Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2020 tentang BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik Indosesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Lumajang.
5. Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah kerja Kecamatan.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Kepala Desa adalah kepala pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa.
9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui Bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang.
13. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala BPRD adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang.
14. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
15. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
16. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
17. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan
19. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokuman yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/ diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
Pasal 2
(1) Sumber Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian Desa berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Pajak Daerah yang dipungut Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan Pajak Penerangan Jalan karena sifatnya Earmarking yaitu hasil pungutannya digunakan untuk pengelolaan penerangan jalan.
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Retribusi Daerah yang dipungut Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 3
(1) Bagian dari penerimaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
b. 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing – masing.
(2) SKPD Penghasil terkait menghitung jumlah realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah untuk masing-masing jenis pendapatan yang dikelolanya dan bagian masing-masing desa sesuai ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dalam Keputusan Bupati sesuai usulan Kepala SKPD yang bersangkutan dan dikoordinir oleh BPRD.
(3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar dalam penerbitan SPP dan SPM.
Pasal 4
(1) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dianggarkan dalam RKA - PPKD.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan DPA - PPKD.
Pasal 5
(1) Pengelolaan bagian desa dari dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan tanggung jawab Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan umum keuangan desa.
(2) Penerimaan dan pengeluaran yang berasal dari dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa).
(3) Penggunaan dana bagi hasil yang diterima oleh Pemerintah Desa dari penerimaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipergunakan untuk :
a. Belanja Pemberdayaan Masyarakat yang digunakan untuk sosialisasi dan pembinaan wajib pajak dan wajib retribusi dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Desa dipergunakan untuk belanja operasional pemerintah desa dan penunjang kegiatan peningkatan prasarana fisik dalam rangka pelayanan umum yang tidak berbenturan dengan belanja dari pemerintah pusat/provinsi/kabupaten.
(4) Penetapan besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 6
(1) Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang mengatur tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Bentuk pertanggungjawaban atas bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah melalui pertanggungjawaban APB Desa.
Pasal 7
(1) Kepala BPRD mengajukan permohonan penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Bupati cq Kepala BPKD selaku PPKD.
(2) Kepala BPKD menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah langsung dari Kas Daerah ke Rekening Pemerintah Desa dengan mekanisme transfer melalui bank.
(3) Kepala Desa wajib mengirimkan bukti penerimaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Bupati cq. Kepala BPRD melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
(4) Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah berupa kuitansi bermaterai Rp6000,00 (enam ribu) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
(5) Penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan paling banyak 3 (tiga) tahap.
(6) Kepala BPRD wajib menginformasikan kepada Camat tentang penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah di wilayahnya.
Pasal 8
(1) Dalam pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, desa wajib melampirkan surat pengantar dari Kecamatan yang ditandatangani oleh Camat.
(2) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk meneruskan permohonan pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Camat wajib memeriksa kelengkapan berkas permohonan pencairan sebelum menerbitkan surat pengantar permohonan pencairan.
(4) Berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. surat permohonan pencairan;
b. ketepatan jumlah dana yang hendak dicairkan antara yang terdapat dengan surat permohonan pencairan dengan informasi yang dikirimkan oleh Kepala BPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
c. fotokopi rekening koran; dan
d. rencana anggaran biaya.
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 27 April 2020 BUPATI LUMAJANG ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 27 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 20 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda.
Asisten Kepala BPRD Kabag.
Hukum
