Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark

PERDA No. 25 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7. Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
8. Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi Geologi daerah tersebut.
9. Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian.
10. Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
11. Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.

12. Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik bersifat berwujud (Tangible) maupun tidak berwujud (Intangible).
13. Pengembangan Geopark adalah tata kelola Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.
14. Kolaborasi adalah perbuatan kerja sama, interaksi, dan kompromi beberapa pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung yang menerima akibat dan manfaat.
15. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaaat maupun penanggung risiko.
16. Pemangku Kepentingan adalah orang perorangan, kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.
17. Perlindungan dan Pengelolaan Geopark adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan masyarakat untuk melestarikan, memanfaatkan, dan mengelola Geopark.
18. Pelestarian Geopark adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Geopark dan nilainya dengan cara melindungi, memanfaatkan, dan mengelolanya.
19. UNESCO Global Geopark adalah Geopark yang telah memperoleh penetapan dari Badan Eksekutif UNESCO.
20. Badan Pengelola adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan kawasan dalam deliniasi Geopark dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dengan tidak mengecualikan keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
21. Rencana Induk Pengembangan Geopark adalah dokumen perencanaan Pengembangan Geopark yang disusun oleh Pemerintah Daerah untuk periode 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 2

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Pemangku Kepentingan dan Masyarakat dalam melakukan pengembangan dan pengelolaan Geopark yang terarah, sinergis dan berkelanjutan dengan mempertahankan fungsi konservasi, edukasi dan pemberdayaan ekonomi setempat menuju UNESCO Global Geopark.

Pasal 3

Peraturan Bupati ini bertujuan:
a. melestarikan Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
b. mengembangkan pelaksanaan kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pengembangan Geopark menuju UNESCO Global Geopark dan dalam rangka pengembangan Geopark menuju UNESCO Global Geopark pengelolaan Geopark bersama-sama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Pemangku Kepentingan dan Masyarakat melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian kepariwisataan secara berkelanjutan.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. perencanaan;
b. tanggung jawab dan wewenang;
c. kolaborasi;
d. pemanfaatan kawasan Geopark;
e. delineasi dan peta geosite;
f. lambang Geopark;
g. perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman geologi;
h. perlindungan dan pemanfaatan keragaman hayati;
i. perlindungan dan pemanfaatan keragaman budaya;
j. badan pengelola;
k. program strategis pengembangan geopark;
l. konservasi;
m. pengendalian pemanfaatan kawasan Geopark;
n. pendanaan; dan
o. pembinaan dan pengawasan.

Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Induk Pengembangan Geopark untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. inventarisasi, identifikasi, dan analisis keterkaitan antara sumber daya Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
b. analisis terkait aspek lingkungan hidup, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta pembangunan perekonomian masyarakat;
c. penetapan tema Geopark;
d. penentuan batas atau deliniasi kawasan;
e. informasi mengenai rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
g. program pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan;
h. pelibatan dan pemberdayaan Masyarakat lokal melalui program pembangunan perekonomian Masyarakat secara berkelanjutan berbasis ekonomi kreatif;
i. program pelestarian sosial budaya;
j. pengembangan destinasi pariwisata;
k. inventarisasi kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung;
l. penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara lain, pusat informasi, sistem informasi terpadu, dan museum Taman Bumi Geopark;
m. pengembangan kelembagaan Geopark meliputi struktur pengelola dan manajemen pengelolaan;
n. program promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
o. program pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Taman Bumi nasional, regional, dan global;
p. pentahapan pembangunan;
q. pembiayaan; dan
r. pelaporan secara berkala.
(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan peninjauan kembali untuk dilakukan revisi:
a. setiap 5 (lima) tahun sekali;

b. dalam rangka pemenuhan persyaratan Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
c. dalam rangka evaluasi Geopark Nasional; dan
d. revalidasi UNESCO Global Geopark oleh UNESCO.
(4) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
(5) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Pasal 6

Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab:
a. mendorong Geopark Kebumen menjadi UNESCO Global Geopark; dan
b. melakukan perlindungan dan pengelolaan Geopark yang terdiri atas inventarisasi dan perencanaan, pemanfaatan dan konservasi, mitigasi bencana geologi, pengawasan dan pengendalian, serta pengembangan Geopark.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Pemerintah Daerah berwenang:
a. MENETAPKAN etika Pelestarian Geopark;
b. mengkoordinasikan Pelestarian Geopark secara lintas sektor dan wilayah;
c. menghimpun data Geopark;
d. membuat peraturan pengelolaan kawasan Geopark;
e. menyelenggarakan kerja sama dalam Pelestarian Geopark;
f. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang

geologi, biologi dan budaya;
g. membentuk Badan Pengelola Geopark;
h. memberi penghargaan kepada setiap masyarakat yang telah melakukan Pelestarian Geopark;
i. MENETAPKAN batas kawasan Geopark; dan
j. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Geopark, baik seluruh maupun sebagian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam pelaksanaan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

(1) Pemerintah Desa/ kelurahan mempunyai tanggung jawab melakukan Pengembangan, Perlindungan dan Pengelolaan Geopark di wilayahnya.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Desa/kelurahan mempunyai tugas:
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat dalam Pelestarian Geopark dalam lingkup kawasan pedesaan/kelurahan;
dan
b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan dan pengelolaan Geopark sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pasal 9

Pemerintah Desa/ kelurahan berwenang:
a. menyusun perencanaan desa/ kelurahan yang mendukung pengembangan, perlindungan dan pengelolaan Geopark di wilayahnya sesuai kebijakan dari Pemerintah Daerah dan peraturan perundang- undangan;
b. mengkoordinasikan kebijakan pengembangan, perlindungan dan

pengelolaan kawasan Geopark dengan Pemerintah Daerah dan

Badan Pengelola dalam lingkup kawasan pedesaan/kelurahan;
c. melakukan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan yang mendukung kepariwisataan, pendidikan dan pelestarian dalam pengelolaan kawasan Geopark di tingkat desa/kelurahan serta bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Daerah.

Pasal 10

(1) Pemerintah Daerah dalam rangka mengembangkan Geopark menuju UNESCO Global Geopark melaksanakan Kolaborasi dengan Pemerintah Desa, Kelurahan dan para Pemangku kepentingan.
(2) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. satuan pendidikan dan perguruan tinggi;
b. dunia usaha;

c. masyarakat; dan
d. media.
(3) Bentuk Kolaborasi yang melibatkan satuan pendidikan dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dilakukan melalui:
a. pendidikan, penelitian dan pengembangan potensi Geopark;
b. pelestarian secara in situ atau ex situ; dan
c. pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Bentuk Kolaborasi yang melibatkan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan melalui:
a. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana yang dibutuhkan di kawasan Geopark;
b. pemberian bantuan melalui tanggung jawab sosial perusahaan melalui program kemitraan dan bina lingkungan;
c. pemberian pelatihan dan bimbingan teknis secara terprogram terhadap Masyarakat setempat;
d. peningkatan pertumbuhan perekonomian Masyarakat di kawasan Geopark; dan
e. pemberian fasilitas terhadap Masyarakat setempat dalam peningkatan pendapatan.
(5) Bentuk Kolaborasi yang melibatkan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan melalui:
a. dukungan pelaksanaan pengembangan, perlindungan dan pengelolaan kawasan Geopark;
b. pengembangan usaha bersama antar desa;
c. pemeliharaan ketertiban, kebersihan, keindahan, dan keamanan di kawasan Geopark;
d. pemeliharaan kelestarian di kawasan Geopark; dan
e. peningkatan kesadaran lingkungan di kawasan Geopark.
(6) Bentuk Kolaborasi yang melibatkan media sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat dilakukan dalam melalui:
a. penyebaran informasi dan mempromosikan kegiatan pengembangan kawasan Geopark; dan
b. pelaksanaan pemberitaan yang berimbang di kawasan Geopark secara berkesinambungan.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan kolaborasi pengembangan kawasan Geopark menuju UNESCO Global Geopark dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama.
(2) Materi kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. kegiatan-kegiatan pengembangan kawasan Geopark yang akan dikolaborasikan;
b. dukungan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. jangka waktu kolaborasi; dan

