Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033

PERDA No. 26 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten adalah Kabupaten Badung. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Badung. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung. 5. Ibu Kota adalah Ibu Kota Kabupaten Badung yang diberi nama Mangupura, yang berkedudukan di sebagian Kecamatan Mengwi meliputi : Desa Mengwi, Desa Gulingan, Desa Kekeran, Kelurahan Kapal, Kelurahan Abianbase, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Sempidi, dan Kelurahan Sading. 6. Tri Hita Karana adalah falsafah hidup Masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia. 7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 8. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang. 9. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. 11. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 12. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang. 13. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 14. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang. 15. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 16. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang. 17. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang. 18. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRWK adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari Wilayah Kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten. 19. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi. 20. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa. 21. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa. 22. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 23. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. 24. Kawasan Lindung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan yang mencakup sumber daya alam, dan sumber daya buatan. 25. Kawasan Budidaya adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi atau potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 26. Kawasan Perdesaan adalah Kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 27. Kawasan Perkotaan adalah Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 28. Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah satu kesatuan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai Kawasan Perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati dan Kawasan Perkotaan Ubud di Kabupaten Gianyar dan Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan, sebagai Kawasan Perkotaan di sekitarnya, yang membentuk Kawasan metropolitan. 29. Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada Kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah. 30. Kawasan Resapan Air adalah Kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air. 31. Kawasan Suci adalah Kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti Kawasan gunung, danau, mata air, campuhan, loloan, sungai, pantai dan laut. 32. Kawasan Tempat Suci adalah Kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma INDONESIA Pusat (PHDIP) Tahun 1994. 33. Sempadan Pantai adalah Kawasan perlindungan setempat sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian dan kesucian pantai, keselamatan bangunan, dan ketersediaan ruang untuk lalu lintas umum. 34. Sempadan Sungai adalah Kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. 35. Sempadan Jurang adalah daratan sepanjang daerah datar bagian atas dengan lebar proposional sesuai bentuk dan kondisi fisik. 36. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan kearah garis sempadan jalan. 37. Kawasan Sekitar Mata Air adalah Kawasan sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk kelestarian fungsi mata air. 38. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH, adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 39. Ruang Terbuka Hijau Kota yang selanjutnya disebut RTHK adalah ruang- ruang dalam kota dalam bentuk area/Kawasan maupun memanjang/ jalur yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan/atau sarana kota, dan/atau pengaman jaringan prasarana, dan/atau budidaya pertanian. 40. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu Wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke sungai secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 41. Kawasan Taman Hutan Raya adalah Kawasan pelestarian alam terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuh-tumbuhan dan satwa alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, pariwisata, dan rekreasi. 42. Kawasan Taman Wisata Alam adalah Kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. 43. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. 44. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi dan sebagai tempat serta ruang di sekitar situs purbakala dan Kawasan yang memiliki bentukan geologi alami yang khas. 45. Kawasan Peruntukan Pertanian adalah Kawasan Budidaya yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. 46. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 47. Kawasan Hutan Rakyat adalah Kawasan hutan hak yang dikelola oleh Masyarakat secara luas. 48. Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian Wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas, perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya. 49. Kegiatan Perikanan adalah kegiatan yang memanfaatkan peruntukan ruang sesuai arahan Pola Ruang untuk budidaya perikanan, baik berupa tambak atau kolam dan perairan darat lainnya serta perikanan laut. 50. Kegiatan Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengambilan mineral bukan logam dan batuan secara terbatas yang terdapat di Wilayah Kabupaten. 51. Kegiatan Industri adalah kegiatan yang memanfaatkan peruntukan ruang sesuai arahan Pola Ruang untuk Kegiatan Industri berupa tempat pemusatan Kegiatan Industri Kecil dan Menengah (IKM). 52. Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. 53. Kawasan Pariwisata adalah Kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi DTW, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan. 54. Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus yang selanjutnya disebut KDTWK adalah Kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi DTW, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara terbatas serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, namun pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan hidup. 55. Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus Promosi yang selanjutnya disebut KDTWKp adalah Kawasan strategis pariwisata di Kabupaten yang dipromosikan untuk dikemudian hari ditetapkan sebagai KDTWK. 56. Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disebut DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, hasil buatan manusia serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, yang dapat berupa Kawasan/hamparan, Wilayah desa/kelurahan, masa bangunan, bangun-bangunan dan lingkungan sekitarnya, jalur wisata yang lokasinya tersebar di Wilayah kabupaten/kota. 57. Kawasan Peruntukan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 58. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. 59. Kawasan Perdagangan dan Jasa adalah Kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan perdagangan dan jasa, termasuk pergudangan, yang diharapkan mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada satu Kawasan Perkotaan. 60. Sistem Agribisnis adalah pembangunan pertanian yang dilakukan secara terpadu, tidak saja dalam usaha budidaya (on-farm) tetapi juga meliputi usaha penyediaan sarana-prasarana produksi pertanian, pengolahan hasil pertanian, pemasaran hasil pertanian dan usaha jasa seperti bank, penyuluhan, penelitian/ pengkajian (off-farm). 61. Agrowisata adalah pengembangan industri wisata alam yang bertumpu pada pembudidayaan wisata alam, memanfaatkan alam tanpa melakukan eksploitasi yang berlebihan agar tetap terlindungi. 62. Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan konservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat. 63. Kawasan Strategis Nasional adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 64. Kawasan Strategis Provinsi adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. 65. Kawasan Strategis Kabupaten adalah Kawasan yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. 66. Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber daya alam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan Sistem Agribisnis. 67. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disebut KWT adalah angka prosentase luas Kawasan atau luas blok peruntukan terbangun terhadap luas Kawasan atau luas blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu Kawasan atau blok perencanaan yang direncanakan. 68. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 69. Bhisama Kesucian Pura adalah norma agama yang ditetapkan oleh Sabha Pandita PHDI Pusat, sebagai pedoman pengamalan ajaran Agama Hindu tentang Kawasan kesucian pura yang belum dijelaskan secara lengkap dalam kitab suci. 70. Tri Mandala adalah pola pembagian Wilayah, Kawasan, dan/atau pekarangan yang dibagi menjadi tiga tingkatan terdiri atas utama mandala, madya mandala dan nista mandala. 71. Cathus Patha adalah simpang empat sakral yang ruas-ruasnya mengarah ke empat penjuru mata angin (utara, timur, selatan dan barat) dan diperankan sebagai pusat (puser) Wilayah, Kawasan dan/atau desa. 72. Desa Adat adalah kesatuan Masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup Masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai Wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri. 73. Palemahan Desa Adat adalah Wilayah yang dimiliki oleh Desa Adat yang terdiri atas satu atau lebih banjar adat yang tidak dapat dipisah-pisahkan. 74. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 75. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 76. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Badung dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi Penataan Ruang di daerah. 77. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. 78. Izin Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup dan muatan RTRWK, meliputi : a. ruang lingkup materi; dan b. ruang lingkup Wilayah. (2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haruf a, meliputi : a. tujuan, kebijakan dan strategi RTRWK; b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; c. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; d. penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; e. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan f. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten. (3) Ruang lingkup Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. seluruh Wilayah administrasi Kabupaten terdiri atas 6 (enam) Wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan dengan luas seluruhnya 41.852 ha (empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua hektar) atau 7,43% (tujuh koma empat tiga persen) dari luas Wilayah Provinsi Bali; dan c. Ruang Wilayah Kabupaten terdiri dari total palemahan seluruh Desa Adat di Kabupaten. (4) Lingkup Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 3

Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjatidiri budaya Bali melalui sinergi pengembangan Wilayah Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, jasa dan kepariwisataan menuju kesejahteraan Masyarakat sebagai implementasi dari falsafah Tri Hita Karana.

