Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blora.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
3. Bupati adalah Bupati Blora.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan.
6. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
7. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikasn kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
9. Fasilitas umum adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
10. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
11. Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
12. Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada di lahan dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau swasta.
13. Relokasi adalah proses pemindahan tempat berdagang bagi PKL.
14. Revitalisasi Pasar adalah peningkatan fungsi dan potensi pasar berdasarkan pemanfaatan lahan pasar yang tidak terpakai oleh PKL.
15. Belanja Tematik adalah Penempatan PKL berdasarkan beragam jenis dagangan di satu lokasi tertentu.
16. Konsep Festival adalah penempatan PKL berdasarkan pada pelaksanaan event tertentu.
17. Konsep Pusat Jajan Serba Ada yang selanjutnya disebut Konsep Pujasera adalah Penempatan PKL makanan berdasarkan lokasi tertentu berdasarkan sistem bagi hasil dengan pemilik lokasi sebagai pengganti uang sewa.
18. Tanda Daftar Usaha yang selanjutnya disingkat TDU adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemeritah Daerah.
19. Zona adalah kawasan dengan peruntukan khusus yang memiliki batasan ukuran atau standar tertentu.
20. Zero growth adalah kebijakan untuk mengatur tidak adanya penambahan jumlah PKL.
Pasal 2
(1) Karakteristik PKL adalah sebagai berikut :
a. perlengkapan dagang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan;
dan
b. mempergunakan bagian jalan, trotoar, dan/atau tempat lain untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukkan bagi tempat berdagang secara tetap.
(2) PKL menggunakan sarana berdagang berupa :
a. tenda;
b. gerobak;
c. lesehan; atau
d. kendaraan bermotor.
Pasal 3
(1) PKL berdasarkan jenis usaha, terdiri dari:
a. makan dan minum;
b. pakaian/tekstil;
c. mainan anak;
d. kelontong;
e. sayuran;
f. buah-buahan;
g. obat-obatan;
h. barang cetakan;
i. jasa perorangan;
j. peralatan bekas; dan
k. ikan hias.
(2) PKL berdasarkan waktu usahanya, terdiri dari :
a. pagi, jam 01.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB;
b. siang, jam 11.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB;
c. sore hari, jam 15.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB; dan
d. malam, jam 19.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB.
(3) PKL yang berdagang berdasarkan bangunan tempat berdagang, dapat diklasifikasikan menjadi :
a. PKL bergerak/dorongan (movable);
b. PKL tanpa bangunan, seperti PKL deprokan/dasaran/gelaran, maupun mudah berubah; dan
c. PKL dengan bangunan non permanen atau bongkar pasang.
Pasal 4
Lokasi PKL dibagi ke dalam 3 (tiga) Zona sebagai berikut:
a. Zona merah;
b. Zona kuning; dan
c. Zona hijau.
Pasal 5
(1) Zona merah dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan untuk tempat usaha PKL.
(2) Zona merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi wilayah depan perkantoran, tempat ibadat, rumah sakit, sekitar komplek militer, dan/atau fasilitas umum, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
(1) Zona kuning dilengkapi dengan rambu atau tanda sesuai peruntukan waktu dan tempat untuk usaha PKL.
(2) Zona kuning yang berdasarkan waktu dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB adalah pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Pasar tumpah di wilayah Daerah hanya boleh berdagang pada waktu tertentu yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai 06.30 WIB.
(4) Zona kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu kantor milik - Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan/atau sekitar lapangan olah raga yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Zona hijau dilengkapi dengan rambu atau tanda untuk tempat usaha PKL.
(2) Zona hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah tertentu berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan/atau Konsep Pujasera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan penempatan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
(1) Setiap PKL wajib memiliki TDU yang diterbitkan oleh Bupati.
(2) Bupati mendelegasikan penerbitan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi usaha kecil dan menengah.
(3) TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun serta tidak dapat dipindahtangankan, dan dapat diperbaharui sepanjang lokasi PKL tersebut tidak dipergunakan/tidak dikembalikan kepada fungsi semula.
(4) Setiap PKL yang berasal dari wilayah Daerah wajib mengajukan permohonan TDU dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. surat persetujuan dari pemilik lahan dan/atau bangunan yang berbatasan langsung dengan rencana Lokasi PKL;
c. sarana dan prasarana PKL yang akan dipergunakan;
d. surat pernyataan yang berisi:
1. tidak akan memperdagangkan barang ilegal;
2. tidak akan membuat bangunan permanen/semi permanen di Lokasi PKL;
3. belum memiliki tempat usaha di tempat lain; dan
4. bersedia secara sukarela dan tanpa ganti rugi untuk dipindahkan setiap saat, apabila ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Setiap PKL yang berasal dari luar wilayah Daerah wajib mengajukan permohonan TDU dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. surat persetujuan dari pemilik lahan dan/atau bangunan yang berbatasan langsung dengan rencana Lokasi PKL;
c. sarana dan prasarana PKL yang akan dipergunakan;
d. Surat Pernyataan yang berisi:
1. tidak akan memperdagangkan barang ilegal;
2. tidak akan membuat bangunan permanen/semi permanen di Lokasi PKL;
3. belum memiliki tempat usaha di tempat lain;
4. bersedia menempati lahan khusus yang disediakan Pemerintah Daerah; dan
5. bersedia secara sukarela dan tanpa ganti rugi untuk dipindahkan setiap saat, apabila ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan pendaftaran, perpanjangan, dan pemberian TDU diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 10
PKL mempunyai hak:
a. mendapatkan pelayanan penerbitan TDU PKL;
b. mendapatkan penataan dan pembinaan;
c. mendapatkan perlindungan, kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha;
d. mendapatkan fasilitasi penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal; dan
e. menggunakan tempat usaha sesuai dengan TDU.
