).
(3) Pengelolaan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.

Pasal 10

(1) SPALD terdiri atas:
a. SPALD-S; dan
b. SPALD-T.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 6 #)

(2) Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kepadatan penduduk;
b. kedalaman muka air tanah;
c. kemiringan tanah;
d. permeabilitas tanah;
e. kemampuan pembiayaan Daerah;
f. kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat; dan
g. rencana tata ruang wilayah.

Pasal 11

Komponen SPALD-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a, terdiri atas:
a. subsistem pengolahan setempat;
b. subsistem pengangkutan; dan
c. subsistem pengolahan lumpur tinja.

Pasal 12

(1) Subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber.
(2) Subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kapasitas pengolahan terdiri atas:
a. skala individual; dan
b. skala komunal.
(3) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa cubluk kembar, tangki septik dengan bidang resapan, biofilter dan unit pengolahan air limbah fabrikasi.
(4) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan 1(satu) unit rumah tinggal.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 7 #)

(5) Skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan:
a. 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan/atau bangunan; dan/atau
b. mandi cuci kakus.
(6) Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pengolahan biologis; dan
b. pengolahan fisika.
(7) Pengolahan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan cara:
a. metode pengolahan dengan proses lumpur aktif;
b. metode pengolahan Air Limbah dengan proses rotating biological contactor; atau
c. metode pengolahan Air Limbah biofilter up flow.
(8) Pengolahan fisika sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dengan cara:
a. sedimentasi;
b. penyaringan; atau
c. pengapungan.

Pasal 13

(1) Kegiatan dalam pengoperasian pengolahan setempat pada tangki septik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), meliputi:
a. memastikan pipa ventilasi tidak tersumbat oleh sampah atau benda lain yang dapat menimbulkan bau;
b. menjaga agar sampah atau benda lain tidak menyumbat toilet, saluran, dan tangki septik;
c. menjaga agar bahan kimia berbahaya tidak masuk ke tangki septik yang dapat mengganggu proses biologis;
d. memantau kondisi lumpur dan buih di tangki septik serta kondisi lahan resapan paling singkat 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun; dan
e. menyedot lumpur tinja secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan dalam pengoperasian pengolahan setempat pada tangki septik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 8 #)

Pasal 14

(1) Subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, merupakan sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari Subsistem Pengolahan Setempat ke Subsistem pengolahan lumpur tinja.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja.
(3) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diberi tanda pengenal khusus sebagai kendaraan pengangkut lumpur tinja.

Pasal 15

(1) Subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja berupa IPLT.
(2) IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan prasarana dan sarana sebagai berikut:
a. prasarana utama; dan
b. prasarana dan sarana pendukung.
(3) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. unit penyaringan secara mekanik atau manual;
b. unit ekualisasi;
c. unit pemekatan;
d. unit stabilisasi;
e. unit pengeringan lumpur; dan/atau
f. unit pemrosesan lumpur kering.
(4) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. platform;
b. kantor;
c. gudang dan bengkel kerja;
d. laboratorium;
e. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;
f. sumur pantau;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 9 #)

g. fasilitas air bersih;
h. alat pemeliharaan;
i. peralatan keselamatan dan kesehatan kerja;
j. pos jaga;
k. pagar pembatas;
l. pipa pembuangan;
m. tanaman penyangga; dan/atau
n. sumber energi listrik.

Pasal 16

(1) Cakupan pelayanan SPALD-T, meliputi:
a. skala perkotaan;
b. skala Permukiman; dan
c. skala kawasan tertentu.
(2) Cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
(3) Cakupan pelayanan skala Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk lingkup pemukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
(4) Cakupan pelayanan skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk kawasan komersial dan kawasan rumah susun.

Pasal 17

(1) Rumah dan/atau bangunan yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala Permukiman harus menyambungkan dengan jaringan SPALD-T tersebut.
(2) Rumah dan/atau bangunan yang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala Permukiman yang sudah terbangun, harus membuat SPALD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Komponen SPALD-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. subsistem pelayanan;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 10 #)

b. subsistem pengumpulan; dan
c. subsistem pengolahan terpusat.

Pasal 19

(1) Subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik dari sumber melalui perpipaan ke subsistem pengumpulan.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pipa tinja;
b. pipa non tinja;
c. bak perangkap lemak dan minyak dari dapur;
d. pipa persil;
e. bak kontrol; dan
f. lubang inspeksi.