Pasal 4

(1) Untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun kebijakan Penataan Ruang. (2) Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. pengembangan pusat-pusat pelayanan Kabupaten dengan sistem perkotaan nasional secara terpadu; b. pengembangan sistem perkotaan Kabupaten dengan sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita secara terpadu; c. peningkatan kualitas kepariwisataan yang didukung sistem prasarana Wilayah berstandar internasional; d. pengembangan Wilayah Badung Utara dengan fungsi utama konservasi dan pertanian terintegrasi; e. pengembangan Wilayah Badung Tengah dengan fungsi utama pertanian berkelanjutan, Ibu Kota Kabupaten dan pusat pelayanan umum skala regional; f. pengembangan Wilayah Badung Selatan dengan fungsi utama kepariwisataan; g. perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya; dan h. peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 5

(1) Untuk mewujudkan kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten. (2) Strategi pengembangan pusat-pusat pelayanan Kabupaten dengan sistem perkotaan nasional secara terpadu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi : a. menterpadukan sistem perkotaan berdasarkan hierarki pelayanan dan fungsi pusat pelayanan yang meliputi PKN dan PPK; b. mengintegrasikan pusat-pusat kegiatan kepariwisataan, pusat pemerintahan Kabupaten, pusat pendidikan tinggi, pusat pelayanan kesehatan dan pusat pelayanan transportasi ke dalam sistem perkotaan secara terpadu; c. mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan fungsi PKN, PPK dan pusat-pusat kegiatan yang berpotensi cepat tumbuh dan sedang tumbuh; d. meningkatkan aksesibilitas dan keterkaitan antar Kawasan Perkotaan, antar Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan, serta antar Kawasan Perkotaan dan Wilayah sekitarnya; dan e. meningkatkan peran kota-kota kecil sebagai pusat pelayanan dari Wilayah belakangnya, terutama ibu kota kecamatan. (3) Strategi pengembangan sistem perkotaan Kabupaten dengan sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita secara terpadu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi: a. memantapkan peran Kawasan Perkotaan Kuta sebagai kota inti dari sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; b. mengembangkan Kawasan Perkotaan Jimbaran dan Kawasan Perkotaan Mangupura sebagai Kawasan Perkotaan di sekitarnya dari sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; c. mengembangkan kerjasama antar Wilayah dalam penyediaan dan pengelolaan infrastruktur; dan d. mengembangkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang berjati diri budaya Bali dan mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (4) Strategi peningkatan kualitas kepariwisataan yang didukung sistem prasarana Wilayah berstandar internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, meliputi: a. menyediakan infrastruktur berstandar internasional yang mendukung kepariwisataan; b. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan kepariwisataan dengan mempertimbangkan daya dukung lahan dan daya tampung Kawasan; c. meningkatkan kualitas obyek-obyek wisata dan fasilitas pendukungnya; d. mengendalikan Pemanfaatan Ruang yang tidak harmonis dengan kegiatan kepariwisataan pada koridor menuju Kawasan Pariwisata; dan e. mengembangkan sistem jaringan transportasi terpadu dan berkualitas antar moda dan antar pusat kegiatan kepariwisataan. (5) Strategi pengembangan Wilayah Badung Utara dengan fungsi utama konservasi dan pertanian terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, meliputi: a. melindungi dan melestarikan Kawasan Hutan Lindung yang terdapat di Desa Pelaga, Kecamatan Petang; b. mengembangkan hutan rakyat sebagai Kawasan penyangga hutan lindung yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup; c. mengendalikan Pemanfaatan Ruang pada Kawasan tangkapan air hujan dan Kawasan Resapan Air; d. mengembangkan pertanian terintegrasi yang berorientasi Sistem Agribisnis meliputi penyediaan sarana-prasarana produksi, pengolahan hasil, pemasaran dan dukungan lembaga keuangan, penyuluhan dan penelitian; e. mengembangkan kelembagaan usaha ekonomi petani yang efektif, efisien, dan berdaya saing dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai; dan f. mengembangkan KDTWKp dan DTW berbasis Agrowisata dan Ekowisata. (6) Strategi pengembangan Wilayah Badung Tengah dengan fungsi utama pertanian berkelanjutan, Ibu Kota Kabupaten dan pusat pelayanan umum skala regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, meliputi : a. mengembangkan Kawasan Peruntukan Pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian beririgasi dalam rangka ketahanan pangan, pelestarian lingkungan dan pelestarian budaya; b. mengembangkan sistem jaringan prasarana pada Kawasan Perkotaan Mangupura yang terintegrasi dengan sistem jaringan prasarana Kawasan Perkotaan Sarbagita; c. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Mangupura sehingga mencerminkan perannya sebagai Ibu Kota Kabupaten dan pusat pelayanan umum skala regional; d. melindungi, merevitalisasi, rehabilitasi, preservasi dan/atau restorasi warisan budaya yang memiliki nilai-nilai sejarah; dan e. mengembangkan IKM yang berkualitas dan ramah lingkungan melalui pengembangan kapasitas sumberdaya manusia, permodalan, teknologi serta akses terhadap pasar. (7) Strategi pengembangan Wilayah Badung Selatan dengan fungsi utama kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, meliputi: a. mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Tuban dan Kuta didukung penyediaan infrastruktur yang memadai berstandar internasional; b. mengembangkan sistem jaringan transportasi terpadu untuk meningkatkan aksesibilitas menuju pusat-pusat kegiatan kepariwisataan; c. mengembangkan Kawasan wisata belanja yang dilengkapi sarana- prasarana pariwisata dan pusat perbelanjaan; d. melestarikan Kawasan Lindung dan mengendalikan pembangunan pada Kawasan rawan bencana yang berbasis mitigasi; dan e. mengembangkan Kawasan pesisir dan laut secara terpadu sebagai aset utama kepariwisataan yang berkelanjutan. (8) Strategi perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g, meliputi: a. mengembangkan Kawasan Budidaya melalui Pemanfaatan Ruang sesuai peruntukan, daya dukung lahan dan daya tampung Kawasan; b. mensinergikan pembangunan antar sektor dan antar Wilayah yang berorintasi pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat; c. mengembangkan sinergitas kegiatan kepariwisataan pada Kawasan Pariwisata, KDTWKp dan DTW dengan kegiatan pertanian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berorientasi Agribisnis; d. mengembangkan permukiman perkotaan di Wilayah Badung Tengah dan Wilayah Badung Selatan secara proporsional, dan membatasi pengembangan permukiman skala besar di Wilayah Badung Utara; e. mengembangkan sistem jaringan prasarana Wilayah yang menjangkau pusat-pusat kegiatan budidaya; dan f. mengendalikan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya serta tidak berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. (9) Strategi peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, meliputi: a. mendukung penetapan Kawasan Strategis Kabupaten dengan fungsi pertahanan dan keamanan negara sesuai kondisi lingkungan dan sosial budaya Masyarakat; b. mengendalikan pengembangan kegiatan budidaya di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara; c. mengembangkan sistem jaringan prasarana Wilayah terintegrasi dengan kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan d. megendalikan perubahan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara serta aset-aset pertahanan dan keamanan lainnya.

Pasal 6

(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten terdiri atas : a. sistem pusat pelayanan; dan b. sistem jaringan prasarana Wilayah. (2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 7

(1) Sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. sistem perkotaan; dan b. sistem perdesaan. (2) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. penetapan pusat-pusat perkotaan dan Wilayah pelayanan; dan b. rencana fungsi pusat pelayanan. (3) Sistem perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan PPL yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana untuk pengembangan perdesaan.

