Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Cimahi.
5. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
6. Pasar Pemerintah adalah pasar yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
7. Pengelolaan Pasar Pemerintah adalah penataan Pasar Pemerintah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Pasar Pemerintah.
8. Pemanfaatan Pasar Pemerintah adalah hal, cara, hasil kerja dalam memanfaatkan sesuatu yang berguna di dalam Pasar Pemerintah.
9. Pemberdayaan Pasar Pemerintah adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi keberadaan Pasar Pemerintah agar mampu berkembang lebih baik untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
10. Pengelola Pasar Pemerintah adalah UPTD Pasar.
11. Pengelolaan Pasar dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Pengelolaan Pasar dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Surat Izin Tempat Usaha, yang selanjutnya disingkat SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi Pasar Pemerintah.
14. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada pemerintah kota yang membidangi pasar.
15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17. Rencana Strategis SKPD, yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang membidangi Pasar Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun.
18. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang membidangi Pasar Pemerintah untuk periode 1 (satu) tahun.
19. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi yang selanjutnya disebut RTRW Kota Cimahi adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kota Cimahi.
20. Pedagang adalah orang atau badan pemakai tempat usaha yang berdasarkan izin pemakaian tempat usaha mempunyai hak memakai tempat usaha di pasar untuk memperdagangkan barang dan jasa.
21. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
22. Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
23. Hak Pemakaian Tempat Usaha adalah hak yang diberikan kepada seseorang dan/atau badan hukum untuk menggunakan tempat usaha dengan jangka waktu tertentu dan diikat dengan perjanjian.
24. Pemanfaatan Pasar Pemerintah adalah pemanfaatan sarana dan prasarana pasar oleh pedagang, pelaku usaha dan entitas ekonomi lainnya.
25. Sewa adalah pemanfaatan Pasar Pemerintah oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
26. Penyewa adalah Warga Negara INDONESIA dan/atau Warga Negara Asing yang merupakan badan usaha, perorangan, lembaga pemerintah dan/atau instansi lainnya yang menggunakan Lantai Bangunan dan/atau Ruangan di Pasar yang ditetapkan berdasarkan perjanjian sewa.
27. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
28. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan fasilitas Pasar Pemerintah oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
29. Panggung Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan reklame yang ditetapkan untuk suatu atau beberapa buah reklame.
30. Pelataran/Fasilitas Penunjang adalah halaman tanah yang sudah diratakan; fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
31. Lahan Parkir adalah lahan untuk memarkir kendaraan.
32. Fasilitas Mandi Cuci Kakus, yang selanjutnya disingkat MCK adalah salah satu sarana fasilitas umum yang digunakan bersama oleh beberapa keluarga untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air di lokasi permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan tingkat kemampuan ekonomi rendah.
33. Kios adalah bangunan permanen yang dibatasi oleh dinding/sekat yang berada didalam area pasar.
34. Lapak adalah pedagang yang berjualan di luar kios dan berada di area pasar.
35. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disebut BGS adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
36. Bangun Serah Guna yang selanjutnya disebut BSG adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Pasal 2
(1) Wali Kota melalui kepala Perangkat Daerah melakukan perencanaan Pasar Pemerintah.
(2) Perencanaan Pasar Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik.
Pasal 3
(1) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. penentuan lokasi;
b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar; dan
c. sarana pendukung.
(2) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pembangunan pasar baru.
(3) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c dilakukan untuk rehabilitasi pasar yang telah ada.
Pasal 4
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus:
a. mengacu pada RTRW Kota;
b. dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; dan
c. memiliki sarana dan prasarana transportasi yang memadai dan mudah dijangkau.
Pasal 5
Fasilitas bangunan dan tata letak pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus memperhatikan aspek yang terdiri dari:
a. bangunan toko/kios/los dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu;
b. petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah;
c. pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup;
d. penataan toko/kios/los berdasarkan jenis barang dagangan; dan
e. bentuk bangunan Pasar Pemerintah selaras dengan karakteristik budaya daerah.
Pasal 6
Sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. kantor pengelola;
b. areal parkir;
c. tempat pembuangan sampah sementara/sarana pengelolaan sampah;
d. air bersih;
e. sanitasi/drainase;
f. tempat ibadah;
g. toilet umum;
h. pos keamanan;
i. tempat pengelolaan limbah/Instalasi Pengelolaan Air Limbah;
j. hidran dan fasilitas pemadam kebakaran;
k. penteraan;
l. sarana komunikasi; dan
m. area bongkar muat dagangan.
Pasal 7
(1) Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sistem:
a. penarikan retribusi;
b. keamanan dan ketertiban;
c. kebersihan dan penanganan sampah;
d. perparkiran;
e. pemeliharaan sarana pasar;
f. penteraan; dan
g. penanggulangan kebakaran.