Pasal 20

(1) Subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari subsistem pelayanan ke subsistem pengolahan terpusat.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pipa retikulasi;
b. pipa induk; dan
c. prasarana dan sarana pelengkap.
(3) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pipa lateral berfungsi sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik dari subsistem pelayanan ke pipa servis;
dan
b. pipa servis berfungsi sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik dari pipa lateral ke pipa induk.
(4) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berfungsi untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari pipa retikulasi dan menyalurkan ke subsistem pengolahan terpusat.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 11 #)

(5) Prasarana dan sarana pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berfungsi untuk mendukung penyaluran Air Limbah Domestik dari sumber ke subsistem pengolahan terpusat, antara lain:
a. lubang kontrol;
b. bangunan penggelontor;
c. terminal pembersihan;
d. pipa perlintasan; dan
e. stasiun pompa.

Pasal 21

(1) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik yang dialirkan dari sumber melalui subsistem pelayanan dan subsistem pengumpulan.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IPALD meliputi:
a. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan;
dan/atau
b. IPALD Permukiman untuk cakupan pelayanan skala Permukiman atau skala kawasan tertentu.

Pasal 22
(1) IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas:
a. prasarana utama; dan
b. prasarana dan sarana pendukung.
(2) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. bangunan pengolahan air limbah;
b. bangunan pengolahan lumpur;
c. peralatan mekanikal dan elektrikal; dan/atau
d. unit pemrosesan lumpur kering.
(3) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. gedung kantor;
b. laboratorium;
c. gudang dan bengkel kerja;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 12 #)

d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;
e. sumur pantau;
f. fasilitas air bersih;
g. alat pemeliharaan;
h. peralatan keselamatan dan kesehatan kerja;
i. pos jaga;
j. pagar pembatas;
k. pipa pembuangan;
l. tanaman penyangga; dan/atau
m. sumber energi listrik.

Pasal 23

Pembangunan Prasarana dan sarana IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Proses pengolahan Air Limbah Domestik pada subsistem pengolahan terpusat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan fisik;
b. pengolahan biologis; dan/atau
c. pengolahan kimiawi.
(2) Pengolahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. pengapungan, penyaringan, dan/atau pengendapan untuk Air Limbah Domestik; dan
b. pengentalan dan/atau pengeringan untuk lumpur.
(3) Pengolahan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. aerobik;
b. anaerobik;
c. kombinasi aerobik dan anaerobik; dan/atau
d. anoksik.
(4) Pengolahan kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan dengan cara pemberian zat kimia ke dalam Air Limbah Domestik dan lumpur.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 13 #)

Pasal 25

Perencanaan SPALD terdiri atas:
a. rencana induk;
b. studi kelayakan; dan
c. perencanaan teknik terinci.

Pasal 26

(1) Rencana induk SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun.
(2) Rencana induk SPALD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
(3) Penetapan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah dilaksanakan konsultasi publik kepada para pemangku kepentingan.

Pasal 27

(1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, disusun berdasarkan:
a. kebijakan dan strategi nasional;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. rencana pengelolaan sumber daya air; dan
d. standar pelayanan minimal.
(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. rencana umum;
b. standar dan kriteria pelayanan;
c. rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T;
d. indikasi dan sumber pembiayaan;
e. rencana kelembagaan dan sumber daya manusia;
f. rencana legislasi; dan
g. rencana pemberdayaan masyarakat.
(3) Rencana induk SPALD harus disusun secara terpadu dengan sistem penyediaan air minum.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 14 #)

Pasal 28

(1) Wali Kota MENETAPKAN lokasi IPLT dan IPALD sesuai kewenangannya.
(2) Penetapan lokasi IPLT dan IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berdekatan dengan area pelayanan;
b. berdekatan dengan badan air permukaan di luar area sempadan;
c. terdapat akses jalan;
d. bukan di dalam kawasan genangan dan/atau banjir;
e. bukan berada pada kawasan patahan; dan
f. bukan berada pada kawasan rawan longsor.

Pasal 29

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, disusun berdasarkan rencana induk SPALD.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pengembangan SPALD.

Pasal 30

Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, disusun berdasarkan:
a. kajian teknis;
b. kajian keuangan
c. kajian ekonomi; dan
d. kajian lingkungan.

