Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu

PERDA No. 20 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blora. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Blora. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 6. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. 7. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. 8. Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu, untuk selanjutnya disebut PT. BPH (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Blora yang modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. 9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT. BPH (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT. BPH (Perseroda) dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. 10. Komisaris adalah organ PT. BPH (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT. BPH (Perseroda). 11. Direksi adalah organ PT. BPH (Perseroda) yang bertanggung jawab atas pengurusan PT. BPH (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT. BPH (Perseroda), serta mewakili PT. BPH (Perseroda) baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 12. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan PT. BPH (Perseroda) yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh RUPS. 13. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi PT. BPH (Perseroda). 14. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap bakal calon anggota Komisaris dan bakal calon anggota Direksi PT. BPH (Perseroda) yang ditetapkan oleh Bupati. 15. Pegawai adalah pegawai PT. BPH (Perseroda). 16. Penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah. 17. Gaji adalah penerimaan gaji pokok, tunjangan istri/suami dan anak. 18. Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal berupa uang dan/atau barang pada suatu usaha bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah/badan Usaha Milik Negara atau Pihak Ketiga, dan/atau pemanfaatan Modal Daerah oleh Pihak Ketiga dengan mendapat bagian keuntungan. 19. Modal Dasar adalah modal yang harus dipenuhi oleh Pemilik dalam rangka pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah. 20. Modal Disetor adalah modal yang telah disetor oleh Pemilik untuk memenuhi Modal Dasar. 21. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 22. Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Komisaris BUMD apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Daerah ini, PT. Blora Patragas Hulu yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu, untuk selanjutnya disebut PT. BPH (Perseroda). (2) PT. BPH (Perseroda) berkedudukan di Daerah.

Pasal 3

(1) PT. BPH (Perseroda) dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. (2) Pendirian PT. BPH (Perseroda) dilakukan dengan maksud meningkatkan produktivitas dan kualitas manajemen sumber daya alam dibidang minyak dan gas bumi serta mineral dan energi. (3) Tujuan pembentukan dan pendirian PT. BPH (Perseroda) adalah: a. untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan, perekonomian Daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Daerah melalui pemanfaatan potensi dan sumber daya yang ada; b. membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja bagi masyarakat di Daerah; dan c. memberikan deviden bagi Pemerintah Daerah.

Pasal 4

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT. BPH (Perseroda) melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu bidang kegiatan hulu minyak dan gas bumi berupa participating interest wilayah kerja pertambangan blok cepu sesuai peraturan perundang undangan. (3) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT. BPH (Perseroda) wajib menerapkan prinsip prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan (corporate social responsibility). (4) Untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana di maksud pada ayat (2) dan berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, PT. BPH (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Pasal 5

(1) Modal Dasar PT. BPH (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Pemenuhan Modal Disetor untuk memenuhi Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp500.500.000,00 (lima ratus juta lima ratus ribu rupiah) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (4) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (5) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari saham-saham dengan prosentase kepemilikan saham sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen); b. Koperasi Pegawai Republik INDONESIA (KPRI) Karya Sejahtera sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen); (6) Perubahan Modal Disetor dan prosentase kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diubah melalui RUPS.

Pasal 6

(1) Sumber modal PT. BPH (Perseroda), terdiri atas: a. Penyertaan Modal Daerah; b. pinjaman; c. hibah; dan d. sumber modal lainnya. (2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari: a. APBD; dan/atau b. konversi dari pinjaman. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari: a. Daerah; b. badan usaha milik Daerah lainnya; dan/atau c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Daerah; c. BUMD lainnya; dan/atau d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kapitalisasi cadangan; b. keuntungan revaluasi aset; c. agio saham; dan d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Sumber Modal PT. BPH (Perseroda) yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PT. BPH (Perseroda). (7) Sumber Modal PT. BPH (Perseroda) yang berasal dari sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diputuskan oleh RUPS.