d. pengaturan sarana dan prasarana yang timbul setelah jangka waktu kolaborasi berakhir.
(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Situs Warisan Geologi (Geosite), Warisan Geologi, Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati, dan Keragaman Budaya dalam kawasan Geopark dapat dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan pariwisata berkelanjutan.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat.
(3) Kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. Geowisata, wisata penelitian, dan wisata petualangan untuk kawasan Geopark yang memiliki daya Tarik Keragaman Geologi;
b. Wisata pendidikan flora dan fauna, wisata penelitian, dan wisata petualangan untuk kawasan Geopark yang memiliki daya Tarik Keragaman Hayati; dan
c. Wisata kreatif, wisata pendidikan berbasis budaya, wisata penelitian dan wisata petualangan untuk kawasan Geopark yang memiliki daya Tarik Keragaman Budaya.
(4) Pemanfaatan kawasan Geopark dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Geopark.
(5) Pemanfaatan kawasan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemanfaatan kawasan Geopark dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip konservasi.

Pasal 13

(1) Deliniasi pengembangan kawasan Geopark adalah wilayah yang meliputi 22 (dua puluh dua) kecamatan dan 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) desa/ kelurahan di Kabupaten Kebumen.
(2) Peta Persebaran Geosite berisi informasi objek warisan geologi (geoheritage) dalam kawasan Geopark.

(3) Peta Deliniasi dan Peta Persebaran Geosite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 14

(1) Lambang Geopark digunakan untuk kepentingan kedinasan, penyusunan dokumen, promosi, penyebaran informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Geopark dan pihak lain yang berkepentingan.
(2) Penggunaan lambang diluar kepentingan yang dilakukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan setelah mendapatkan izin dari Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bentuk lambang Geopark sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 15

(1) Perlindungan dan pengelolaan Situs Warisan Geologi (Geosite), Keragaman Geologi (Geodiversity) Geopark terdiri dari:
a. keunikan batuan; dan
b. keunikan proses geologi.
(2) Keunikan batuan dan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa batuan, mineral, fosil, bentang alam dan proses geologi yang mempunyai sifat langka, bernilai ilmu pengetahuan dan bernilai pariwisata.

Pasal 16

(1) Situs Warisan Geologi (Geosite) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang terdapat di kawasan Geopark terdiri dari:
a. Rijang Merah berlapis, Sadang Wetan;
b. Batulempung, Cangkring;
c. Lava Bantal dan Rijang Merah, Kali Muncar, Seboro;
d. Sekis Mika, Kali Brengkok, Sadang Kulon;
e. Serpentinit, Pucangan;
f. Gabro-Basalt, Ofiolit, Kali Lokidang;
g. Marmer, Desa Totogan;
h. Columnar Joint Diabas, Gunung Parang, Desa Karangsambung;
i. Batu Gamping Numulites, Desa Karangsambung ;
j. Konglomerat Polimik, Pesanggrahan, Desa Karangsambung;

k. Lava Bantal terbreksikan, Kali Mandala, Desa Karangsambung;
l. Filit, Bukit Sipako, Desa Wonotirto;
m. Rijang dan Lempung Merah Gampingan, Wagirsambeng, Wonotirto;
n. Batu Gamping Koral, Jatibungkus;
o. Intrusi Diabas, Bukit Bujil, Desa Banioro;
p. Breksi Vulkanik Formasi Waturanda, Desa Kaligending;
q. Batuan Sedimen Turbidit, Formasi Penosogan, Desa Kalikudu;
r. Gua Jatijajar ;
s. Gua Barat;
t. Gua Petruk;
u. Curug Gumawang, Desa Tlogosari;
v. Gua Simbar, Desa Rogodadi; dan
w. Mata Air Langen Ujung, Desa Buayan.
(2) Keragaman Geologi yang terdapat di kawasan Geopark terdiri dari:
a. Rijang Merah Berlapis, Bukit Putri Kedunggong;
b. Marmer Gua Lawa dan Landak, Totogan;
c. Pemandian Air Panas Krakal, Desa Krakal;
d. Curug Sindaro, Desa Wadasmalang;
e. Mata Air Kalianget, Desa Wadasmalang;
f. Mata Air Kalianget, Desa Sempor;
g. Endapan Lahar Bukit Kedoya, Desa Tunjungseto;
h. Curug Sudimoro, Desa Donorejo;
i. Mata Air Banyumudal;
j. Batu Gamping Formasi Kalipucang, Desa Kalisari;
k. Pantai Karangagung, Desa Argopeni;
l. Pantai Sawangan dan Gua Surupan, Desa Karangduwur;
m. Columnar Joint, Pantai Menganti, Desa Karangduwur;
n. Pantai Pecaron, Desa Srati;
o. Pantai Surumanis, Desa Pasir;
p. Natural Bridge, Pantai Surumanis, Desa Pasir;
q. Pantai Watubale, Desa Pasir;
r. Pantai dan Gua Karangbolong; dan
s. Gumuk Pasir, Jogosimo
(3) Situs Warisan Geologi (Geosite) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Keragaman Geologi (Geodiversity) yang dilindungi.
(4) Situs Warisan Geologi (Geosite) dan Keragaman Geologi (Geodiversity) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikelola sebagai daya tarik wisata dan edukasi dengan tetap mempertahankan prinsip konservasi.
(5) Perubahan, penambahan situs Warisan Geologi (Geosite) dan Keragaman Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 17