Pasal 8

(1) Pusat-pusat perkotaan dan Wilayah pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, meliputi : a. PKN dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita terletak di Kawasan Perkotaan Kuta sebagai pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan inti yang meliputi Wilayah Kecamatan Mengwi, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan, serta pusat kegiatan Kawasan Perkotaan di sekitarnya meliputi Kawasan Perkotaan Jimbaran dan Kawasan Perkotaan Mangupura; dan b. PPK terletak di Kawasan Perkotaan Petang dengan Wilayah pelayanan seluruh desa di Kecamatan Petang. (2) Fungsi pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, meliputi : a. PKN Kawasan Perkotaan Kuta dengan fungsi utama sebagai pusat kegiatan kepariwisataan internasional, pusat pelayanan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional dan regional, serta pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, yang didukung oleh: 1) Kawasan Perkotaan Jimbaran dengan fungsi utama sebagai pusat kegiatan kepariwisataan internasional, pusat pendidikan tinggi, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, serta pusat pelayanan perdagangan dan jasa skala regional; dan 2) Kawasan Perkotaan Mangupura dengan fungsi utama sebagai pusat Ibu Kota Kabupaten, pusat pemerintahan Kabupaten, pusat perdagangan dan jasa skala regional, pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang nasional dan regional, pusat kegiatan pertanian, pusat pelayanan kesehatan skala Wilayah, serta pusat kegiatan olahraga. b. PPK perkotaan Petang dengan fungsi pelayanan sebagai pusat pemerintahan kecamatan, pusat agropolitan dan pusat agroindustri.

Pasal 9

(1) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), terdiri atas : PPL Pelaga dan PPL Carangsari. (2) PPL Pelaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Wilayah pelayanan Desa Pelaga, Desa Sulangai dan Desa Belok Sidan serta PPL Carangsari mencakup Wilayah pelayanan Desa Carangsari, Desa Getasan dan Desa Pangsan; (3) Fungsi PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. pusat permukiman desa dan pusat pelayanan kegiatan ekonomi skala antar desa; b. pusat produksi pertanian sebagai pendukung pengembangan agropolitan dan agroindustri di Kecamatan Petang; dan c. pusat pengembangan desa wisata, Agrowisata dan Ekowisata.

Pasal 10

(1) Sistem jaringan prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. sistem jaringan prasarana utama; dan b. sistem jaringan prasarana lainnya . (2) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; dan c. sistem jaringan transportasi udara; (3) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. sistem jaringan energi; b. sistem jaringan telekomunikasi; c. sistem jaringan sumber daya air; dan d. sistem prasarana lingkungan.

Pasal 11

(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, terdiri atas : a. jaringan jalan; b. jaringan perkeretaapian; dan c. jaringan angkutan penumpang dan barang. (2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. jaringan jalan bebas hambatan; b. jaringan jalan arteri primer; c. jaringan jalan kolektor primer 1; d. jaringan jalan kolektor primer 2 ; e. jaringan jalan kolektor primer 3; f. jaringan jalan strategis provinsi; g. jaringan jalan kolektor primer 4; h. jaringan jalan lokal primer; i. jaringan jalan sistem sekunder; j. jaringan jalan strategis Kabupaten; k. jaringan jalan khusus; dan l. jalan lingkungan. (3) Jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikembangkan untuk melayani Kawasan Perkotaan Sarbagita yang jenis dan jalur lintasannya ditetapkan setelah melalui kajian. (4) Jaringan angkutan penumpang dan barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : terminal angkutan penumpang, angkutan barang serta jalur pelayanan. (5) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf c digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran III dan sebarannya tercantum dalam lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 12

(1) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, merupakan bagian dari rencana pengembangan ruas jalan bebas hambatan Provinsi Bali yang dilaksanakan setelah melalui kajian teknis, ekonomi dan budaya, terdiri atas : a. rencana jalan bebas hambatan antar kota yang melintasi Wilayah Kabupaten, meliputi ruas jalan : 1. Kuta–Tanah Lot–Soka; 2. Canggu–Beringkit–Batuan–Purnama; dan 3. Mengwitani–Singaraja. b. rencana jalan bebas hambatan dalam kota, meliputi ruas jalan : 1. Kuta–Bandar Udara Ngurah Rai; dan 2. Kuta–Denpasar-Tohpati. c. Jalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai – Benoa. (2) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, merupakan bagian dari ruas jalan arteri primer Provinsi Bali yang melintasi Wilayah Kabupaten, meliputi ruas jalan : a. batas Kota Tabanan - Mengwitani; b. Mengwitani – batas Kota Denpasar; c. simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai; d. tugu Ngurah Rai – simpang Bandar Udara Ngurah Rai; dan e. simpang Kuta – simpang Pesanggaran. (3) Jaringan jalan kolektor primer 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, meliputi ruas jalan : a. tugu Ngurah Rai – Nusa Dua; b. batas Kota Singaraja – Mengwitani; c. simpang Tiga Mengwi – Beringkit; dan d. Denpasar – Tuban. (4) Jaringan jalan kolektor primer 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, meliputi ruas jalan : a. Denpasar – Petang – Kintamani (Kabupaten Bangli); b. simpang Teuku Umar (Kota Denpasar) – Batu Belig; c. simpang Imam Bonjol (Kota Denpasar) – simpang Kuta; d. simpang Kuta – Banjar Taman – Kerobokan; e. simpang Kerobokan – simpang Gatot Subroto Barat; f. rencana simpang Jalan Nakula Kuta – Jalan Mahendradata (Kota Denpasar); dan g. rencana simpang Gatot Subroto Barat – Pererenan. (5) Jaringan jalan kolektor primer 3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, meliputi ruas jalan : a. simpang Kediri (Kabupaten Tabanan) – Marga (Kabupaten Tabanan)– Mengwi; b. simpang Mengwi – Blahkiuh; c. Jimbaran – Uluwatu; d. Kerobokan – Munggu – Tanah Lot (Kabupaten Tabanan); e. Petang – Batunya (Kabupaten Tabanan); f. Mambal – Kengetan (Kabupaten Gianyar); g. Jalan Gunung Agung – Gunung Sanghyang (Denpasar); dan h. Sangeh – Cau Blayu (Kabupaten Tabanan). (6) Jaringan jalan strategis provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, meliputi ruas jalan menuju Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan yang terdapat di Wilayah Kabupaten. (7) Jaringan jalan kolektor primer 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g, meliputi ruas jalan : a. Mengwitani – Werdhi Bhuana; b. Benoa – Ungasan – Pecatu; c. Sandakan – Penikit dan Penikit – Pangsut; d. rencana jalan Kampus Udayana – Ungasan – Kampial; e. rencana jalan Jimbaran – Bali Pecatu Graha – Uluwatu; f. rencana jalan lingkar barat Tanjung Benoa; g. rencana jalan lingkar luar Kota Mangupura; dan h. rencana jalan diatas perairan. (8) Jaringan jalan lokal primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h meliputi ruas-ruas jalan penghubung antar desa dan jalan utama desa. (9) Jaringan jalan sistem sekunder di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i merupakan jaringan jalan dalam Kawasan Perkotaan di Wilayah Kabupaten di luar bagian dari jalan sistem primer terdiri atas : jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder, meliputi : a. jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Kuta; b. jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Mangupura; dan c. jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Jimbaran. (10) Jaringan jalan strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf j, meliputi ruas-ruas jalan menuju Pura Kahyangan Jagat dan Kawasan-kawasan Strategis Kabupaten. (11) Jaringan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf k adalah jalan lingkungan permukiman perkotaan dan perdesaan yang tidak termasuk jalan Kabupaten, meliputi : a. jalan lingkungan primer, merupakan jalan-jalan antar persil di Kawasan Perdesaan; dan b. jalan lingkungan sekunder, merupakan jalan-jalan antar persil di Kawasan Perkotaan . (12) Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf k, merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara oleh perorangan, perusahaan atau badan usaha lainnya untuk melayani kepentingan sendiri, meliputi : a. jaringan jalan dalam Kawasan Pariwisata Nusa Dua (Bali Tourism Development Corporation); b. jaringan jalan dalam Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai; c. jaringan jalan dalam Kawasan Pariwisata tertutup (enclove), real estate, resort, residence, Kawasan komersial dan Kawasan pendidikan; dan d. sebaran jalan khusus lainnya. (13) Trace rencana pengembangan jaringan jalan baru, ditetapkan setelah melalui kajian dan perencanaan teknis sehingga memenuhi tujuan dibangunnya jaringan jalan dimaksud dan disetujui oleh instansi yang berwenang. (14) Rencana jaringan jalan baru, dapat dikembangkan sesuai tingkat urgenitas dan tingkat strategis serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (15) Penetapan sistem, fungsi, status, dan kelas jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pasal 13

