Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

PERDA No. 21 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang. 3. Walikota adalah Walikota Malang. 4. Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi wewenang tertentu di bidang penyelenggaraan pelayanan ijin gangguan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. 5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya. 6. Gangguan adalah segala sesuatu yang diakibatkan oleh suatu kegiatan tertentu dan mengganggu kegiatan/aktivitas masyarakat yang dilakukan oleh orang pribadi/badan. 7. Gangguan Jalan/Lalu lintas adalah gangguan terhadap penggunaan jalan/lalu lintas oleh orang pribadi/badan untuk kegiatan tertentu. 8. Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Izin adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan. 9. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dibidang Izin Gangguan. 10. Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada pemegang izin gangguan sebagai pembayaran atas pemberian perijinan. 11. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan ijin gangguan dari Pemerintah Daerah. 12. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Retribusi. 13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya retribusi. 14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang. 15. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi dari wajib sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangan retribusi daerah. 16. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 17. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi. 18. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 19. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 20. Penyidik Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yan gselanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin gangguan.

Pasal 3

Obyek retribusi adalah pemberian izin ganguan.

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang atau Badan yang mendapatkan Pelayanan Perijinan Izin Gangguan.

Pasal 5

Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perijinan Tertentu.

Pasal 6

Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi menggunakan asas keadilan dan pemerataan dalam Retribusi Izin Gangguan yang ditetapkan berdasarkan kondisi tempat usaha beserta gangguan yang ditimbulkan tempat usaha tersebut.

