Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
6. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan oleh Pemerintah Daerah atas pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
7. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah Izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
8. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
9. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
12. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih bayar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
14. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Pasal 2
Dengan Nama Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dipungut Retribusi atas pelayanan yang diberikan dalam pemberian Perpanjangan IMTA.
Pasal 3
(1) Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pemberi Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu dilembaga pendidikan.
Pasal 4
(1) Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
Pasal 5
Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 6
(1) Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif Retribusi.
(2) Tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
(2) Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA.
Pasal 8
(1) Struktur dan besaran tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD 100,00 (seratus dolar) per bulan per orang dan dibayarkan dimuka.
(3) Retibusi sebagaimana dimaksd pada ayat (2) dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi.
Pasal 9
(1) Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian di Bidang Ketenagakerjaan.
(3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Pasal 10
Masa Retribusi adalah 1 (satu) tahun sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin Perpanjangan IMTA paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 11
Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kabupaten Badung.
Pasal 12
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 13
(1) Wajib Retribusi Perpanjangan IMTA wajib membayar Retribusi.
(2) Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(3) Dalam hal tenaga kerja asing bekerja tidak sampai dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Bupati dapat mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Wajib Retribusi.
(4) Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain/unit pelayanan terpadu dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke kas Daerah paling lambat 1 ( satu ) hari kerja.
(6) Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran Retribusi dan dicatatkan dalam buku daftar penerimaan Retribusi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, pengembalian, penetapan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 14
Dalam hal Wajib Retribusi Perpanjangan IMTA tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pasal 15
(1) Penagihan Reribusi Perpanjangan IMTA terhutang didahului dengan Surat Teguran.
(2) Pengeluaran Surat Teguran sebagai tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(4) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penagihan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 16
(1) Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal.
(2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 17
(1) Atas kelebihan pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA , Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian permohonan kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(5) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen ) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengembalian Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a. diterbitkakn surat teguran; atau
b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya pada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Pasal 19
(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 20
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana dibidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Pasal 21
(1) Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pelanggaran.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 23 Desember 2013 BUPATI BADUNG, ttd.
ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 23 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG ttd.
KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 20
