Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN

PERDA No. 21 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bandung. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Bandung. 5. Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan di bidang kesehatan atau penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu. 6. Kepala Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat Kepala OPD adalah Kepala OPD penyelenggara urusan di bidang Kesehatan atau atau penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu. 7. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 8. Perizinan kesehatan adalah fungsi dan proses penyelenggaraan pemerintahan dalam penerbitan izin di bidang kesehatan. 9. Izinkesehatan adalah izin yang diberikan kepada orang perseorangan, badan, dan/atau instansi yang melakukan kegiatan di bidang kesehatan. 10. Sanksi administrasi adalah penerapan perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban dan/atau penghapusan hak bagi pemegang izin dan/atau aparat penyelenggara atas dasar ketidakpatuhan dan/atau pelanggaran persyaratan izin dan/atau peraturan perundang-undangan. 11. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,rawat jalan, dan gawat darurat. 12. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 13. Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. 14. Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap Air Minum agar aman dikonsumsi.

Pasal 2

Penyelenggaraan perizinan kesehatan bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum; b. memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat; c. mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan; d. menata dan MENETAPKAN pelayanan perizinan kesehatan berdasarkan klasifikasi, kategori, dan jenisnya; e. meningkatkan pemahaman bagi penyelenggara perizinan kesehatan; dan f. memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan kesehatan.

Pasal 3

Sasaran penyelenggaraan perizinan kesehatan yaitu: a. tercapainya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan; b. berkurangnya konflik dan sengketa hukum; c. tercapainya kemudahan akses pelayanan perizinan kesehatan; dan d. tercapainya koordinasi dan sinergitas antar satuan kerja perangkat daerah dalam penyelenggaraan perizinan kesehatan.

Pasal 4

Perizinan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berfungsi sebagai: a. instrumen pemerintahan; b. yuridis preventif; c. pengendalian; d. koordinasi; dan e. pengawasan publik.

Pasal 5

(1) Bupati berwenang MENETAPKAN Perizinan Kesehatan. (2) Penetapan Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penerbitan dan penolakan izin; b. penerbitan dan penolakan daftar ulang; dan c. penetapan dan penerapan sanksi.

Pasal 6

(1) Dalam MENETAPKAN perizinan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bupati dapat melimpahkan wewenang penetapan perizinan kepada Kepala OPD yang membidangi urusan kesehatan /OPD yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pelimpahan wewenang atas penetapan Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 7

(1) Subjek Perizinan Kesehatan adalah setiap orangyang menyelenggarakan kegiatan di bidang kesehatan. (2) Penyelenggara upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki Perizinan Kesehatan. (3) Penyelenggara upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang melaksanakan upaya kesehatan tanpa izin atau tidak sesuai izin dapat dikenakan sanksi administratif. (4) Ketentuan mengenai jenis, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 8

Objek Perizinan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan atas upaya kesehatan yang diwajibkan memiliki Perizinan Kesehatan.

Pasal 9

Setiap permohonan Perizinan Kesehatan wajib memenuhi persyaratan: a. administrasi; b. yuridis; c. teknis; dan d. waktu.

Pasal 10

(1) Untuk memperoleh Perizinan Kesehatan, pemohon Perizinan Kesehatan harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala OPD sesuai peraturan perudangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan Perizinan Kesehatan.

Pasal 11

(1) Jika dokumen permohonan dan persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan valid oleh pemohon Perizinan Kesehatan, Kepala OPD atas nama Bupati wajib MENETAPKAN Perizinan Kesehatan yang dimohon. (2) Jika dokumen permohonan dan persyaratan belum dipenuhi dengan lengkap oleh pemohon Perizinan Kesehatan, Kepala OPD harus menyampaikan kekurangan dokumen permohonan dan persyaratan Perizinan Kesehatan kepada pemohon secara tertulis. (3) Kekurangan dokumen permohonan dan persyaratan Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dipenuhi oleh pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pemberitahuan tertulis dari Kepala OPD. (4) Apabila sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen permohonan dan persyaratan Perizinan Kesehatan tidak lengkap, Kepala OPD atas nama Bupati dapat menolak permohonan Perizinan Kesehatan. (5) Apabila dokumen permohonan dan persyaratan Perizinan Kesehatantidak valid, Kepala OPD atas nama Bupati wajib menolak permohonan Perizinan Kesehatan. (6) Penolakan permohonan Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), wajib disertai dengan alasannya secara tertulis.

Pasal 12

(1) Penyelesaian pelayanan Perizinan Kesehatan ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen permohonan dan persyaratan Perizinan Kesehatan dengan lengkap dan valid. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpenuhi dan Perizinan Kesehatan belum ditetapkan, permohonan Perizinan Kesehatan dianggap disetujui dan Kepala OPD atas nama Bupati wajib menerbitkan Perizinan Kesehatan yang dimohonkan.

Pasal 13

(1) Setiap keputusan Perizinan Kesehatan wajib memuat: a. pejabat yang berwenang menerbitkan izin; b. dasar hukum pemberian izin; c. subjek perizinan; d. diktum yang mencantumkan ketentuan, pembatasan, dan syarat; e. pemberian alasan penerbitan izin; dan f. hal lain yang terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran Perizinan Kesehatan dan/atau peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam register Perizinan Kesehatan. (3) Register Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan secara resmi oleh Kepala Dinas/Pejabat yang berwenang.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perizinan diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 15

Perizinan Kesehatan terdiri atas: a. perizinan bidang sarana pelayanan kesehatan; b. perizinan bidang tenaga pelayanan kesehatan; dan c. non izin kesehatan tertentu.

Pasal 16

(1) Perizinan bidang sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, terdiri atas sarana pelayanan: a. medis; dan b. penunjang medis. (2) Perizinan sarana pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a meliputi: a. perizinan rumah sakit; b. perizinan puskesmas; c. perizinan klinik pratama dan klinik utama; dan d. izin klinik jamu. (3) Perizinan sarana pelayanan kesehatan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. perizinan penyelenggaraan laboratorium klinik umum; b. izin penyelenggaraan pelayanan radiologi diagnostik; c. izin penyelenggaraan optikal; d. izin pelayanan hemodialisis; e. izin sarana pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan zat adiktif terlarang; f. izin operasional pengendalian vektor; g. izin teknis pelayanan kesehatan spa tradisional; h. perizinan penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian; i. perizinan penyelenggaraan usaha obat; dan j. izin toko alat kesehatan.

