Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
5. Dinas Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
6. Kepala Dinas Daerah adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
7. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Blitar.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
11. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan / atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus (RTRW, Keterangan Rencana Kota/Kabupaten, KDB, KLB, KDH, KTB).
12. Mendirikan Bangunan adalah Kegiatan untuk mendirikan, merenovasi, memperluas atau merubah bangunan.
13. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan untuk mendirikan, merenovasi, memperluas, atau merubah bangunan.
14. Sempadan Bangunan adalah garis sejajar bangunan yang menghadap langsung dengan jalan
15. Izin Penghapusan Bangunan yang selanjutnya disebut IHB adalah izin yang diberikan untuk menghapuskan, merobohkan atau membongkar bangunan secara total baik secara fisik maupun secara fungsi sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB.
16. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan adalah pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan terhadap IMB yang telah diberikan atau diterbitkan.
17. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan adalah sertifikat laik fungsi bangunan gedung yang diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.
18. Gangguan adalah segala sesuatu yang diakibatkan oleh suatu kegiatan tertentu dan mengganggu kegiatan/aktivitas masyarakat yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
19. Gangguan Jalan/Lalu lintas adalah gangguan terhadap penggunaan jalan/lalu lintas oleh orang pribadi atau badan untuk kegiatan tertentu.
20. Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan.
21. Angkutan adalah pemindahan orang dan / atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
22. Angkutan Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
23. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah daerah.
24. Izin Trayek adalah izin yang diberikan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
25. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan / atau orang dengan dipungut bayaran.
26. Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 Kg.
27. Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi tempat duduk penumpang, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipungut bayaran.
28. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 Kg.
29. Izin Insidentil adalah izin yang hanya diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
30. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi.
31. Pengedaran minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menyalurkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di Daerah.
32. Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikosumsi atau untuk dijual kembali.
33. Penjual Grosir Minuman Beralkohol adalah orang atau badan yang menjadi agen atau penjual minuman beralkohol kepada Pengecer Minuman Beralkohol.
34. Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah orang atau badan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir.
35. Kelab Malam/Pub adalah suatu usaha yang diiringi musik/musik hidup, pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
36. Diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dan diiringi musik yang disertai atraksi pertunjukan cahaya lampu tanpa pertujukan lantai dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
37. Cafe dan sejenisnya adalah suatu usaha yang menyediakan pelayanan jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.
38. Karaoke adalah suatu usaha yang menyediakan pelayanan untuk menyanyi disertai jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.
39. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
40. Hotel Melati I (satu) adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan yang dipungut bayaran dengan jumlah kamar minimal 5 (lima) buah.
41. Hotel Melati II (dua) adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan yang dipungut bayaran dengan jumlah kamar minimal 10 (sepuluh) buah.
42. Hotel Melati III (tiga) adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan yang dipungut bayaran dengan jumlah kamar minimal 15 (lima belas) buah.
43. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
44. Ikan adalah segala jenis organism yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungnan perairan, termasuk di dalamnya adalah pisces (ikan bersirip), crustacean (udang, rajungan, kepiting dan sejenisnya), molusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya), coelenterate (ubur-ubur, dan sebangsanya), echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya), amphibian (kodok dan sebangsanya), reptilian (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya), mammalian (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya), algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air) dan biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut diatas, semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
45. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan / atau mendinginkan.
46. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan / atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan mendinginkan, manangani, mengolah dan / atau mengawetkannya.
47. Usaha pengolahan ikan adalah usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang meliputi penyimpanan, pendinginan, pengasapan, pengalengan dan kegiatan lain yang bertujuan memberikan nilai tambah pada ikan.
48. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
49. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menggunakan kapal perikanan bermotor luar atau bermotor dalam berukuran paling besar 5 GT (Gross Ton).
50. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
51. Pembudidaya ikan kecil adalah orang yang mata pencahariaanya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
52. Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
53. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
54. Surat izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perusahaan perikanan atau peroraqngan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
55. Surat Izin Penagkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah perairan Kabupaten Blitar.
56. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan di wilayah perairan Kabupaten Blitar.
57. Surat Pembudidayaan Ikan, yang selanjutnya disingkat SPI adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap unit pembududayaan ikan untuk melakukan kegiatan budidaya ikan di Kabupaten Blitar.
58. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
59. Retribusi Perizinan Tertentu yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan oleh Pemerintah Daerah.
60. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
61. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan perizinan tertentu.
62. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
63. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
64. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
65. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
66. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
67. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
68. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
69. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Pasal 2
Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari :
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek;
d. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin mendirikan suatu bangunan .
Pasal 4
(1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
(2) Objek yang dikenakan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah kegiatan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan suatu bangunan yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan penatausahaan pada :
a. Bangunan Gedung;
b. Prasarana Bangunan Gedung.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan.
(4) Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana ayat (1) adalah :
a. Pemberian izin bangunan untuk bangunan milik pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah;
b. Pemberian izin bangunan yang memiliki fungsi keagamaan / peribadatan.
Pasal 5
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah.
Pasal 6
Jenis kegiatan yang dikenakan Izin Mendirikan Bangunan :
1. Pembangunan bangunan gedung baru, dan / atau prasarana bangunan gedung.
2. Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan / atauprasarana bangunan gedung, meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan, dan
3. Pelestarian / pemugaran.
Pasal 7
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan harus dilampiri dengan :
1. Kelengkapan Dokumen Administratif.
a. Status hak atas tanah :
- Status hak atas tanah;
- Data lokasi dan topografi;
- Tanah tidak dalam sengketa.
b. Status kepemilikan bangunan gedung :
- Surat bukti kepemilikan bangunan gedung;
- Data pemilik, nama, alamat, KTP, tanggal lahir, dan lain-lain.
2. Kelengkapan Dokumen Rencana Teknis.
a. Gambar Arsitektur;
b. Gambar Sistem Struktur;
c. Gambar Sistem Utilitas (ME, Kebakaran, Sanitasi Drainase, Spesifikasi ME);
d. Perhitungan Struktur;
e. Perhitungan Utilitas;
f. Data Penyedia Jasa Arsitektur.
Gambar dibuat dengan jelas dan skala gambar tidak mengikat.
3. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung.
a. Fungsi bangunan gedung harus memenuhi ketentuan peruntukan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRKP, RTBL;
b. Fungsi Pembangunan meliputi :
- Fungsi hunian : Rumah tinggal, deret, susun, sementara.
- Fungsi keagamaan : masjid, mushola, gereja, kapel, pure, vihara, kelenteng.
- Fungsi usaha : perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata, rekreasi, terminal, gedung penyimpanan.
- Fungsi sosial budaya : pendidikan, kesehatan, kebudayaan, laboratorium, pelayanan umum.
- Fungsi khusus : surat bukti kepemilikan bangunan gedung.
c. Bangunan Gedung dapat dirancang lebih dari satu fungsi, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam RTRW, RDTRKP dan/atau RTBL.
d. Klasifikasi Bangunan Gedung :
1. Berdasarkan tingkat kompleksitas : BG sederhana, tidak sederhana, khusus;
2. Berdasarkan tingkat permanensi : BG permanen, semi permanen, darurat atau sementara;
3. Berdasarkan resiko kebakaran : BG tingkat resiko kebakaran tinggi, sedang, rendah;
4. Berdasarkan zonasi gempa : zona I, II, III, IV,V, VI;
5. Berdasarkan lokasi : BG di lokasi padat, sedang, renggang;
6. Berdasarkan ketinggian : BG bertingkat tinggi ( > 8 lantai ), sedang (5-8 lantai), rendah (1-4 lantai);
7. Berdasarkan kepemilikan : BG milik negara, badan usaha, perorangan.
Pasal 8
(1) Penghitungan besarnya retribusi Izin mendirikan Bangunan meliputi :
a. Komponen retribusi dan biaya;
b. Penghitungan besarnya retribusi;
c. Tingkat penggunaan jasa.
(2) Komponen retribusi dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. Biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung untuk kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi dan pelestarian/pemugaran; atau
b. Biaya administrasi Izin Mendirikan Bangunan meliputi pemecahan dokumen IMB, pemutakhiran data atas permohonan pemilik bangunan gedung dan/atau perubahan non teknis lainnya; dan
c. Biaya penyediaan formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan, termasuk biaya pendaftaran bangunan gedung.
(3) Penghitungan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan :
a. Lingkup item komponen retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan;
b. Lingkup kegiatan, meliputi pembangunan bangunan gedung baru, rehabilitasi/renovasi bangunan gedung meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan, dan pelestarian/pemugaran; dan
c. Volume/besaran kegiatan, indeks, harga satuan retribusi untuk bangunan gedung, dan untuk prasarana bangunan gedung.
(4) Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung mengikuti rumus yang berdasarkan :
a. Pembangunan bangunan gedung baru;
b. Rehabilitasi/renovasi, pelestarian/pemugaran; dan
c. Pembangunan prasarana bangunan gedung.
(5) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pemberian layanan perizinan IMB menggunakan indeks berdasarkan fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan gedung, serta indeks untuk prasarana bangunan gedung sebagai tingkat intensitas penggunaan jasa dalam proses perizinan dengan cakupan kegiatan pengendalian penyelenggaraan yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan penatausahaan pada bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung.
