Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2020 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR LIMBAHDOMESTIK PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMANKABUPATEN LUMAJANG

PERDA No. 22 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang. 5. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang. 7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang tertentu di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang. 8. UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat UPT PALD adalah UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang. 9. Kepala UPT adalah Kepala UPT PALD pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang. 10. Jabatan Fungsional adalah unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian dan pelayanan pada UPT PALD. 11. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. 12. Pengelolaan Air Limbah adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah. 13. Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sarana dan prasarana Pengelolaan Air Limbah Domestik, termasuk sistem jaringannya, baik dengan sistem setempat maupun sistem terpusat, yang dikelola oleh masyarakat sendiri maupun oleh UPT. 14. Sistem Pengelolaan Air Limbah Sistem Setempat yang selanjutnya disingkat SPAL-S adalah Sistem Pengelolaan air Limbah Sistem setempat pada UPT PALD. 15. Sistem Pengelolaan Air Limbah Sistem Terpusat yang selanjutnya disingkat SPAL-T adalah Sistem Pengelolaan Air Limbah sistem terpusat pada UPT PALD. 16. Pelayanan SPAL-S dan SPAL-T adalah pelayanan yang terdiri dari pelayanan penyedotan/pengangkutan L2T2/L2T3 dan pelayanan terpusat. 17. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sistem setempat (on site) yang diangkut melalui sarana pengangkut lumpur tinja. 18. Layanan penyedotan dan pengangkutan adalah pelayanan satu kesatuan penyedotan lumpur tinja di lokasi tangki septik dan diangkut menggunakan truk ke IPLT secara terjadwal maupun tidak terjadwal. 19. Layanan Lumpur Tinja Terjadwal yang selanjutnya disingkat L2T2 adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program pemerintah daerah. 20. Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal yang selanjutnya disingkat L2T3 adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan. 21. Pelayanan Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi, dan Promosi yang selanjutnya disingkat SAKEP adalah layanan terkait dengan program dan kegiatan Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi dan Promosi untuk pelaksanaan SPALD. 22. Sosialisasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pelayanan publik di bidang air limbah domestik. 23. Advokasi adalah kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui upaya memperluas kesadaran dan keterlibatannya dalam percepatan penyediaan air limbah domestik. 24. Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keterlibatan publik akan pemahaman prioritas penyediaan air limbah domestik dengan upaya penyiaran melalui barang rekaman berbentuk gambar atau suara atau bentuk lainnya. 25. Edukasi adalah kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan semua individu di lingkungan eksternal dan internal pengelola air limbah domestik melalui upaya peningkatan pengetahuan tentang penyediaan dan layanan air minum dan sanitasi. 26. Promosi adalah kegiatan yang dilakukan dengan upaya mendorong keikutsertaan dan peran serta setiap individu dalam setiap proses peningkatan kualitas layanan air limbah domestik.

Pasal 2

(1) UPT PALD merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang tertentu. (2) UPT PALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (3) Jabatan Kepala UPT adalah Jabatan Pengawas dengan Eselon IV.b. (4) Syarat dan kompetensi Kepala UPT ditetapkan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. (5) UPT PALD berkedudukan di Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.

Pasal 3

Susunan organisasi UPT PALD, terdiri atas : a. Kepala UPT; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 4

(1) Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan program pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik. (2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran UPT PALD; b. menyusun rencana kerja tahunan teknis operasional UPT PALD; c. menyusun jadwal kegiatan PALD; d. melaksanakan koordinasi dengan internal dinas maupun luar dinas; e. mengidentifikasi kebutuhan penyelenggaraan SPAL-S dan SPAL-T; f. melaksanakan sosialisasi, advokasi, kampanye, promosi kepada masyarakat dalam pengelolahan air limbah domestik, melalui aktifitas sedot tinja dan IPLT; g. melaksanakan kerjasama sedot tinja dengan badan usaha swasta; h. memverifikasi kelengkapan dokumen badan usaha sedot tinja swasta; i. monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan UPT PALD; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 5

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang disusun oleh Dinas, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. (2) Kepala UPT wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan. (3) Kepala UPT bertanggung jawab memimpin, mengoordinasi, dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. (4) Kepala UPT wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. (5) Setiap laporan yang diterima Kepala UPT wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. (6) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 7

Bagan Struktur UPT PALD sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.

Pasal 8

Pada Saat Peraturan Bupati Lumajang ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 29 April 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 29 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 22 PARAF KOORDINASI JABATAN PARAF TANGGAL Sekda Asisten Ka.DPKP Kabag.Organisasi