(1) Keragaman Hayati yang terdapat dalam kawasan Geopark dikategorikan berdasarkan lokasi penyebaran yang kemudian disebut dengan situs biologi atau biological site (biosite).
(2) Situs biologi yang terdapat di kawasan Geopark antara lain:
a. Hutan Alam Pager Jawa Kalibening;
b. Hutan Mangrove Ayah;
c. Lebah Madu Klanceng Kalipoh Ayah;
d. Konservasi Tukik, Jogosimo;
e. Agrotourism Belimbing Madu, Waluyorejo;
f. Sapi Peranakan Ongole, Karangrejo Petanahan; dan
g. Kelapa Genjah Entog, Bojongsari
(3) Jenis Keanekaragaman Hayati flora yang terdapat dalam kawasan Geopark antara lain:
a. Aren (Arenga pinnata);
b. Bayur (Pterospermum javanicum);
c. Bedali (Radermachera gigantean);
d. Butun darat (Barringtonia racemosa);
e. Cempaga (Dysoxylum densiflorum);
f. Cempaka putih/kantil (Michelia alba);
g. Cendana (Santalum album);
h. Gembulung (Metroxylon sagu);
i. Gempol (Nauclea orientalis);
j. Katilayu (Erioglossum rubiginosum);
k. Kayu putih (Melaleuca leucadendron);
l. Kedoya (Dysoxylum gaudichaudianum);
m. Kweni (Mangifera odorata);
n. Mangga podang (Mangifera indica);
o. Mangir (Ganophyllum falcatum);
p. Mundu (Garcinia dulcis);
q. Nam-nam (Cinometra cauliflora);
r. Pinang (Areca catechu);
s. Ploso (Butea monosperma);
t. Pohon tuwa (Terminalia sp);
u. Pucung (Pangium edule);
v. Pulai (Alstonia scholaris);
w. Putat (Planchonia valida);
x. Serut (Streblus asper);
y. Sonokeling (Dalbergia latifolia);
z. Trembalo (Cassia javanica); dan aa. Walisongo (Schefflera grandiflora).
bb. Kebun Kelapa dan Gula Semut Buayan;
cc. Burung Lawet Karangbolong;

dd. Kebun Pandan dan Anyaman Pandan Grenggeng Karanganyar;
ee. Kebun Kopi Kaliputih Sempor; dan ff. Jenitri Pujotirto Karangsambung.
(4) Jenis Keanekaragaman Hayati fauna yang terdapat dalam kawasan Geopark antara lain:
a. Alap-alap (Falco moluccensis);
b. Bubut besar (Centropus sinensis);
c. Cekakak jawa (Halcyon chloris);
d. Elang bido (Spilornis cheela);
e. Elang garis dagu (Accipiter virgatus);
f. Elang hitam (Ictinaetus malayensis);
g. Elang jawa (Nisaetus bartelsi);
h. Elang laut (Haliaeetus leucogaster);
i. Emprit gantil (Arachnothera longirostra);
j. Kedasih (Cacomantis merulinus);
k. Kijang (Muntiacus muntjak);
l. Kucing hutan (Felis bengalensis);
m. Kukang jawa (Nycticebus javanicus);
n. Kuntul kerbau (Bubulcus ibis);
o. Kupu-kupu (Troides helena);
p. Landak (Hystrix javanica);
q. Macan kumbang (Panthera pardus);
r. Madu kelapa (Anthreptes malacensis);
s. Prit gantil gunung (Nectarinia sperata);
t. Trenggiling (Manis javanica);
u. Ular taliwangsa (Cacomantis merulinus);
v. Buaya muara (Crocodylus porosus);
w. Kepiting (Scylla serrata);
x. Labi-labi (Carettochelys insculpta);
y. Lobster bambu (Panulirus polyphafus);
z. Lobster batu (Panulirus penicillatus);
aa. Lobster hijau (Panulirus homarus);
bb. Lobster merah (Panulirus longipes);
cc. Lobster mutiara (Panulirus ornatus);
dd. Rajungan (Portunus pelagicus);
ee. Sidat (Anguilla sp) ff. Terumbu karang (Pavona spp);
gg. Terumbu karang (Favia spp);
hh. Terumbu karang (Favites spp); dan ii. Terumbu karang (Goniastrea spp).
(5) Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dapat dimanfaatkan untuk daya tarik wisata, edukasi dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip konservasi.
(6) Perubahan, penambahan jenis dan jumlah Situs Geologi, jenis keanekaragan hayati flora, dan jenis keanekaragaman hayati fauna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 18

