Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 66 TAHUN 2019TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DANKAWASAN PERMUKIMAN

PERDA No. 21 Tahun 2020 berlaku

Pasal 3

(1) Susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri atas: a. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. Sekretariat, membawahi: 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Kawasan Permukiman, membawahi: 1) Seksi Penyediaan Rumah; 2) Seksi Perizinan Perumahan dan Tata Bangunan; 3) Seksi Permukiman. d. Bidang Cipta Karya, membawahi: 1) Seksi Penyediaan Air Bersih ; 2) Seksi Pengelolaan Air Limbah; 3) Seksi Pengelolaan Drainase. e. UPT; f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf c angka 1 angka 2 dan angka 3 serta huruf d angka 1 angka 2 dan angka 3 dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. (6) Masing-masing UPT dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (7) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dengan fungsi : a. penyiapan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembinaan serta tata usaha pegawai; b. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana; c. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. pelaksanaan urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban serta urusan dalam pegawai; e. pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung dan sarana prasarana lingkungan; f. pelaksanaan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan penyusunan laporan barang milik daerah; g. pelaksanaan layanan pengadaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; h. penyusunan rencana pengelolaan data dan teknologi informasi; i. pengembangan sistem informasi; j. penyelenggaraan dan pengelolaan pengamanan data dan informasi; k. pengendalian mutu sistem dan teknologi informasi; l. pengelolaan dan pelayanan informasi publik; m. penyelenggaraan publikasi; n. pengelolaan dan penyebarluasan informasi; o. pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi kegiatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan sub bagian tugasnya. (2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, dan fungsi : a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan administrasi keuangan anggaran; b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penganggaran infrastruktur daerah; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerjasama; e. pelaksanaan kegiatan strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; f. penyiapan bahan laporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar lembaga; g. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan (Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan) dan dokumen penganggaran (Rencana Kegiatan dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; h. mengoordinasikan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; i. pelaksanaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan, penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Usaha, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan sub bagian tugasnya. 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

(1) Seksi Penyediaan Rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penyediaan rumah dengan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program dan kegiatan Seksi Penyediaan Rumah; b. penyusunan rencana program kerja Seksi Penyediaan Rumah; c. melaksanakan kegiatan pemugaran rumah; d. melaksanakan fasilitasi pembiayaan dan pembangunan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti Rumah Sangat Sederhana (RSS), Rumah Sederhana, ataupun rumah khusus seperti Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami); e. fasilitasi pembinaan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan rumah; f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi seksi penyediaan rumah dalam laporan kinerja individu; g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman sesuai dengan seksi tugasnya. (2) Seksi Perizinan Perumahan dan Tata Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang terkait perizinan perumahan dan penataan bangunan, dengan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program dan kegiatan Seksi Perizinan Perumahan dan Tata Bangunan; b. penyusunan rencana program kerja seksi Perizinan Perumahan dan Tata Bangunan; c. menerbitkan izin pembangunan dan pengembangan rumah dan perumahan; d. fasilitasi serta pembinaan penataan bangunan dan lingkungan; e. penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman; f. evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Perizinan Perumahan dan Tata Bangunan dalam laporan kinerja individu; g. memberikan saran dan pertimbangan pada Kepala Bidang Kawasan Permukiman; dan h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman sesuai dengan seksi tugasnya. (3) Seksi Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang terkait penataan dan pengembangan permukiman, dengan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program dan kegiatan Seksi Permukiman; b. penyusunan rencana program kerja seksi Permukiman; c. melaksanakan pengembangan permukiman di kawasan perkotaan (kawasan kumuh dan kawasan tematik perkotaan); d. melaksanakan pengembangan permukiman di kawasan pedesaan; e. melaksanakan pengembangan permukiman di kawasan strategis prioritas lainnya yang menjadi prioritas daerah (kawasan pariwisata, kawasan rawan bencana, kawasan perbatasan daerah ataupun kawasan desa tertinggal); f. fasilitasi pembinaan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat dalam setiap upaya pengembangan permukiman; g. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi seksi permukiman dalam laporan kinerja individu; h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman sesuai dengan seksi tugasnya. #### Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 29 April 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 29 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 21 PARAF KOORDINASI JABATAN PARAF TANGGAL Sekda Asisten Ka. DPKP Kabag. Organisasi Kabag. Hukum