Pasal 17

(1) Perizinan bidang tenaga pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, terdiri atas tenaga: a. medis; b. keperawatan; c. kefarmasian, gizi, dan kesehatan lingkungan d. keterapian fisik; dan e. keteknisian medis. (2) Jenis izin tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi izin: a. praktik dokter; dan b. pengobatan komplementer-alternatif. (3) Jenis izin tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi izin pelayanan: a. perawat; b. bidan; c. perawat gigi; d. perawat anastesi; dan e. tukang gigi. (4) Jenis izin tenaga kefarmasian, gizi, dan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi izin: a. tenaga kefarmasian; b. tenaga gizi; dan c. kerja tenaga sanitarian. (5) Jenis izin tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi izin: a. fisioterapi; b. ortotis prostetis; c. okupasi terapis; d. terapis wicara; dan e. pengobat tradisional (6) Jenis izin keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi izin kerja: a. radiografer; b. tenaga refraksionis optisien/optometris: c. perekam medis; d. teknisi gigi;dan e. analis kesehatan.

Pasal 18

(1) Non Izin Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, terdiri atas: a. sertifikat produksi pangan industri rumah tangga; b. sertifikat laik higiene sanitasi hotel; c. sertifikat laik higiene sanitasi rumah makan dan restoran; d. sertifikat laik higiene sanitasi kolam renang dan pemandian umum; e. sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum; f. sertifikat laik higiene sanitasi jasa boga; dan g. non izin kesehatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai jenis non izin kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 19

(1) Perizinan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. izin mendirikan Rumah Sakit kelas C, kelas D, dan kelas D pratama; b. izin operasional Rumah Sakit kelas C, kelas D, dan kelas D pratama; c. rekomendasi izin Rumah Sakit kelas B, kelas C, kelas D, dan kelas D pratama; dan d. rekomendasi penetapan kelas Rumah Sakit. (2) Izin mendirikan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan mendirikan Rumah Sakit. (3) Izin operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh penyelenggara Rumah Sakit dalam pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar. (4) Rekomendasi Izin Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib dimiliki oleh penyelenggara Rumah Sakit sebagai syarat atas izin mendirikan Rumah Sakit dan izin operasional Rumah Sakit. (5) Rekomendasi penetapan Kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, wajib dimiliki oleh penyelenggara Rumah Sakit dalam rangka pengajuan penetapan kelas Rumah Sakit yang diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.

Pasal 20

(1) Setiap Rumah Sakit yang telah mendapakan izin operasional harus di registrasi dan di akreditasi. (2) Ketetuan mengenai registrasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

Pasal 22

(1) Setiap penyelenggara Klinik wajib memiliki perizinan Klinik. (2) Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Klinik Pratama; dan b. Klinik Utama.

Pasal 23

(1) Perizinan Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. izin mendirikan Klinik Pratama atau Klinik Utama; dan b. izin operasional Klinik Pratama atau Klinik Utama. (2) Izin mendirikan Klinik Pratama atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a wajib dimiliki oleh penyelenggara yang akan mendirikan Klinik Pratama atau Klinik Utama. (3) Izin operasional Klinik Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh badan hukum penyelenggara Klinik Pratama atau Klinik Utama untuk dapat melaksanakan pelayanan kesehatan.

Pasal 24

Izin klinik jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, wajib dimiliki oleh penyelenggara saintifikasi jamu dalam melaksanakan kegiatan upaya kesehatan.

Pasal 25

Klinik jamu terdiri atas: a. tipe A; dan b. tipe B.

Pasal 26

(1) Klinik jamu tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, wajib memiliki ketenagaan: a. dokter sebagai penanggung jawab; b. tenaga teknis kefarmasian; c. tenaga kesehatan komplementer alternatif lainnya sesuai kebutuhan; d. pengobat tradisional dan/atau pengobat tradisional ramuan yang tergabung dalam asosiasi pengobat tradisional yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tingkat pendidikan Diploma Tiga sebagai tenaga penunjang dalam pemberian pelayanan jamu; dan e. tenaga administrasi. (2) Klinik jamu tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, wajib memiliki sarana: a. peralatan medis; b. peralatan jamu; dan c. ruangan. (3) Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas ruang: a. tunggu; b. pendaftaran dan rekam medis; c. konsultasi/pelaksanaan penelitian; d. pemeriksaan/tindakan; e. peracikan jamu; f. penyimpanan jamu; g. diskusi; h. laboratorium sederhana; dan i. apotek jamu.

Pasal 27

(1) Klinik jamu tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, wajib memiliki ketenagaan: a. dokter sebagai penanggung jawab; b. tenaga kesehatan komplementer alternatif lainnya sesuai kebutuhan; c. pengobat tradisional dan/atau pengobat tradisional ramuan yang tergabung dalam asosiasi pengobat tradisional yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tingkat pendidikan Diploma Tiga sebagai tenaga penunjang dalam pemberian pelayanan jamu; dan d. tenaga administrasi. (2) Klinik jamu tipe B wajib memiliki sarana: a. peralatan medis; b. peralatan jamu; dan c. ruangan. (3) Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas ruang: a. tunggu; b. pendaftaran; c. konsultasi; d. pemeriksaan/tindakan/penelitian; e. rekam medis; dan f. peracikan jamu.

Pasal 28

(1) Perizinan penyelenggaraan laboratorium klinik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. izin laboratorium klinik umum pratama; dan b. rekomendasi untuk laboratorium klinik umum madya. (2) Izin laboratorium klinik umum pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh penyelenggara laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana. (3) Rekomendasi untuk laboratorium klinik umum madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh penyelenggara laboratorium yang akan mengajukan izin laboratorium klinik umum madya ke Pemerintah Provinsi.