(1) Perlindungan dan pengelolaan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) meliputi budaya berwujud (tangible) dan budaya tak berwujud (intangible).
(2) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) berwujud (tangible) berupa situs benda cagar budaya ataupun situs benda yang memiliki nilai penting bagi sejarah yang terdapat di kawasan Geopark antara lain:
a. Punden Berundak Lurah Karsa, Gianti, Rowokele;
b. Punden Berundak Masigit, Desa Kretek, Kecamatan Rowokele;
c. Benteng Van der Wijck, Desa Sidayu, Kecamatan Gombong;
d. Batu Kalbut, Desa Ayah, Kecamatan Ayah;
e. Masjid Soko Tunggal, Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor;
f. Jembatan Kolonial, Rowokele;
g. Terowongan Ijo, Bumiagung Rowokele;
h. Phallus Yoni, Sumberadi;
i. Pabrik Gula, Prembun; dan
j. Batu Sangkedan, Kalisari.
(3) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) tak berwujud (intangible) di kawasan Geopark antara lain:
a. Kesenian Jamjaneng, Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan;
b. Tarian Cepetan Alas, Desa Karanggayam, Kecamatan Karanggayam;
c. Ritual Baritan, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah;
d. Ritual Panen Sarang Burung Walet, Desa Karangbolong, Kecamatan Buayan;
e. Tradisi Cowongan, Desa Buayan, Kecamatan Buayan;
f. Ritual Sedekah Laut, Kawasan Pantai Ayah, Kecamatan Ayah;
g. Tradisi Jabelan, Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan; dan
h. Ruwat Dadung Brujul, Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan.
i. Pranoto Mongso, Watulawang.
j. Tradisi Batu Sangkedan, Desa Kalisari, Kecamatan Rowokele;
k. Kesenian Angguk, Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor;
l. Kesenian Ebleg, Kabupaten Kebumen;
m. Djawatan Kesehatan Tentara, Kelurahan Gombong, Kecamatan Gombong;
n. Benteng Jepang, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah;
o. Goa Menganti, Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah;
p. Makam Untung Suropati, Desa Clapar, Kecamatan Karanggayam;
q. Makam Mbah Sipako, Desa Wonotirto, Kecamatan Karanggayam;
r. Pertapaan Gunung Indrakila, Desa Pujotirto, Kecamatan Karangsambung;

s. Makam Panembahan, Desa Kajoran, Kecamatan Karanggayam;
dan
t. Roemah Martha Tilaar, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong.
(4) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan situs Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilindungi.
(5) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dikelola untuk daya tarik wisata, pendidikan, penelitian dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan pelestarian keragaman budaya.
(6) Perubahan penambahan jenis dan jumlah Keragaman Budaya (Cultural Diversity) berwujud (tangible) dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) tak berwujud (intangible) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 19