Pasal 7

(1) Setiap orang yang mendapatkan Pelayanan Perijinan Izin Gangguan diwajibkan membayar atau dikenakan Retribusi. (2) Retribusi atas Pelayanan Perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kondisi tempat usaha dengan disertai ganguan kecil meliputi : a. Luas tempat usaha berdasarkan tempat yang digunakan untuk usaha beserta prasarana pendukungnya yang dibatasi dengan tembok dan/atau pagar baik tertutup maupun terbuka dengan memberikan nilai retribusi terhadap tiap besaran luasan tempat usaha tersebut; b. Lokasi tempat usaha berdasarkan fungsi jalan yang mempunyai nilai strategis ditinjau dari fungsi jalan eksisting dan/atau sesuai dengan Rencana Tata Ruang dengan memberikan indeks; c. Lokasi tempat usaha berdasarkan peruntukan kawasan sekitar temapt usaha yang mempunyai nolai ekonomis ditinjau dari kawasan atau peruntukan eksisting dan/atau sesuai dengan Rencana Tata Ruang dengan memberikan indeks; d. Untuk nilai retribusi dan indeks kondisi tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, sebagai berikut : LUAS TEMPAT USAHA DAN NILAI RETRIBUSI (Rp) LOKASI USAHA PERUNTUKAN /KAWASAN A B C Luas Tempat Usaha dengan satuan m2 meliputi : Nilai Retribusi Fungsi Jalan Indeks Peruntukan Indeks a. Sampai dengan 25 m2 Rp. 1.000,00/m2 Arteri (Primer/Sekunder) 3.5 Perdagangan & Jasa 3.5 b. Lebih dari 25 s/d 100 m2 Rp. 900,00/m2 Kolektor Primer 3 Fasum dan Fasos 3 c. Lebih dari 100 s/d 200 m2 Rp. 800,00/m2 Kolektor Sekunder 2 Perumahan 2 d. Lebih dari 200 s/d 500 m2 Rp. 700,00/m2 Lokal (Primer/Sekunder) 1.5 Industri 1 e. Lebih dari 500 m2 Rp. 600,00/m2 Lingkungan 1 Luas tempat usaha untuk bangunan khusus seperti bangunan tower dan sejenisnya meliputi : a. Volume (m3) Rp. 10.000,00/m2 b. Tinggi dengan rata-rata diametr atau segi-empat, yaitu : 1) Lebih kecil sama dengan 0,40 m Rp. 20.000,00/m2 2) Lebih besar 0,40 s/d 0,75 m Rp. 30.000,00/m2 c. Luas bidang yang menempel bangunan Rp. 50.000,00/m2 (3) Retribusi tempat usaha dengan disertai gangguan sedang dan besar untuk retribusinya adalah nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikalikan dengan indeks sebagai berikut : a. Gangguan kemacetan lalu lintas berdasarkan fungsi jalan yang mempunyai nilai ganguan terhadap kemacetan lalu lintas dan lingkungan ditinjau dari fungsi jalan eksisting dan/atau sesuai dengan Rencana Tata Ruang dengan memberikan indeks; b. Gangguan lingkungan fisik terutama pada air, udara, tanah yang dilihat berdasarkan jenis usaha yang menimbulkan dampak lingkungan/gangguan dengan memberikan indeks; c. Gangguan sosial-ekonomi yang dilihat berdasarkan peruntukan kawasan sekitar tempat usaha yang mempunyai nilai ganguan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat sekitarnya ditinjau dari kawasan atau peruntukan eksisting dan/atau sesuai dengan Rencana Tata Ruang dengan memberikan indeks; d. Untuk nilai retribusi dan indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c, sebagai berikut : DAMPAK KEMACETAN DAMPAK FISIK DAMPAK SOSIAL EKONOMI D E F Fungsi Jalan Indeks Jenis Usaha Indeks Peruntukan/Kawasan Indeks Lingkungan 3.5 Industri dan Usaha Khusus 3.5 Perumahan/Permukiman 3.5 Lokal 3 Gudang 3 Fasum dan Fasos 3 Kolektor Sekunder 2 Perdagangan dan Jasa 2 Perdagangan dan Jasa 2 Kolektor Primer 1.5 Fasum dan Fasos 1 Industri 1 Arteri (Primer/Sekunder) 1 (4) Untuk jenis usaha yang masuk dalam klasifikasi gangguan sedang dan besar meliputi : a. Jenis usaha industri termasuk pergudangan dan industri rumah tangga yang didalamnya terdapat proses pembuatan dari bahan mentah menjadi bahan setangah jadi atau jadi; b. Jenis usaha pertanian, perikanan dan peternakan; c. Jenis usaha perhotelan, penginapan, losmen, Rumah Tamu (Guest house), asrama dan sejenis termasuk Pemondokan/kos-kosan yang jumlah kamar diatas atau lebih dari 10 kamar; d. Jenis usaha penampungan dan pelatihan terkait dengan usaha Tenaga Kerja INDONESIA (TKI); e. Jenis usaha Toko Modern yang meliputi : Swalayan/Minimarket, Supermarket, Hypermarket termasuk Mal-mal; f. Jenis Usaha perbengkelan termasuk didalamnya terdapat showroom kendaraan bermotor kecuali untuk sepeda; g. Jenis usaha untuk pengandangan (parkir) kendaraan, pencucian kendaraan bermotor kecuali untuk sepeda; h. Jenis usaha Rumah Makan (restauran) termasuk cafe, depot dan sejenisnya kecuali warung dengan luasan sampai dengan 100 m² dan/atau dengan jumlah kursi sampai dengan 15 buah; i. Jenis usaha perdagangan termasuk didalamnya toko/pertokoan dengan luas lebih besar sama dengan 400 m2 dan jasa termasuk didalamnya jenis usaha perkantoran dengan luas lebih besar sama dengan 500 m2, kecuali untuk usaha perdagangan dan jasa yang berbahaya atau menimbulkan gangguan seperti toko dan tempat penyimpanan kimia, Apotik (tempat racik obat) dan sejenisnya; j. Pangkalan atau tempat penjualan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM); k. Jenis usaha kesehatan meliputi : Rumah Sakit, Rumah Sakit Bersalin, Balai Pengobatan, Praktek Dokter Bersama (lebih besar sama dengan 4 tempat praktek dokter), klinik Kecantikan dan sejenisnya termasuk laboratorium kesehatan; l. Jenis usaha pendidikan komersial sejenis tingkat pendidikan Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi; m. Jenis usaha hiburan dan fasilitas wisata termasuk didalamnya Pub, Bar, Klub Malam, Diskotik, Karaoke, Billyard, Permainan Ketangkasan, Bioskop, SPA, Fitnes Centre dan sejenisnya; n. Jenis usaha obyek wisata termasuk didalamnya kolam renang, kolam pemancingan dan sejenisnya; o. Jenis usaha terkait dengan penjualan dan tempat untuk minuman beralkohol; p. Jenis usaha telekomunikasi dan perhubungan termasuk studio TV, radio, tower untuk pemancar telekomunikasi, studio musik dan sejenisnya; q. Jenis usaha yang secara obyektif dan normatif dapat menimbulkan gangguan fisik, sosial ekonomi dan sosial budaya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. (5) Selain jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan tempat usaha dengan gangguan kecil. (6) Retribusi tempat usaha dengan disertai gangguan khusus pada bangunan Tower untuk pemancar telekomunikasi dan sejenisnya serta bangunan khusus, luas tempat usaha dikalikan indeks sebagaimna dimaksud pada ayat (3). (7) Besarnya nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dihitung berdasarkan rumus : a. Tempat usaha dengan disertai gangguan kecil : A x (Indeks B x Indeks C) 2 b. Tempat usaha dengan disertai gangguan sedang dan besar : A x (Indeks B x Indeks C) x (Indeks D x Indeks E x Indeks F) 2 3 c. Tempat usaha pada tower untuk pwmancar telekomunikasi dan bangunan khusus dengan gangguan besar : A x (Indeks D x Indeks E x Indeks F) 3 (8) Untuk jenis usaha yang termasuk klasifikasi Industri Rumah Tangga yang berada di kawasan Permukiman/Perkampungan dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk besaran retribusi Izin Gangguan dikenakan insentif atau potongan retribusi maksimal 50 % (lima puluh persen) dari retribusi yang dibayar. (9) Untuk pergantian pemilik usaha dan/atau badan hukum tanpa mengganti jenis usaha dan luas tempat usaha dikenakan retribusi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Retribusi yang dibayar dengan jangka waktu ijin tetap pada pemilik dan/atau badan hukum yang pertama. (10) Penentuan jenis usaha yang dikenakan insentif/potongan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. (11) Untuk jenis usaha Toko Modern dalam bentuk Minimarket yang berada dikawasan Permukiman/Perkampungan untuk besaran retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan dikenakan disentif atau biaya retribusi 3 (tiga) kali lebih besar dari Nilai retribusi yang dibayar. (12) Ketentuan pendirian toko modern akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 8

