Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEUANGAN DESA

PERDA No. 20 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bandung. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Bupati adalah Bupati Bandung. 5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung. 6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NegaraKesatuan Republik INDONESIA. 8. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 9. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. 10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 11. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. 12. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. 13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 14. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 15. Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. 17. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bandung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 18. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 19. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah kepala desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. 20. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. 21. Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan dan diangkat oleh kepala desa untuk menatausahakan keuangan desa. 22. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintah desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan. 23. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. 24. Peraturan Desa adalah peraturan di desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 2

(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; (2) Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Pasal 3

(1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. (2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa.

Pasal 4

(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bersumber dari: a. Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain- lain Pendapatan Asli Desa; b. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bandung; d. Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Daerah; e. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. Lain-lain pendapatan desa yang sah. (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. (3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. (4) Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. (5) Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk. (6) Apabila Daerah tidak memberikan Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke desa.

Pasal 5

(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah. (2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 6

(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan: a. Paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; dan b. Paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk : 1. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; 2. Operasional pemerintah desa; 3. Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan 4. Insentif rukun tetangga dan rukun warga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 7

(1) Pengelolaan keuangan desa meliputi: a. Perencanaan; b. Pelaksanaan; c. Penatausahaan; d. Pelaporan; dan e. Pertanggungjawaban. (2) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh APB Desa. (2) Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. (4) Dana anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah. (5) Penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 9

Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.

Pasal 10

(1) Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, ADD setiap tahun anggaran dengan besaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4). (2) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; dan b. jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa. (3) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati.

Pasal 11

(1) Kebutuhan Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dianggarkan dalam APB Desa. (2) Pengalokasian ADD untuk kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan penghitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus); b. ADD yang berjumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus); c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus); dan d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus). (3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis. (4) Bupati MENETAPKAN besaran penghasilan tetap: a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala desa per bulan; dan c. Perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala desa per bulan. (5) Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan bupati.

Pasal 12

(1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. (2) Tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati.

Pasal 13

(1) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) dilakukan berdasarkan ketentuan: a. 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan b. 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing. (2) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bandung kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bandung kepada desa diatur dengan peraturan bupati.

Pasal 14

(1) Pemerintah desa dapat menerima bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat umum dan khusus. (3) Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa. (4) Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 15

(1) Penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bandung ke desa dilakukan secara bertahap. (2) Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati. (3) Penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bandung ke Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Bupati MENETAPKAN besaran dana desa untuk setiap desa. (2) Besaran dana desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis. (3) Jumlah penduduk desa, Luas wilayah desa, dan angka kemiskinan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan bobot: a. 30% (tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk desa; b. 20% (dua puluh per seratus) untuk luas wilayah desa; dan c. 50% (lima puluh per seratus) untuk angka kemiskinan desa. (4) Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Besaran dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara: a. Dana desa untuk suatu desa = pagu dana desa kabupaten x [(30% x persentase jumlah penduduk desa yang bersangkutan terhadap total penduduk desa di kabupaten Bandung) + (20% x persentase luas wilayah desa yang bersangkutan terhadap total luas wilayah desa di kabupaten Bandung) + (50% x persentase rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial terhadap total jumlah rumah tangga desa di Kabupaten Bandung)];dan b. Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis setiap desa. (6) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh faktor yang meliputi: a. ketersediaan pelayanan dasar; b. kondisi infrastruktur; c. transportasi; dan d. komunikasi Desa ke Kabupaten Bandung. (7) Data jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Badan Pusat Statistik. (8) Tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati . (9) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan gubernur. Pasa1 17 Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah desa, pengalokasian dana desa dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Pada tahun anggaran berikutnya apabila desa tersebut ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan; atau b. Pada tahun kedua setelah penetapan desa apabila desa tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dana desa diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 20

(1) Penyaluran dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan: a. Tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus); b. Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan c. Tahap III pada bulan November sebesar 20% (dua puluh per seratus). (2) Penyaluran dana desa setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas daerah.

Pasal 21

Penyaluran dana desa dari RKUD ke rekening kas desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dilakukan setelah APBDesa ditetapkan.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana desa diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 23

(1) Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. (2) Dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 24

Penggunaan dana desa mengacu pada Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana desa diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 26

(1) Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. (2) Rancangan sebagaimana dimaksud ayat (1) disepakati bersama oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. (3) Rancangan peraturan desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati untuk dievaluasi. (4) Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain. (5) Peraturan desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.

Pasal 27

(1) Kepala desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa kepada bupati setiap semester. (2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan b. Semester Il paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (3) Bupati menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa kepada menteri dengan tembusan menteri yang menangani desa, menteri teknis /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan gubernur paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya. (4) Penyampaian laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap tahun.

Pasal 28

Dalam hal kepala desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), bupati dapat menunda penyaluran dana desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi penggunaan dana desa.

Pasal 29

(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan dana desa.

Pasal 30

(1) Dalam hal terdapat SILPA dana desa secara tidak wajar, bupati memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan berupa pengurangan dana desa sebesar SILPA. (2) SILPA dana desa secara tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: a. Penggunaan dana desa tidak sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa, pedoman umum, atau pedoman teknis kegiatan; atau b. Penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan. (3) Pengurangan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengurangan dana desa untuk Kabupaten Bandung tahun anggaran berikutnya. (4) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi dana desa diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 32

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 23 Desember 2014 BUPATI BANDUNG, TTD DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 23 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, TTD SOFIAN NATAPRAWIRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : ( 241 /2014)