Pasal 8
(1) Perencanaan fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disusun dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
(2) Perencanaan fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan ke dalam Renja Perangkat Daerah dan RKPD sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD.
Pasal 9
(1) Pasar Pemerintah dikelola oleh UPTD.
(2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Pedagang yang memanfaatkan tempat usaha harus memiliki SITU.
(2) Pedagang yang memiliki SITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengalihkan SITU kepada pihak lain;
(3) ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan diatur dalam peraturan Wali Kota.
Pasal 11
(1) Pemakai tempat usaha wajib:
a. menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban tempat usaha;
b. menempatkan dan menyusun barang dagangan secara teratur;
c. menyediakan tempat sampah pada ruang usahanya;
d. membayar retribusi atau sewa tepat waktu; dan
e. mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengelola.
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penutupan sementara tempat usaha; dan/atau
b. pembatalan SITU atau perjanjian sewa-menyewa.
(3) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal 12
Perangkat Daerah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana fisik dan non fisik yang dianggarkan dalam APBD.
Pasal 13
(1) Wali Kota dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembangunan pasar baru, rehabilitasi pasar, dan pengelolaan Pasar Pemerintah.
(2) Kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pola BGS, BSG, dan Kerja Sama Pemanfaatan lainnya.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan tema Pasar Pemerintah.
(2) Tema pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kajian teknis oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pasar Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan tema pasar diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal 15
(1) Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan Pasar Pemerintah.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebijakan pengelolaan Pasar Pemerintah;
b. pengelola dan pedagang;
c. pendapatan dan belanja pengelolaan pasar; dan
d. sarana dan prasarana pasar.
Pasal 16
(1) Pemanfaatan Pasar Pemerintah oleh masyarakat dilaksanakan dengan cara:
a. Sewa;
b. penggunaan yang dikenakaan Retribusi; dan/atau
c. Kerja Sama Pemanfaatan.
(2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan perjanjian Sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipungut berdasarkan Peraturan Daerah.
(5) Kerja Sama Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan diatur dalam peraturan Wali Kota.
Pasal 17
(1) Sumber penerimaan pengelolaan pasar dilaksanakan dengan cara :
a. sewa;
b. Retribusi; dan/atau
c. hasil Kerja Sama Pemanfaatan.
(2) Objek Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. Tempat Usaha;
b. Panggung Reklame;dan/atau
c. Pelataran dan/atau fasilitas penunjang.
(3) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. Kios;
b. Lapak;dan/atau
c. Pelataran.
(4) Obyek kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. Lahan Parkir; dan/atau
b. Fasilitas MCK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Sewa atau retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 18
(1) Wali Kota melakukan pemberdayaan Pasar Pemerintah di daerah melalui Perangkat Daerah.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. meningkatkan profesionalisme pengelola;
b. meningkatkan kompetensi pedagang pasar; dan
c. meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar.
Pasal 19
Peningkatan profesionalisme pengelola pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a melalui :
a. penetapan visi, misi dan kebijakan pengembangan pasar;
b. penerapan manajemen yang profesional;
c. pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas; dan
d. ketersediaan standar operasional dan prosedur.
Pasal 20
Peningkatan kompetensi pedagang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b antara lain:
a. pembinaan disiplin pedagang dan pembeli;
b. bimbingan kepada para pedagang untuk menarik para pembeli;
c. peningkatan pengetahuan dasar bagi para pedagang; dan
d. memahami perilaku pembeli.
Pasal 21
Peningkatan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain:
a. pembenahan tata letak;
b. pengaturan lalu lintas orang dan barang di dalam pasar;
c. peningkatan kualitas konstruksi;
d. pembenahan sistem air bersih dan limbah;
e. pembenahan sistem elektrikal;
f. penggunaan sistem pencegah kebakaran; dan
g. pembenahan sistem penanganan sampah.
Pasal 22
Wali Kota melalui Perangkat Daerah melakukan:
a. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar;
b. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar;
dan
c. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar.
Pasal 23 Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan renovasi dan/atau relokasi Pasar Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan tempat usaha kepada pedagang yang terkena dampak renovasi dan/atau relokasi pasar.
Pasal 24
Rencana pemberdayaan Pasar Pemerintah merupakan bagian rencana fisik dan non fisik yang disusun dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang dijabarkan ke dalam Renja Perangkat Daerah dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Pasal 25
Perlindungan Pasar Pemerintah sebagai upaya menjaga kesinambungan keberadaan Pasar Pemerintah meliputi perlindungan terhadap pasar, pedagang dan pelaku usaha, serta konsumen.