Pasal 29

Izin penyelenggaraan radiologi diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b, wajib dimiliki oleh penyelenggara pelayanan radiologi diagnostik baik penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.

Pasal 30

(1) Perizinan penyelenggaraan optikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c, terdiri atas izin: a. optikal; dan b. laboratorium optik. (2) Izin optikalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh penyelenggara optikal yang menyelenggarakan: a. pelayanan konsultasi; b. diagnostik; c. terapi penglihatan; d. rehabilitasi penglihatan; e. pelatihan penglihatan; dan f. pelayanan estetika di bidang refraksi, kacamata, atau lensa kontak. (3) Izin laboratorium optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh penyelenggara laboratorium optik yang melakukan pembuatan lensa koreksi dan/atau pemasangan lensa pada bingkai kacamata sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam resep.

Pasal 31

Izin pelayanan hemodialisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf d, wajib dimiliki oleh penyelenggara pelayanan dialisis dalam melaksanakan kegiatan pelayanan hemodialisis.

Pasal 32

(1) Penyelenggaraan pelayanan hemodialisis hanya dapat dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Apabila pelayanan hemodialisis merupakan unit pelayanan dari Rumah Sakit, izin pelayanan hemodialisis melekat pada izin penyelenggaraan Rumah Sakit. (3) Penyelenggaraan unit pelayanan dialisis pada Rumah Sakit yang telah beroperasi, wajib memiliki izin pelayan dialisis terlebih dahulu.

Pasal 33

Izin sarana pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan zat adiktif terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e, wajib dimiliki oleh penyelenggara rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan zat adiktif terlarang dalam melakukan upaya kesehatannya.

Pasal 34

Pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan zat adiktif terlarang dapat diselenggarakan pada sarana dalam bentuk: a. sarana pelayanan kesehatan; b. panti; c. wisma; dan/atau d. pondok.

Pasal 35

Izin operasional pengendalian vektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf f, wajib dimiliki oleh penyelenggara pengendalian vektor dalam upaya pengendalian vektor secara terpadu.

Pasal 36

Izin teknis pelayanan kesehatan spa tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf g, wajib dimiliki oleh penyelenggara untuk memperoleh tanda daftar usaha pariwisata dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan spa.

Pasal 37

(1) Pelayanan kesehatan spa tradisional berdasarkan manfaat pelayanan kesehatannya diklasifikasikan menjadi: a. griya spa tirta I; b. griya spa tirta II; dan c. griya spa tirta III. (2) Ketentuan mengenai klasifikasi dan bidang usaha pelayanan kesehatan spa tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 38

Perizinan penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf h, terdiri atas izin: a. apotik; dan b. apotik rakyat.

Pasal 39

(1) Izin apotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, wajib dimiliki oleh apoteker atau pemilik sarana kesehatan yang bekerjasama dengan apoteker untuk menyelenggarakan Apotik. (2) Penyelenggaraan apotik meliputi: a. pekerjaan kefarmasian; dan b. penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

Pasal 40

(1) Izin apotik rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, wajib dimiliki oleh pemilik sarana kesehatan yang melakukan pelayanan kefarmasian berupa penyerahan obat dan perbekalan kesehatan serta tidak melakukan peracikan. (2) Apotik rakyat dalam pelayanan kefarmasian harus mengutamakan obat generik. (3) Apotik rakyat dilarang menyediakan narkotika dan psikotropika, meracik obat, dan menyerahkan obat dalam jumlah besar.

Pasal 41

huruf a, berlaku selama pedagang aktif melakukan kegiatannya. (2) Untuk fungsi pengendalian, pedagang eceran obat wajib melakukan daftar ulang izin pedagang eceran obat kepada OPD yang membidangi urusan kesehatan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 42

Izin pedagang eceran obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, wajib dimiliki oleh orang yang melakukan penyimpanan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam izin.

Pasal 43

(1) Perizinan penyelenggaraan usaha obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, terdiri atas: a. izin usaha mikro obat tradisional; dan b. rekomendasi usaha kecil obat tradisional. (2) Izin usaha mikro obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh orang yang menyelenggarakan kegiatan membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel,pilis, cairan obat luar, dan rajangan. (3) Rekomendasi usaha kecil obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh orang yang akan mengajukan izin usaha kecil obat tradisional kepada Pemerintah Provinsi.

Pasal 44

Izin toko alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf j, wajib dimiliki oleh penyelenggara usaha dalam melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Toko alat kesehatan hanya dapat menyalurkan alat kesehatan tertentu dan dalam jumlah terbatas yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan. (2) Penyelenggara usaha wajib melaksanakan distribusi sesuai dengan pedoman cara distribusi alat kesehatan yang baik yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan senantiasa memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya. (4) Toko alat kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usahanya dilarang: a. mendistribusikan alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar; dan/atau b. mengadakan dan menyalurkan alat kesehatan yang bukan dari penyalur alat kesehatan atau cabang penyalur alat kesehatan.

Pasal 46

Izin praktik dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, terdiri atas izin praktik: a. dokter; b. dokter spesialis; c. dokter gigi; d. dokter gigi spesialis; dan e. dokter internsip.

Pasal 47

(1) Izin praktik dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, wajib dimiliki oleh dokter umum yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diberikan oleh konsil kedokteran INDONESIA untuk menjalankan praktik kedokteran umum. (2) Izin praktik dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku untuk: a. dokter peserta program pendidikan dokter spesialis; dan b. dokter peserta program dokter dengan kewenangan tambahan yang memperoleh penugasan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu dengan kewenangan sebagaimana tercantum dalam surat keterangan kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium. (3) Izin praktik dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, wajib dimiliki oleh dokter spesialis yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diberikan oleh konsil kedokteran INDONESIA untuk menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan bidang spesialisasinya.