(6) Perhitungan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagaimana tersebut pada tabel I terlampir.
TABEL I KOMPONEN RETRIBUSI UNTUK PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN NO JENIS RETRIBUSI PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI
1. Biaya Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
a. Bangunan Gedung.
1) Pembangunan Bangunan Gedung Baru 2) Rehabilitasi/Renovasi Bangunan Gedung, meliputi :
perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/ pemugaran.
3) Pelestarian/Pemugaran.
b. Prasarana Bangunan Gedung.
1) Pembangunan Baru 2) Rehabilitasi
a) Rusak Sedang b) Rusak Berat
a) Pratama b) Madya c) Utama
a) Rusak Sedang b) Rusak Berat
Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 1,00 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,45 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,65 x HS retribusi
Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,65 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,45 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,30 x HS retribusi
Volume x Indeks *) x 1,00 x HS retribusi Volume x Indeks *) x 0,45 x HS retribusi Volume x Indeks *) x 0,65 x HS retribusi
2. Biaya Administrasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
Sebagaimana tercantum dalam tabel VII
Catatan : *) Indeks Terintegrasi : Hasil perkalian dari indeks-indeks parameter.
HS
: Harga Satuan Retribusi, atau tarif retribusi dalam rupiah per – m2 dan/atau rupiah per – satuan Volume.
Pasal 9
(1) Komponen Biaya :
a. Biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung;
b. Biaya administrasi Izin Mendirikan Bangunan;
c. Biaya penyediaan form ulir.
(2) Perhitungan besarnya retribusi.
(3) Tingkat Penggunaan Jasa.
Tingkat penggunaan jasa menggunakan indeks berdasarkan fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan gedung, serta indeks untuk prasarana bangunan gedung sebagai tingkat intensitas penggunaan jasa dalam proses perizinan.
a. Berdasarkan tingkat kompleksitas : BG sederhana, tidak sederhana, khusus;
b. Berdasarkan tingkat permanensi : BG permanen, semi permanen, darurat atau sem entara;
c. Berdasarkan resiko kebakaran : BG tingkat resiko kebakaran tinggi, sedang, rendah;
d. Berdasarkan zonasi gempa : Zona I, II, III, IV, V, VI;
e. Berdasarkan lokasi : BG di lokasi padat, sedang, renggang;
f. Berdasarkan ketinggian : BG bertingkat tinggi ( > 8 lantai ), sedang (5-8 lantai), rendah (1-4 lantai);
g. Berdasarkan kepemilikan : BG milik negara, badan usaha, perorangan.
Pasal 10
(1) Indeks penghitungan besarnya retribusi IMB meliputi :
a. Penetapan Indeks;
b. Skala Indeks;
c. Kode.
(2) Penetapan Indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah indeks tingkat penggunaan jasa sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk mendapatkan besarnya retribusi yang meliputi :
a. Indeks untuk penghitungan besarnya retribusi bangunan gedung ditetapkan sebagaimana tersebut pada tabel II terlampir .
b. Indeks untuk penghitungan besarnya retribusi prasarana bangunan gedung ditetapkan sebagaim ana tersebut pada tabel II terlampir.
(3) Skala Indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan peringkat terendah sam pai tertinggi dengan mempertimbangkan kewajaran perbandingan dalam intensitas penggunaan jasa sebagaimana tersebut pada tabel II, III, IV, dan V terlampir.
(4) Kode sebagaimana dim aksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk identifikasi indeks penghitungan retribusi IMB untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung guna ketertiban administrasi dan transparansi sebagaimana tercantum pada tabel VI terlampir.
Pasal 11
Harga satuan (tarif) retribusi meliputi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung sebagaimana tersebut pada tabel VII terlampir.
Pasal 12
(1) Tingkat penggunaan jasa Izin Mendirikan Bangunan dihitung dengan rumus sebagai berikut :
a. Biaya pembangunan baru
: L x It x 1,00 x HSbg
b. Biaya rehabilitasi/renovasi bangunan : L x It x Tk x HSbg
c. Biaya prasarana bangunan gedung
: V x I x 1,00 x HSpbg
d. Biaya rehabilitasi prasarana bangunan : V x I x Tk x HSpbg Keterangan :
L : Luas Lantai Bangunan Gedung V : Volume/Besaran (dalam satuan m2, m’, unit) I : Indeks
It : Indeks terintegrasi Tk : Tingkat kerusakan
0,45 untuk tingkat kerusakan sedang
0,65 untuk tingkat kerusakan berat HSbg : Harga Satuan retribusi bangunan gedung HSpbg : Harga Satuan retribusi prasarana bangunan gedung 1,00 : Indeks pembangunan baru
(2) Contoh cara penghitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tersebut pada tabel VIII terlampir.
Pasal 13
(1) Jangka waktu proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan :
a. Paling lam bat 3 (tiga) hari terhitung sejak surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan diterima, dilakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis bangunan;
b. Dalam hal dokumen administrasi dan/atau dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum lengkap, perm ohonan dikembalikan kepada pem ohon untuk dilengkapi;
c. Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan dalam jangka waktu paling lam bat 7 (tujuh) hari terhitung sejak ada persetujuan terhadap dokum en rencana teknis bangunan dari instansi yang membidangi bangunan gedung;
d. Persetujuan sebagaimana dim aksud pada ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan pertimbangan teknis dari Tim Teknis atau Tim Ahli Bangunan;
e. Proses pemeriksaan dan penelitian dokumen administratif dan teknis paling lambat 60 (enam puluh) hari;
f. Proses administratif penyelesaian dokumen paling lam bat 30 (tiga puluh) hari.
(2) Sanksi administratif berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Pembatasan kegiatan pembangunan;
c. Penghentian sem entara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan;
d. Penghentian sem entara atau tetap pada pemanfaatan pembangunan;
e. Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan;
f. Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan;
g. Pembekuan SLF;
h. Pencabutan SLF;
i. Perintah pembongkaran bangunan.
Pasal 14
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin mendirikan bangunan.
(2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya untuk penanggulangan timbulnya dampak negatif dari pem berian izin tersebut.
TABEL II INDEKS SEBAGAI FAKTOR PENGALI HARGA SATUAN RETRIBUSI
a. Indeks Kegiatan.
Indeks Kegiatan meliputi kegiatan :
1) Bangunan Gedung a) Pembangunan bangunan gedung baru, sebesar 1,00 b) Rehabilitasi / Renovasi
(1) Rusak Sedang, sebesar 0,45
(2) Rusak Berat, sebesar 0,65 c) Pelestarian / Pemugaran
(1) Pratama, sebesar 0,65
(2) Madya, sebesar 0,45
(3) Utama, sebesar 0,30 2) Prasarana Bangunan Gedung a) Pembangunan Baru, sebesar 1,00 b) Rehabilitasi / Renovasi
(1) Rusak Sedang, sebesar 0,45
(2) Rusak Berat, sebesar 0,65
b. Indeks Parameter.
1) Bangunan Gedung a) Bangunan Gedung di atas perm ukaan tanah.
(1) Indeks Parameter fungsi bangunan gedung ditetapkan untuk :
(a) Fungsi Hunian, sebesar 0,05 dan 0,50
i. Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal sederhana, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana; dan ii. Indeks 0,50 untuk fungsi hunian selain rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana.
(b) Fungsi Keagamaan, sebesar 0,00 (c) Fungsi Usaha, sebesar 3,00 (d) Fungsi Sosial dan budaya, sebesar 0,00 dan 1,00
i. Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, meliputi bangunan gedung kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan judikatif.
ii. Indeks 1,00 untuk bangunan gedung fungsi sosial dan budaya selain bangunan gedung milik Negara.
(e) Fungsi Khusus, sebesar 2,00 (f) Fungsi Ganda / Campuran, sebesar 4,00
(2) Indeks Parameter Klasifikasi Bangunan Gedung dengan bobot masing- masing terhadap bobot seluruh parameter klasifikasi ditetapkan sebagai berikut ;
(a) Tingkat Kompleksitas berdasarkan karakter kom pleksitas dan tingkat teknologi dengan bobot 0,25 :
i. Sederhana 0,40 ii. Tidak Sederhana 0,70 iii. Khusus 1,00 (b) Tingkat Permanensi dengan bobot 0,20 :
i. Darurat 0,40 ii. Semi Permanen 0,70 iii. Permanen 1,00 (c) Tingkat Resiko Kebakaran dengan bobot 0,15 :
i. Rendah 0,40 ii. Sedang 0,70 iii. Tinggi 1,00 (d) Tingkat Zonasi Gempa dengan bobot 0,15 :
i. Zona I / minor 0,10 ii. Zona II / minor 0,20 iii. Zona III / sedang 0,40 iv. Zona IV / sedang 0,50
v. Zona V / kuat 0,70 vi. Zona VI / kuat 1,00 (e) Lokasi berdasarkan kepadatan bangunan gedung dengan bobot 0,10 :
i. Rendah 0,40 ii. Sedang 0,70 iii. Tingggi 1,00
(f) Ketinggian Bangunan Gedung berdasarkan jumlah lapis/tingkat bangunan gedung dengan bobot 0,10 :
i. Rendah 0,40 (1 lantai) ii. Sedang 0,70 (2 lantai – 3 lantai) iii. Tinggi 1,00 (lebih dari 3 lantai) (g) Kepemilikan Bangunan Gedung dengan bobot 0,05 :
i. Yayasan 0,40 ii. Perorangan 0,70 iii. Badan Usaha 1,00
(3) Indeks Param eter waktu penggunaan bangunan gedung ditetapkan untuk :
(a) Bangunan Gedung dengan m asa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran dan mock up, diberi indeks sebesar 0,40 (b) Bangunan gedung denganmasa pemanfaatan jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti kantor dan gudang proyek, diberi indeks sebesar 0,70 (c) Bangunan gedung dengan m asa pemanfaatan lebih dari 3 (tiga) tahun, diberi indeks sebesar 1,00 b) Bangunan Gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah perm ukaan air, prasarana dan sarana umum untuk bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung ditetapkan indeks pengali tambahan sebesar 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi.
