Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blora.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Blora.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5. Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan- kegiatan perdagangan,
industri,
produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
6. Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
7. Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera sah atau Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan/atau ketentuan yang berlaku.
8. Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera Sah atau tanda Tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang berhak/Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang telah di Tera.
9. Wajib Tera/Tera Ulang adalah suatu keharusan bagi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk ditera/tera ulang.
10. Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP digunakan setelah dilakukan pemeriksaan.
11. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang.
12. Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang.
13. Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian - bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera/tera ulang, untuk mencegah penukaran atau perubahan.
14. Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan.
15. Barang Dalam Keadaan Terbungkus adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan dalam kemasan tertutup, dan untuk dapat mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan dalam label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan
16. Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera/tera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera/tera ulang.
17. Penguji adalah pegawai yang berhak melakukan pengujian pada Balai
Pengelolaan
Laboratorium Kemetrologian
yang ditunjuk/ditugaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
18. Penera adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas teknis yang membidangi kemetrologian yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat, Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
19. Alat ukur Metrologi Teknis adalah selain Alat Ukur Metrologi Legal.
20. Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat-alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
21. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu
22. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
23. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
24. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau seharusnya tidak terutang.
27. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau Sanksi Administratif berupa bunga dan/atau denda.
28. Kedaluwarsa adalah gugur karena lewat waktu.
29. Kas Daerah adalah kas daerah Kabupaten Blora.
30. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
31. Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penjabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
32. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
33. Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa;
b. terwujudnya tertib ukur alat UTTP yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen;
c. terwujudnya pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya;
d. terwujudnya pasar tradisional dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur;
e. meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi Tera/Tera Ulang secara mandiri.
Pasal 3
Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah pengaturan terhadap:
a. penyelenggaraan Tera/Tera Ulang UTTP, terdiri dari:
1. Jenis UTTP;
2. Jenis Tanda Tera;
3. Tempat Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang;
4. Masa Berlaku Tera/Tera Ulang;
5. Pelaksana Tera/Tera Ulang;dan
6. Kerjasama Penyelenggaraan.
b. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang alat UTTP, terdiri dari:
1. nama, obyek dan subyek retribusi;
2. golongan retribusi;
3. struktur dan besarnya tarif retribusi;
4. pemungutan retribusi;
5. tata cara pemungutan;
6. penentuan pembayaran, tcmpat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
7. penagihan retribusi;
8. penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
9. kadaluarsa penagihan;
10. keberatan Wajib Retribusi;
11. pengembalian kelebihan pembayaran;
12. pemberian keringanan, pembebasan retribusi;
13. pemeriksaan retribusi;
14. insentif pemungutan.
c. sanksi administratif;
d. ketentuan penyidikan; dan
e. ketentuan pidana.
Pasal 4
Penyelenggaraan Tera dan/atau Tera Ulang alat-alat UTTP berdasarkan asas :
a. kepastian hukum;
b. perlindungan hukum; dan
c. berkelanjutan.
Pasal 5
Jenis UTTP terdiri dari :
a. alat ukur panjang;
b. alat ukur permukaan cairan (level gauge);
c. takaran, meliputi: takaran kering dan takaran basah;
d. tangki ukur;
e. tangki ukur gerak;
f. alat ukur dari gelas;
g. bejana ukur;
h. meter taksi;
i. alat ukur cairan minyak;
j. alat ukur gas;
k. meter air;
l. meter cairan minum selain air;
m. alat kompensasi suhu/tekanan/kompensasi lainnya;
n. meter prover;
o. meter arus massa;
p. alat ukur pengisi (filling machine);
q. meter listrik/meter kWh;
r. pembatas arus listrik;
s. anak timbangan;
t. timbangan;
u. meter energi listrik lainnya;
v. alat ukur tekanan; dan
w. meter kadar air.
Pasal 6
(1) UTTP yang secara langsung maupun tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan dengan jenis UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk:
a. kepentingan umum;
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang;
d. menentukan upah atau pungutan;
e. menentukan produk akhir dari perusahaan; atau
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan;
wajib ditera/ditera ulang.
(2) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan penggunaan yang wajar, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya dan tidak mudah memberikan kesempatan untuk dilakukannya perubahan curang; dan/atau
c. persyaratan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) UTTP yang khusus diperuntukan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari kewajiban Tera/Tera Ulang.
(2) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya wajib diuji oleh Perangkat Daerah yang mengelola kemetrologian.
(3) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dibuat dan konstruksinya berbeda dari UTTP yang wajib ditera;
c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai tujuan penggunaannya;
d. persyaratan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) UTTP yang digunakan untuk pengawasan atau kontrol di dalam perusahaan atau di tempat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dibebaskan dari kewajiban Tera Ulang.
(2) UTTP yang dibebaskan dari kewajiban Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem Nasional (SN) dan berdasarkan desimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan tujuan penggunaannya, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya;
dan/atau
c. persyaratan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) UTTP yang dibebaskan dari Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi tulisan ”HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN” oleh Perangkat Daerah yang mengelola kemetrologian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan UTTP dan tata cara pengajuan pembebasan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Jenis Tanda Tera terdiri dari:
a. tanda sah;
b. tanda batal;
c. tanda jaminan;
d. tanda daerah;
e. tanda pegawai yang berhak.
(2) Tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(3) Tanda batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibubuhkan pada UTTP yang dibatalkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(4) Tanda jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian UTTP yang disahkan untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan.
(5) Tanda daerah dan tanda pegawai yang berhak dibubuhkan pada UTTP agar diketahui dimana dan oleh siapa peneraan dilakukan.
(6) Tanda sah dan tanda batal yang tidak mungkin dibubuhkan pada UTTP diberikan surat keterangan tertulis sebagai penggantinya.