Pasal 7

(1) Aset PT. BPH (Perseroda) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. (2) Penyertaan Modal yang berasal dari luar Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan atas persetujuan RUPS. (3) Perubahan Modal Dasar dan Modal Disetor dimuat dalam anggaran dasar setelah ditetapkan RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Modal PT. BPH (Perseroda) terdiri atas saham. (2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama pemilik dan pada tiap surat saham dicatat nama pemilik oleh Direksi. (3) Surat saham diberi nomor urut dan ditandatangani Direksi dan Komisaris sebagai wakil pemegang saham. (4) Penentuan nilai nominal saham ditentukan oleh RUPS dan dimuat dalam anggaran dasar. (5) PT. BPH (Perseroda) hanya mengakui 1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham. (6) Setoran saham yang belum mencapai nilai nominal 1 (satu) diberikan tanda setoran saham dan dicatat sebagai Modal Disetor.

Pasal 9

(1) Organ PT. BPH (Perseroda), terdiri atas: a. RUPS; b. Komisaris; dan c. Direksi. (2) Struktur organisasi dan tata kerja PT. BPH (Perseroda) diatur dengan Peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan Komisaris dan disahkan RUPS.

Pasal 10

Setiap orang dalam pengurusan PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan orang dalam pengurusan: a. PT. BPH (Perseroda); dan b. BUMD lainnya.

Pasal 11

(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. BPH (Perseroda). (2) RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS luar biasa. (3) RUPS diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (5) Dalam hal pemegang saham tidak hadir dalam RUPS dapat menunjuk kuasanya. (6) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pemegang saham pengendali atau kuasanya. (7) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan dengan berpedoman pada anggaran dasar. (8) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka pengambilan keputusan RUPS ditentukan oleh pemegang saham pengendali. (10) Sebelum pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan pra RUPS.

Pasal 12

Kuasa Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), dapat diberikan pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan antara lain: a. perubahan Anggaran Dasar; b. pengalihan aset tetap; c. kerja sama; d. investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal; e. penyertaan modal Pemerintah Daerah yang bersumber dari modal kapitasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham; f. pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi; g. penghasilan Komisaris dan Direksi; h. penetapan besaran penggunaan laba; i. pengesahan laporan tahunan; j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; dan k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT. BPH (Perseroda) dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.

Pasal 13

(1) Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Komisaris PT. BPH (Perseroda) dilaksanakan oleh RUPS. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijasah paling rendah Strata I (S-1); g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; h. tidak pernah dinyatakan pailit; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, dewan pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif; dan l. diutamakan dari penduduk Daerah.

Pasal 14

(1) Berdasarkan keputusan RUPS, RUPS menyerahkan kewenangan kepada Bupati untuk melaksanakan seleksi anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan. (2) Proses pemilihan anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi tahapan seleksi administrasi, UKK dan wawancara akhir yang dilakukan oleh panitia seleksi dan/atau Lembaga Profesional. (4) Calon anggota Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani Kontrak Kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Komisaris. (5) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (6) Dalam hal anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Komisaris wajib menandatangani Kontrak Kinerja yang dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Komisaris. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).

Pasal 15

(1) Calon anggota Komisaris terpilih diajukan kepada RUPS. (2) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda). (3) Jumlah anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi dimana salah satunya diangkat sebagai Komisaris utama. (4) Anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan apabila dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

Pasal 16

(1) Komisaris dalam melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab kepada RUPS. (2) Komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap PT. BPH (Perseroda), mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT. BPH (Perseroda). (3) Komisaris mempunyai wewenang antara lain: a. meneliti rencana strategis bisnis (Corporate Plan), rencana kerja tahunan dan anggaran PT. BPH (Perseroda) sebelum diserahkan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan; b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan RUPS; c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada Direksi untuk perbaikan dan pengembangan PT. BPH (Perseroda); d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PT. BPH (Perseroda); e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan PT. BPH (Perseroda); f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada RUPS; dan g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.