2) Prasarana Bangunan Gedung Indeks prasarana bangunan gedung rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana, bangunan gedung fungsi keagamaan, serta bangunan gedung kantor milik Negara ditetapkan sebesar 0,00 Untuk konstruksi prasarana bangunan gedung yang tidak dapat dihitung dengan satuan, dapat ditetapkan dengan prosentase terhadap harga Rencana Anggaran Biaya sebesar 1,75%.
TABEL III PENETAPAN INDEKS TERINTEGRASI PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN UNTUK BANGUNAN GEDUNG
FUNGSI
KLASIFIKAS I
WAKTU PENGGUNAAN Parameter Indeks Parameter Bobot Parameter Indeks Parameter Indeks 1 2 3 4 5 6 7 8
1.Hunian
2.Keagam aan
3.Usaha
4.Sosial dan Budaya
5.Khusus
6.Ganda/Campuran
0,05/0,5 *) 0,00 3,00 0,00/1,00 **) 2,00 4,00
1.Kompleksitas
2.Perm anensi
3.Resiko Kebakaran
4.Zonasi Gempa
5.Lokasi (Kepadatan Bangunan Gedung)
0,25
0,20
0,15
0,15
0,10
a.Sederhana
b.Tidak Sederhana
c.Khusus
a.Darurat
b.Semi Permanen
c.Permanen
a.Rendah
b.Sedang
c.Tinggi
a.Zona I / minor
b.Zona II / minor
c.Zona III / sedang
d.Zona IV / sedang
e.Zona V / kuat
f.Zona VI / kuat
a.Renggang
b.Sedang
c.Padat
0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 0,10 0,20 0,40 0,50 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00
1. Sementara jangka pendek
2. Sementara jangka menengah
3. Tetap
0,40 0,70 1,00
FUNGSI
KLASIFIKAS I
WAKTU PENGGUNAAN Parameter Indeks Parameter Bobot Param eter Indeks Parameter Indeks 1 2 3 4 5 6 7 8
6.Ketinggian Bangunan Gedung
7.Kepemilikan
0,10
0,05
a.Rendah
b.Sedang
c.Tinggi
a.Negara / Yayasan
b.Perorangan
c.Badan Usaha Swasta
0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00
CATATAN : 1. *) Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana.
2. Bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum diberi indeks pengali tambahan 1,30.
TABEL IV CONTOH PENETAPAN INDEKS TERINTEGRASI PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN UNTUK BANGUNAN GEDUNG (Angka-angka dalam kurung sesuai dengan Tabel III Penetapan Indeks)
1. FUNGSI HUNIAN Rumah Tinggal
0,50 (1) Fungsi hunian
0,25 x 0,40 = 0,10 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 0,70 = 0,105 0,15 x 0,40 = 0,06 0,10 x 0,70 = 0,07 0,10 x 0,40 = 0,04 0,05 x 0,70 = 0,035
(1.a) (2.c) (3.b) (4.c) (5.b) (6.a) (7.b) +
Kompleksitas : sederhana Permanensi : permanen Resiko kebakaran : sedang Zonasi gem pa : zona III/sedang Lokasi : sedang Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : perorangan.
1,00 (3)
Waktu penggu- naan : Tetap.
→
Indeks Terintegrasi :
0,50 x 0,610 x 1,00 = 0,305
0,610
2. FUNGSI KEAGA- MAAN Masjid 0,00 (2) Fungsi Keaga- maan 0,25 x 0,70 = 0,175 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 0,40 = 0,06 0,15 x 0,50 = 0,075 0,10 x 0,10 = 0,01 0,10 x 0,40 = 0,04 0,05 x 0,40 = 0,02 (1.b) (2.c) (3.a) (4.d) (5.c) (6.a) (7.a) + Kompleksitas : tidak sederhana Permanensi : permanen Resiko kebakaran : rendah Zonasi gem pa : zona IV/sedang Lokasi : padat Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : Yayasan.
1,00 (3) Waktu penggu- naan : Tetap
→ Indeks Terintegrasi :
0,00 x 0,580 x 1,00 = 0,00
0,580
3. FUNGSI USAHA Mall, Pertokoan 3,00 (3) Fungsi usaha 0,25 x 1,00 = 0,25 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 1,00 = 0,15 0,15 x 0,40 = 0,06 0,10 x 1,00 = 0,10 0,10 x 0,70 = 0,07 0,05 x 1,00 = 0,05 (1.c) (2.c) (3.c) (4.c) (5.c) (6.b) (7.c) + Kompleksitas : khusus Permanensi : permanen Resiko kebakaran : tinggi Zonasi gem pa : zona III/sedang Lokasi : padat Ketinggian bangunan : sedang Kepemilikan : badan usaha swasta.
1,00 (3) Waktu penggu- naan : Tetap
→ Indeks Terintegrasi :
3,00 x 0,88 x 1,00 = 2,64
0,88
4. FUNGSI SOSIAL DAN BUDAYA
a. Kantor Kecamatan
0,00 (4) Fungsi Sosial dan Budaya
0,25 x 0,70 = 0,175 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 0,70 = 0,105 0,15 x 0,70 = 0,105 0,10 x 0,40 = 0,04 0,10 x 0,40 = 0,04 0,05 x 0,40 = 0,02
(1.b) (2.c) (3.b) (4.c) (5.a) (6.a) (7.a) +
Kompleksitas : tidak sederhana Permanensi : permanen Resiko kebakaran : sedang Zonasi gem pa : zona V/kuat Lokasi : sedang Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : Negara.
1,00 (3)
Waktu penggu- naan : Tetap.
→
Indeks Terintegrasi :
0,00 x 0,685 x 1,00 = 0,00
0,685
b. Sekolah (SLTA) 1,00 (4) Fungsi Sosial dan Budaya
0,25 x 0,70 = 0,175 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 0,40 = 0,06 0,15 x 0,50 = 0,075 0,10 x 0,70 = 0,07 0,10 x 0,40 = 0,04 0,05 x 0,40 = 0,02 (1.b) (2.c) (3.a) (4.d) (5.b) (6.a) (7.a) + Kompleksitas : tidak sederhana Permanensi : permanen Resiko kebakaran : rendah Zonasi gem pa : zona IV/sedang Lokasi : sedang Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : Negara.
1,00 (3) Waktu penggu- naan : Tetap
→ Indeks Terintegrasi :
1,00 x 0,540 x 1,00 = 0,540
0,540
c. Rum ah Sakit 1,00 (4) Fungsi usaha 0,25 x 1,00 = 0,25 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 0,70 = 0,105 0,15 x 0,70 = 0,105 0,10 x 0,70 = 0,07 0,10 x 0,70 = 0,07 0,05 x 0,40 = 0,05 (1.c) (2.c) (3.b) (4.b) (5.b) (6.b) (7.c) + Kompleksitas : khusus Permanensi : permanen Resiko kebakaran : sedang Zonasi gem pa : zona V/kuat Lokasi : sedang Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : yayasan.
1,00 (3) Waktu penggu- naan : Tetap
→ Indeks Terintegrasi :
1,00 x 0,820 x 1,00 = 0,820
0,820
d. Puskesmas 1,00 (4) Fungsi Sosial dan Budaya 0,25 x 0,40 = 0,10 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 0,40 = 0,06 0,15 x 0,40 = 0,06 0,10 x 1,00 = 0,10 0,10 x 0,40 = 0,04 0,05 x 0,40 = 0,02 (1.a) (2.c) (3.a) (4.c) (5.c) (6.a) (7.a) + Kompleksitas : sederhana Permanensi : permanen Resiko kebakaran : rendah Zonasi gem pa : zona III/sedang Lokasi : padat Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : Negara.
1,00 (3) Waktu penggu- naan : Tetap.