(1) Jaringan angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. jaringan prasarana angkutan penumpang dan barang; dan b. jaringan pelayanan angkutan penumpang dan barang. (2) Jaringan prasarana angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. terminal penumpang; dan b. terminal angkutan barang. (3) Jaringan pelayanan angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. sistem jaringan pelayanan angkutan penumpang; b. sistem jaringan pelayanan angkutan barang; c. sistem pelayanan angkutan penumpang lainnya; dan d. menejemen rekayasa lalu lintas. (4) Terminal penumpang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. terminal penumpang tipe A Mengwi yang melayani Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan kota, angkutan perdesaan, dan angkutan pariwisata; b. terminal penumpang tipe B meliputi terminal Bualu dan terminal Dalung yang melayani Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan kota dan angkutan perdesaan; c. rencana pengembangan terminal penumpang tipe C meliputi terminal Petang, terminal Blahkiuh dan terminal Kampus Bukit yang melayani angkutan kota dan angkutan perdesaan ditetapkan setelah melalui kajian; dan d. terminal khusus pariwisata dalam bentuk sentral parkir di pusat-pusat Kawasan Pariwisata. (5) Rencana pengembangan terminal angkutan barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b lokasinya berdekatan dengan terminal penumpang tipe A Mengwi di Kecamatan Mengwi dan memiliki akses langsung dengan jalan arteri primer. (6) Sistem jaringan pelayanan angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi : a. pelayanan angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melalui terminal tipe A Mengwi yang menghubungkan kota-kota dengan fungsi PKW dan PKL di Pulau Bali serta PKN di Pulau Jawa dan Pulau Lombok; b. pengembangan secara bertahap sistem terpadu angkutan penumpang Kawasan Perkotaan Sarbagita melalui trayek-trayek lintas Wilayah yang menghubungkan Bandar Udara Ngurah Rai – Denpasar – Batubulan, Terminal Mengwi – Denpasar – Pelabuhan Benoa, Bandar Udara Ngurah Rai – Sanur, Bandar Udara Ngurah Rai – Nusa Dua, Terminal Mengwi – Dalung – Kerobokan – Jalan Sunset – Simpang Dewa Ruci- Nusa Dua, Terminal Mengwi – Terminal Ubung – Terminal Batubulan dan Terminal Mengwi – Ubud – Gianyar; c. pelayanan angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) melayani trayek yang menghubungkan Batubulan – Nusa Dua, Wangaya – Peguyangan – Pelaga, Tegal – Kuta – Tuban, Tegal – Kuta – Legian, Tegal – Nusa Dua, Tegal – Uluwatu, Gunung Agung – Kerobokan – Canggu, Ubung – Kapal – Munggu, Suci – Pesanggaran – Kampus Bukit, Mambal – Kangetan – Ubud, Tabanan – Kediri – Taman Ayun dan Ubung – Lukluk – Taman Ayun – Abiansemal; d. pelayanan angkutan perkotaan yang menghubungkan Tanjung Benoa– Bualu–Uluwatu; Blahkiuh – Petang; e. pengembangan jaringan pelayanan angkutan penumpang Trans Sarbagita terintegrasi dengan jaringan eksisting; dan f. pengembangan pelayanan angkutan pemadu moda yang saling terhubung jaringan transportasi antara bandara, terminal, pelabuhan dan angkutan lainnya. (7) Sistem jaringan pelayanan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi : a. rencana pengembangan terminal angkutan barang untuk melayani lalu lintas bongkar muat barang; b. pengembangan jalur lintasan angkutan barang melewati jalur jalan arteri primer dan kolektor primer menuju ke Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana dan Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem, Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar dan Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng, Bandar Udara Ngurah Rai dan zona-zona peruntukan kegiatan industri; c. jaringan angkutan barang diarahkan melalui terminal angkutan barang dan distribusinya menggunakan moda angkutan barang dengan kapasitas yang lebih kecil; d. angkutan barang dari sumber produksi menuju pasar menggunakan jalur angkutan barang yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; e. tonase angkutan barang disesuaikan dengan kapasitas jaringan jalan; dan f. integrasi jaringan angkutan barang dengan moda angkutan lainnya. (8) Sistem pelayanan angkutan penumpang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi : a. angkutan pariwisata melayani pergerakan bebas dengan area pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. pelayanan taxi melayani pergerakan bebas dengan area pelayanan dan pangkalan penumpang pada zona-zona yang telah ditetapkan; c. pengembangan trayek bus keliling (shuttle bus) di Kawasan Perkotaan Kuta dengan jalur Sentral Parkir Kuta-Jalan Imam Bonjol-Jalan Tanjung Sari-Jalan Buni Sari-Jalan Pantai Kuta-Jalan Melasti-Jalan Patih Jelantik- Sentral Parkir Kuta; d. pengembangan trayek bus keliling (shuttle bus) di Kawasan Nusa Dua - Tanjung Benoa; dan e. pengembangan kebijakan disinsentif untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi. (9) Manajemen rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi : a. penetapan prioritas angkutan penumpang melalui penyediaan lajur atau jalan khusus; b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda melalui penyediaan jalur khusus; c. pemberian kemudahan dan penyediaan jalur lintasan bagi penyandang cacat; d. pengaturan pergerakan lalu lintas menerus dan lalu lintas dalam kota berdasarkan moda angkutan dan aksesibilitas; e. pengendalian lalu lintas pada persimpangan jalan bebas hambatan atau jalan padat lalu lintas lainnya dengan membangun lintasan penyeberangan jalan dalam bentuk simpang tak sebidang, simpang sebidang, subway, underpass, jalan diatas perairan atau jembatan penyeberangan yang ditetapkan setelah melalui kajian; f. penataan persimpangan dan pulau jalan pada Simpang Dewa Ruci, Simpang Tugu Ngurah Rai, Simpang By Pass Ngurah Rai -Kampus Udayana, Simpang Siligita, Simpang Jalan Sunset-Jalan Imam Bonjol, Simpang Jalan Sunset-Jalan Nakula, Simpang Jalan Sunset – Jalan Raya Kerobokan dan simpang jalan lainnya; g. pengaturan sirkulasi lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku; h. pembangunan sarana dan prasarana keselamatan lalu lintas; dan i. perlindungan terhadap lingkungan dari dampak lalu lintas.

Pasal 14

(1) Sistem jaringan transportasi laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, meliputi : a. pemantapan aksesibilitas menuju Pelabuhan Internasional Benoa yang terdapat di Wilayah Kota Denpasar; dan b. pengembangan dermaga khusus. (2) Pemantapan aksesibilitas menuju Pelabuhan Internasional Benoa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui integrasi antara terminal angkutan penumpang dan terminal angkutan barang yang terhubung oleh jaringan jalan menuju pelabuhan dengan sistem pemadu moda; (3) Pengembangan dermaga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. Dermaga khusus perikanan yang terdapat di Kelurahan Kedonganan dan Kelurahan Tanjung Benoa; dan b. rencana pengembangan dermaga khusus pariwisata di Kelurahan Tanjung Benoa ditetapkan setelah melalui kajian.