Pasal 48

(1) Izin praktik dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, wajib dimiliki oleh dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diberikan oleh konsil kedokteran INDONESIA untuk menjalankan praktik kedokteran gigi dan juga berlaku bagi peserta program pendidikan dokter gigi spesialis. (2) Izin praktik dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d, wajib dimiliki oleh dokter gigi spesialis yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diberikan oleh konsil kedokteran INDONESIA untuk menjalankan praktik kedokteran gigi sesuai dengan bidang spesialisasinya.

Pasal 49

Izin praktik dokter internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e, wajib dimiliki oleh dokter peserta program internsip yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diberikan oleh konsil kedokteran INDONESIA untuk menjalankan praktik kedokteran dengan kewenangan yang sama dengan dokter.

Pasal 50

(1) Izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, hanya diberikan kepada dokter untuk 1 (satu) tempat praktik. (2) Setiap dokter dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) izin praktik. (3) Tempat praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah; b. sarana pelayanan kesehatan milik swasta; c. rumah sakit pendidikan; dan d. tempat perorangan. (4) Sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), huruf a meliputi: a. rumah sakit, klinik milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; b. rumah sakit milik Tentara Nasional INDONESIA; c. rumah sakit milik Kepolisian Republik INDONESIA; dan d. puskesmas. (5) Tempat praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berada dalam dan/atau luar Daerah. (6) Izin praktik bagi dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran pada suatu sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berlaku juga bagi sarana pelayanan kesehatan pemerintah dalam wilayah binaannya yang tidak memiliki dokter dan/atau dokter gigi. (7) Izin praktik bagi dokter dan dokter gigi spesialis tertentu yang melakukan praktik kedokteran pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan diberlakukan juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah lain apabila pemerintah daerah belum memiliki rumah sakit spesialisasi yang sama yang bekerjasama dengan sister hospital.

Pasal 51

(1) Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki izin praktik tidak memerlukan izin praktik lagi dalam hal: a. diminta oleh suatu sarana pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, tidak terus menerus, atau tidak berjadwal tetap; b. melakukan bakti sosial/kemanusiaan; c. melaksanakan tugas kenegaraan; d. melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya; dan e. memberikan pertolongan pelayanan medis kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah, dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya insidentil. (2) Dokter dan dokter gigi atau pimpinan institusi penyelenggara pemberian pelayanan medis dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib melapor kepada OPD yang membidangi urusan kesehatan.

Pasal 52

Dalam hal pemenuhan pelayanan medis, Kepala OPD yang membidangi urusan kesehatan dapat meminta Kepala Dinas Provinsi untuk memberikan tugas kepada dokter spesialis dan/atau dokter gigi spesialis untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan dan/atau rumah sakit tertentu tanpa izin praktik.

Pasal 53

Izin pengobatan komplementer-alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. surat tugas tenaga pengobatan komplementer-alternatif; dan b. izin kerja tenaga pengobatan komplementer-alternatif.

Pasal 54

(1) Surat tugas tenaga pengobatan komplementer-alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, wajib dimiliki oleh tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja untuk pelaksanaan praktik pengobatan komplementer-alternatif. (2) Surat tugas tenaga pengobatan komplementer-alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk 1 (satu) fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Dokter dan dokter gigi yang memberikan pelayanan pengobatan komplementer-alternatif dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) surat tugas tenaga pengobatan komplementer-alternatif. (4) Tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi hanya dapat memiliki 1 (satu) surat tugas tenaga pengobatan komplementer-alternatif.

Pasal 55

(1) Izin kerja tenaga pengobatan komplementer-alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, wajib dimiliki oleh tenaga pengobatan komplementer-alternatif dalam rangka pelaksanaan praktik pengobatan komplementer-alternatif. (2) Izin kerja tenaga pengobatan komplementer-alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi hanya dapat memiliki 1 (satu) izin kerja tenaga pengobatan komplementer-alternatif.

Pasal 56

Izin pelayanan perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, terdiri atas izin: a. praktik perawat; dan b. kerja perawat.

Pasal 57

(1) Izin praktik perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, wajib dimiliki oleh perawat untuk melakukan praktik keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri. (2) Izin praktik perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 58

(1) Izin kerja perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, wajib dimiliki oleh perawat untuk melakukan praktik keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri. (2) Izin kerja perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 59

(1) Izin pelayanan bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, terdiri atas izin: a. kerja bidan; dan b. praktik bidan. (2) Izin kerja bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dimiliki oleh bidan yang bekerja pada fasilitas kesehatan. (3) Izin praktik bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh bidang yang melaksanakan praktik kebidanan secara mandiri.

Pasal 60

Bidan hanya dapat menjalankan praktik 1 (satu) tempat praktik dan/atau kerja pada 1 (satu) tempat kerja.

Pasal 61

(1) Izin pelayanan perawat gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c, terdiri atas izin: a. kerja perawat gigi; dan b. praktik perawat gigi. (2) Izin kerja perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh perawat gigi yang melaksanakan keperawatan gigi pada fasilitas kesehatan. (3) Izin praktik perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh perawat gigi yang melaksanakan keperawatan gigi secara mandiri.

Pasal 62

Perawat gigi dapat memiliki paling banyak: a. 2 (dua) izin kerja perawat gigi; b. 2 (dua) izin praktik perawat gigi; atau c. 1 (satu) izin kerja perawat gigi dan 1 (satu) izin praktik perawat gigi.

Pasal 63

(1) Izin kerja perawat anastesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d, wajib dimiliki oleh perawat anastesi yang melaksanakan keperawatan anastesi pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin kerja perawat anastesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 64

(1) Perawat anestesi dapat melakukan pekerjaan paling banyak pada 2 (dua) tempat kerja. (2) Dalam hal pemenuhan pelayanan anastesi, Kepala OPD yang membidangi urusan kesehatan dapat mengajukan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk memberikan tugas kepada perawat anastesi untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan tertentu tanpa izin kerja anastesi.

Pasal 65

Izin tukang gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e, wajib dimiliki oleh tukang gigi dalam melaksanakan pekerjaan tukang gigi.

