Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

PERDA No. 20 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blora. 2. Bupati adalah Bupati Blora. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Pimpinan DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Blora sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 8. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD. 9. Kelompok Pakar atau Tim Ahli adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu tugas dan wewenang DPRD. 10. Tenaga Ahli Fraksi adalah seorang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu pelaksanaan tugas fraksi. 11. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora.

Pasal 2

(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses. (2) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

(1) Uang Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati. (3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD. (4) Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD.

Pasal 4

(1) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari Uang Representasi yang bersangkutan.

Pasal 6

Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain. (2) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan: a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen); c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan d. anggota, sebesar 3% (tiga persen); dari tunjangan jabatan Ketua DPRD. (3) Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.

Pasal 8

(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses. (3) Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (4) Kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses berdasarkan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kemampuan keuangan Daerah tinggi, diberikan paling banyak 7 (tujuh) kali; b. kemampuan keuangan Daerah sedang, diberikan paling banyak 5 (lima) kali; dan c. kemampuan keuangan Daerah rendah, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali; dari uang representasi ketua DPRD. (2) Besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD

Pasal 10

(1) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. pakaian dinas dan atribut. (2) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. Rumah Negara dan perlengkapannya; b. kendaraan dinas jabatan; dan c. belanja rumah tangga. (3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. Rumah Negara dan perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi.

Pasal 11

(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (4) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak.

Pasal 12

Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun; b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun; d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun. (2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. (3) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 14

(1) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemakaian Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemeliharaan Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD. (5) Dalam hal Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, Rumah Negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Rumah Negara dan perlengkapannya yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah status hukumnya. (2) Struktur dan bentuk bangunan Rumah Negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah.

Pasal 16

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan DPRD dan/atau Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. (2) Tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD dan/atau Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan. (4) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Bupati/wakil Bupati tidak diberikan tunjangan perumahan. (5) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan.

Pasal 17

Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.

Pasal 18

(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. (3) Besaran tunjangan perumahan tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 19

(1) Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemakaian kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemeliharaan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD. (4) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kendaraan dinas jabatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Kendaraan dinas jabatan yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah status hukumnya.

Pasal 21

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transportasi. (2) Tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan transportasi.

Pasal 22

Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan DPRD secara bersamaan.

Pasal 23

(1) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tunjangan transportasi Ketua DPRD setara dengan harga sewa kendaraan dinas jabatan untuk Bupati; b. tunjangan transportasi Wakil Ketua DPRD setara dengan harga sewa kendaraan dinas jabatan untuk Wakil Bupati; dan c. tunjangan transportasi Anggota DPRD setara dengan harga sewa kendaraan dinas jabatan untuk Sekretaris Daerah. (3) Besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh melebihi besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 24

(1) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD. (2) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah. (3) Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam program dan kegiatan Sekretariat DPRD. (4) Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati. (5) Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c.

Pasal 25

(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. (2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan: a. masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi; b. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi; c. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi; d. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan e. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi. (3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya. (4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.

Pasal 26

(1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa: a. program, yang terdiri atas: 1. penyelenggaraan rapat; 2. kunjungan kerja; 3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda; 4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD; 5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan 6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD; b. dana operasional Pimpinan DPRD; c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD; d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan e. belanja sekretariat fraksi. (2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari. (2) Dana operasional sebagaimana pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (3) Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun secara kolektif oleh Sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua DPRD, dalam hal kelompok kemampuan keuangan Daerah: 1. tinggi, paling banyak 6 (enam) kali; 2. sedang, paling banyak 4 (empat) kali; 3. rendah, paling banyak 2 (dua) kali; dari uang representasi Ketua DPRD; b. Wakil Ketua DPRD, dalam hal kelompok kemampuan keuangan Daerah: 1. tinggi, paling banyak 4 (empat) kali; 2. sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali; 3. rendah, paling banyak 1,5 (satu koma lima) kali; dari uang representasi Wakil Ketua DPRD. (4) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan: a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya. (5) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. (6) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Pasal 29

(1) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. (2) Kelompok pakar atau Tim Ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap Alat Kelengkapan DPRD. (3) Kelompok Pakar atau Tim Ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembayaran kompensasi bagi Kelompok Pakar atau Tim Ahli alat kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat dilakukan dengan harga satuan orang hari atau orang bulan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli alat kelengkapan DPRD diatur dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengadaan Kelompok Pakar atau Tim Ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Tenaga Ahli Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d merupakan Tenaga Ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Tenaga Ahli Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran kompensasi Tenaga Ahli Fraksi diatur dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengadaan Tenaga Ahli Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 31

(1) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dibiayai dari anggaran Sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD dan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Belanja sekretariat fraksi terdiri atas penyediaan sarana dan anggaran. (3) Penyediaan sarana meliputi ruang kerja pada Sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas. (4) Penyediaan anggaran meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor Sekretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.

Pasal 32

(1) Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah Sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

Pasal 33

(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa: a. uang representasi; b. uang paket; c. tunjangan keluarga; d. tunjangan beras; e. jaminan kesehatan; dan f. jaminan kematian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 1) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Pasal 36

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 28 Agustus 2017 BUPATI BLORA Cap Ttd. DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 28 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd. BONDAN SUKARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2017 NOMOR 20 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 20 /2017 ) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora A. KAIDAR ALI, SH. MH. NIP. 19610103 198608 1 001