Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

PERDA No. 23 Tahun 2017 berlaku

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan di tempat khusus parkir. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan Pasal 28 dihapus. #### Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 18 Desember 2017 BUPATI BLORA Cap ttd. DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 18 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap ttd. BONDAN SUKARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2017 NOMOR 23 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 23/2017) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora A. KAIDAR ALI, SH. MH. NIP. 19610103 198608 1 001