(7) Ketentuan mengenai ukuran, bentuk, jangka waktu berlakunya, tempat pembubuhan dan cara membubuhkan tanda Tera diatur dengan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Tempat penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dapat dilakukan pada:
a. kantor Perangkat Daerah yang membidang kemetrologian;
b. luar kantor Perangkat Daerah yang membidang kemetrologian yang bersifat pelayanan keliling;
c. tempat UTTP berada dan/atau tidak dapat dipindahkan.
Pasal 11
Masa berlaku pelayanan Tera dan/atau Tera Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Tera/Tera Ulang UTTP dilakukan oleh Pegawai yang berhak menera dan menera ulang.
(2) Pegawai yang berhak menera dan menera ulang mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. mengesahkan, menjustir, atau membatalkan UTTP yang diperiksa dan diuji;
b. menolak untuk memberi tanda sah terhadap UTTP batal atau tidak memenuhi persyaratan;
c. menolak untuk melakukan kegiatan tera atau tera ulang UTTP, apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi dan syarat teknis;
d. merusak UTTP yang telah diuji pada saat kegiatan tera atau tera ulang berdasarkan hasil pengujian yang menyatakan UTTP tidak memenuhi syarat teknis serta tidak dapat diperbaiki lagi; dan
e. menggunakan tanda Pegawai yang berhak menera dan menera ulang yang telah ditetapkan.
(3) Pegawai yang berhak menera dan menera ulang mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memberi penjelasan, informasi, atau keterangan kegiatan tera atau pelayanan tera ulang UTTP kepada wajib tera atau wajib tera ulang;
b. menolak UTTP yang tidak dapat dilayani untuk dilakukan kegiatan tera atau pelayanan tera ulang;
c. menera atau menera ulang setiap UTTP yang diajukan oleh wajib tera atau wajib tera ulang;
d. menjelaskan kepada wajib tera atau wajib tera ulang tentang pembatalan atau perusakan UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis;
e. melaksanakan kegiatan teknis pemeriksaan dan pengujian UTTP berdasarkan syarat teknis;
f. menggunakan formulir cerapan sesuai peruntukannya atau catatan teknis pada setiap kegiatan pengujian UTTP yang ditera atau ditera ulang dan menyampaikan pada pimpinan sidang, regu, atau unit setempat; dan
g. membuat berita acara hasil pemeriksaan dan pengujian UTTP yang ditera atau ditera ulang.
Pasal 13
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lain dalam rangka penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Daerah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan efisiensi dan efektivitas.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman yang memuat paling sedikit:
a. pembiayaan pelaksanaan kegiatan pelayanan Tera/Tera Ulang;
b. penggunaan peralatan standar;
c. sumber daya manusia kemetrologian; dan
d. jangka waktu pelaksanaan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri dari:
a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pasal 17
Retribusi Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Pasal 18
Tingkat penggunaan jasa Tera, Tera Ulang UTTP diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas serta peralatan pengujian yang digunakan.
Pasal 19
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapkan tarif kerja untuk menutup sebagian biaya.
Pasal 20
Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan berdasarkan pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 21
(1) Besaran tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah.
(4) Besaran tarif retribusi hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(5) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang besaran tarif retribusi hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
Pasal 22
Masa retribusi ditetapkan berdasarkan masa berlaku tanda tera sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masa retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, tidak berlaku apabila UTTP mengalami perubahan fisik dan non fisik sehingga mengalami perubahan sifat ukurnya.
Pasal 24
Wilayah pemungutan retribusi dipungut pada tempat pelayanan Tera/Tera Ulang diberikan.
Pasal 25
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(3) Pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai/lunas, dengan menggunakan SSRD.
(4) Ketentuan lebih lanjut tata cara pemungutan diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 26
(1) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
(2) Semua penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah.
Pasal 27
(1) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk:
a. penggantian biaya jasa atas pelayanan Tera/Tera Ulang;
b. penerbitan dokumen retribusi;
c. pengawasan di lapangan;
d. penegakan hukum; dan
e. penatausahaan.
Pasal 28
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 29
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
(3) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlewati dan Bupati tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Pasal 30
(1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan, paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Pasal 31
(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan.
(4) SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya,kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(6) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(7) Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(8) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 32
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi Kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tertangguh jika:
a. diterbitkan Surat Teguran; atau
b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Pasal 33
(1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah Kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah Kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 34
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang retribusi daerah.
(2) Wajib Retribusi yang diperiksa berkewajiban:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 35
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Pasal 36
(1) Perangkat Daerah yang membidangi kemetrologian melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dalam wilayah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kemetrologian dapat melibatkan Perangkat Daerah/instansi terkait.
(3) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP di wilayah Daerah.
(2) Peran aktif pengawasan yang dilakukan masyarakat diwujudkan dalam bentuk penyampaian informasi dan/atau pengaduan kepada Perangkat Daerah/instansi terkait.
(3) Tata cara penyampaian informasi dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 38
(1) Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.
(2) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih dengan menggunakan STRD.
Pasal 39
(1) Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap setiap Wajib Retribusi.
Pasal 40
(1) Bupati dalam mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat mendelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kemetrologian.
(2) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administratif kepada Pejabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 41
(1) Selain Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi atau kemetrologian;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Pasal 42
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Pasal 43
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Pasal 44
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 45
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora.
Ditetapkan di Blora pada tanggal 27 Desember 2018 BUPATI BLORA, Cap Ttd.
DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 27 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd.Cap Ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2018 NOMOR 24 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 24/2018 )
Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
A. KAIDAR ALI, SH. MH.
NIP. 19610103 198608 1 001
