Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

PERDA No. 21 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Manokwari Selatan. 2. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan. 3. Bupati adalah Bupati Manokwari Selatan. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati Manokwari Selatan dan perangkat Kabupaten Manokwari Selatan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan. 5. Kepala Daerah adalah Bupati Manokwari selatan. 6. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati Manokwari Selatan. 7. Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manokwari Selatan. 8. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan. 9. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan. 10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Perseroan Lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; 11. Pajak Daerah adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 12. Pajak Restoran, yang selanjutnya disingkat Pajak adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. 13. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. 14. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. 15. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. 16. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga)bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang. 17. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buka yang tidak sama dengan tahun kalender. 18. Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam tahun pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. 19. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyelengaraannya. 20. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak dan/atau bukan pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. 21. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan mengunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 23. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah serat keterangan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapakan. 24. Serat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketentuan Pajak yang mentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak. 25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karna jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 26. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 27. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang- Undangan Perpajak Daerah yang terdapat dalam surat pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembatalan, atau Surat Keputusan Keberatan. 28. Suarat Keputusan Keberatan adalah suarat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak. 29. Putus Banding adalah putus badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 30. Pembukuan adalah surat proses pencatatan yang dilakuakan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyeranhan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 31. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keteranagan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasar suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 32. Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terangtindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.

Pasal 2

Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.

Pasal 3

(1) Objek Pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. (2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagai mana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. (3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksid pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 4

(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. (2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

Pasal 5

Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

Pasal 6

Tarif Pajak Restoran adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Pasal 7

Pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaiman dimaksud dalam Besaran Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan Pajak sebagimana dimaksud dalam Pasal 39.

Pasal 8

Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.

Pasal 9

Masa Pajak dalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau dengan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.

Pasal 10

Saat Pajak Terutang adalah pada saat pembayaran atas pelayanan di Restoran.

Pasal 11

(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. (2) SPTPD sebagaiman dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya. (3) SPTPD yang dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak. (4) Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 12

Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan MENETAPKAN pajak terutang sendiri dengan menggunakan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat memberikan : a. SKPDKB dalam hai : 1) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; 2) Jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; 3) Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan. b. SKPDKB jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terutang yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. (4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan. (5) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangaka waktu paing lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Pasal 14

(1) Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. (2) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan (3) penyetoran pajak yang terutang peling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutang pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. (4) SPPT, SKPD, SKPDKB, STPD, surat keputusan pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (5) Kepala Daerah atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, pembayaran engan angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan peraturan Kepala Daerah.

Pasal 15

(1) Pembayaran pajak yang terutang dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (2) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD. (3) Bentuk, jenis, ukuran dan tata cara pengisian SSPD, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 16

(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika : a. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib pajak dikenakan sanksi administaratif berupa bunga dan/atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutang pajak.

Pasal 17

(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. (2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-Undanagan.

Pasal 18

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. (2) Kepala Daerah dapat : a. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. Mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar; c. Mengurangkan atau membatalkan STPD; d. Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan e. Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak. f. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 19

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPDKB, b. SKPDKBT, c. SKPDLB, d. SKPDN; dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. (2) Kebratan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai dengan alasan-alasan yang jelas. (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tdak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. (4) Keberatan dapat diajukan apabila wajib pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak. (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehinga tidak dipertimbangkan. (6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai bukti penerimaan surat keberatan.

Pasal 20

(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. (2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 21

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahas INDONESIA, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan ditetima, dilampiri dari salinan surat keputusan keberatan tersebut. (3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.

Pasal 22

(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulakan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua pesen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB. (3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumalah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. (4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (liam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan. (5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Pasal 23

(1) Atas kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. (2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimannya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak atau retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai hutang pajak atau utang Retribusi lainya, kelebihan pembayaran pajak Retribusi sebaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak atau utang Retribusi tersebut. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB. (6) Jika pengembalian kelebihan pajak atau retribusi dilakukan setelah 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga besar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak atau retribusi. (7) Tata acara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peratuan Kepala Daerah.

Pasal 24

(1) Hak untuk penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutannya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangu apabila : a. Diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau b. Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung. c. Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarasa penagihan dihutang sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut. d. Pengakuan Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. e. Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundahan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak.

Pasal 25

(1) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan. (2) Kepala Daerah MENETAPKAN keputusan penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1). (3) Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 26

(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp. 300,000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelengarakan pembukaan atau pencetakan. (2) Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata acara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan perturan Kepala Daerah.

Pasal 27

(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajaka Daerat. (2) wajib pajak yang di periksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang ; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan yang diperlukan. d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pajak diatur dengan peraturan Kepala Daerah.

Pasal 28

(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atau dasar pencapaian kinerja tertentu. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Angaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah. (3) Tata acara pemberian dan pemanfaatan insentif sebaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

Pasal 29

(1) Setiap Pejab dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. (2) Larangan sbagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditujukan oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Perpajakan Daerah. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah : a. Pejab dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan Kepada Pejabat Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam Bidang Keuangan Daerah. c. Untuk kepentingan daerah, Kepala Daerah berwenag memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak ditunjuk. d. Untuk kepentingan pemeriksaan dipengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis Kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya. e. Permintan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebut nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara Pidana atau Perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.

Pasal 30

(1) Pejabat Pwgawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintahan Daerah wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejab Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenag sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (3) Wewenag Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan denagan tindakan Pidana di Bidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badang tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak Pidana Perpajakan Daerah; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah; d. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan degan tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah; e. Melakukan penggeledaan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lainnya serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Minta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidik tindak Pidana di bidang perpajakan Derah; g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meningalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, bendah, dan/atau dokumen yang dibawa; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak Pidana Perpajakan Daerah; i. Memangil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan penyidikan; dan/atau k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran tindakan penyidikan Pidana di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. l. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikannya Kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.

Pasal 31

(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehinga merugikan Keuangan Daerah dapat di Pidana dengan Pidana kurang paling lama 1 (satu) tahun atau Pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehinga merugikan Keuangan Daerah dapat di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau Pidana denda paling banyak 4 (empat) kalih jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 32

Tindakan Pidana di bidang Perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal 33

a. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak mematuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). b. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan semgaja tidak mematuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipatuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). c. Penuntutan terhadap tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilangar. d. Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai denga sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku wajib pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.

Pasal 34

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.