Pasal 17

(1) Komisaris wajib: a. melaporkan hasil pengawasan PT. BPH (Perseroda) kepada RUPS; b. membuat dan memelihara risalah rapat; c. dengan iktikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan PT. BPH (Perseroda); dan d. bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c. (2) Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota direksi pada badan usaha milik Daerah, badan usaha milik Negara, dan/atau badan usaha milik swasta; b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 18

(1) Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian anggota Komisaris ditetapkan dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).

Pasal 19

(1) Penghasilan anggota Komisaris PT. BPH (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Tantiem atau insentif kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan anggota Komisaris diatur dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).

Pasal 20

(1) Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Direksi PT. BPH (Perseroda) dilaksanakan oleh RUPS. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan; e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan; f. berijasah paling rendah Strata 1 (S-1); g. pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim; h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, dewan pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah; k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif; dan m. diutamakan dari penduduk Daerah.

Pasal 21

(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan seleksi administrasi, UKK dan wawancara akhir yang dilakukan oleh panitia seleksi dan/atau Lembaga Profesional. (3) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani Kontrak Kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi. (4) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (5) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani Kontrak Kinerja yang dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota Direksi diatur dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).

Pasal 22

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. (2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan PT. BPH (Perseroda). (4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 23

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 24

(1) Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab kepada RUPS. (2) Direksi mempunyai tugas menjalankan pengurusan dan pengelolaan PT. BPH (Perseroda) sesuai dengan maksud dan tujuan PT. BPH (Perseroda). (3) Direksi mempunyai wewenang: a. mengurus kekayaan PT. BPH (Perseroda); b. mengangkat dan memberhentikan Pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian PT. BPH (Perseroda) yang bersangkutan; c. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja PT BPH (Perseroda) dengan persetujuan Komisaris; d. mewakili PT. BPH (Perseroda) di dalam dan di luar pengadilan; e. menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili PT. BPH (Perseroda), apabila dipandang perlu; f. membuka kantor cabang atau kantor kas atas persetujuan RUPS melalui Komisaris dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; g. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik PT. BPH (Perseroda) yang merupakan hasil pengelolaan berdasarkan persetujuan Komisaris atas pertimbangan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. MENETAPKAN biaya perjalanan dinas Komisaris dan Direksi serta pegawai PT. BPH (Perseroda); i. MENETAPKAN pengelolaan kepegawaian PT. BPH (Perseroda); dan j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Direksi wajib: a. dengan iktikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PT. BPH (Perseroda); dan b. bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota direksi pada badan usaha milik Daerah, badan usaha milik Negara, dan/atau badan usaha milik swasta; b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 26

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian anggota Direksi ditetapkan dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).

Pasal 27

(1) Penghasilan anggota Direksi PT. BPH (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. Gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Tantiem atau insentif pekerjaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan anggota Direksi diatur dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).

Pasal 28

(1) Pegawai merupakan pekerja PT. BPH (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan pengadaan Pegawai PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan dari penduduk Daerah.

Pasal 29

(1) Pegawai memperoleh Penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Direksi MENETAPKAN Penghasilan pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran PT. BPH (Perseroda). (3) Penghasilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. Gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan pegawai diatur dalam peraturan Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

PT. BPH (Perseroda) wajib mengikutsertakan Pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Dalam rangka peningkatan kompetensi Pegawai, PT. BPH (Perseroda) melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 32

Pegawai dilarang menjadi pengurus partai politik.

Pasal 33

(1) Komisaris, Direksi dan/atau Pegawai yang dengan sengaja maupun kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PT. BPH (Perseroda) wajib mengganti kerugian dimaksud. (2) Tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis PT. BPH (Perseroda) yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana bisnis PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 35

(1) Direksi wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan PT. BPH (Perseroda) yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan. (3) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan PT. BPH (Perseroda) dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat pengesahan RUPS.