Pasal 31

(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, paling sedikit memuat:
a. rencana teknik operasional SPALD;
b. kebutuhan lahan;
c. kebutuhan air dan energi;
d. kebutuhan prasarana dan sarana;
e. pengoperasian dan pemeliharaan;
f. umur teknis; dan
g. kebutuhan sumber daya manusia.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 15 #)

(2) Kajian keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, diukur berdasarkan:
a. periode pengembalian pembayaran (Pay Back Period-PBP);
b. nilai keuangan kini bersih (Financial Net Present Value- FNPV); dan
c. laju pengembalian keuangan internal (Financial Internal Rate of Return-FIRR).
(3) Kajian ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c diukur berdasarkan:
a. nisbah hasil biaya ekonomi (Economic Benefit Cost Ratio- EBCR);
b. nilai ekonomi kini bersih (Economic Net Present Value- ENPV); dan
c. laju pengembalian ekonomi internal (Economic Internal Rate of Return-EIRR).
(4) Kajian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d berupa studi analisis risiko.

Pasal 32

(1) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c bertujuan untuk memenuhi syarat teknis pelaksanaan konstruksi SPALD-S dan SPALD-T.
(2) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perencanaan detail prasarana dan sarana SPALD.
(3) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. dokumen laporan utama; dan
b. dokumen lampiran.
(4) Dokumen laporan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a memuat:
a. perencanaan pola penanganan SPALD;
b. perencanaan komponen SPALD; dan
c. perencanaan konstruksi.
(5) Dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. laporan hasil penyelidikan tanah;
b. laporan pengukuran kedalaman muka air tanah;
c. laporan hasil survei topografi;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 16 #)

d. laporan hasil pemeriksaan kualitas Air Limbah Domestik dan badan air permukaan;
e. perhitungan desain;
f. perhitungan konstruksi;
g. gambar teknik;
h. spesifikasi teknik;
i. rencana anggaran biaya;
j. perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan;
k. dokumen lelang; dan
l. standar operasional prosedur.

Pasal 33

Perencanaan teknik terinci SPALD-T berupa dokumen laporan utama dan dokumen lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilengkapi dengan survei utilitas dalam tanah pada rencana teknik terinci subsistem pengumpulan.

Pasal 34

(1) Perencanaan teknik terinci SPALD disusun oleh penyelenggara SPALD dan disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan SPALD.
(2) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Tahapan pelaksanaan Konstruksi SPALD terdiri atas:
a. persiapan konstruksi;
b. pelaksanaan konstruksi; dan
c. uji coba sistem.
(2) Persiapan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kegiatan:
a. pekerjaan tanah;
b. pekerjaan struktur prasarana Air Limbah Domestik;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 17 #)

c. pekerjaan arsitektur prasarana Air Limbah Domestik; dan
d. pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
(4) Uji coba sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan pada prasarana dan sarana SPALD yang dibangun agar dapat beroperasi sesuai mutu dan fungsinya.

Pasal 36

Pelaksanaan konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, harus memperhatikan paling sedikit:
a. rencana mutu kontrak/kegiatan;
b. sistem manajemen lingkungan;
c. sistem manajemen keselamatan konstruksi; dan
d. metode konstruksi berkelanjutan.

Pasal 37

Pelaksanaan konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh penyelenggara SPALD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD dilaksanakan dengan tujuan menjamin kelangsungan fungsi SPALD sesuai perencanaan.
(2) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab penyelenggara SPALD dan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur pengelolaan SPALD.
(3) Pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan paling sedikit:
a. sistem manajemen lingkungan; dan
b. sistem manajemen keselamatan konstruksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Pasal 39

Pengoperasian SPALD merupakan rangkaian kegiatan memfungsikan komponen SPALD-S dan SPALD-T sesuai perencanaan.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 18 #)

Pasal 40

(1) Pemeliharaan merupakan kegiatan perawatan komponen SPALD secara rutin dan/atau berkala.
(2) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara rutin guna menjaga usia pakai komponen SPALD tanpa penggantian peralatan/suku cadang.
(3) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara periodik guna memperpanjang usia pakai komponen SPALD dengan atau tanpa penggantian peralatan/suku cadang.
(4) Dalam hal sedang dilaksanakan pemeliharaan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan pengelolaan Air Limbah Domestik kepada masyarakat atau pelanggan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 41

Pengoperasian dan Pemeliharaan SPALD mencakup:
a. pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-S; dan
b. pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-T.

