Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PERDA No. 26 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Badung. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Badung. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroaan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun , persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lembaga lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 7. Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta pengguanaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 8. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan yang meliputi kegiatan peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunannya dan pengawasan penggunaan bangunan. 9. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi. 10. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 11. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 12. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. 13. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah. 14. Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta serta menemukan tersangkanya. 15. Prasarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan didalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.

Pasal 2

Dengan Nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut Retribusi atas pelayanan yang diberikan dalam pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.

Pasal 3

(1) Objek Retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. (3) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau bangunan yang memiliki fungsi sosial keagamaan, fungsi sosial dan budaya.

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah.

Pasal 5

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.

Pasal 6

(1) Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif retribusi (2) Tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan menggunakan indeks. (3) Indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu : a. Indeks kegiatan; dan b. Indeks parameter. (4) Besaran indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 7

(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Mendirikan Bangunan. (2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Pasal 8

(1) Struktur dan besaran Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan : a. Kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan : 1. Pembangunan Bangunan Gedung Baru. Retribusi pembangunan gedung baru dihitung berdasarkan luas bangunan (L) dikalikan dengan Indeks terintegrasi (It) dikalikan dengan Harga Satuan Bangunan Gedung (HSbg) atau dengan Rumus : 2. Rehabilitasi/Renovasi Bangunan Gedung Retribusi rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dihitung berdasarkan luas bangunan (L) dikalikan dengan Indeks terintegrasi (It) dikalikan dengan tingkat kerusakan (Tk) dikalikan dengan Harga Satuan Bangunan Gedung (HSbg) atau dengan Rumus : 3. Untuk Bangunan Gedung yang tidak dapat atau sulit dihitung luasnya, Retribusi dihitung sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) dari biaya pelaksanaan sesuai nilai Rencana Anggaran Biaya atau Kontrak. 4. Pembangunan Prasarana Bangunan Gedung. Retribusi pembangunan prasarana bangunan gedung dihitung berdasarkan luas/ volume/ panjang prasarana bangunan gedung (L/V/P) dikalikan dengan Indeks (I) dikalikan dengan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung (HSpbg) atau dengan Rumus : atau atau 5. Rehabilitasi Prasarana Bangunan Gedung. Retribusi Rehabilitasi Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan luas/volume/ panjang prasarana bangunan gedung (L/V/P) dikalikan dengan Indeks (I) dikalikan dengan Tingkat kerusakan (Tk) dikalikan dengan Harga Satuan Prasarana Bangunan Bangunan Gedung (HSpbg) atau dengan Rumus : atau atau 6. Untuk prasarana bangunan gedung yang tidak dapat atau sulit dihitung luasnya, Retribusi dihitung sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) dari biaya pelaksanaan sesuai Rencana Anggaran Biaya atau Kontrak. 7. Pembangunan menara Telekomunikasi Seluler V x I x 1,00 x HSpbg P x I x 1,00 x HSpbg L x I x Tk x HSpbg V x I x Tk x HSpbg P x I x Tk x HSpbg L x I x 1,00 x HSpbg L x It x Tk x HSbg L x It x 1,00 x HSbg Retribusi dihitung sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) dari biaya pelaksanaan sesuai Rencana Anggaran Biaya atau Kontrak. b. Pengawasan penggunaan bangunan meliputi : 1. Perubahan Fungsi dengan besaran tarif Rertribusi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Retribusi IMB. 2. Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). (2) Struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Harga satuan retribusi pembangunan/ rehabilitasi/ renovasi bangunan gedung sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per meter persegi. b. Harga pembuatan plat sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). c. Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung : No Jenis Prasarana Bangunan Harga satuan (Rp) Satu- an 1 2 3 4 5 1. Kontruksi pembatas/ penahan/ pengaman a. Pagar 1.000 m b. Tanggul/ retaining wall 1.500 m c. Turap batas kavling / persil 1.000 m 2 Kontruksi penanda masuk lokasi a. Gapura/ gardu jaga (luas maksimal 2 m2) 50.000 unit b Kelebihan luasan 5.000 m2 3 Kontruksi perkerasan a. Jalan lebar kurang atau sama dengan 4 m 10.000 m2 b. Jalan lebar lebih 4 m 2.500 m2 c. Parkir/halaman dengan perkerasan (konblok, rabat beton, aspal, atau jenis perkerasan lain) 1.000 m2 d. Lapangan terbuka tanpa perkerasan untuk komersil 2.000 m2 4. Kontruksi penghubu- ng a. Jembatan (luas maksimal 5 m2 50.000 m2 b. Kelebihan luasan 5.000 m2 c. Box culvert 50.000 m2 d. Kelebihan luasan 5.000 m2 5. Kontruksi kolam/ reservoir bawah a. Kolam renang (<100 m2) 3.500 m2 Kolam renang (>100 m2) 5.000 m2 tanah b. Kolam pengolahan air (water treatment) 3.500 m2 c. Bak penyimpanan air bawah tanah/ diatas tanah 3.500 m2 6. Kontruksi menara a. Menara antene dan sejenisnya (tinggi maksimal 5 m) diluar menara telekomunikasi seluler 50.000 unit b. Kelebihan tinggi 5.000 m c. Menara reservoir (kapasitas maksimal 2 m3) 5.000 unit d. Kelebihan kapasitas 5.000 m3 e. Cerobong asap (maksimal tinggi 5 m) 50.000 unit f. Kelebihan tinggi 5.000 m 7. Kontruksi monumen a. Tugu/ Monumen dalam persil (pekarangan) 250.000 unit b. Patung non keagamaan dalam persil (pekarangan) 50.000 unit 8. Kontruksi instalasi/ gardu a. Instalasi listrik (gardu genset) maksimal luas 10 m2 100.000 unit b. Kelebihan luasan 5.000 m2 c. Instalasi telepon/ komunikasi/ shelter 100.000 unit d. Kelebihan luasan 5.000 m2 9. Konstruksi reklame/ papan nama a. Bilboard : 1) Luas Bidang reklame < 8 m 300.000 unit 2) Luas Bidang reklame 8,01 s/d 20,00 m2 1.125.000 unit 1) Luas Bidang reklame 20,01 s/d 48,00 m2 3.000.000 unit 2) Luas Bidang reklame 48,01 s/d 100,00 m2 7.000.000 unit 3) Kelebihan luasan > 100,01 200.000 m2 m2 b. Neon Box : 1) Luas Bidang reklame maks < 6 m2 450.000 unit 2) Kelebihan luasan > 6 m2 120.000 unit c. Baliho : 1) Luas Bidang reklame < 8 m2 100.000 unit 2) Luas Bidang reklame 8,01 s/d 20,00 m2 400.000 unit 3) Luas Bidang reklame 20,01 s/d 48,00 m2 1.000.000 unit d. Papan nama 1) Berdiri sendiri atau menempel di tembok pagar luas maks 2 m2 200.000 unit 2) Kelebihan luasan > 2 m2 25.000 m2 e. Videotron/ megatron : 1) Luas Bidang reklame < 8 m2 300.000 unit 2) Luas Bidang reklame 8,01 s/d 20,00 m2 1.125.000 unit 3) Luas Bidang reklame 20,01 s/d 48,00 m2 4.500.000 unit 4) Luas Bidang reklame 48,01 s/d 100,00 m2 17.500.000 unit 5) Kelebihan luasan > 100,01 m2 500.000 m2 (3) Contoh perhitungan besaran tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 9

(1) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pasal 10

Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kabupaten Badung.

Pasal 11

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 12

(1) Wajib retribusi wajib membayar retribusi. (2) Retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas. (3) Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain/unit pelayanan terpadu dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (4) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas Daerah paling lambat 1 ( satu ) hari kerja. (5) Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi dan dicatatkan dalam buku daftar penerimaan retribusi. (6) Tata cara pembayaran, penatapan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 14

(1) Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya dan kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran. (3) Pengeluaran Surat Teguran sebagai tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran. (4) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang. (5) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 15

(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi. (2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika: a. diterbitkakn surat teguran; atau b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut. (4) Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya pada Pemerintah Daerah. (5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.

Pasal 16

(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. (2) Bupati MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 17

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana dibidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi; d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.

Pasal 18

(1) Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1977 tentang Uang Bangunan-bangunan; dan b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2000 Nomor 3 Seri B Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 21 Desember 2011 BUPATI BADUNG, ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 21 Desember 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, KOMPYANG R SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2011 NOMOR 26