Pasal 66

Pekerjaan tukang gigi terbatas pada: a. membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan b. memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Pasal 67

Izin tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a, terdiri atas izin: a. praktik apoteker penanggung jawab; b. praktik apoteker pendamping; c. kerja apoteker; dan d. kerja tenaga teknis kefarmasian.

Pasal 68

(1) Izin praktik apoteker penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, wajib dimiliki oleh apoteker yang bertanggung jawab pada fasilitas pelayanan kefarmasian. (2) Izin praktik apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian. (3) Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa puskesmas dapat menjadi apoteker pendamping di luar jam kerja.

Pasal 69

(1) Izin praktik apoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, wajib dimiliki oleh apoteker pendamping pada fasilitas pelayanan kefarmasian. (2) Izin praktik apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.

Pasal 70

(1) Izin kerja apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c, adalah izin yang wajib dimiliki oleh apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau distribusi. (2) Izin kerja apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian.

Pasal 71

(1) Izin kerja tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d, wajib dimiliki oleh tenaga teknis kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. (2) Izin kerja tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.

Pasal 72

Pekerjaan tenaga kefarmasian meliputi: a. pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi; b. pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat; c. pengelolaan obat; d. pelayanan obat atas resep dokter; e. pelayanan informasi obat; dan f. pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.

Pasal 73

Izin Tenaga Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b, terdiri atas izin: a. praktik tenaga gizi; dan b. kerja tenaga gizi.

Pasal 74

(1) Izin praktik tenaga gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, wajib dimiliki oleh tenaga gizi dalam melaksanakan praktik pelayanan gizi secara mandiri. (2) Izin praktik tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada tenaga gizi registered dietisien. (3) Izin praktik tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat pelayanan kesehatan. (4) Dalam hal tidak terdapat tenaga gizi registered dietisien, maka tenaga gizi technical registered dietisien dan nutrisionis registered dapat melakukan pelayanan gizi secara mandiri atau berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tempat tenaga gizi yang bersangkutan bekerja.

Pasal 75

(1) Izin kerja tenaga gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, wajib dimiliki oleh tenaga gizi dalam bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin Kerja Tenaga Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada tenaga gizi: a. technical registered dietisien; dan b. nutrisionis registered. (3) Izin praktik tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat pelayanan kesehatan.

Pasal 76

Tenaga gizi hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak pada 2 (dua) tempat kerja dan/atau praktik.

Pasal 77

(1) Izin kerja tenaga sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c, wajib dimiliki oleh tenaga sanitarian dalam bekerja di bidang kesehatan lingkungan pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin kerja tenaga sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat pelayanan kesehatan.

Pasal 78

Tenaga sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak pada 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.

Pasal 79

Izin fisioterapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf a, terdiri atas izin: a. praktik fisioterapis; dan b. kerja fisioterapis.

Pasal 80

(1) Izin praktik fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, adalah izin yang wajib dimiliki oleh fisioterapis profesi atau fisioterapis spesialis yang melakukan praktik pelayanan fisioterapi secara mandiri dan bekerja di fasilitas pelayan kesehatan. (2) Izin praktik fisioterapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada fisioterapis profesi atau fisioterapis spesialis untuk 1 (satu) tempat kerja atau praktik. (3) Setiap fisioterapis profesi atau fisioterapis spesialis dapat memiliki paling banyak 2 (dua) izin praktik fisioterapis. (4) Izin praktik fisioterapis ketiga dapat diberikan apabila pelayanan fisioterapi dilakukan dalam keadaan tertentu pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 81

(1) Izin kerja fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, wajib dimiliki oleh fisioterapis ahli madya atau fisioterapis sains terapan yang melakukan pekerjaan pelayanan fisioterapi pada fasilitas pelayan kesehatan. (2) Izin kerja fisioterapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada fisioterapis ahli madya atau fisioterapis sains terapan untuk 1 (satu) tempat praktik. (3) Setiap fisioterapis ahli madya atau fisioterapis sains terapan dapat memiliki paling banyak 2 (dua) izin praktik fisioterapis. (4) Izin kerja fisioterapis ketiga dapat diberikan apabila pelayanan fisioterapi dilakukan dalam keadaan tertentu pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 82

Fisioterapis yang telah memiliki izin praktik fisioterapis atau izin kerja fisioterapis dapat melakukan pelayanan fisioterapi di fasilitas pelayanan kesehatan yang terdiri atas: a. puskesmas; b. klinik; c. rumah sakit; dan/atau d. praktik fisioterapi mandiri.

Pasal 83

Izin ortotis prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf b, terdiri atas izin: a. praktik ortotis prostetis; dan b. kerja ortotis prostetis.

Pasal 84

(1) Izin praktik ortotis prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, wajib dimiliki oleh ortotis prostetis dalam melaksanakan pelayanan ortotis prostetis secara mandiri. (2) Izin praktik ortotis prostetis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat pelayanan kesehatan.

Pasal 85

(1) Izin kerja ortotis prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, wajib dimiliki oleh ortotis prostetis dalam melaksanakan pelayanan ortotis prostetis pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin kerja ortotis prostetis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat pelayanan kesehatan.

Pasal 86

Setiap ortotis prostetis dapat bekerja atau praktik paling banyak pada 2 (dua) fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 87

Izin okupasi terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf c, terdiri atas izin: a. praktik okupasi terapis; dan b. kerja okupasi terapis.

Pasal 88

(1) Izin praktik okupasi terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, wajib dimiliki oleh okupasi terapis dalam melaksanakan praktik pelayanan okupasi terapi secara mandiri. (2) Izin praktik okupasi terapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan okupasi terapi. (3) Seorang okupasi terapis dapat memiliki paling banyak 2 (dua) izin praktik okupasi terapis.

Pasal 89

(1) Izin kerja okupasi terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, wajib dimiliki oleh okupasi terapis dalam melaksanakan praktik pelayanan okupasi pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin Kerja Okupasi Terapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan okupasi terapi. (3) Seorang okupasi terapis dapat memiliki paling banyak 2 (dua) izin kerja okupasi terapis.

Pasal 90

Izin terapis wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf d, terdiri atas izin: a. praktik terapis wicara; dan b. kerja terapis wicara.