Pasal 15

(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, terdiri atas : a. tatanan kebandarudaraan; dan b. ruang udara untuk penerbangan. (2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. bandar udara umum; dan b. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport). (3) Ruang udara udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) meliputi: a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; b. ruang udara di sekitar bandara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. (4) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu Bandar Udara Ngurah Rai di Kelurahan Tuban yang melayani kepentingan umum serta berfungsi sebagai bandar udara pengumpul skala primer yang melayani rute penerbangan dalam negeri serta rute penerbangan dari dan ke luar negeri; dan (5) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu meliputi kegiatan pemerintahan, keamanan, penanganan bencana, kepariwisataan dan pelayanan kesehatan setelah melalui kajian dan persetujuan dari instansi berwenang.

Pasal 16

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, meliputi : a. penyediaan energi dan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan dasar Masyarakat dan kegiatan perekonomian; b. pelayanan secara merata ke seluruh Wilayah dengan melakukan perluasan jaringan distribusi dan penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik; dan c. pengembangan pembangkit tenaga listrik alternatif dari sumber energi terbarukan, untuk menghemat penggunaan energi yang tidak terbarukan dan mengurangi pencemaran lingkungan. (2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1), terdiri atas : a. pembangkit tenaga listrik; b. jaringan transmisi tenaga listrik; c. jaringan distribusi tenaga listrik; dan d. jaringan pipa minyak dan gas bumi. (3) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan bagian dari sistem penyediaan tenaga listrik Provinsi Bali, meliputi : a. optimalisasi pemanfaatan pembangkit tenaga listrik yang seluruhnya berada di luar Wilayah Kabupaten; dan b. rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) alternatif dari sumber energi terbarukan terdiri atas PLT Mikro Hidro, PLT Biomasa, PLT Bayu, PLT Surya dan PLT lainnya di Wilayah Kabupaten, yang diarahkan untuk menghemat penggunaan energi yang tidak terbarukan dan mengurangi pencemaran lingkungan. (4) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem, meliputi: a. pemantapan jaringan interkoneksi kabel listrik bawah laut Jawa-Bali; b. pengembangan jaringan crossing Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Jawa-Bali; c. pemanfaatan kawat saluran udara terbuka untuk SUTET yang melintas di Kecamatan Mengwi dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintas di Wilayah Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal; d. kabel digunakan untuk saluran bawah tanah dan/atau udara pada Kawasan permukiman dan aktivitas pendukungnya; dan e. optimalisasi gardu induk yang terdapat di Wilayah Kabupaten meliputi Gardu Induk Kapal, Gardu Induk Kuta, Gardu Induk Benoa dan rencana pengembangan Gardu Induk Jimbaran. (5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen, meliputi: a. peningkatan pelayanan secara merata ke seluruh Wilayah Kabupaten dengan melakukan penambahan gardu distribusi, perluasan jaringan distribusi dan penyaluran; b. mengintegrasikan pembangunan jaringan listrik dengan arahan pengembangan Wilayah; dan c. pengembangan jaringan bawah tanah secara terpadu dengan sistem utilitas lainnya untuk meningkatkan kualitas dan estetika ruang Wilayah Kabupaten. (6) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: a. jaringan pipa minyak dari pelabuhan ke depo minyak terdekat yang melayani Wilayah Kabupaten; b. jaringan LNG (Liquid Natural Gas) dari depo gas terdekat yang melayani Wilayah Kabupaten; c. pengembangan interkoneksi jaringan energi pipa gas antar Pulau Jawa- Bali; dan d. pengembangan jaringan perpipaan gas di Wilayah Kabupaten ditetapkan setelah melalui kajian. (7) Rencana pengembangan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 17

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan telekomunikasi secara memadai dan merata ke seluruh Wilayah Kabupaten serta dapat melayani secara maksimal telekomunikasi nasional dan internasional. (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jaringan kabel meliputi jaringan lokal, jaringan sambungan langsung jarak jauh dan jaringan sambungan international; b. jaringan nirkabel meliputi jaringan terestrial dan jaringan seluler; c. jaringan satelit; dan d. jaringan telekomunikasi lainnya. (3) Jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. peningkatan kapasitas pelayanan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Stasiun Telepon Otomat (STO) yang sudah ada meliputi STO Nusa Dua, STO Jimbaran, STO Kuta, dan STO Seminyak; b. pengembangan STO baru untuk pelayanan sekitar Kawasan Perkotaan Mangupura untuk melayani Kecamatan Mengwi, sebagian Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang; c. pengembangan jaringan bawah tanah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas ruang dan estetika lingkungan; dan d. pengembangan jaringan baru secara berkesinambungan untuk Kawasan yang belum terlayani jaringan telekomunikasi. (4) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. penggunaan menara telekomunikasi terpadu secara bersama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan rencana induk menara telekomunikasi terpadu; b. pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi khusus seperti untuk keperluan meteorologi dan geofisika, radio siaran, navigasi, penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, TV, komunikasi antar penduduk dan keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone) diatur sesuai ketentuan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku; c. penempatan antena telekomunikasi harus dilakukan di menara telekomunikasi terpadu untuk menjaga estetika lingkungan Wilayah Kabupaten sebagai Kawasan Pariwisata; d. pemenuhan kebutuhan lalu lintas telekomunikasi selular nirkabel secara optimal untuk seluruh operator baik GSM (Global System For Mobile Comunications) maupun CDMA (Code Division Multiple Access) dengan kehandalan cakupan (coverage) yang menjangkau seluruh Wilayah; dan e. pemanfaatan akses nirkabel berpita lebar (broadband wireless access) milik seluruh operator yang terdapat di Wilayah Kabupaten dalam arti seluas-luasnya untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten dan kepentingan publik. (5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diarahkan pada pengembangan jaringan melalui satelit komunikasi dan stasiun bumi untuk melengkapi sistem telekomunikasi jaringan bergerak. (6) Jaringan telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, diarahkan pada pengembangan jaringan melalui teknologi informasi komunikasi yang terintegrasi dan terkoneksi dengan jaringan telekomunikasi yang sudah ada. (7) Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 18

(1) Kabupaten Badung terletak pada Wilayah Sungai (WS) Bali Penida yang merupakan WS strategis nasional. (2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c terdiri atas : a. konservasi sumber daya air; b. pendayagunaan sumber daya air; dan c. pengendalian daya rusak air. (3) Peta rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 19

(1) Konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, meliputi : a. perlindungan dan pelestarian sumber air; b. pengawetan air; dan c. pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air (2) Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia. (3) Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. (4) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang ada pada sumber-sumber air.

