Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blora.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Blora.
4. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
11. Unsur Staf Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Staf adalah pelaksana administrasi umum di Desa yang bertugas membantu Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
12. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia untuk mendapatkan bakal calon Perangkat Desa dari warga masyarakat.
13. Penyaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia untuk mendapatkan calon Perangkat Desa dari bakal calon Perangkat Desa.
14. Instansi adalah satuan/unit kerja pemerintah atau swasta yang bertugas sesuai dengan fungsinya.
15. Mutasi Perangkat Desa adalah perpindahan jabatan perangkat desa pada lingkungan pemerintah desa setempat.
16. Hari adalah hari kerja.
17. Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
18. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
19. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
20. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan kesehatan.
(2) Penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan kesehatan Perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa (2a) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalokasian besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan kesehatan Perangkat Desa ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan dan letak geografis.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
3. Ketentuan Pasal 11 huruf a diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Kelengkapan Persyaratan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, antara lain terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. fotokopi Ijazah dari tingkat dasar sampai tingkat terakhir minimal sekolah menegah atas atau sederajat yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
e. fotokopi akte kelahiran/surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g. surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesehatan;
h. surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui seleksi.
(2) Calon Perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi penjaringan dan penyaringan adalah Calon Perangkat desa yang:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
b. mendapatkan nilai tertinggi dalam seleksi.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
6. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat desa setelah berkonsultasi kepada Camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa; atau
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat
(2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.
(6) Rekomendasi tertulis yang diberikan oleh Camat sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.
7. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
8. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi kepada Camat.
(2) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c. tertangkap tangan dan ditahan; dan
d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan pada jabatan semula.
9. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk dari Perangkat Desa lainnya.
(2) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(3) Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
(4) Pengisian jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan dengan cara :
a. mutasi jabatan antar Perangkat Desa dilingkungan Pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.
(5) Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan kepada Camat.
(6) Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Camat dan izin tertulis dari Bupati.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mutasi jabatan antar Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a diatur dalam Peraturan Bupati.
10. Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan tunjangan Perangkat Desa, dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APB Desa.
Pasal 28
(1) Perangkat Desa yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan kembali Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
#### Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
Ditetapkan di Blora pada tanggal 12 Desember 2018 BUPATI BLORA, Cap Ttd.
DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 12 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2018 NOMOR 22 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 22 /2018 )
Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
A. KAIDAR ALI, SH. MH.
NIP. 19610103 198608 1 001
