Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

PERDA No. 22 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah Rp. 957.295.412.618,19 b. Belanja Daerah Rp. 1.049.658.680.050,88 Surplus/(Defisit) Rp. (92.363.267.432,69) c. Pembiayaan Daerah : 1. Penerimaan Rp. 111.863.267.432,69 2. Pengeluaran Rp. 19.500.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 92.363.267.432,69 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan Rp. 0,00

Pasal 2

(1) Pandapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 140.991.227.771,00 b. Dana perimbangan sejumlah Rp. 641.839.137.845,02; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 174.465.047.002,17. (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak daerah sejumlah Rp. 86.292.000.000,00; b. Retribusi daerah sejumlah Rp. 9.050.205.000,00; c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.12.250.300.000,00; dan d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 33.398.722.771,00. (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah Rp. 26.647.712.845,02; b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 563.981.785.000,00; dan c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 51.209.640.000,00. (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp. 420.000.000,00: b. Dana darurat sejumlah Rp. -; c. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 60.209.968.402,17; d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah Rp. 79.110.834.000,00; e. Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 34.724.244.600,00; dan f. Sumbangan pihak ketiga sejumlah Rp. -

Pasal 3

(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 681.484.820.124,86; dan b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 368.173.859.926,02. (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 581.596.338.627,83; b. Belanja bunga sejumlah Rp. 8.165.000.000,00; c. Belanja subsidi sejumlah Rp. -; d. Belanja hibah sejumlah Rp. 27.187.500.000,00; e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 2.955.000.000,00; f. Belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa sejumlah Rp. 13.154.302.500,00; g. Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa dan partai politik sejumlah Rp. 45.226.678.997,03; dan h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 3.200.000.000,00. (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 19.921.986.245,00; b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 173.168.855.050,02; dan c. Belanja Modal sejumlah Rp. 175.083.018.631,00.

Pasal 4

(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari: a. Penerimaan sejumlah Rp. 111.863.267.432,69; dan b. Pengeluaran sejumlah Rp. 19.500.000.000,00. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 46.045.844.242,69; b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. -; c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. -; d. Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah sejumlah Rp. 65.817.423.190,00; e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. -; dan f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. -. (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan: a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. -; b. Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp.5.000.000.000,00; c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 14.500.000.000,00; dan d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. -.

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I : Ringkasan APBD; b. Lampiran II : Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; c. Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; e. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; g. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah; h. Lampiran VIII : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; i. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; j. Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain; k. Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; g. Lampiran XII : Daftar Dana Cadangan Daerah; dan h. Lampiran XIII : Daftar Pinjaman Daerah.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem. Ditetapkan di Amlapura pada tanggal 28 Desember 2012 BUPATI KARANGASEM, I WAYAN GEREDEG Diundangkan di Amlapura pada tanggal 28 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGASEM, I GEDE ADNYA MULYADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2012 NOMOR 22