Pasal 26
Perlindungan Pasar Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk:
a. penetapan lokasi pasar di lokasi strategis dan menguntungkan;
b. kepastian hukum dan jaminan usaha bagi pedagang dan pelaku usaha;
c. persaingan dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern;
d. menyediakan fasilitas untuk menjamin pasar yang bersih, sehat (hygenis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman;
e. kejelasan pembagian tempat usaha sesuai dengan penggolongan jenis barang dagangan, dengan kelengkapan dan kecukupan system pendanaan, penerangan, dan sirkulasi udara; dan
f. menjamin kualitas dan kuantitas barang dagangan dari segi kesehatan dan keamanan pangan, ukuran dan timbangan serta kehalalan bagi konsumen muslim.
Pasal 27
Wali Kota Cimahi melakukan pembinaan secara teknis, administrasi dan keuangan kepada pengelola Pasar Pemerintah di wilayahnya.
Pasal 28
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di wilayah Kota Cimahi;
b. koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di daerah kota;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di wilayah Kota Cimahi; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di wilayah Kota Cimahi.
Pasal 29
Wali Kota melakukan pengawasan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah yang dilaksanakan oleh Dinas.
Pasal 30
(1) Pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan Pasar Pemerintah diperuntukan untuk mendanai Pengelolaan Pasar Pemerintah.
(2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.
(3) Ketentuan mengenai pemungutan pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan Pasar Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal 31
(1) Pendanaan Pengelolaan Pasar Pemerintah bersumber dari APBD.
(2) Selain bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendanaan pengelolaan Pasar Pemerintah juga dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan/atau sumber lain yang sah.
Pasal 32
Setiap Orang atau Badan yang melakukan Pemanfataan Pasar Pemerintah wajib:
a. mempergunakan tempat berjualan sesuai dengan fungsinya;
b. mengatur penempatan barang agar tampak rapih dan tidak membahayakan keselamatan umum serta tidak melebihi batas tempat berjualan yang menjadi haknya;
c. memelihara ketentraman, ketertiban serta keindahan di tempat usaha dan sekitarnya;
d. mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran;
e. membayar kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f. mematuhi peraturan dan/atau tata tertib yang dikeluarkan pengelola pasar.
Pasal 33
Setiap orang atau badan yang melakukan Pemanfaatan Pasar Pemerintah dilarang:
a. menelantarkan fasilitas Pasar Pemerintah yang dimanfaatkan;
b. mengalih fungsikan fasilitas Pasar Pemerintah yang dimanfaatkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
c. menggunakan tempat berjualan sebagai tempat tinggal, menginap atau bermalam di Pasar Pemerintah;
d. mengotori tempat/ bangunan pasar atau barang inventaris Pasar Pemerintah;
e. melakukan usaha dagang atau kegiatan yang mengganggu atau membahayakan kesehatan, keamanan dan ketertiban umum;
f. membangun dan mengembangkan sistem dan praktek rentenir;
g. menjual, memindahtangankan, menjaminkan atau menggadaikan tempat usaha kepada pihak orang lain;
h. menambah, mengurangi dan/atau merubah bentuk konstruksi bangunan tempat usaha;
i. melakukan penyambungkan, penambahan dan pemasangan instalasi jaringan dan daya listrik dan sarana penunjang lainnya tanpa seizin pengelola pasar; dan
j. menempatkan atau mempergunakan mesin diesel, generator, pompa air dan mesin lainnya kecuali di tempat-tempat yang telah disediakan khusus.
Pasal 34
Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Izin Pemanfaatan Kios (IPK) atau surat lain yang disamakan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku hingga habis masa berlakunya.
Pada saat Peraturan Nomor 2 Tahun 20 Daerah Kota Cimahi berlaku.
Peraturan Daerah ini Agar setiap orang m Daerah ini dengan p Diundangkan di Ci pada tanggal 25 Ju Pj. SEKRETARIS DA
AHMAD LEMBARAN DAERA NOREG PERATURAN (7/90/2019)
Pasal 36
Daerah ini mulai berlaku, Peratu 014 tentang Pengelolaan Pasar i Tahun 2014 Nomor 172) dicab
Pasal 37
i mulai berlaku pada tanggal diun mengetahuinya, memerintahkan p penempatannya dalam Lembaran Ditetapkan d pada tanggal WAL AJAY MU mahi uni 20194 Desember 2018 AERAH KOTA CIMAHI, SAEFULLOH AH KOTA CIMAHI TAHUN 2019 N N DAERAH KOTA CIMAHI, PROVI uran Daerah Kota Cimahi r Pemerintah (Lembaran but dan dinyatakan tidak ndangkan.
pengundangan Peraturan daerah Kota Cimahi.
i Cimahi 25 Juni 2019 LI KOTA CIMAHI,
Ttd
UHAMMAD PRIATNA NOMOR 255 245 NSI JAWA BARAT