Pasal 42

(1) Pengoperasian SPALD-S merupakan rangkaian pengoperasian pada:
a. subsistem pengolahan setempat;
b. subsistem pengangkutan; dan
c. subsistem pengolahan lumpur tinja.
(2) Pemeliharaan SPALD-S mencakup pemeliharaan pada:
a. subsistem pengolahan setempat;
b. subsistem pengangkutan; dan
c. subsistem pengolahan lumpur tinja.

Pasal 43

(1) Pengoperasian subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a untuk skala individual dilaksanakan pada setiap rumah tinggal untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung.
(2) Pengoperasian subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a untuk skala komunal dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 19 #)

Pasal 44

(1) Pengoperasian subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. penyedotan lumpur tinja;
b. pengangkutan lumpur tinja; dan
c. pembuangan lumpur tinja.
(2) Penyedotan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai standar operasional prosedur pengelolaan lumpur tinja.
(3) Pengangkutan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan 2 (dua) cara:
a. pengangkutan lumpur tinja pada pelayanan lumpur tinja terjadwal; dan
b. pengangkutan lumpur tinja pada pelayanan lumpur tinja tidak terjadwal.
(4) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus dilakukan di IPLT.

Pasal 45

(1) Pengoperasian subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dilaksanakan di IPLT antara lain kegiatan:
a. pengumpulan lumpur tinja;
b. penyaringan benda kas ar dalam lumpur tinja;
c. pemisahan partikel diskrit;
d. pemekatan lumpur tinja;
e. penstabilan lumpur tinja; dan/atau
f. pengeringan lumpur tinja.
(2) Air hasil pengolahan di IPLT yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar baku mutu Air Limbah Domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Lumpur tinja hasil pengolahan dari IPLT dapat dimanfaatkan untuk pemupukan tanaman non pangan setelah melalui proses pengomposan.

Pasal 46

(1) Pemeliharaan subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan mencegah masuknya sampah atau benda lain yang dapat mengganggu penyaluran dan proses pengolahan di tangki septik.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 20 #)

(2) Pemeliharaan subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b berupa pemeliharaan sarana pengangkut, peralatan, dan pompa sedot tinja untuk menjaga kondisinya.
(3) Pemeliharaan subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c meliputi kegiatan:
a. pengangkatan sampah, lumpur, dan sedimen;
b. pemeliharaan prasarana dan sarana IPLT; dan
c. pemeliharaan peralatan mekanikal elektrikal.

Pasal 47

(1) Pengoperasian SPALD-T merupakan rangkaian pengoperasian pada:
a. subsistem pelayanan;
b. subsistem pengumpulan; dan
c. subsistem pengolahan terpusat.
(2) Pemeliharaan SPALD-T mencakup pemeliharaan pada:
a. subsistem pelayanan;
b. subsistem pengumpulan; dan
c. subsistem pengolahan terpusat.

Pasal 48

Pengoperasian subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak;
b. pengoperasian bak kontrol akhir; dan
c. pengoperasian lubang inspeksi.

Pasal 49

Pengoperasian subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan
b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap.

Pasal 50

(1) Pengoperasian subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c yang dilakukan di IPALD meliputi kegiatan:
a. pengoperasian bangunan pengolahan air limbah;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 21 #)

b. pengoperasian bangunan pengolahan lumpur; dan/atau
c. pengoperasian unit pemrosesan lumpur kering.
(2) Air hasil pengolahan di IPALD yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar Baku Mutu Air Limbah Domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal prasarana utama pada IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a tidak dilengkapi bangunan pengolahan lumpur, maka lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPALD yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT.

Pasal 51

Pemeliharaan subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a. pembersihan bak penangkap lemak;
b. pembersihan bak kontrol akhir; dan
c. pembersihan lubang inspeksi.

Pasal 52

Pemeliharaan subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b antara lain kegiatan:
a. pemeliharaan pipa retikulasi; dan
b. pemeliharaan prasarana dan sarana pelengkap.

Pasal 53

Pemeliharaan subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c antara lain kegiatan:
a. pemeliharaan bangunan pengolah air limbah; dan
b. pemeliharaan bangunan pengolahan lumpur.