→ Indeks Terintegrasi :
1,00 x 0,58 x 1,00 = 0,58
0,58
5. FUNGSI KHUSUS Bangunan gedung Industri m inyak Peliumas.
2,00 (5) Fungsi khusus
0,25 x 1,00 = 0,25 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 1,00 = 0,15 0,15 x 0,20 = 0,03 0,15 x 0,40 = 0,06 0,10 x 0,40 = 0,04 0,05 x 1,00 = 0,05
(1.c) (2.c) (3.c) (4.b) (5.a) (6.a) (7.c) +
Kompleksitas : khusus Permanensi : permanen Resiko kebakaran : tinggi Zonasi gem pa : zona II/m inor Lokasi : renggang Ketinggian bangunan : rendah Kepemilikan : badan usaha swasta
1,00 (3)
Waktu penggu- naan : Tetap
→
Indeks Terintegrasi :
2,00 x 0,78 x 1,00 = 1,56
0,78
6. FUNGSI GANDA/ CAMPURAN Hotel, Apartemen, Mall, Shopping Center, Sport Hall.
4,00 (6) Fungsi ganda 0,25 x 1,00 = 0,25 0,20 x 1,00 = 0,20 0,15 x 1,00 = 0,15 0,15 x 0,40 = 0,06 0,10 x 1,00 = 0,10 0,10 x 1,00 = 0,10 0,05 x 1,00 = 0,05 (1.c) (2.c) (3.b) (4.b) (5.b) (6.b) (7.c) + Kompleksitas : khusus Permanensi : permanen Resiko kebakaran : tinggi Zonasi gem pa : zona III/sedang Lokasi : padat Ketinggian bangunan : tinggi Kepemilikan : badan usaha swasta.
1,00 (3) Waktu penggu- naan : Tetap
→ Indeks Terintegrasi :
4,00 x 0,91 x 1,00 = 3,64
0,91
CATATAN : - Penetapan indeks terintegrasi untuk beberapa unit bangunan gedung dengan perbedaan jumlah lantai/ketinggian dalam 1 kavling/persil dihitung untuk
m asing-m asing unit bangunan.
- Jum lah lantai 1 bangunan gedung yang m em punyai bagian-bagian (wing) dengan perbedaan jumlah lantai/ketinggian, penetapan indeks terintegrasi
m engikuti jumlah lantai tertinggi.
TABEL V PENETAPAN INDEKS PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB UNTUK PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
NO JENIS PRASARAN A BANGUNAN PEMBANGUNAN BARU RUSAK BERAT RUSAK SEDANG *) Indeks Indeks Indeks Indeks 1 2 3 4 5 6 7
1. Konstruksi pembatas / penahan / pengaman a. Pagar 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Tanggul / retaining wall
c. Turap batas kavling/persil
2. Konstruksi penanda masuk lokasi
a. Gapura 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Gerbang
3. Konstruksi perkerasan
a. Jalan 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Lapangan upacara
c. Lapangan olah raga terbuka
4. Konstruksi penghubung
a. Jembatan 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Box culvert
5. Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah
a. Kolam renang 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Kolam pengolahan air
c. Reservoir di bawah tanah
6. Konstruksi menara
a. Menara antena 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Menara reservoir
c. Cerobong
7. Konstruksi monument
a. Tugu 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Patung
8. Konstruksi instalasi / gardu
a. Instalasi listrik 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Instalasi telepon / komunikasi
c. Instalasi pengolahan
9. Konstruksi reklame / papan nama
a. Billboard 1,00 0,65 0,45 0,00
b. Papan iklan
c. Papan nama (berdiri sendiri
atau berupa tembok pagar)
CATATAN :
1. RB = Rusak Berat
2. RS = Rusak Sedang
3. Jenis konstruksi bangunan lainnya yang termasuk prasarana bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
TABEL VI DAFTAR KODE DAN INDEKS PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
1. *) Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana.
2. Bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum diberi indeks pengali tambahan 1,30
3. ***) Jenis konstruksi bangunan lainnya yang termasuk prasarana bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
. TABEL VII HARGA SATUAN (TARIF) RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG Kode J e n i s Harga Satuan Retribusi ( Rp ) Satuan 1 2 3 4 1 Retribusi Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan
4.000,00 M2 1000 BANGUNAN GEDUNG
2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
2200 JENIS PRASARANA
2210 Konstruksi Pembatas / Penahan / Pengaman
2211 Pagar
1.000,00 M2 2212 Tanggul / Retaining Wall
1.000,00 M2 2213 Turap Batas Kaveling / Persil
1.000,00 M2 2220 Konstruksi Penanda Masuk
2221 Gapura
1.000,00 M2 2222 Gerbang
1.000,00 M2 2223 ****
2230 Konstruksi Perkerasan
2231 Jalan
1.000,00 M2 2232 Lapangan Parkir
1.000,00 M2 2233 Lapangan Upacara
1.000,00 M2 2234 Lapangan Olahraga Terbuka
1.000,00 M2 2235 Penimbunan Barang dan lain-lain
1.000,00 M2 2240 Konstruksi Penghubung
2241 Jembatan
1.000,00 M2 2242 Box Culvert
1.000,00 Unit 2243 Dueker, Gorong-gorong Saluran / Drainase
1.000,00 M2 2250 Konstruksi Kolam / Re servoir Bawah Tanah
2251 Kolam Renang
3.500,00 M3 2252 Kolam Pengolahan Air
3.500,00 M3 2253 Reservoir Bawah Tanah
3.500,00 M3 2254 Waste Water Treatment Plant
3.500,00 M3 2255 Saluran Air
1.500,00 M2 1
4 2260 Konstruksi Menara
2261 Menara Antena
100.000,00 M 2262 Menara Reservoir
7.000,00 M3 2263 Cerobong
7.000,00 M 2270 Konstruksi Monumen
2271 Tugu
5.000,00 M 2272 Patung
3.500,00 M 2280 Konstruksi Instalasi
2281 Instalasi Listrik dan Jaringan Listrik Bawah Tanah
4.000,00 M 2282 Instalasi Telekomunikasi dan Jaringan Telkom Bawah Tanah
25.000,00 M2 2283 Instalasi Pengolahan
4.000,00 M2 2284 Instalasi Bahan Bakar
4.000,00 M2 2285 Jaringan Gas Bawah Tanah
4.000,00 M2 2286 Konstruksi Pondasi Mesin di luar Bangunan
14.000,00 M2 2287 Jembatan atau Lift (service kendaraan di luar bangunan)
14.000,00 M2 2290 Konstruksi Reklame
2291 Billboard / Bando
25.000,00 M2 2292 Papan Iklan
20.000,00 M2 2293 Papan Nama (Berdiri sendiri atau berupa tembok pagar)
15.000,00 M2 2294 ****
2 Biaya Administrasi IMB (Pemecahan Dokumen IMB), pemutakhiran data atas permohonan pemilik bangunan gedung, dan/atau perubahan non teknis lainnya).
25.000,00
TABEL VIII PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IM B
Contoh 1 Fungsi bangunan gedung : Hunian Jenis bangunan gedung : Rumah Tinggal Nama Pemilik bangunan gedung : Misnadi Lokasi Bangunan : JL. Mastrip 25 Srengat
A.
DATA UMUM BANGUNAN GEDUNG
1. Luas Bangunan Gedung Tunggal :
100.00 m2
2. Jumlah Lantai :
1 lt
3. Tingkat Kerusakan :
0 %
PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
1. Pagar : 60.00 m2
2. Waste Water Treatmen : 3 m2
RETRIBUSI
1. Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung :
Rp.
4.000,00 m2
2. Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung :
- Pagar :
Rp.
1.000,00 m2 - Waste Water Treatmen :
Rp.
3.500,00 m3
3. Penyediaan Formulir
:
Rp.
5.000,00
B.
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB
1. INDEKS PENGHITUNGAN RETRIBUSI IMB BERDASARKAN FUNGSI DAN KLASIFIKASI
a. Daftar indeks bangunan gedung yang dimaksud
1000 BANGUNAN GEDUNG Perkalian 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
LINGKUP PEMBANGUNAN Klasifikasi
LINGKUP PEMBANGUNAN Kode Jenis Indeks Kode Jenis Indeks 1110 Pembangunan baru
1.00
2110 Pembangunan baru
1.00 1200 FUNGSI 2210 Konstruksi pembatas/penahan/pengaman 1212 Rumah tinggal
0.50 2211 Pagar
1.00 1300 KLASIFIKASI 2250 Konstruksi kolam 1310 Kompleksitas
0.25 2254 Waste water treatment plant
1.00 1311 Sederhana
0.40
0.10 1320 Permanensi
0.20 1323 Permanen
1.00
0.20 1330 Risiko kebakaran
0.15 1332 Sedang
0.70
0.11 1340 Zonasi gempa
0.15 1343 Zona IV / sedang
0.50
0.08 1350 Kolasi (kepadatan BG)
0.10 1352 Sedang
0.70
0.07 1360 Ketinggian bangunan gedung
0.10 1361 Rendah
0.40
0.04 1370 Kepemilikan
0.05 1372 Perorangan
0.70
0.04
Jumlah
0.625
14.00 WAKTU PENGGUNAAN
1430 Tetap
1.00
b.Indeks terintegrasi bangunan gedung ( Fungsi X Klasifikasi X Waktu Penggunaan ) It = 0.50 X 0.625 X 1.00 = 0.3125
2 .PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
a. Retribusi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung 1000 BANGUNAN GEDUNG
100.00 x 0.3125 x 1.00 x Rp 4,000.00 = Rp 125,000.00 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG :
2211 Pagar
60.00 x 1.00 x Rp 1,000.00 = Rp 60,000.00 2254 Waste Water Treatmen
3.00 x 1.00 x Rp 3,500.00 = Rp 10,500.00
b. Retribusi penyediaan formulir = Rp 5,000.00 JUMLAH = Rp 200,500.00 Terbilang : Dua ratus ribu lima ratus rupiah
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IM B
Contoh 2 Fungsi bangunan gedung : Hunian Jenis bangunan gedung : Rumah Tinggal Nama Pemilik bangunan gedung : Tukijo Lokasi Bangunan : JL. Panglima Sudirman
A.