Pasal 91

(1) Izin praktik terapis wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, wajib dimiliki oleh terapis wicara dalam melaksanakan praktik pelayanan terapis wicara secara mandiri. (2) Izin praktik terapis wicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 92

(1) Izin kerja terapis wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b, wajib dimiliki oleh terapis wicara dalam melaksanakan praktik pelayanan terapis wicara pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin kerja terapis wicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 93

Terapis wicara hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak pada 2 (dua) tempat kerja dan/atau praktik.

Pasal 94

Izin pengobat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf e, terdiri atas surat: a. terdaftar pengobat tradisional; dan b. izin pengobat tradisional.

Pasal 95

(1) Surat terdaftar pengobat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, wajib dimiliki oleh pengobat tradisional dalam melaksanakan pengobatan. (2) Pengobat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikategorikan menjadi: a. pengobat tradisional ketrampilan, yang terdiri atas: 1) pengobat tradisional pijat urut; 2) patah tulang; 3) sunat; 4) dukun bayi; 5) refleksi; 6) akupresuris; 7) akupunkturis; 8) chiropractor; dan 9) pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis. b. pengobat tradisional ramuan, yang terdiri atas: 1) pengobat tradisional ramuan jamu; 2) gurah; 3) tabib; 4) shinshe; 5) homoeopathy; 6) aromatherapist; dan 7) pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis. c. pengobat tradisional pendekatan agama terdiri dari pengobat tradisional dengan pendekatan agama; dan d. pengobat tradisional supranatural terdiri atas: 1) pengobat tradisional tenaga dalam; 2) paranormal; 3) reiky master; 4) qigong; 5) dukun kebatinan; dan 6) pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis. (3) Pengobat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat memiliki 1 (satu) surat terdaftar pengobat tradisional.

Pasal 96

(1) Surat izin pengobat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, wajib dimiliki oleh pengobat tradisional dalam melakukan kegiatan pengobatan yang metodenya telah dikaji, diteliti, dan diuji serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan. (2) Pengobat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pengobat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2); dan b. akupunturis yang telah lulus uji kompetensi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional. (3) Akupunkturis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat melakukan praktik perorangan dan/atau berkelompok serta dapat diikutsertakan di sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 97

(1) Izin kerja radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a, wajib dimiliki oleh rediografer dalam melaksanakan pekerjaan radiografi pada sarana pelayanan kesehatan. (2) Izin kerja radiografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 98

Seorang radiografer dapat memiliki paling banyak 2 (dua) izin kerja radiografer.

Pasal 99

Izin kerja tenaga optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b, terdiri atas izin kerja: a. refraksionis optisien; dan b. optometris.

Pasal 100

(1) Izin kerja refraksionis optisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a, wajib dimiliki oleh refraksionis optisien dalam melaksanakan pekerjaan refraksionis optisien pada sarana pelayanan kesehatan. (2) Pekerjaan refraksionis optisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pelayanan: a. refraksi; b. optisi; dan c. lensa kontak. (3) Izin kerja refraksionis optisiensebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk paling banyak 2 (dua) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 101

(1) Izin kerja optometris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b, wajib dimiliki oleh optometris dalam melaksanakan pekerjaannya pada sarana pelayanan kesehatan. (2) Pekerjaan optometris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pelayanan: a. refraksi; b. optisi; dan c. lensa kontak. (3) Izin kerja optometris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 102

(1) Izin kerja perekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf c, wajib dimiliki oleh perekam medis dalam melaksanakan pekerjaannya pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin kerja perekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 103

Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak pada 2 (dua) fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 104

(1) Izin kerja teknisi gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf d, wajib dimiliki teknisi gigi dalam melaksanakan keteknisian gigi pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin kerja teknisi gigi hanya dapat diberikan paling banyak untuk 2 (dua) fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 105

(1) Izin kerja analis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf e, wajib dimiliki oleh analis kesehatan untuk melakukan pekerjaan analisis pada sarana pelayanan kesehatan. (2) Izin analis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 106

(1) Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh penyelenggara industri rumah tangga dalam memproduksi pangan. (2) Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan apabila penyelenggara industri rumah tangga telah memiliki: a. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan; dan b. Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Pasal 107

(1) Sertifikat laik higiene sanitasi hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan mengajukan izin usaha hotel. (2) Setiap hotel yang mengajukan Sertifikat laik higiene sanitasi hotel harus memiliki tenaga sanitarian. (3) Sertifikat laik higiene sanitasi hotel diberikan dengan memperhatikan: a. Kesehatan lingkungan dan bangunan hotel; b. Kesehatan kamar/ruang hotel; dan c. Fasilitas hotel yang meliputi:penyediaan air, pembuangan air limbah, toilet dan kamar mandi, tempat sampah; dan peralatan pencegah masuknya serangga dan tikus.

Pasal 108

(1) Sertifikat laik higiene sanitasi rumah makan dan restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, wajib dimiliki oleh penyelenggara rumah makan dan restoran untuk mendapatkan izin usahanya. (2) Sertifikat laik higiene sanitasi rumah makan dan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerangkan bahwa kegiatan usaha jasaboga telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan higiene sanitasi. (3) Sertifikat laik higiene sanitasi rumah makan dan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat usaha rumah makan atau restoran.

Pasal 109

(1) Sertifikat laik higiene sanitasi rumah makan dan restoran diberikan dengan memperhatikan: a. lokasi dan bangunan; b. fasilitas sanitasi; c. dapur, ruang makan dan gudang makanan; d. bahan makanan dan makanan jadi; e. pengolahan makanan; f. penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi; g. penyajian makanan jadi; dan h. peralatan yang digunakan. (2) Setiap rumah makan dan restoran harus memiliki penanggung jawab seorang tenaga sanitarian. (3) Dalam hal penjamahan makanan dilakukan oleh penjamah yang memiliki sertifikat kursus penjamah.

Pasal 110

(1) Sertifikat laik sehat kolam renang dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan mengajukan izin usaha kolam renang dan pemandian umum. (2) Setiap kolam renang dan pemandian umum harus memiliki penanggung jawab seorang tenaga sanitarian.