Pasal 20

Tugas dan wewenang Badan Pengelola Geopark Kebumen bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. penyusunan dan penetapan arah kebijakan pengelolaan kawasan Geopark;
b. penyusunan perencanaan program dan kegiatan pengembangan kawasan Geopark;
c. melaksanakan penelitian, pengkajian, pemantauan, dan evaluasi program pengembangan, perlindungan, pengelolaan Geopark dan menyusun kajian dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Geopark yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
d. pengusulan kebutuhan pengembangan pengelolaan Geopark;
e. menyusun standar penilaian sebagai paramater pemberian klasifikasi atau penggolongan di kawasan Geopark;
f. melakukan inventarisasi Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
g. pelaksanaan pengelolaan kawasan Geopark secara terencana, terpadu dan berkesinambungan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Geopark;
h. fasilitasi penguatan kapasitas dan perekonomian masyarakat di kawasan Geopark berbasis ekonomi kreatif;
i. menjalin Kolaborasi dengan pihak terkait; dan
j. memberikan laporan berkala penyelenggaraan Geopark.

Pasal 21

Dalam rangka Pengembangan Geopark menuju UNESCO Global Geopark dilakukan Program Strategis antara lain sebagai berikut:
a. Pengintegrasian Geopark sebagai muatan lokal ke dalam program pendidikan;
b. pembuatan media literasi tentang Geopark;
c. pembangunan Infrastruktur kawasan Geopark; dan/atau
d. pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat di sekitar kawasan Geopark.

Pasal 22

(1) Pemerintah Daerah menjamin pengelolaan sumber daya alam dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan kelestarian dan keberlangsungan persediaannya serta mempertahankan kualitas keanekaragamannya.
(2) Setiap perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah ataupun kegiatan lainnya di kawasan Geopark harus mendapatkan pertimbangan dari institusi pemerintah yang membidangi.
(3) Setiap orang dan badan hukum yang melakukan aktivitas penambangan galian pada wilayah yang masuk dalam kawasan cagar alam geologi dan situs wajib memperoleh izin dan/atau sejenisnya dari lembaga/institusi yang berwenang sesuai peraturan perundang- undangan, serta melakukan rehabilitasi pada kawasan yang dilakukan penambangan galian sehingga kawasan tersebut dapat berfungsi kembali.

Pasal 23

Pengendalian pemanfaatan kawasan Geopark diselenggarakan melalui:
a. ketentuan umum zonasi kawasan Geopark; dan
b. ketentuan perizinan.

Pasal 24

Ketentuan umum zonasi di kawasan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. diperbolehkan dengan syarat kegiatan pariwisata, kegiatan pendidikan, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan konservasi, kegiatan pelatihan dan pemanfaatan air serta pemanfaatan energi air;
b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang tidak mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan, perlindungan flora dan fauna, serta pelestarian air;
c. diperbolehkan dengan syarat kegiatan penambangan yang tidak merusak fungsi lindung geologi dan bentang alam karst;
d. diperbolehkan dengan syarat pengembangan kawasan dengan tidak merusak nilai sejarah Keragaman Budaya (Cultural Diversity) dan Keragaman Hayati (Cultural Biodiversity);
e. diperbolehkan untuk seluruh jenis kegiatan yang tidak merusak fungsi Warisan Geologi (Geoheritage); dan

f. diperbolehkan seluruh jenis kegiatan yang tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kondisi fisik wilayah dan tatanan sosial Masyarakat.

Pasal 25

(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan Kawasan Geopark berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberian izin pemanfaatan Kawasan Geopark dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Bupati berwenang untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan Geopark apabila :
a. pemanfaatan Geopark menyebabkan kerusakan lingkungan;
dan/atau
b. menyalahi izin.
(2) Penghentian kegiatan pemanfaatan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 27

Pendanaan dalam Pengembangan Geopark berasal dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. anggaran pendapatan dan belanja desa; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Bupati sesuai dengan tanggung jawabnya menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembangan, perlindungan dan pengelolaan Geopark menuju UNESCO Global Geopark.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Pengembangan Geopark dan pemanfaatan pendanaan Geopark.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, dan penguatan jejaring Geopark.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan Geopark.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan Bupati dapat menugaskan Perangkat Daerah terkait.

Pasal 29

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.

Diundangkan di Kebumen pada tanggal 12 Mei 2023 BUPATI KEBUMEN, ttd.
ARIF SUGIYANTO

Diundangkan di Kebumen pada tanggal 12 Mei 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN

ttd.

AHMAD UJANG SUGIONO BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2023 NOMOR 25

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,

AKHMAD HARUN, S.H.
Pembina Tk. I NIP 19690809 199803 1 00