DATA UMUM BANGUNAN GEDUNG
1. Luas Bangunan Gedung Tunggal :
240.00 m2
2. Jumlah Lantai :
2 lt
3. Tingkat Kerusakan :
0 %
PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
1. Pagar : 80.00 m2
2. Waste Water Treatmen : 5 m2
RETRIBUSI
1. Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung :
Rp.
4.000,00 m2
2. Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung :
- Pagar :
Rp.
1.000,00 m2 - Waste Water Treatmen :
Rp.
3.500,00 m3
3. Penyediaan Formulir
:
Rp.
5.000,00
B.
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB 1 INDEKS PENGHITUNGAN RETRIBUSI IMB BERDASARKAN FUNGSI DAN KLASIFIKASI
a. Daftar indeks bangunan gedung yang dimaksud
1000 BANGUNAN GEDUNG Perkalian 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
LINGKUP PEMBANGUNAN Klasifikasi
LINGKUP PEMBANGUNAN Kode Jenis Indeks Kode Jenis Indeks 1110 Pembangunan baru
1.00
2110 Pembangunan baru
1.00 1200 FUNGSI 2210 Konstruksi pembatas/penahan/pengaman 1212 Rumah tinggal
0.50 2211 Pagar
1.00 1300 KLASIFIKASI 2250 Konstruksi kolam 1310 Kompleksitas
0.25 2254 Waste water treatment plant
1.00 1311 Tidak sederhana
0.70
0.18 1320 Permanensi
0.20 1323 Permanen
1.00
0.20 1330 Risiko kebakaran
0.15 1332 Sedang
0.70
0.11 1340 Zonasi gempa
0.15 1343 Zona IV / sedang
0.50
0.08 1350 Kolasi (kepadatan BG)
0.10 1352 Padat
1.00
0.10 1360 Ketinggian bangunan gedung
0.10 1361 Sedang (2-3 lantai)
0.70
0.70 1370 Kepemilikan
0.05 1372 Perorangan
0.70
0.04
Jumlah
0.760
14.00 WAKTU PENGGUNAAN
1430 Tetap
1.00
b. Indeks terintegrasi bangunan gedung ( Fungsi X Klasifikasi X Waktu Penggunaan ) It = 0.50 X 0.760 X 1.00 = 0.38
2. PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
a. Retribusi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung 1000 BANGUNAN GEDUNG
240.00 x 0.38 x 1.00 x Rp 4,000.00 = Rp 364,800.00 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG 2211 Pagar
80.00 x 1.00 x Rp 1,000.00 = Rp 80,000.00 2254 Waste Water Treatmen
5.00 x 1.00 x Rp 3,500.00 = Rp 17,500.00
b. Retribusi penyediaan formulir = Rp 5,000.00 JUMLAH
= Rp 467,300.00 Terbilang : Empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IM B
Contoh 3 Fungsi bangunan gedung : Ganda Jenis bangunan gedung : Rumah Tinggal & Toko (Ruko) Nama Pemilik bangunan gedung : Sukri, S.Pd Lokasi Bangunan : JL. Ahmad Yani
A.
DATA UMUM BANGUNAN GEDUNG
1. Luas Bangunan Gedung Tunggal :
160.00 m2
2. Jumlah Lantai :
2 lt
3. Tingkat Kerusakan :
0 %
PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
1. Pagar : 50.00 m2
2. Waste Water Treatmen : 5 m2
RETRIBUSI Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung : Rp. 4.000,00 m2 Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung :
- Pagar : Rp. 1.000,00 m2 - Waste Water Treatmen : Rp. 3.500,00 m3 Penyediaan Formulir
: Rp. 5.000,00
B.
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB 1 INDEKS PENGHITUNGAN RETRIBUSI IMB BERDASARKAN FUNGSI DAN KLASIFIKASI Daftar indeks bangunan gedung yang dimaksud
1000 BANGUNAN GEDUNG Perkalian 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
LINGKUP PEMBANGUNAN Klasifikasi
LINGKUP PEMBANGUNAN Kode Jenis Indeks Kode Jenis Indeks 1110 Pembangunan baru
1.00
2110 Pembangunan baru
1.00 1200 FUNGSI 2210 Konstruksi pembatas/penahan/pengaman 1212 Ganda
0.50 2211 Pagar
1.00 1300 KLASIFIKASI 2250 Konstruksi kolam 1310 Kompleksitas
0.25 2254 Waste water treatment plant
1.00 1311 Tidak sederhana
0.70
0.18 1320 Permanensi
0.20 1323 Permanen
1.00
0.20 1330 Risiko kebakaran
0.15 1332 Sedang
0.70
0.11 1340 Zonasi gempa
0.15 1343 Zona IV / sedang
0.50
0.08 1350 Kolasi (kepadatan BG)
0.10 1352 Padat
1.00
0.10 1360 Ketinggian bangunan gedung
0.10 1361 Sedang (2-3 lantai)
0.70
0.07 1370 Kepemilikan
0.05 1372 Perorangan
0.70
0.04
Jumlah
0.760
14.00 WAKTU PENGGUNAAN
1430 Tetap
1.00
Indeks terintegrasi bangunan gedung ( Fungsi X Klasifikasi X Waktu Penggunaan ) It = 4.00 X 0.760 X 1.00 = 3.04
2 PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
a. Retribusi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung 1000 BANGUNAN GEDUNG
160.00 x 3.04 x 1.00 x Rp 4,000.00 = Rp 1,945,600.00 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG 2211 Pagar
50.00 x 1.00 x Rp 1,000.00 = Rp 50,000.00 2254 Waste Water Treatmen
5.00 x 1.00 x Rp 3,500.00 = Rp 17,500.00
b.Retribusi penyediaan formulir = Rp 5,000.00 JUMLAH = Rp 2,018,100.00 Terbilang : Dua juta delapan belas ribu seratus rupiah
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IM B
Contoh 4 Fungsi bangunan gedung : Usaha Jenis bangunan gedung : Toko Nama Pemilik bangunan gedung : Sukiman Lokasi Bangunan : JL. Ahmad Yani No. 17
A.
DATA UMUM BANGUNAN GEDUNG
1. Luas Bangunan Gedung Tunggal :
270.00 m2
2. Jumlah Lantai :
3 lt
3. Tingkat Kerusakan :
0 % (baru)
PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
1. Pagar : 90.00 m2
2. Waste Water Treatmen : 7 m2
RETRIBUSI
1. Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung :
Rp.
4.000,00 m2
2. Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung :
- Pagar :
Rp.
1.000,00 m2 - Waste Water Treatmen :
Rp.
3.500,00 m3
3. Penyediaan Formulir
:
Rp.
5.000,00
B.
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB 1 INDEKS PENGHITUNGAN RETRIBUSI IMB BERDASARKAN FUNGSI DAN KLASIFIKASI
a. Daftar indeks bangunan gedung yang dimaksud
1000 BANGUNAN GEDUNG Perkalian 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
LINGKUP PEMBANGUNAN Klasifikasi
LINGKUP PEMBANGUNAN Kode Jenis Indeks Kode Jenis Indeks 1110 Pembangunan baru
1.00
2110 Pembangunan baru
1.00 1200 FUNGSI 2210 Konstruksi pembatas/penahan/pengaman 1212 Usaha
0.50 2211 Pagar
1.00 1300 KLASIFIKASI 2250 Konstruksi kolam 1310 Kompleksitas
0.25 2254 Waste water treatment plant
1.00 1311 Tidak sederhana
0.70
0.18 1320 Permanensi
0.20 1323 Permanen
1.00
0.20 1330 Risiko kebakaran
0.15 1332 Sedang
0.70
0.11 1340 Zonasi gempa
0.15 1343 Zona IV / sedang
0.50
0.08 1350 Kolasi (kepadatan BG)
0.10 1352 Padat
1.00
0.10 1360 Ketinggian bangunan gedung
0.10 1361 Sedang (2-3 lantai)
0.70
0.70 1370 Kepemilikan
0.05 1372 Perorangan
0.70
0.04
Jumlah
0.760
14.00 WAKTU PENGGUNAAN
1430 Tetap
1.00
b. Indeks terintegrasi bangunan gedung ( Fungsi X Klasifikasi X Waktu Penggunaan ) It = 3.00 X 0.760 X 1.00 = 2.28
2 PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
a. Retribusi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung 1000 BANGUNAN GEDUNG
270.00 x 2.28 x 1.00 x Rp 4,000.00 = Rp 2,462,400.00 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG 2211 Pagar
90.00 x 1.00 x Rp 1,000.00 = Rp 90,000.00 2254 Waste Water Treatmen
7.00 x 1.00 x Rp 3,500.00 = Rp 24,500.00
b. Retribusi penyediaan formulir = Rp 5,000.00 JUMLAH = Rp 2,581,900.00 Terbilang : Dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IM B
Contoh 5 Fungsi bangunan gedung : Usaha Jenis bangunan gedung : Menara Nama Pemilik bangunan gedung : Sugiyoto Lokasi Bangunan : Jl. Urip Sumoharjo
A.