Retribusi Pelayanan Perijinan Izin Ganguan di pungut di Wilayah Daerah.

Pasal 9

Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkan SKRD.

Pasal 10

(1) Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD. (2) Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan. (3) Bentuk dan isi dari SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 11

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRD tambahan.

Pasal 12

(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan SKRDKBT.

Pasal 13

(1) Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Darah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 X 24 jam atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Walikota. (3) Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) dengan menerbitkan STRD.

Pasal 14

(1) Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas. (2) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi ijin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diatur lebih lanjut oleh Walikota. (4) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengijinkan Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertangungjawabkan.

Pasal 15

(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diberikan tanda bukti pembayaran. (2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan. (3) Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku-buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi akan diatur lebih anjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 16

(1) Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang. (3) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 17

Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Pasal 18

(1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. (2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Pasal 19

(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan Pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penertibannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. (2) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan Retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya. (3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi yang tidak benar. (4) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. (5) Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Permohonan diterima. (6) Apabila sudah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.

Pasal 20

(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD dan STRD yang ditertibkan. (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) bulan sejak tangal SKRD dan STRD. (3) Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran. (4) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus diputuskan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima.

Pasal 21

(1) Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam bentuk Surat Keputusan Keberatan. (2) Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau mengurangi besarnya tarif retribusi terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.

Pasal 22

(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota. (2) Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus ditertibkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. (6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.

Pasal 23

(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan sekurang-kurangnya menyebutkan : a. nama dan alamat Wajib Retribusi; b. masa Retribusi; c. besarnya kelebihan pembayaran; d. alasan yang singkat dan jelas. (2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara langsung atau melalui Pos tercatat. (3) Bukti penerimaan atau bukti pengiriman Pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Walikota.

Pasal 24

(1) Pengembalian kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi. (2) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.

Pasal 25

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi malakukan tindak pidana di Bidang Retribusi. (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguhkan apabila : a. diterbitkan surat teguran; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 26

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi barupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar yang ditagih dengan menggunakan STRD.

Pasal 27

(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. (2) Pidana Kurungan atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan penghapusan atau pengurangan retribusi terutang beserta sanksi administrasi besarnya bunga sebesar 2% (dua persen) tiap bulannya yang belum dibayar oleh wajib retribusi. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.

Pasal 28

Selain oleh Pejabat penyidik umum, atas tindakan pidana sebagaimna dimaksud dalam Pasal 27, dapat dilakukan PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, PPNS berwenang : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; c. meminta, keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah; e. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah; f. memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. menghentikan penyidikan; h. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang berlaku. (2) Penyidik membuat Berita Acara setiap melakukan tindakan penyidikan atau pemeriksaan, mengenai : a. pemeriksaan tersangka; b. penyitaan benda atau barang; c. pemeriksaan surat; d. pemeriksaan saksi; e. pemeriksaan di tempat kejadian. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 30

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 31

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha dan Ijin UNDANG-UNDANG Gangguan (HO) dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 32

Walikota dapat mendelegasikan kewenangan mengenai Retribusi Perijinan Ijin Gangguan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pasal 33

Peraturan daerah ini dimulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 5 Nopember 2008 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO, M.AP Diundangkan di Malang pada tanggal 11 Nopember 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd Drs. BAMBANG DH. SUYONO, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 510 060 751 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2008 NOMOR 6 SERI C Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, DWI RAHAYU, SH, M.Hum. Pembina NIP. 19710407 199603 2 003