Pasal 54

(1) Rehabilitasi dilakukan agar komponen SPALD dapat berfungsi kembali sesuai perencanaan melalui kegiatan perbaikan fisik/penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan/suku cadang.
(2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen dalam unit SPALD mengalami penurunan fungsi teknis dan memerlukan perbaikan atau penggantian suku cadang.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 22 #)

(3) Penggantian keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila salah satu atau seluruh unit SPALD mengalami penurunan fungsi teknis dan/atau sudah melebihi umur teknis.

Pasal 55

(1) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik dapat berbentuk:
a. cairan;
b. padatan; dan/atau
c. gas.
(2) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk cairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dimanfaatkan diantaranya untuk kebutuhan penggelontor kakus, alat pendingin udara, dan hidran kebakaran.
(3) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk padatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dimanfaatkan untuk campuran pupuk dan/atau campuran kompos untuk tanaman non pangan dan/atau bahan bangunan.
(4) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan.
(5) Pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 56

(1) Penyelenggaraan SPALD dapat dilakukan oleh lembaga pengelola SPALD.
(2) Lembaga pengelola SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. Perangkat Daerah;
b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
c. kelompok swadaya masyarakat.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 23 #)

Pasal 57

Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dalam penyelenggaran SPALD dengan:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota lain;
d. swasta/badan usaha;
e. organisasi non pemerintah;
f. perguruan tinggi;
g. lembaga donor; atau
h. kelompok swadaya masyarakat.

Pasal 58

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dituangkan dalam bentuk perjanjian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
b. pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;

c. peningkatan kapasitas kelembagaan;
d. pengaturan SPALD pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh sistem terpusat;
e. peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
f. peningkatan peran masyarakat dalam SPALD;
g. penyedotan lumpur tinja;
h. pengangkutan lumpur tinja;
i. pengolahan lumpur tinja; dan/atau
j. pengolahan Air Limbah Domestik sistem terpusat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN tarif pelayanan SPALD dengan Peraturan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 24 #)

(2) Tarif pelayanan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan pada prinsip:
a. keterjangkauan;
b. keadilan;
c. mutu pelayanan;
d. pemulihan biaya; dan
e. transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 60

Dalam pengelolaan Air Limbah Domestik, Setiap Orang berhak untuk:
a. mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran Air Limbah Domestik;
b. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan Air Limbah Domestik yang layak dari Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab;
c. mendapatkan pembinaan pola hidup sehat dan bersih serta pengelolaan Air Limbah Domestik yang berwawasan lingkungan; dan
d. memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan Air Limbah Domestik.

Pasal 61

(1) Setiap Orang berkewajiban untuk:
a. mengurangi kuantitas Air Limbah Domestik dengan cara melakukan penghematan penggunaan air bersih;
b. mengupayakan pemanfaatkan kembali Air Limbah Domestik non kakus untuk kegiatan domestik lainnya;
c. mengelola Air Limbah Domestik yang dihasilkan melalui SPALD-S atau SPALD-T;
d. melakukan pembuangan lumpur tinja ke sarana yang dimiliki dan/atau IPLT secara berkala atau terjadwal bagi yang menggunakan SPALD-S skala individual; dan
e. membayar Tarif Pelayanan bagi yang menerima jasa pelayanan SPALD yang dikelola oleh instansi yang berwenang.
(2) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 25 #)

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberlakuan disinsentif;
c. pembekuan sementara izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Pasal 62

(1) Setiap pengelola dan/atau penanggung jawab SPALD-S skala komunal wajib melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala atau terjadwal.
(2) Setiap pengelola dan/atau penanggung jawab SPALD-T skala Permukiman atau skala kawasan tertentu wajib:
a. melakukan pengolahan Air Limbah Domestik sehingga mutu Air Limbah Domestik yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Air Limbah Domestik yang ditetapkan peraturan perundang-undangan;
b. membangun komponen SPALD-T sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur dalam perundang-undangan;
c. melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala atau terjadwal untuk diolah di IPLT;
d. membuat bak kontrol; dan
e. memeriksa kadar parameter Baku Mutu Air Limbah Domestik secara periodik paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Setiap pengelola dan/atau penanggung jawab yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberlakuan disinsentif;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan sementara izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 26 #)