DATA UMUM BANGUNAN GEDUNG
1. Luas Bangunan Gedung Tunggal :
- m2
2. Jumlah Lantai :
0 lt
3. Tingkat Kerusakan :
0 %
PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
1. Pagar
:
30.00 m1
2. Menara telekomunikasi :
71 m
3. Instalasi Telekomunikasi :
60 m2
RETRIBUSI
1. Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung :
Rp.
4.000,00 m2
2. Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung :
- Pagar :
Rp.
1.000,00 m2 - Menara telekomunikasi :
Rp. 100.000,00 m2 - Instalasi Telekomunikasi :
Rp. 25,000.00 m2
3. Penyediaan Formulir
:
Rp.
5.000,00 set
B.
PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB 1 INDEKS PENGHITUNGAN RETRIBUSI IMB BERDASARKAN FUNGSI DAN KLASIFIKASI
a. Daftar indeks bangunan gedung yang dimaksud
1000 BANGUNAN GEDUNG Perkalian 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
LINGKUP PEMBANGUNAN Klasifikasi
LINGKUP PEMBANGUNAN Kode Jenis Indeks Kode Jenis Indeks 1110 Pembangunan baru
1.00
2110 Pembangunan baru
1.00 1200 FUNGSI 2210 Konstruksi pembatas/pengaman 1212 Usaha
3.00 2211 Pagar
1.00 1300 KLASIFIKASI 2260 Konstruksi menara 1310 Kompleksitas
0.25 2261 Menara antena
1.00 1311 Khusus
1.00
0.25 2280 Konstruksi instalasi 1320 Permanensi
0.20 2282 Instalasi Komunikasi
1.00 1323 Permanen
1.00
0.20 1330 Risiko kebakaran
0.15 1332 Sedang
0.70
0.11 1340 Zonasi gempa
0.15 1343 Zona IV / sedang
0.50
0.08 1350 Kolasi (kepadatan BG)
0.10 1352 Sedang
0.70
0.07 1360 Ketinggian bangunan gedung
1.00 1361 Tinggi
1.00
1.00 1370 Kepemilikan
0.05 1372 Badan usaha
1.00
0.05
Jumlah
1.750
14.00 WAKTU PENGGUNAAN
1430 Tetap
1.00
b. Indeks terintegrasi bangunan gedung ( Fungsi X Klasifikasi X Waktu Penggunaan ) It = 3.00 X 1.750 X 1.00 = 5.25
2 PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
a. Retribusi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung 1000 BANGUNAN GEDUNG - x 5.25 x 1.00 x Rp 4,000.00 = Rp - 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG 2211 Pagar
30.00 x 1.00 x Rp 1,000.00 = Rp 30,000.00 2262 Menara telekomunikasi
71.00 x 1.00 x Rp 100,000.00 = Rp 7,100,000.00 2282 Instalasi telekomunikasi
60.00 x 1.00 x Rp 25,000.00 = Rp 1,500,000.00
b. Retribusi penyediaan formulir = Rp 5,000.00 JUMLAH = Rp 8,635,000.00 Terbilang : Delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah
Pasal 15
Dengan nama Retribusi Izin Ganguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha / kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancam an bahaya kerugian dan / atau gangguan.
Pasal 16
(1) Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk m encegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat usaha / kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Kecuali objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Usaha/kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus yang telah ditentukan;
b. Usaha/kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan; dan
c. Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.
Pasal 17
(1) Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan atau memperoleh izin gangguan.
(2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan atau memperoleh izin gangguan.
Pasal 18
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha, luas tempat usaha dan indeks gangguan.
Pasal 19
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan.
(2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dim aksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus di lapangan, penegakan hbukum, dan penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Pasal 20
(1) Retribusi atas Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat
(1), ditetapkan berdasarkan kondisi tem pat usaha meliputi :
a. luas tempat usaha / kegiatan adalah tempat yang digunakan untuk usaha/kegiatan beserta prasarana pendukungnya dengan mem berikan nilai retribusi per m² luas tempat usaha;
b. jenis usaha ;
c. indeks gangguan adalah angka indeks besar kecilnya gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan tempat usaha.
(2) Besar tarif retribusi sebagaimana dim aksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan rum us :
Luas Tem pat Usaha X tarif per m² X Indeks gangguan.
(3) Struktur dan besar tarif luas tem pat usaha per m² sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan jenis dan luasan tem pat usaha/kegiatan yang ditetapkan sebagai berikut :
NO JENIS USAHA LUAS (m²) TARIF PER m² (Rp) 1 2 3 4 1
Industri Berat
< 100 100 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000
2.200,00
2.000,00
1.750,00
1.200,00 2 Industri Ringan
< 300 300 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000
1.150,00
900,00
750,00 600,00 3 Industri Rumah Tangga (Home Industri)
< 100 100 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000 700,00 500,00 350,00 200,00 4 Toko Bahan Kimia, , SPBU, SPBE dan usaha lain yg sejenis < 100 100 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000
1.000,00 900,00 750,00 500,00 5 Toko Bahan Bangunan, Toko Makanan Ternak, Grosir, Agen minyak / LPG dan usaha lain yg sejenis < 100 100 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000 900,00 700,00 500,00 400,00 6 Toko Onderdil Kendaraan Bermotor, minyak pelumas eceran, Showroom Mobil & Motor, Toko Elektronika, Toko tekstil & Sandang, Apotik dan Toko Obat dan usaha lain yg sejenis < 50 50 s/d 100 101 s/d 500 > 500 900,00 700,00 500,00 400,00 7 Toko Buku & Alat Tulis, Toko & Persewaan Kaset / Video, Toko Kelontong, Toko Serba Ada, Toko Swalayan dan usaha lain yg sejenis < 100 100 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000 900,00 700,00 500,00 400,00 8 Diskotik, Karaoke, Billyard dan usaha lain yg sejenis < 50 50 s/d 100 101 s/d 500
1.500,00
1.250,00
1.000,00
> 500 750,00 9 Hotel, penginapan/kos-kosan dan usaha lain yg sejenis
< 100 100 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000
1.000,00 900,00 700,00 500,00 10 Spa, Fitnes Center dan usaha lain yg sejenis
< 300 300 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000
1.000,00 900,00 750,00 500,00 11 Kolam Renang, Footsal, Tempat Pertunjukan & Permainan dan usaha lain yg sejenis < 300 300 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000 750,00 600,00 400,00 350,00 12 Restoran, Rumah Makan, Lesehan dan usaha lain yg sejenis
< 50 50 s/d 100 101 s/d 500 > 500 600,00 500,00 350,00 250,00 13 Perbankan, PJTKI dan usaha lain yg sejenis < 50 50 s/d 100 101 s/d 500 > 500 750,00 600,00 400,00 350,00 14 Wartel, Warnet, Biro Perja- lanan, Persewaan Kendaraan, Play Station, Counter HP, Rental Musik/ Alat Musik dan usaha lain yg sejenis < 50 50 s/d 200 201 s/d 500 > 500 700,00 500,00 350,00 250,00 15 Rumah Sakit, BKIA & RB, Klinik, Laboratorium Medik, Praktek Dokter, Bidan & Mantri Kesehatan dan usaha lain yg sejenis < 100 100 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000 900,00 750,00 600,00 400,00 16 Gudang, Stocfile (penampungan bahan) dan usaha lain yg sejenis < 100 100 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000 900,00 750,00 500,00 350,00 17 Bengkel Kendaraan Bermotor, Cucian Kendaraan Bermotor, < 100 100 s/d 500 900,00 750,00
Garasi MPU & Mobil Pengangkut Barang dan usaha lain yg sejenis 501 s/d 1000 > 1000 500,00 350,00 18 Telekomunikasi & Informatika dan usaha lain yg sejenis < 100 100 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000
1.500,00
1.000,00 750,00 500,00 19 Penggergajian Kayu, Penggili- ngan Padi, Penggilingan Tebu, Penggergajian/ penggilingan Batu dan usaha lain yg sejenis < 100 100 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000 700,00 500,00 350,00 250,00 20 Penampungan Susu, Ternak Unggas, Ternak Kambing/ Sapi/Kerbau/Kuda, Ternak Babi, Budidaya Ikan, Tambak Udang, Penampungan Pupuk Cair dan usaha lain yg sejenis < 100 100 s/d 500 501 s/d 1000 > 1000 700,00 500,00 300,00 150,00
(4) Jenis dan lokasi usaha ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 21
Masa berlaku izin gangguan adalah selama perusahaan melakukan usahanya dan wajib heregristrasi dengan membayar retribusi setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 22
(1) Setiap pelaku usaha wajib mengajukan perm ohonan izin dalam hal melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan dari sebelumnya sebagai akibat dari :
a. perubahan sarana usaha;
b. penambahan kapasitas usaha;
c. perluasan lahan dan bangunan usaha ; dan/atau
d. perubahan waktu atau durasi operasi usaha.
(2) Dalam hal terjadi perubahan penggunaan ruang di sekitar lokasi usahanya setelah diterbitkan izin , pelaku usaha tidak wajib mengajukan perm ohonan perubahan izin.
Pasal 23
(1) Heregistrasi retribusi Izin Gangguan dikenakan retribusi sebesar 40% dari besar retribusi yang berlaku.
(2) Perluasan tempat usaha sebesar > 30 %, dikenakan retribusi izin gangguan sebesar 100 % dari peningkatan retribusi yang berlaku.