Pasal 20

(1) Pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok Masyarakat secara adil dan terpadu, meliputi: a. air permukaan meliputi air sungai di DAS Badung dengan sungai utama Tukad Ayung, Tukad Penet, Tukad Sungi, Tukad Badung, Tukad Semanik/Pelanting, Tukad Ngongkong, Tukad Bangkung, dan Tukad Kilap; b. pemanfaatan cekungan air tanah potensial yang terdapat di Wilayah Kabupaten; dan c. pemanfaatan cekungan air tanah lintas kabupaten/kota. (2) Pemanfaatan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan pokok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan melalui: a. pengembangan jaringan prasarana air minum; dan b. pengembangan jaringan prasarana irigasi. (3) Pengembangan jaringan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melalui: a. pemanfaatan air permukaan, mata air dan air tanah sebagai sumber air baku melalui keterpaduan pengelolaan antara kebutuhan sektoral dan Wilayah; b. pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perdesaan dan perkotaan yang diutamakan melalui sistem perpipaan terlindungi, meliputi : 1. SPAM Unit Petang; 2. SPAM Unit Abiansemal; 3. SPAM Unit Mengwi; dan 4. SPAM Unit Badung Selatan. c. perluasan dan pemerataan jaringan perpipaan untuk Wilayah yang belum terlayani jaringan air minum; d. pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas (up rating) air baku pada estuary dam di Kelurahan Kuta sesuai standar baku mutu yang ditetapkan untuk melayani Wilayah Badung Selatan; e. pengembangan Bendung dan IPA Penet di Desa Cemagi yang merupakan sub sistem dari SPAM Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung); f. pengembangan kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabanan, PDAM Denpasar, PDAM Gianyar dan/atau pihak swasta untuk melayani Kawasan-Kawasan yang tidak terjangkau jaringan distribusi PDAM Badung; dan g. pemanfaatan air laut untuk pemenuhan kebutuhan air minum di Badung Selatan setelah melalui kajian dan izin dari instansi yang berwenang. (4) Pengembangan jaringan prasarana irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, melalui: a. optimalisasi fungsi jaringan irigasi yang telah ada pada masing-masing Daerah Irigasi (DI) melalui penyempurnaan jaringan dan bangunan irigasi serta penyediaan sumber-sumber air untuk irigasi; b. keterpaduan sistem sistem pengelolaan irigasi antar sektor dan antar Wilayah; c. penyediaan air irigasi dapat diberikan dalam batas tertentu untuk pemenuhan kebutuhan lainnya; d. penyediaan air irigasi direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam pada setiap daerah irigasi; e. optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada DI di Wilayah Kabupaten atau antar DI yang terintegrasi dengan DI Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Gianyar; f. keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan air irigasi; g. pengelolaan aset irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin; dan h. dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, pengaturan air irigasi dilakukan secara bergilir yang ditetapkan oleh Bupati. (5) Sebaran DI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 21

(1) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, terdiri atas : a. sistem drainase dan pengendalian banjir; b. sistem penanganan erosi dan longsor; dan c. sistem pengamanan abrasi pantai. (2) Sistem drainase dan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. pengembangan sistem jaringan drainase didasarkan atas kesatuan sistem dan sub sistem tata air meliputi jaringan primer berupa sungai/Tukad utama, jaringan sekunder berupa parit atau saluran-saluran yang ada di tepi jalan dan jaringan tersier berupa saluran – saluran kecil yang masuk pada Kawasan Perumahan; b. pembangunan sistem jaringan drainase terpadu antara sistem makro dengan sistem mikro mengikuti sistem jaringan eksisting dan daerah tangkapan air hujan (catchment area) sehingga limpasan air hujan (run off) dapat dikendalikan mengikuti jaringan yang ada; c. peningkatan kapasitas sungai dan jaringan drainase melalui normalisasi alur sungai, pembuatan saluran gendong, pembuatan kolam retensi pada muara Tukad Mati, penggelontoran jaringan drainase secara rutin, pengalihan sebagian aliran air melalui pembuatan sodetan, pembuatan polder dilengkapi sistem pengendali dan pompa; d. pembangunan sistem pembuangan air hujan yang terintegrasi mulai dari lingkungan Perumahan sampai saluran drainase primer yang dilengkapi bangunan pengontrol genangan, bak penampung sedimen, pembuatan konstruksi baru berupa turap/senderan, rehabilitasi saluran alam yang ada, pembuatan parit infiltrasi, operasi dan pemeliharaan; e. pemisahan antara jaringan drainase dengan jaringan irigasi dan jaringan air limbah; dan f. pembuatan lubang resapan Biopori untuk mengurangi genangan air atau banjir serta mempertahankan kualiatas dan meningkatkan kualitas air tanah. (3) Sistem penanganan erosi dan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. sistem vegetatif melalui penanaman pohon berkanopi lebat dan berakar dalam, penanaman semak yang mampu mengikat massa tanah pada lapisan dangkal, dan rumput yang mampu menahan pukulan langsung butiran-butiran hujan; dan b. sistem mekanik melalui pembuatan saluran drainase berupa saluran pengelak, saluran teras, saluran pembuangan air, bangunan terjunan air, bangunan penahan material longsor berupa bronjong, bangunan penguat tebing, trap-trap terasering, dam pengendali susunan batuan lepas (loose- rock check dam) dan dam pengendali sistem bangunan permanen (check dam). (4) Sistem pengamanan abrasi pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : a. pengembangan vegetasi pantai berupa tanaman bakau (mangrove) atau vegetasi lainnya yang mampu menahan gelombang pantai; b. pengembangan sistem pengaman pantai melalui pengurangan laju transport sedimen pantai dengan pembuatan groin atau krib, pembuatan bangunan pemecah gelombang (breakwater) atau karang buatan (offshore breakwater), pembuatan tembok laut (seawall) atau revetment, dan penambahan suplai pasir ke pantai (sand nourisment) yang dilaksanakan setelah melalui kajian; dan c. pemeliharaan secara berkesinambungan bangunan pengaman pantai yang terdapat di Pantai Kuta, Pantai Kelan, Pantai Tanjung Benoa, Pantai Nusa Dua, Pantai Sawangan dan Pantai Seseh.

Pasal 22

(1) Sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, terdiri atas : a. sistem pengelolaan sampah; dan b. sistem pengelolaan air limbah. (2) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi pengelolaan sampah dan penanganan sampah. (3) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. saluran air limbah; b. pengolahan air limbah; dan c. pengembangan sistem pengolahan air limbah terpusat. (4) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga khususnya pada Kawasan Perkotaan, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik, pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten; b. sampah sejenis sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari Kawasan komersial, Kawasan Pariwisata, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang terdapat pada Kawasan Perkotaan, pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten; dan c. sampah spesifik, yaitu sampah yang sifat dan jenisnya memerlukan penanganan khusus, pengelolaannya dilaksanakan sendiri oleh pemilik sampah, meliputi: 1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; 2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; 3. sampah yang timbul akibat bencana; 4. puing bongkaran bangunan; 5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan 6. sampah yang timbul secara tidak periodik. (5) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui : a. pengurangan sampah, yaitu untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pembatasan timbulan sampah (reduce) dari sumbernya, pendauran ulang sampah (recycle); dan/atau pemanfaatan kembali sampah (reuse); b. penanganan sampah, yaitu dikembangkan dengan teknologi ramah lingkungan dan harus memenuhi standar pelayanan optimal dilakukan melalui: 1. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah dari sumbernya sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah; 2. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu; 3. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir dengan alat angkut yang terpisah menurut jenis dan sifat sampah; 4. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; 5. pemrosesan akhir sampah dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah pada Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar,Tabanan) yang terletak di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung (Wilayah Kota Denpasar); dan 6. metode pengolahan sampah di TPA Suwung dilakukan melalui sanitary landfill. c. pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan kerjasama antar pemerintah daerah atau melalui kemitraan dengan badan usaha pengelolaan sampah menuju pelayanan yang profesional. (6) Penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjang oleh sarana dan prasarana persampahan, meliputi: a. sarana dan prasarana sampah lingkungan dan Kawasan, dikembangkan untuk menampung dan memilah sampah kegiatan Masyarakat pada Kawasan permukiman, Kawasan pusat perkantoran, perdagangan dan jasa, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan Kawasan Lindung; b. sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara (TPS), dikembangkan sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu; c. sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dikembangkan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah, terbagi dalam beberapa daerah pelayanan sehingga dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pengelolaan sampah serta mengurangi volume sampah yang harus dikirim ke TPA; d. sarana dan prasarana TPA dikembangkan sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan; e. sarana dan prasarana pengelolaan sampah drainase/sungai, dikembangkan untuk membersihkan sampah dari badan-badan air dan mencegah sampah menumpuk di aliran sungai, estuary dam atau Kawasan Teluk Benoa; dan f. sarana dan prasarana sampah spesifik dikembangkan untuk mencegah pencemaran udara, tanah, dan air serta meningkatkan kualitas lingkungan. (7) Saluran air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. penyaluran air limbah di Kawasan Perkotaan dikembangkan dengan sistem terpisah antara saluran pembuangan air limbah dengan saluran air hujan; b. dalam hal belum tersedia sistem saluran terpisah maka penyaluran air limbah yang bergabung dengan saluran air hujan harus melalui pengolahan sebelum dibuang ke badan lingkungan; dan c. menggunakan sistem saluran air limbah kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke media lingkungan. (8) Pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. pengolahan air limbah dapat dilakukan dengan sistem setempat (on site) atau sistem terpusat (off site); b. sistem pengolahan air limbah setempat dilakukan secara individual dengan penyediaan bak pengolahan air limbah atau tangki septik; c. sistem saluran air limbah terpusat dilakukan secara kolektif atau komunal melalui saluran pengumpul air limbah kemudian diolah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpusat di Suwung (Wilayah Kota Denpasar); dan d. sistem pembuangan terpusat skala kecil pada Kawasan permukiman padat perkotaan yang tidak terlayani sistem jaringan air limbah terpusat dan/atau komunal perkotaan diarahkan menggunakan sistem Sanitasi Masyarakat (Sanimas) atau teknologi lainnya yang ramah lingkungan (bio filter). (9) Pengembangan sistem pengolahan air limbah terpusat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi: a. pendayagunaan dan pemeliharaan sistem prasarana pembuangan air limbah perpipaan terpusat Denpasar Sewerage Development Project (DSDP) Tahap I, yang telah terbangun di Kelurahan Seminyak dan Legian yang dilayani IPAL Suwung dan sebagian Kawasan Pariwisata Nusa Dua yang dilayani IPAL Benoa (IPAL BTDC); b. pengembangan jaringan perpipaan terpusat DSDP Tahap II yang menjangkau Kelurahan Kuta; dan c. rencana pengembangan jaringan perpipaan terpusat yang menjangkau Kawasan Perkotaan Mangupura, Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Jimbaran, Kawasan Perkotaan Nusa Dua, dan pusat-pusat kegiatan pariwisata lainnya. (10) Rencana sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 23

