Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

PERDA No. 24 Tahun 2017 berlaku

Pasal 3

(1) Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Tontonan film; b. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. Kontes kecantiakan, binaraga, dan sejenisnya; d. Pameran; e. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. Sirkus,akrobat,dan sulap; g. Permaina billyard, golf, dan bowling; h. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permaina ketangkasan; i. Panti pijat, refleksi, madai uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);dan j. Pertandingan olahraga. (3) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Penyenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran seperti hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan. b. Pertujukan kesenian tradisional. Pasal 4 (1) Subjek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang meikmati Hiburan. (2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan. BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK Pasal 5 (1) Dasar pengenaan pajak adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggaraan Hiburan. (2) Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat termasuk potongan harga dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.

Pasal 6

(1) Besarnya tariff pajak yang dikenakan untuk masing-masing obyek pajak adalah sebagai berikut : a. Tontonan film (TV. berlangganan, Bioskop dan 10 % (sepuluh persen) Bioskop keliling) b. Panti Pijat, 20 % (duapuluh persen) c. Mandi Uap/spa, 10 % (sepuluh persen) d. Pusat kebugaran (Fitnes Center), Refleksi 10 % (duapuluh persen) e. Discotik, klab malam 20 % (duapuluh persen) f. Karaoke 15 % (lima belas persen g. Kontes kecantikan 10 % (sepuluh persen) h. pagelaran: : 1) pagelaran konser, musik, tari, pameran dan busana 10 % (sepuluh persen) 2) pagelaran kesenian tradisional 5 % (lima persen) i. permainan bilyard, golf 10 % (sepuluh persen) j. permainan ketangkasan 10 % (sepuluh persen). k. pertandingan olahraga 10 % (sepuluh persen).

Pasal 7

Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara menggalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.

Pasal 8

Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan. BAB V MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG

Pasal 9

Pajak dikenakan untuk masa pajak 1(satu) bulan kalender kecuali ditetapka lain oleh Kepala Daerah.

Pasal 10

Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas jasa penyelenggaraan Hiburan.

Pasal 11

(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. (2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di isi dengan jelas,benar, dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. (3) SPTPD yang dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, paling lambat 7 (tujuh ) hari setelah berakhirnya Masa Pajak. (4) Bentuk ,isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah.

Pasal 12

Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan dan MENETAPKAN pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1).

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan : a. SKPDKB dalam hal : 1) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain,pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; 2) Jika SPTPD tidak disampaikan Kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidaj disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; 3) Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan. b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan / atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar atau jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi sdministratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. (4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemerikasaan. (5) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat ) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Pasal 14

(1) Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. (2) Pajak dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya. (3) SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan Banding, yang menyebabkan jumlah Pajak harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan Pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (4) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengansur atau menunda penbayaran pajak, dengan dikenakan bunga 2%(dua persen) sebulan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, pembayaran dengan angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 15

(1) Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (2) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD. (2) Bentuk,jenis,ukuran dan tatacara pengisian SSPD, ditetapkan dengan peraturan Kepala Dearah.

Pasal 16

(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika: a. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. Dari hasil penelitia SPTPD terdapat kurungan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/ atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi adminitratif berupa bunga dan/atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen )s setiap bulan untu paling lama 15 (lima belas bulan) sejak saat terutangnya pajak.

Pasal 17

(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB,SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat paksa. (2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapatmembetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Kepala Daerah dapat: a. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. Mengurangkan atau membatalkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar; c. Mengurangkan atau membatalkan STPD; d. Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan e. Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak. f. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 19

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanyan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN;dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan Daerah. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka Waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana di maksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka Wktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit 2% (dua persen). (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. (6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan .

Pasal 20

(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan, sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. (2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagia, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Keapala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 21

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA,dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakkeputusan diterima,dilampirkan dari surat keputusan keberatan tersebut. (3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penertipan putusan banding. Pasal 22 (1) Jika pengajuan keberatan atu permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkan nya SKPDLB. (3) Dalam hal keberatan wajib pajakditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% ( lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. (4) Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding , sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan. (5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian ,wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Pasal 23

(1) Atas kelebihan pembayaran pajak ,wajib pajak,dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. (2) Kepala Daerah dalam jangka waktu palinglama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagai mana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan,permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu palinglama 1 (satu) bulan. (4) Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pambayaran pajak sebagaimana dimksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. (6) Jika pengambilan kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua)bulan , Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak. (7) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Daerah.

Pasal 24

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi Kedaluwarsa setelah melampauiwaktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak,kecuali apabila Wajib pajak melakukan tindak Pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. Diterbitkan surat teguran dan / atau Surat paksa:atau b. Ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langgsung. c. Dalam hal diterbitkan surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampai surat paksa tersebut. d. Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada pemerintah Daerah. e. Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan olah wajib Pajak.

Pasal 25

(1) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagihi lagi karena hak untukmelakukan penagihan sudah Kedaluwarsa dapat dihapuskan. (2) Kepala Daerah MENETAPKAN keputusan penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaiman dimaksud pada ayat (1). (3) Tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 26

(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. (2) Kriteria wajib pajak dan penentun besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Daerah..

Pasal 27

(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa Wajib : a. Memperlihatkan dan /atau meminjamkan buku atau catatan ,dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang; b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemariksaan; dan /atau c. Memberikan keterangan yang diperlukan . d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak diatur Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 28

(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan paraturan perundang-undangan dan ditindak lanjuti dengan peraturan Kepala Daerah.

Pasal 29

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah; a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan ; b. Pejabat dan /atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga Negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaa dalam bidang keuangan daerah. c. Untuk kepentigan Daerah , Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2),agar memberikan keterangan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib Pajak kepeda pihak yang ditunjuk. d. Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara Pidana atau Perdata,atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata ,Kepala Daerah dapat member izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan wajib pajak yang ada padanya. e. Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atu nama tergugat,keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara Pidana atau Perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.

Pasal 30

(1) Pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah.yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan (3) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Menerima,mencari,mengumpulkan,dan meneliti keteranagan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah,agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. Meneliti,mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah; d. Memeriksa buku , catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah ; g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang maninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan /atau dokumen yang dibawah; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daearah; i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan penyidikan ;dan / atau k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut Umummelalui penyidikpejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana

Pasal 31

(1) Wajib Pajak yang karean kealpaanya tiadak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua )kali jumlah pajak terutang yang tidak atu kurang di bayar. (2) Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 32

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak bersangkutan.

Pasal 33

(1) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban marahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah ). (2) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak mamanuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar. (4) Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindakb pidana pengaduan.

Pasal 34

Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepajang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 36

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Selatan. Ditetapkan di Ransiki Pada tanggal 8 Desember 2017 BUPATI MANOKWARI SELATAN, MARKUS WARAN Diundangkan di Ransiki Pada tanggal 18 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN E.A. POCERATTU, S.Sos BERITA DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN 2017,NOMOR 8