(3) Penambahan kapasitas usaha sebesar > 30 % tidak disertai perluasan tem pat usaha, dikenakan retribusi izin gangguan sebesar 50 % dari besar retribusi yang berlaku.
(4) Perubahan jenis usaha dikenakan retribusi sebesar 100 % dari besar retribusi yang berlaku.
(5) Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan ditetapkan 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
Pasal 24
(1) Persyaratan Izin Gangguan meliputi :
a. mengisi formulir permohonan izin;
b. foto copy KTP atau akte pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum penanggungjawab atau pem ilik badan usaha;
c. foto copy status kepemilikan tanah.
(2) Formulir permohonan izin gangguan sebagaimana dim aksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat :
a. nama penanggungjawab usaha/kegiatan;
b. nama perusahaan;
c. alamat perusahaan;
d. bidang usaha/kegiatan;
e. lokasi kegiatan;
f. nomor telepon perusahaan;
g. wakil perusahaan yang dapat dihubungi;
h. ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha; dan
i. pernyataan permohonan, izin tentang kesanggupan mem enuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyediakan UKL/UPL atau AMDAL.
Pasal 25
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa di bidang perizinan trayek.
Pasal 26
(1) Objek Retribusi Izin Trayek sebagaim ana dimaksud dalam pasal (2) huruf c adalah pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam wilayah daerah.
(2) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a. Izin angkutan;
b. Izin insidental;
Pasal 27
(1) Subjek Retribusi adalah badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi adalah badan yang mem peroleh izin trayek dari Pemerintah Daerah.
Pasal 28
Tingkat Penggunaan jasa diukur berdasarkan kapasitas daya angkut (penumpang).
Pasal 29
Penyelenggaraan mekanisme pemberian izin trayek sebagai berikut :
(1) Penyelenggaraan angkutan penumpang umum harus dilengkapi dengan izin trayek.
(2) Izin trayek berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Untuk pengawasan dan pengendalian izin trayek diberikan Kartu Pengawasan (KPS) yang berlaku selam a 6 (enam) bulan atau 1 (satu) semester.
Pasal 30
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek.
(2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dim aksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus di lapangan, penegakan hukum, dan penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Pasal 31
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan kapasitas daya angkut kendaraan.
(2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap satu semester atau 6 (enam) bulan.
(3) Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut :
Jenis Angkutan Kapasitas Daya Angkut (orang) Tarif Mobil Penumpang Umum 1 sampai dengan 8 Rp. 5.000,00/Bulan Mobil Bus 9 sampai dengan 16 Rp. 9.000,00/Bulan
17 sampai dengan 28 Rp. 15.000,00/Bulan
Lebih dari 28 Rp. 20.000,00/Bulan
(4) Untuk izin Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 2 huruf b, ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol) per kendaraan.
Bagiam Kelima RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 32
Dengan nam a Retribusi Izin Tempat Penjualan Minum an Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tem pat tertentu.
Pasal 33
Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) huruf d adalah pem berian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tem pat tertentu.
Pasal 34
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tem pat penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tem pat penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Daerah.
Pasal 35
Penggolongan dan jenis minuman beralkohol dibagi dalam 3 (tiga) golongan sebagai berikut :
(1) Minuman beralkohol Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar Ethanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5 (lima persen) dan diproses dengan cara fermentasi.
(2) Minuman beralkohol Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar Ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lim a persen) sampai 20% (dua puluh persen) dan diproses dengan cara fermentasi.
(3) Minuman beralkohol Golongan C adalah m inuman beralkohol dengan kadar Ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen) dan diproses dengan cara fermentasi dan penyulingan/destilasi.
Pasal 36
Tingkat Penggunaan Jasa izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan perizinan.
Pasal 37
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol.
(2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dim aksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus di lapangan, penegakan hukum, dan penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Pasal 38
Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol sebagai berikut :
a. hotel melati I Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) per 3 (tiga) tahun.
b. hotel melati II Rp. 7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per 3 (tiga) tahun.
c. hotel melati III Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta juta rupiah) per 3 (tiga) tahun.
d. pengecer minuman beralkohol golongan B dan C sebesar Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) per 3 (tiga) tahun.
e. toko /jam u langsung diminum golongan B yang m engandung rem pah-rempah dan sejenisnya dengan tujuan kesehatan dengan kadar paling tinggi 15 % sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) per 3 (tiga) tahun.
Pasal 39
(1) Masa berlakunya izin tempat penjualan minuman berakohol paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan izin tempat penjualan minum an beralkohol diakukan paling lam a 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Pasal 40
Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Pasal 41
(1) Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan, yang meliputi penerbitan :
a. SIUP;
b. SIPI;
c. SIKPI;
d. SPI.
(2) Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan usaha perikanan yang diselenggarakan oleh pembudidayaan ikan kecil dan nelayan kecil.
Pasal 42
(1) Usaha pembudidayaan ikan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan di air tawar, air payau dan air laut yang terdiri dari pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran dengan atau tanpa menggunakan kapal pengangkut perikanan.
(2) Jenis usaha pembudidayaan ikan meliputi :
a. Pembudidayaan ikan;
b. Pembudidayaan ikan terpadu, yaitu pembudidayaan ikan dan pengolahan ikan hasil budidaya, pembudidayaan ikan dengan pemasaran ikan serta pembudidayaan ikan, pengolahan ikan dan pemasaran ikan;
c. Pengangkutan Ikan;
Pasal 43
(1) Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan, yaitu kegiatan untuk mem peroleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
(2) Jenis usaha perikanan tangkap meliputi kegiatan :
a. penangkapan ikan;
b. penangkapan dan pengangkutan ikan dalam satuan armada penangkapan ikan;
c. pengangkutan ikan.
Pasal 44
(1) Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin melakukan kegiatan usaha perikanan
(2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan usaha perikanan
Pasal 45
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jum lah dan jenis izin usaha Perikanan yang diberikan.
Pasal 46
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perikanan.
(2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dim aksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus di lapangan, penegakan hukum, dan penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Pasal 47
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan skala usaha perikanan
(2) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan jenis komoditas dengan mempertimbangkan nilai ekonom is.
(3) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan, sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal/perahu motor 5 GT sampai 10 GT dengan alat tangkap :
a) Pukat Kantong (Purse Seine) sebesar Rp. 100.000,00/Unit per tahun.
b) Payang Kecil sebesar Rp. 50.000,00/Unit per tahun.
c) Payang Besar sebesar Rp. 60.000,00/Unit per tahun.
d) Gill Net Monofilament (Jaring Senar) sebesar Rp. 25.000,00/Unit per tahun e) Gill Net Nylon sebesar Rp. 50.000,00/Unit per tahun.
f) Gill Net Ikan Hias sebesar Rp. 50.000,00/Unit per tahun.
g) Jaring Tarik sebesar Rp. 25.000,00/Unit per tahun.
h) Pancing Rawai sebesar Rp. 25.000,00/Unit per tahun.
i) Pancing Ulur (Hand line) sebesar Rp. 25.000,00/Unit per tahun.
b. Untuk kegiatan pengangkutan ikan menggunakan kapal/perahu motor 5 GT sampai 10 GT sebesar Rp. 50.000,00/Unit.
c. Usaha pembenihan ikan yang ditujukan untuk penyediaan benih bagi pengembangan usaha budidaya air tawar dan air payau :
1. Pembenihan Udang Windu / Udang Galah :
a) Kapasitas produksi 1 (satu) juta ekor sampai dengan 2 (dua) juta ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 75.000,00 per tahun.
b) Kapasitas produksi lebih dari 2 (dua) juta ekor sampai dengan 3 (tiga) juta ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 100.000,00 per tahun.
c) Kapasitas produksi lebih dari 3 (tiga) juta ekor sampai dengan 4 (empat) juta ekor sebesar Rp. 125.000,00 per tahun.
d) Kapasitas produksi lebih dari 4 (empat) juta ekor sampai dengan 5 (lima) juta ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 150.000,00 per tahun.
e) Kapasitas produksi lebih dari 5 (lima) juta ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 200.000,00 per tahun.
2. Usaha Pem benihan Ikan Guram i :
a) Kapasitas produksi 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor sampai dengan
50.000 (lima puluh ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 25.000,00 per tahun.
b) Kapasitas produksi lebih dari 50.000 (limapuluh ribu) ekor sampai dengan 100.000 (seratus ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 50.000,00 per tahun.
c) Kapasitas produksi lebih dari 100.000 (seratus ribu) ekor sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 100.000,00 per tahun.
d) Kapasitas produksi lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) ekor dalam sekali pem ijahan sebesar Rp. 150.000,00 per tahun.
3. Usaha Pem benihan Ikan Tom bro, Tawes, Mujair dan Nila :
a) Kapasitas produksi 400.000 (empat ratus ribu) ekor sampai dengan
600.000 (enam ratus ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 25.000,00 per tahun.
b) Kapasitas produksi lebih dari 600.000 (enam ratus ribu) ekor sampai dengan 800.000 (delapan ratus ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 35.000,00 per tahun.
c) Kapasitas produksi lebih dari 800.000 (delapan ratus ribu) ekor dalam sekali pem ijahan sebesar Rp. 50.000,00 per tahun.