(1) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten terdiri atas : a. Kawasan Lindung; dan b. Kawasan Budidaya. (2) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas kurang lebih 2.882,57 Ha (dua ribu delapan ratus delapan puluh dua koma lima tujuh hektar) atau 6,89% (enam koma delapan sembilan persen) dari luas Wilayah Kabupaten, meliputi : a. Kawasan yang memberikan perlindungan Kawasan bawahannya; b. Kawasan perlindungan setempat; c. Kawasan pelestarian alam dan cagar budaya; d. Kawasan rawan bencana alam; e. Kawasan Lindung geologi; dan f. Kawasan Lindung lainnya. (3) Kawasan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas kurang lebih 38.969,43 Ha (tiga puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh Sembilan koma empat tiga) atau 93,11% (sembilan puluh tiga koma sebelas persen) dari luas Wilayah Kabupaten, meliputi: a. Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat; b. Kawasan Peruntukan Pertanian; c. Kawasan Peruntukan Kegiatan Perikanan; d. Kawasan Peruntukan Pariwisata; e. Kawasan Peruntukan Kegiatan Pertambangan; f. Kawasan Peruntukan Kegiatan Industri; g. Kawasan Peruntukan Permukiman; h. Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa; i. Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan; j. Kawasan peruntukan pendidikan tinggi; k. Kawasan peruntukan prasarana transportasi; l. Kawasan Peruntukan Pertahanan dan Keamanan; dan m. Kawasan peruntukan RTH. (4) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada Lampiran X dan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran XI, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 24

(1) Kawasan yang memberikan perlindungan Kawasan bawahannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. Kawasan Hutan Lindung; dan b. Kawasan Resapan Air. (2) Kawasan yang memberi perlindungan Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 1.126,90 ha (seribu seratus dua puluh enam koma sembilan hektar) atau 2,69% (dua koma enam sembilan persen) dari luas Wilayah Kabupaten. (3) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari Kawasan Hutan Lindung Gunung Batukaru di Kecamatan Petang yang ditetapkan dengan luas kurang lebih 1.126,90 ha (seribu seratus dua puluh enam koma sembilan hektar) atau 2,69% (dua koma enam sembilan persen) dari luas Wilayah Kabupaten. (4) Kawasan Resapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa DAS pada Satuan Wilayah Sungai (SWS) Badung yang meliputi DAS Tukad Ayung, DAS Tukad Mati, DAS Tukad Badung, DAS Tukad Yeh Penet, DAS Tukad Canggu dan DAS Tukad Pangi tersebar pada Wilayah DAS Badung.

Pasal 25

Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, dengan luas kurang lebih 1.113,31 Ha (seribu seratus tiga belas koma tiga satu hektar) atau 2,66% (dua koma enam enam persen) dari luas Wilayah Kabupaten, terdiri atas: a. Kawasan Suci; b. Kawasan Tempat Suci; c. Kawasan Sempadan Pantai; d. Kawasan Sempadan Sungai; e. Kawasan sempadan waduk/estuary dam; dan f. Kawasan Sempadan Jurang.

Pasal 26

(1) Kawasan Suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, terdiri atas: a. Kawasan Suci gunung; b. Kawasan Suci campuhan; c. Kawasan Suci loloan; d. Kawasan Suci pantai; e. Kawasan Suci laut; f. Kawasan Suci mata air; dan g. Kawasan Suci Catus Patha. (2) Kawasan Suci gunung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi seluruh Kawasan dengan kemiringan sekurang-kurangnya 450 (empat puluh lima derajat) pada badan gunung, lereng dan puncak gunung yang terdapat di Kawasan Pucak Mangu, Desa Pelaga Kecamatan Petang. (3) Kawasan Suci campuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi seluruh pertemuan aliran dua atau lebih sungai di Wilayah Kabupaten. (4) Kawasan Suci loloan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi seluruh tempat pertemuan muara sungai dengan air laut yang terpengaruh pasang surut air laut di Wilayah Kabupaten. (5) Kawasan Suci pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pantai yang dimanfaatkan untuk upacara melasti, meliputi : a. Pantai Kuta, Pantai Legian, Pantai Seminyak, Pantai Berawa, Pantai Batu Mejan, Pantai Pererenan, Pantai Seseh untuk kegiatan melasti lintas Desa Adat; dan b. Pantai Mengening, Pantai Srogsogan, Pantai Munggu, Pantai Sepang, Pantai Kelan, Pantai Kedonganan, Pantai Jimbaran, Pantai Labuan Sait, Pantai Batu Pageh, Pantai Geger, Pantai Mengiat, Pantai Samuh dan Pantai Tanjung Benoa untuk kegiatan melasti lokal Desa Adat. (6) Kawasan Suci laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi Kawasan perairan laut yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu di Wilayah Kabupaten. (7) Kawasan Suci mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi seluruh mata air yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu. (8) Kawasan Suci Cathus Patha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, meliputi : a. Cathus Patha Agung Wilayah Kabupaten terletak di Desa Mengwi; dan b. Cathus Patha Alit tersebar di tiap-tiap Wilayah Desa Adat yang difungsikan untuk tempat melangsungkan upacara keagamaan bagi umat Hindu.

