Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2019-2023 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

PERDA No. 24 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon. 2. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon. 3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPPPPD adalah Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Kota Cirebon. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 7. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun). 9. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.

Pasal 2

(1) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun berkenaan, menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah tahun berkenaan. (2) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 berpedoman pada RPJMD Tahun 2018-2023, dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (3) Perangkat Daerah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BPPPPD dan pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah

Pasal 3

Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 memuat tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan, lokasi, indikator kinerja, data capaian pada awal tahun perencanaan, target kinerja program dan kerangka pendanaan, kondisi kinerja pada akhir periode Renstra Perangkat Daerah, serta unit kerja penanggungjawab.

Pasal 4

(1) Maksud dari penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 selama lima (5) tahun. (2) Tujuan dari penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023, yaitu: a. mewujudkan perencanaan teknis pembangunan daerah di tahun pertama Rencana Strategis Kota Cirebon Tahun 2019-2023 oleh Perangkat Daerah; b. mewujudkan integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas pembangunan antar sektor, antar wilayah, antar fungsi maupun tingkatan pemerintahan oleh Perangkat Daerah; c. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta evaluasi hasil pembangunan pada Perangkat Daerah; dan d. mewujudkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan oleh Perangkat Daerah.

Pasal 5

Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 disusun dengan tahapan: a. Persiapan penyusunan Renstra Perangkat Daerah; b. Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah; c. Penyusunan rancangan Renstra Perangkat Daerah; d. Pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah; e. Perumusan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah; dan f. Penetapan Renstra Perangkat Daerah.

Pasal 6

Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 yang disusun oleh setiap Perangkat Daerah paling sedikit memuat: a. Pendahuluan; b. Gambaran pelayanan Perangkat Daerah; c. Permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah; d. Tujuan dan sasaran; e. Strategi dan arah kebijakan; f. Rencana program dan kegiatan serta pendanaan; g. Kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan h. Penutup;

Pasal 7

(1) Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 diverifikasi oleh BPPPPD. (2) Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 yang telah diverifikasi BPPPPD disampaikan seluruhnya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 8

Setiap Perangkat Daerah melakukan tahapan penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019- 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

Rencana Program, Kegiatan dan Pendanaan Perangkat Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 10

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 10 Juli 2019 WALI KOTA CIREBON, ttd, NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 12 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, ASEP DEDI BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 24 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003