Pasal 111

(1) Sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, wajib dimiliki oleh penyelenggara depot air minum untuk mendapatkan izin usaha kegiatannya mengolah air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen. (2) Sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerangkan bahwa depot air minum telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan higiene sanitasi. (3) Sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat usaha depot air minum.

Pasal 112

(1) Setiap penyelenggara depot air minum harus memiliki penanggung jawab seorang tenaga sanitarian. (2) Dalam hal penjamahan minuman dilakukan oleh penjamah yang memiliki sertifikat kursus penjamah. (3) Sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum wajib diganti apabila: a. terjadi pergantian pemilik; dan b. pindah lokasi/alamat. (4) Sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum dapat dibatalkan apabila: a. air minum yang dihasilkan tidak memenuhi standar baku mutu persyaratan kualitas air minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak terpenuhinya persyaratan higiene sanitasi dalam pengelolaan air minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. terjadi kejadian luar biasa keracunan pangan.

Pasal 113

(1) Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, wajib dimiliki oleh penyelenggara jasaboga untuk mendapatkan izin usaha kegiatannya mengelola makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan. (2) Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerangkan bahwa kegiatan usaha jasaboga telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan higiene sanitasi. (3) Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat usaha jasaboga.

Pasal 114

(1) Setiap penyelenggara jasaboga harus memiliki penanggung jawab seorang tenaga sanitarian. (2) Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga wajib diganti apabila: a. terjadi pergantian pemilik; dan b. pindah lokasi/alamat. (3) Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga dapat dibatalkan apabila: a. makanan yang dihasilkan tidak memenuhi standar baku mutu persyaratan kualitas makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak terpenuhinya persyaratan laik higiene sanitasi jasaboga sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. terjadi kejadian luar biasa keracunan pangan yang disebabkan oleh keracunan makanan.

Pasal 115

(1) Izin mendirikan Rumah Sakit kelas C, kelas D, dan kelas D pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, berlaku selama 2 (dua) tahun. (2) Jika dalam masa berlaku izin mendirikan Rumah Sakit kelas C, kelas D, dan kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian Rumah Sakit masih belum selesai, izin dapat diperpanjang dengan masa berlaku 1 (satu) tahun. (3) Jika dalam masa berlaku perpanjangan izin mendirikan Rumah Sakit kelas C, kelas D, dan kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendirian Rumah Sakit masih belum selesai, penyelenggara wajib mengajukan izin baru.

Pasal 116

Izin operasional Rumah Sakit kelas C, kelas D dan kelas D pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 117

(1) Rekomendasi izin Rumah Sakit kelas B, kelas C, kelas D, dan kelas D pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang kembali. (2) Rekomendasi penetapan kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang kembali.

Pasal 118

Izin Penyelenggaraan Puskesmas berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Pasal 119

(1) Setiap puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan registrasi. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati.

Pasal 120

(1) Izin mendirikan Klinik Pratama atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, berlaku selama 6 (enam) bulan. (2) Jika dalam masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian Klinik Pratama atau Klinik Utamamasih belum selesai, izin mendirikan Klinik Pratama atau Klinik Utamadapat diperpanjang dengan masa berlaku 6 (enam) bulan. (3) Jika dalam masa berlaku perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendirian Klinik Pratama atau Klinik Utamamasih belum selesai, penyelenggara wajib mengajukan izin mendirikan Klinik Pratama atau Klinik Utama baru.

Pasal 121

Izin operasional Klinik Pratama atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun.

Pasal 122

Izin klinik jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Pasal 123

(1) Izin laboratorium Klinik Umum Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali apabila memenuhi persyaratan. (2) Rekomendasi untuk laboratorium Klinik Umum Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang kembali.

Pasal 124

Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 125

(1) Izin optikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, berlakuselama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin laboratorium optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 126

Izin pelayanan hemodialisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 127

Izin sarana pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan zat adiktif terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Pasal 128

Izin operasional pengendalian vektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Pasal 129

Izin teknis pelayanan kesehatan Spa tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 130

(1) Izin apotik dan izin apotik rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, berlaku selama apotik dan apotik rakyat aktif melakukan kegiatannya. (2) Untuk fungsi pengendalian, apotik dan apotik rakyat wajib melakukan daftar ulang izin apotik dan izin apotik rakyat kepada OPD yang membidangi urusan kesehatan setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 131

(1) Izin pedagang eceran obat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 132

(1) Izin usaha mikro obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, berlaku selama usaha mikro obat tradisional aktif melakukan kegiatannya. (2) Untuk fungsi pengendalian,penyelenggara usaha mikro obat tradisional wajib melakukan daftar ulang izin usaha mikro obat tradisional kepada OPD yang membidangi urusan kesehatan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 133

Rekomendasi usaha kecil obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, berlaku hanya untuk pengajuan izin usaha kecil obat tradisional kepada Pemerintah Provinsi.

Pasal 134

(1) Izin toko alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, berlaku selama penyelenggara toko melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan pedoman cara distribusi alat kesehatan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). (2) Untuk fungsi pengendalian, penyelenggara toko alat kesehatan wajib melakukan daftar ulang izin toko alat kesehatan kepada OPD yang membidangi urusan kesehatan setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 135

(1) Izin praktik dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, berlaku selama 5 (lima) tahun dan surat tanda registrasi yang diterbitkan konsil kedokteran INDONESIA masih berlaku serta tempat praktik masih sama dengan yang tercantum dalam surat izin praktikdokter. (2) Izin praktik dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan surat tanda registrasi yang diterbitkan konsil kedokteran INDONESIA masih berlaku serta tempat praktik masih sama dengan yang tercantum dalam surat izin praktik dokter spesialis. (3) Izin praktik dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, berlaku selama 5 (lima) tahun dan surat tanda registrasi yang diterbitkan konsil kedokteran INDONESIA masih berlaku serta tempat praktik masih sama dengan yang tercantum dalam surat izin praktik dokter gigi. (4) Izin praktik dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d, berlaku selama 5 (lima) tahun dan surat tanda registrasi yang diterbitkan konsil kedokteran INDONESIA masih berlaku serta tempat praktik masih sama dengan yang tercantum dalam surat izin praktik dokter gigi spesialis. (5) Izin praktik dokter internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e, berlaku selama 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (6) Bagi dokter atau dokter gigi yang mengikuti program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, izin praktik berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 136