4. Usaha Pem benihan Ikan Lele dan Patin :
a) Kapasitas produksi 50.000 (lima puluh ribu) ekor sampai dengan
75.000 (tujuh puluh lima ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp.
30.000,00 per tahun.
b) Kapasitas produksi lebih dari 75.000 (tujuh puluh lima ribu) ekor sampai dengan 100.000 (seratus ribu) ekor dalam sekali pem ijahan sebesar Rp.
40.000,00 per tahun.
c) Kapasitas produksi lebih dari 100.000 (seratus ribu) ekor dalam sekali pem ijahan sebesar Rp. 60.000,00 per tahun.
5. Usaha Pem benihan Ikan Hias Koi, Koki dan Cupang :
a) Kapasitas produksi 15.000 (lima belas ribu) ekor sampai dengan 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor dalam sekali pem ijahan sebesar Rp. 50.000,00 per tahun.
b) Kapasitas produksi lebih dari 25.000 (dua puluh lim a ribu) ekor dalam sekali pem ijahan sebesar Rp. 100.000,00 per tahun.
6. Usaha Pem benihan Ikan Hias selain Koi, Koki dan Cupang :
Kapasitas produksi lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp.25.000,00 per tahun.
d. Usaha Budidaya / Pembesaran Ikan di Air Tawar (Kolam).
1. Usaha Pem besaran Ikan Gurami :
a) Kapasitas produksi 1.000 (seribu) Kg sam pai dengan 2.000 (dua ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 50.000,00 per tahun.
b) Kapasitas produksi lebih dari 2.000 (dua ribu) Kg sampai dengan 3.000 (tiga ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 75.000,00 per tahun.
c) Kapasitas produksi lebih dari 3.000 (tiga ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp.100.000,00 per tahun.
2. Usaha Pem besaran Ikan Tombro, Tawes, Mujair dan Nila :
a) Kapasitas produksi 2.000 (dua ribu) Kg sampai dengan 3.000 (tiga ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 20.000,00 per tahun.
b) Kapasitas produksi lebih dari 3.000 (tiga ribu) Kg sampai dengan 5.000 (lima ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 35.000,00 per tahun.
c) Kapasitas produksi lebih dari 5.000 (lima ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp.50.000,00 per tahun.
3. Usaha Pem besaran Ikan Lele :
a) Kapasitas produksi 2.500 (dua ribu lima ratus) Kg sampai dengan 4.000 (em pat ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 25.000,00 per tahun.
b) Kapasitas produksi lebih dari 4.000 (empat ribu) Kg sampai dengan
7.000 (tujuh ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 50.000,00 per tahun.
c) Kapasitas produksi lebih dari 7.000 (tujuh ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 100.000,00 per tahun.
4. Usaha Pem besaran Ikan Hias Koi :
a) Luas Lahan 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) sebesar Rp. 25.000,00/per tahun.
b) Luas Lahan lebih dari 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) sampai dengan 500 m2 (lima ratus meter persegi) sebesar Rp.50.000,00/per tahun c) Luas Lahan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi) sampai dengan
1.000 m2 (seribu meter persegi) sebesar Rp. 75.000,00/per tahun.
d) Luas Lahan lebih dari 1.000 m2 (seribu meter persegi) sebesar Rp.100.000,00/per tahun.
5. Usaha Pem besaran Ikan Hias Koki, Cupang :
a) Kapasitas produksi 15.000 (lima belas ribu) ekor sampai dengan 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor dalam sekali panen sebesar Rp. 50.000,00 per tahun.
b) Kapasitas produksi lebih dari 25.000 (dua puluh lim a ribu) ekor dalam sekali panen sebesar Rp. 100.000,00 per tahun.
6. Usaha Pem besaran Ikan Hias selain Koi, Koki dan Cupang :
a) Kapasitas produksi 15.000 (lima belas ribu) ekor sampai dengan 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor dalam sekali panen sebesar Rp. 25.000,00 per tahun.
b) Kapasitas produksi lebih dari 25.000 (dua puluh lim a ribu) ekor dalam sekali panen sebesar Rp. 50.000,00/per tahun.
7. Usaha Budidaya Katak Hijau dan sejenisnya :
Kapasitas produksi lebih dari 1.000 (seribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 50.000,00 per tahun.
e. Usaha Budidaya Ikan di Air Payau (Tambak) :
Usaha Budidaya Udang Vaname.
a) Usaha Semi Intensif, dengan padat tebar 150.000 sampai dengan 500.000 ekor/Ha/musim tanam, untuk setiap Ha lahan produktif dikenakan tarif sebesar Rp. 100.000,00/per tahun.
b) Usaha Intensif, dengan padat tebar 500.000 sampai dengan 1.000.000 ekor/Ha/musim tanam, untuk setiap Ha lahan produktif dikenakan tarif sebesar Rp. 150.000,00/per tahun.
f. Usaha Budidaya di Air Laut (Rumput Laut) :
Untuk setiap meter persegi luas rakit, dikenakan tarif sebesar Rp. 500,00/per tahun.
g. Usaha Budidaya Jaring Apung / Keram ba :
1. Setiap Unit Jaring Apung dengan luas lebih dari 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) dikenakan tarif sebesar Rp. 10.000,00/per tahun.
2. Setiap Unit Keramba dengan luas lebih dari 6 m2 (enam meter persegi) dikenakan tarif sebesar Rp. 2.000,00/per tahun.
Pasal 48
(1) Izin Usaha Perikanan berlaku selama pemegang izin m elakukan usahanya.
(2) Pemegang Izin Usaha Perikanan diwajibkan melakukan heregistrasi atau daftar ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dengan tarif sebesar izin usaha awal.
(3) Tata cara pemberian izin usaha perikanan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Pasal 49
Izin Usaha Perikanan dicabut apabila :
a. Tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam surat izin usaha perikanan dan/atau melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya izin usaha perikanan atau menghentikan kegiatan usahanya selama 1 (satu) tahun berturut-turut.
c. Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha selama 3 (tiga) kali berturut-turut atau melaporkan hal yang tidak benar.
d. Menggunakan dokum en palsu.
e. Memindahtangankan usaha kepada pihak lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Dinas.
f. Melakukan pemindahan lokasi kegiatan usaha tanpa persetujuan tertulis dari Dinas.
g. Melakukan perluasan usaha tanpa memiliki izin perluasan dari Bupati.
Pasal 50
Retribusi yang terutang di pungut di Wilayah Daerah.
Pasal 51
(1) Pemungutan Retribusi dilarang diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(4) Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 52
(1) Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD yang tidak atau kurang bayar oleh wajib retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan STRD.
(2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan dengan surat teguran.
(3) Pengeluaran Surat Teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pem bayaran.
(4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran, wajib retribusi harus m elunasi retribusi yang terutang.
(5) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6) Tata cara penagihan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 53
(1) Pemanfaatan dari penerimaan masing-m asing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dim aksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Peraturan Daerah dimaksud pada ayat (2) adalah APBD.
Pasal 54
(1) Wajib Retribusi tertentu dapat m engajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5) Pengajuan keberatan tidak m enunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Pasal 55
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2) Ketentuan sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
(3) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menam bah besarnya Retribusi yang terutang.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dim aksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 56
(1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan;
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB;
Pasal 57
(1) Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengem balian kepada Bupati.
(2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dim aksud pada ayat (1), harus m emberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lam a 1 (satu) bulan.
(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang utang Retribusi tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pem bayaran Retribusi sebagaimana dim aksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6) Jika pengembalian kelebihan pem bayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dim aksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 58
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dim aksud pada ayat (1) tertangguh jika :
a. diterbitkan Surat Teguran; atau
b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dim aksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterim anya Surat Teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dim aksud pada ayat
(2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Pasal 59
(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 60
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk m enguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2) Wajib Retribusi yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan/atau m eminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek atau objek Retribusi yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tem pat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
dan/atau;
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 61
(1) Instansi yang m elaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dim aksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 62
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2) Pengurangan atau keringanan Retribusi sebagaimana dim aksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Retribusi yaitu lem baga sosial untuk mengadakan kegiatan sosial.
(3) Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Retribusi yaitu :
a. orang dalam kondisi terkena bencana alam; atau
b. orang miskin yang dibuktikan dengan kartu miskin, khusus untuk Retribusi Mendirikan Bangunan;
(4) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 63
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi adm inistrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pasal 64
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Tindak pidana yang dim aksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Pasal 65
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi, sebagaim ana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wewenang penyidik sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan m eneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokum en-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meniggalkan ruangan atau tem pat kerja pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada hutruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Penyidik sebagaim ana dim aksud pada ayat (1), mem beritahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 66
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 1997 tentang Perizinan Penggunaan Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 1999 Nomor 04/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 tahun 2000 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dalam Kabupaten Blitar ( Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2000 Seri B Nomor 6/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2002 Nomor 7 Seri IE) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2002 Nomor 2/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemberian Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2002 Nomor 3/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 2/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 3/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Tem pat Pelelangan Ikan (TPI) (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2008 Nomor 2/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
j. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Industri di Kabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
Peraturan Daerah ini m ulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lem baran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal, 19 Desember 2011
BUPATI BLITAR
Ttd.
HERRY NOEGROHO Diundangkan di Blitar pada tanggal, 19 Desember 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
Ttd.
PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2011 NOMOR : 6 / B