Pasal 36

(1) Laporan Komisaris terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan. (2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan pengawasan yang disampaikan kepada RUPS untuk mendapat pengesahan.

Pasal 37

(1) Laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan. (2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Komisaris. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Komisaris. (4) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk disahkan oleh RUPS paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.

Pasal 38

(1) Pengurusan PT. BPH (Perseroda) dilaksanakan dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran. (3) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 39

(1) Pengadaan barang dan jasa PT. BPH (Perseroda) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. (2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa PT. BPH (Perseroda) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Tahun buku PT. BPH (Perseroda) adalah tahun takwim. (2) Penggunaan Laba bersih PT. BPH (Perseroda) setelah dikurangi pajak meliputi: a. dana cadangan paling tinggi 20% (dua puluh persen); b. bagian laba untuk daerah/deviden untuk pemegang saham paling rendah 76,2% (tujuh puluh enam koma dua persen); c. tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility) paling tinggi 2% (dua persen); d. Tantiem paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen) dengan ketentuan tidak melebihi nominal 20 (dua puluh) kali gaji Direktur Utama; dan e. bonus/jasa produksi paling tinggi 0,3% (nol koma tiga persen) dengan ketentuan tidak melebihi nominal 5 (lima) kali gaji tertinggi pegawai. (3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan untuk memenuhi ketentuan 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. (4) Dalam hal terdapat kelebihan penggunaan laba bersih untuk dana cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility), Tantiem dan bonus/jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e, dialokasikan menjadi deviden. (5) Penggunaan laba bersih PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan ditetapkan dalam RUPS.

Pasal 41

(1) PT. BPH (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui program: a. kemitraan; b. kerjasama operasi (joint operation); dan c. kerjasama lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Evaluasi PT. BPH (Perseroda) dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi. (2) Evaluasi PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. PT. BPH (Perseroda); b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi: a. penilaian kinerja; b. penilaian tingkat kesehatan; dan c. penilaian pelayanan.

Pasal 43

(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja PT. BPH (Perseroda). (2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh PT. BPH (Perseroda) dan disampaikan kepada RUPS. (3) Penilaian tingkat kesehatan PT. BPH (Perseroda) menjadi dasar evaluasi PT. BPH (Perseroda). (4) Bupati menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Dalam rangka penyehatan, penguatan dan peningkatan kinerja PT. BPH (Perseroda), dapat dilakukan: a. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; dan b. perubahan status kelembagaan. (2) Pelaksanaan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan serta perubahan status kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 45

(1) Pembubaran PT. BPH (Perseroda) terjadi apabila: a. sudah tidak mampu beroperasi lagi; b. penetapan pengadilan; atau c. atas permintaan pemegang saham. (2) Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator. (3) Pembubaran dan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara dan syarat-syarat pembubaran dan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).

Pasal 46

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT. BPH (Perseroda). (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Daerah; b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

Pasal 47

(1) Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan PT. BPH (Perseroda) pada kebijakan yang bersifat strategis. (2) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan: a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan; b. pembinaan kepengurusan; c. pembinaan pendayagunaan aset; d. pembinaan pengembangan bisnis; e. monitoring dan evaluasi; f. administrasi pembinaan; dan g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah. (3) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang menangani BUMD.

Pasal 48

(1) Pengawasan PT. BPH (Perseroda) dilakukan untuk Menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 49

(1) Jabatan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. (2) Komisaris dan Direksi yang telah diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 23. (3) Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

Ketentuan mengenai penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diberlakukan mulai tahun buku 2020.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 52

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 12 Desember 2019 BUPATI BLORA, Cap Ttd. DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 12 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd. KOMANG GEDE IRAWADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2019 NOMOR 20 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : (20-368/2019 ) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora BONDAN ARSIYANTI, SH, M.Si. NIP. 19760905 199903 2 004 Jabatan Paraf Tgl Sekretaris Asisten