Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TANGGIKIKI KECAMATAN SIPATANA KOTA GORONTALO
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Kota Gorontalo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di sebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo adalah Lembaga Per\j/akilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo dengan persetu juan bersama Kepala Daerah.
6. Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat daeerah Kota Gorontalo.
7. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
I
8. Kepala Kelurahan yang selanjutnya disebut Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan dari Camat.
9. Pembentukan Kelurahan adalah Pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (Dua) Kelurahan.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kelurahan Tanggikiki dalam wilayah kerja Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.
Pasal 3
Pembentukan Kelurahan Tanggikiki bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat diwilayah Kelurahan Tanggikiki dalam wilayah kerja Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.
Pasal 4
Pembentukan Kelurahan Tanggikiki dilakukan dengan cara pemekaran dari sebagian wilayah Kelurahan Molosipat U dan sebagian Wilayah Kelurahan Tapa Kelurahan menjadi 1 (satu) Kelurahan.
Pasal 5
Pembentukan Kelurahan Tanggikiki telah memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
a. Jumlah Penduduk;
b. Luas Wilayah;
c. Bagian wilayah Kerja; dan
d. Sarana dan Prasarana Pemerintahan.
Pasal 6
1) Jumlah Penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah ± 2.096 (Dua Ribu Sembilan Puluh Enam) jiwa.
2) Luas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b adalah ± 0,20 Km2 (Nol koma Dua Puluh Kilo Meter Persegi).
3) Bagian wilayah kerja Kelurahan Tanggikiki meliputi wilayah bagian Barat dari Kelurahan Molosipat U dan Kelurahan Tapa yang sangat strategis untuk memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat Kelurahan Tanggikiki.
4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yaitu :
a. Lokasi Kantor Kelurahan disediakan oleh masyarakat dan nantinya akan dibangun oleh Pemerintah Kota Gorontalo;
b. Sarana perhubungan sudah memadai terutama jalan yang memudahkan akses Kelurahan Pemekaran dengan wilayah lain cukup lancar;
c. Sarana komunikasi memadai baik jaringan telepon kabel maupun telepon seluler;
d. Fasilitas umum berupa sarana pendidikan, sarana p^ribadatan. Sarana kesehatan serta sarana air bersih tersedia dan memadai untuk masyarakat Kelurahan Tanggikiki.
Pasal 7
1) Kelurahan Tanggikiki mempunyai batas-batas wilayah ;
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Bulotadaa Timur Kecamatan Kota Utara;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Dulomo Selatan;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kota Tengah;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Molosipat dan Kelurahan Tapa.
2) Batas wilayah ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak teipisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 8
Pusat Pemerintahan Kelurahan Tanggikiki berkedudukan dalam wilayah kerja Kelurahan Tanggikiki.
Pasal 9
Dengan terbentuknya Kelurahan Tanggikiki, dibentuk Pemerintahan Kelurahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan, diangkat seorang Lurah sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan, • Lurah dibantu oleh Perangkat Kelurahan yang diangkat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 12
1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kelurahan Tanggikiki dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2) Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya Kelurahan Tanggikiki, maka segala pembiayaan yang diperlukan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
, BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
1) Pembinaan dan pengawasan pembentukan Kelurahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah I Kota Gorontalo.
2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah di Kelurahan Tanggikiki, Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi, MENETAPKAN dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kelurahan Tanggikiki berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kelurahan Tanggikiki;
b. Tanab, bangunan, barang tiergerak dan tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kelurahan Tanggikiki yang berada didalam Wilayah Kelurahan Tanggikiki;
c. Perlengkapan kantor, arsip, dokumen yang karena sifatnya diperlukan oleh Kelurahan Tanggikiki.
(2) Pelaksanaan inventarisasi, Penetapan dan Peraturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diresmikan Kelurahan Tanggikiki.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Perundang-undangan yang pernah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penetapannya dalam Lembaran Daerah Kota Gorontalo.
Pasal 15
Pasal 16
Di undangkan di Gorontalo padatanggal 17 Maret Plh. SEKRETARIS DAFR- KOTA GORONTALO, 2011 Drs. Hi.^OLADjAMUDIN PEMBINA UTAMA MUDA 19630510 199303 1 013 LEMBARAN DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2011 NOMOR 23