Pasal 11
PKL mempunyai kewajiban:
a. mematuhi peraturan perundang-undangan;
b. memelihara kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kesehatan lingkungan;
c. menempatkan dan/atau menata barang dagangan dan peralatannya dengan tertib dan teratur serta tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum;
d. mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran;
e. menempati sendiri tempat berdagangnya sesuai peruntukannya;
f. menyerahkan tempat berdagang tanpa menuntut ganti rugi, apabila ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan
g. membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
PKL dilarang :
a. mempergunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal;
b. melakukan kegiatan berdagang di Zona merah;
c. melakukan transaksi perdagangan di Zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.
d. melakukan kegiatan berdagang di jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, da fasilitas umum, kecuali Zona tersebut telah ditetapkan / ditunjuk / diizinkan oleh Bupati;
e. melakukan kegiatan berdagang dengan mendirikan tempat yang bersifat semi permanen dan/atau permanen;
f. melakukan kegiatan berdagang yang mengakibatkan kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan terganggu;
g. menggunakan lahan yang melebihi ketentuan yang telah diizinkan oleh Bupati;
h. mengalihkan TDU PKL kepada pihak lain dalam bentuk apapun tanpa persetujuan tertulis dari Bupati;
i. menelantarkan dan/atau membiarkan kosong tempat berdagang/ lahannya selama 14 (empat belas) hari kalender berturut-turut;
j. menggunakan tempat berdagang/lahan lebih dari satu lapak;
k. membuang sampah dan limbah bukan pada tempatnya;
l. menggunakan tempat berdagang untuk kegiatan yang dilarang/bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. meninggalkan/menyimpan tempat dan barang dagangan pada kawasan/tempat berdagang setelah selesai berdagang; dan
n. menjual barang dagangan yang merugikan atau membahayakan bagi konsumen yang dilarang oleh peraturan perundang-perundangan.
Pasal 13
(1) Setiap PKL yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. peringatan;
b. pencabutan TDU;
c. pembongkaran sarana usaha; dan/atau
d. penutupan tempat usaha dengan mengeluarkan barang dagangan yang dipergunakan untuk usaha PKL dari Fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pencabutan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah PKL tersebut diberi peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja atau dalam waktu 9 (sembilan) hari kerja oleh Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi usaha kecil dan menengah.
(3) Apabila prosedur sebagaimana diatur pada ayat (2) tidak diindahkan, maka Kepala Perangkat Daerah yang membidangi ketertiban umum melakukan penutupan dan/atau pembongkaran terhadap tempat berjualan PKL.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penutupan dan/atau pembongkaran terhadap tempat berjualan PKL diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 14
TDU dinyatakan tidak berlaku, apabila :
a. jangka waktu TDU telah berakhir;
b. pemegang TDU tersebut tidak melakukan kegiatan usaha lagi dalam jangka waktu minimal 3 (tiga) bulan berturut-turut;
c. atas permintaan secara tertulis dari pemegang TDU;
d. pemegang TDU tersebut pindah lokasi; atau
e. pemegang TDU tersebut meninggal dunia.
Pasal 15
(1) Bupati memberikan pemberdayaan Untuk pengembangan bagi PKL yang berasal dari wilayah Daerah, berupa :
a. bimbingan dan penyuluhan manajemen usaha;
b. pengembangan usaha melalui kemitraan dengan pelaku ekonomi yang lain;
c. bimbingan untuk memperoleh peningkatan permodalan; dan
d. peningkatan sarana dan prasarana PKL.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha kecil dan menengah dengan memperhatikan pertimbangan dari Instansi terkait dan aspirasi masyarakat sekitar Lokasi PKL.
(3) Pemberdayaan untuk pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan pihak ketiga melalui perjanjian kerjasama.
Pasal 16
(1) Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah dilakukan oleh Bupati melalui Tim Teknis Pengawasan.
(2) Penertiban atas pelaksanaan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja selaku Penegak Peraturan Daerah.
(3) Dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan PPNS Daerah.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 17
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan evaluasi terhadap jumlah PKL yang melakukan kegiatan usaha berdagang di Daerah setiap bulan.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan secara rutin di Zona merah.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu di Zona kuning.
(4) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan di Zona hijau.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) meliputi :
a. zero growth; dan
b. TDU PKL.
(6) Hasil pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah berkaitan dengan pengawasan dan penertiban PKL harus dilaporkan kepada Bupati secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 18
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan tindak pidana yang dilakukan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti buku- buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan tindak pidana yang dilakukan, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan;
g. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. penghentian penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Pasal 19
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan disetor ke kas Daerah.
Pasal 20
(1) Semua TDU PKL yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini;
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
Ditetapkan di Blora pada tanggal 12 Desember 2018 BUPATI BLORA, Cap ttd.
DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 12 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2018 NOMOR 20
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR: ( 20 / 2018)
Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
A. KAIDAR ALI, SH. MH.
NIP. 19610103 198608 1 001