Pasal 63

(1) Setiap Orang yang bermukim dan/atau melakukan usaha dalam kawasan yang dilalui dan dilayani jaringan perpipaan Air Limbah Domestik sistem terpusat wajib memanfaatkan jaringan perpipaan yang ada melalui pemasangan sambungan rumah.
(2) Dalam hal suatu kawasan Permukiman belum dilalui dan dilayani jaringan perpipaan Air Limbah Domestik sistem terpusat, masyarakat diwajibkan membuat sarana dan prasarana pengelolaan SPALD-S.
(3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemasangan sambungan rumah dan pembuatan sarana dan prasarana SPALD-S, khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(4) Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberlakuan disinsentif;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan sementara izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Pasal 64

(1) Setiap Orang yang membangun pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama diharuskan membangun sarana dan prasarana Air Limbah Domestik dengan sistem terpusat skala komunal atau skala Permukiman atau skala kawasan tertentu.
(2) Setiap Orang yang membangun paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah dalam satu lokasi, diwajibkan membangun sarana dan prasarana Air Limbah Domestik dengan sistem terpusat skala Permukiman.
(3) Setiap Orang diwajibkan membangun sarana pengelolaan Air Limbah Domestik setempat atau terpusat sesuai ketentuan teknis yang disyaratkan atau sesuai standar nasional INDONESIA.
(4) Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 27 #)

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberlakuan disinsentif;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan sementara izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Pasal 65

(1) Setiap Orang dilarang:
a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik tanpa izin;
b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;
c. membuang benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda yang mudah menyala atau meledak yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;
d. menyalurkan Air Limbah Domestik yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem pengolahan Air Limbah Domestik terpusat atau IPALD setempat;
e. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin; dan
f. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat atau IPALD setempat tanpa izin.
(2) Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberlakuan disinsentif;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan sementara izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 28 #)

Pasal 66

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan yang melakukan:
a. praktik dan inovasi terbaik dalam pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan
c. tertib penanganan Air Limbah Domestik.
(2) Insentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan dapat berupa:
a. pemberian penghargaan; dan/atau
b. pemberian subsidi.

Pasal 67

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan:
a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau
b. pelanggaran tata tertib pengelolaan Air Limbah Domestik.
(2) Disinsentif kepada lembaga, badan usaha atau Pelaku Usaha dan perseorangan dapat berupa:
a. penghentian layanan;
b. penghentian subsidi; dan/atau
c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.

Pasal 68 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Pasal 69

Masyarakat dapat berperan dalam Penyelenggaraan SPALD yaitu dalam hal:
a. berperan serta dalam proses perencanaan pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. berperan serta dalam pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah Domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 29 #)

c. berperan serta dalam pengoperasional dan pemeliharaan di persilnya masing-masing;
d. memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan Air Limbah Domestik;
e. memberikan saran, pendapat atau pertimbangan terkait dengan pengelolaan Air Limbah Domestik yang tidak sesuai ketentuan dan/atau terjadinya pencemaran lingkungan dari hasil pembuangan Air Limbah Domestik; dan
f. melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan adanya pengelolaan dan/atau pengolahan Air Limbah Domestik yang tidak sesuai ketentuan.

Pasal 70

(1) Pembiayaan Penyelenggaraan SPALD dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
c. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
d. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk investasi, pengoperasian dan pemeliharaan.
(3) Dalam hal sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari swadaya masyarakat, besarnya biaya penyelenggaraan yang dibebankan didasarkan pada kemampuan, kesepakatan dan dikelola secara terbuka.

Pasal 71

(1) Pembinaan Penyelenggaraan SPALD dilakukan oleh Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan terkait Air Limbah Domestik.
(2) Pembinaan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
(3) Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 30 #)

Pasal 72

(1) Pengawasan Penyelenggaraan SPALD dilakukan oleh Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan terkait Air Limbah Domestik.
(2) Pengawasan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.

Pasal 73

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang.

Ditetapkan di Semarang pada tanggal 22 Mei 2023 WALI KOTA SEMARANG,

ttd HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU

Diundangkan di Semarang pada tanggal 22 Mei 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG,

ttd ISWAR AMINUDDIN LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG, PROVINSI JAWA TENGAH (2-84/2023)

Salinan sesuai dengan aslinya Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SEMARANG

Diah Supartiningtias, SH, M.Kn Pembina Tingkat I NIP. 196710231994012001

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 31 #)