(1) Surat tugas tenaga pengobatan komplementer-alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Surat izin kerja tenaga pengobatan komplementer- alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 137

(1) Izin praktik perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin kerja perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 138

(1) Izin kerja bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin praktik bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 139

(1) Izin kerja perawat gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku, dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin praktik perawat gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku, dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 140

Izin kerja perawat anastesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), berlaku selama surat tanda registrasi masihberlaku, dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 141

Izin kerja tukang gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, berlaku selama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 142

(1) Izin praktik apoteker penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan izin praktik apoteker penanggung jawab. (2) Izin praktik apoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan izin praktik apotekerpendamping. (3) Izin kerja apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan tempat kerja masih sesuai dengan izin kerja apoteker. (4) Izin kerja tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan tempat kerja masih sesuai dengan izin kerja tenaga teknis kefarmasian.

Pasal 143

(1) Izin praktik tenaga gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin kerja tenaga gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasimasih berlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 144

Izin kerja tenaga sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, berlaku selama surat tanda registrasi masihberlaku, dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 145

(1) Izin praktik fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin kerja fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 146

(1) Izin praktik ortotis prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin kerja ortotis prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 147

(1) Izin praktek okupasi terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin kerja okupasi terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 148

(1) Izin praktik terapis wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Izin kerja terapis wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b, berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 149

(1) Surat terdaftar pengobat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, berlaku selama pengobat tradisional aktif melakukan kegiatan pengobatannya. (2) Untuk fungsi pengendalian, pengobat tradisional wajib melakukan daftar ulang surat terdaftar pengobat tradisional kepada Dinas setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 150

(1) Surat izin pengobat tradisionalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, berlaku selama pengobat tradisional aktif melakukan kegiatan pengobatannya. (2) Untuk fungsi pengendalian, pengobat tradisional wajib melakukan daftar ulang surat izin pengobat tradisional kepada Dinas setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 151

Izin kerja radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), berlaku selama surat izin radiografer berlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan.

Pasal 152

(1) Izin kerja refraksionis optisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, berlaku selama surat tanda registrasi masihberlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan. (2) Izin kerja optometris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, berlaku selama surat tanda registrasi masihberlaku dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan.

Pasal 153

Izin kerja perekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1), berlaku selama surat tanda registrasi masihberlaku, dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan.

Pasal 154

Izin kerja teknisi gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku, dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan.

Pasal 155

Izin kerja analis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1), berlaku selama surat tanda registrasi masih berlaku, dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan.

Pasal 156

Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 157

Sertifikat laik higiene sanitasi hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 158

Sertifikat laik higiene sanitasi rumah makan dan restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1), berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 159

Sertifikat laik sehat kolam renang dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 160

Sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 161

Sertifikat laik higiene sanitasi jasa boga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 162

(1) Kepala OPD wajib menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan perizinan berdasarkan klasifikasi dan kategori Perizinan Kesehatan yang diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan pemohon. (2) Kepala OPD wajib melaksanakan standar pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 163

Standar pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1), disusun berdasarkan kategori dan jenis yang meliputi prosedur dan produk layanan perizinan.

Pasal 164

(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Kesehatan wajib: a. menyelenggarakan pelayanan perizinan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan; b. mengelola pengaduan dari penerima layanan sesuai mekanisme yang berlaku; c. menyampaikan pertanggungjawaban secara periodik atas penyelenggaraan pelayanan perizinan; d. mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan; e. mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan; f. MENETAPKAN standar pelayanan meliputi penetapan standar persyaratan, standar biaya, dan standar waktu; dan g. menginformasikan standar pelayanan perizinan kepada masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 165

OPD yang menyelenggarakan pelayanan Perizinan Kesehatan wajib memiliki tata perilaku sebagai kode etik dalam memberikan pelayanan perizinan yang meliputi: a. bertindak jujur, disiplin, proporsional, dan profesional; b. bertindak adil dan tidak diskriminatif; c. peduli, teliti, dan cermat; d. bersikap ramah dan bersahabat; e. bersikap tegas dan tidak memberikan pelayanan yang berbelit-belit; f. bersikap mandiri dan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun; dan g. transparan dalam pelaksanaan dan mampu mengambil langkah yang kreatif dan inovatif.

Pasal 166

(1) OPD yang menyelenggarakan pelayanan Perizinan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1)dan Pasal 165, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. pemberian peringatan; b. pembayaran denda atau ganti rugi; c. penundaan atau penurunan pangkat atau golongan; d. pembebastugasan dari jabatan dalam waktu tertentu; e. pemberhentian dengan hormat; dan/atau f. pemberhentian dengan tidak hormat. (2) Ketentuan mengenai tata cara penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 167

(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Perizinan Kesehatan. (2) Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk Tim Pembina dan Tim Pengawas Perizinan Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 168

(1) Setiap orang berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi pada setiap tahapan dan waktu dalam penyelenggaraan Perizinan Kesehatan. (2) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tahapan dan waktu dalam proses pengambilan keputusan pemberian izin; dan b. rencana kegiatan dan/atau usaha dan perkiraan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. (3) Akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan dan/atau pelanggaran Perizinan Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 169

(1) Perizinan Kesehatan dengan masa berlaku selamanya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan pada saat melakukan daftar ulang harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Perizinan Kesehatan dengan masa berlaku terbatas yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

Pasal 170

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 171

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pasal 22 sampai dengan Pasal 30 dan Pasal 35 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 172

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 23 Desember 2014 BUPATI BANDUNG, ttd DADANG M NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 23 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd SOFIAN NATAPRAWIRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR 21 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : ( 242/2014)