Pasal 27

(1) Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, terdiri atas: a. Kawasan radius kesucian Pura Sad Kahyangan; b. Kawasan radius kesucian Pura Dang Kahyangan; c. Kawasan radius kesucian Pura Kahyangan Jagat; dan d. Kawasan radius kesucian Pura Kahyangan Tiga dan Pura lainnya. (2) Kawasan radius kesucian Pura Sad Kahyangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Kawasan Pura Pucak Mangu, di Desa Pelaga, Kecamatan Petang; dan b. Kawasan Pura Uluwatu di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. (3) Kawasan radius kesucian Pura Dang Kahyangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Kawasan Pura Gunung Payung, di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan; b. Kawasan Pura Goa Gong, di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan; c. Kawasan Pura Petitenget, di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara; d. Kawasan Pura Sada, di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi; e. Kawasan Pura Tamansari, di Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi; dan f. Kawasan Pura Pucak Tedung, di Desa Petang, Kecamatan Petang. (4) Kawasan radius kesucian Pura Kahyangan Jagat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. Kawasan Pura Geger, di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan; b. Kawasan Pura Batu Pageh, di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan; c. Kawasan Pura Ulun Suwi, di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan; d. Kawasan Pura Batu Bolong, di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara; e. Kawasan Pura Luhur Perancak, di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara; f. Kawasan Pura Pucak Sari, di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal; g. Kawasan Pura Pucak Gegelang, di Desa Carangsari, Kecamatan Petang; h. Kawasan Pura Pucak Bon, di Desa Petang, Kecamatan Petang; i. Kawasan Pura Batu Ngaos, di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi; dan j. Kawasan Pura Kancing Gumi, di Desa Sulangai, Kecamatan Petang. (5) Kawasan radius kesucian Pura Kahyangan Tiga dan pura lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mencakup seluruh Pura Kahyangan Tiga di tiap-tiap Desa Adat beserta Pura Kahyangan Jagat dan pura lainnya di seluruh Wilayah Kabupaten.

Pasal 28

(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi seluruh pantai yang terdapat di Kawasan pesisir Wilayah Kabupaten sepanjang kurang lebih 82 km (delapan puluh dua kilometer). (2) Sebaran Kawasan Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pantai Mengening, Pantai Srogsogan, Pantai Seseh, Pantai Sepang, Pantai Munggu dan Pantai Pererenan di Kecamatan Mengwi; b. Pantai Batu Mejan, Pantai Batu Bolong, Pantai Perancak, Pantai Berawa, Pantai Batu Belig, dan Pantai Petitenget di Kecamatan Kuta Utara; c. Pantai Oberoi, Pantai Seminyak, Pantai Legian, Pantai Kuta, Pantai Jerman, Pantai Pemelisan, Pantai Kelan dan Pantai Kedonganan di Kecamatan Kuta; dan d. Pantai Jimbaran, Pantai Tegal Wangi, Pantai Biu-Biu, Pantai Balangan, Pantai Dreamland, Pantai Bingin, Pantai Pemutih, Pantai Labuan Sait, Pantai Padang-padang, Pantai Suluban, Pantai Nyang-nyang, Pantai Selonding, Pantai Gau, Pantai Green Bowl, Pantai Batu Pageh, Pantai Pandawa, Pantai Sawangan, Pantai Geger, Pantai Peminge, Pantai Nusa Dua, Pantai Samuh, Pantai Terora, Pantai Tengkulung, Pantai Tanjung Benoa, dan Pantai Mangrove di Kecamatan Kuta Selatan.

Pasal 29

(1) Kawasan Sempadan Sungai sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf d meliputi seluruh Sempadan Sungai dan sempadan anak sungai yang tersebar di Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan. (2) Sebaran Kawasan Sempadan Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Sempadan Sungai utama yang mengalir sepanjang tahun meliputi Tukad Penet, Tukad Surugan, Tukad Tebin, Tukad Baosan, Tukad Pangi, Tukad Canggu, Tukad Yeh Poh, Tukad Mati, Tukad Badung dan Tukad Ayung; b. sempadan anak-anak sungai yang mengalir sepanjang tahun tersebar pada anak-anak sungai utama sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Sempadan Sungai yang hanya mengalir pada saat musim hujan, yang sebagian besar terdapat di Wilayah Kecamatan Kuta Selatan.

Pasal 30

Kawasan sempadan waduk/estuary dam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e adalah Kawasan tertentu di sekeliling waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk/estuary dam yang terletak di Kelurahan Kuta berbatasan dengan Wilayah Kota Denpasar serta pada waduk-waduk baru yang akan dikembangkan setelah melalui kajian.

Pasal 31

Kawasan Sempadan Jurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f, terletak pada Kawasan-Kawasan yang memenuhi kriteria Sempadan Jurang yang sebarannya meliputi: a. lembah-lembah sungai di seluruh Wilayah Kabupaten; b. Kawasan hutan dan pegunungan di Wilayah Kecamatan Petang; c. lembah-lembah bukit di Wilayah Kecamatan Petang dan Kecamatan Kuta Selatan; dan d. tebing-tebing di seluruh Wilayah Kabupaten.

Pasal 32

(1) Kawasan pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, terdiri atas : a. Kawasan Taman Hutan Raya; b. Kawasan Taman Wisata Alam; c. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan d. Kawasan cagar budaya. (2) Kawasan Taman Hutan Raya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebarannya merupakan bagian dari Tahura Ngurah Rai berlokasi di sebagian Wilayah Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan dengan luas kurang lebih 627 ha (enam ratus dua puluh tujuh hektar) dari luas keseluruhan Tahura Ngurah Rai yaitu 1.374 ha (seribu tiga ratu tujuh puluh empat lima hektar). (3) Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Taman Wisata Alam Sangeh di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal yang sekaligus sebagai Kawasan Lindung nasional dengan luas kurang lebih 13,97 ha (tiga belas koma sembilan tujuh hektar). (4) Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi : a. Kawasan konservasi Pulau Pudut di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan; b. Kawasan konservasi dan perlindungan ekosistem pesisir meliputi Kawasan pantai berhutan bakau di Kawasan Tahura Ngurah Rai dan Kawasan perlindungan terumbu karang; dan c. Kawasan perairan Pantai Teluk Benoa dan pantai-pantai yang terdapat plasma nutfah dan satwa langka. (5) Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. Kawasan warisan budaya; b. Kawasan Cagar Budaya nasional; dan c. Kawasan Cagar Budaya lokal. (6) Kawasan warisan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu Kawasan Pura Taman Ayun yang terletak di Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi. (7) Kawasan Cagar Budaya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b adalah Kawasan Pura Sada yang terletak di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi. (8) Kawasan Cagar Budaya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi : a. Kawasan Cagar Budaya di Kecamatan Petang, meliputi : 1. Pura Gelang Agung, Desa Carangsari; 2. Pura Puseh Kangin, Desa Carangsari; 3. Pura Penataran Antap Sai (Pura Pucak Bon), Desa Petang; 4. Pura Kancing Gumi, Desa Sulangai; 5. Pura Puseh Anggungan, Desa Petang; 6. Pura Rambut Siwi, Desa Carangsari; 7. Pura Tegal Suci, Desa Carangsari; 8. Pura Penataran Agung Puncak Mangu, Desa Pelaga; 9. Pura Puseh Lawak, Desa Belok Sidan; 10. Pura Kiadan, Desa Kiadan; 11. Pura Desa Adat Nungnung, Desa Nungnung; 12. Pura Dalem Purwa, Desa Kiadan; 13. Pura Luhur Pucak Tedung, Desa Sulangai; 14. Pura Pucak Pegametan, Desa Sulangai; dan 15. Pura Aran Taja, Desa Petang. b. Kawasan Cagar Budaya di Kecamatan Abiansemal, meliputi : 1. Pura Puseh Desa Adat Selat, Desa Sangeh; dan 2. Pura Puseh Desa Adat Mambal, Desa Mambal. c. Kawasan Cagar Budaya di Kecamatan Mengwi, meliputi : 1. Pura Puseh Sading, Kelurahan Sading; 2. Pura Subak Canggi, Desa Sembung; 3. Pura Surya Sekala, Desa Sembung; 4. Pura Kereban Langit, Kelurahan Sading; 5. Pura Puseh Kangin, Desa Mengwi; 6. Pura Ulun Negara, Kelurahan Sempidi; 7. Pura Saih, Kelurahan Kapal ; 8. Pura Taman Sari, Desa Mengwi; 9. Pura Taman Ayun, Desa Mengwi; dan 10. Pura Sada, Kelurahan Kapal. d. Kawasan Cagar Budaya di Kecamatan Kuta Utara, meliputi : 1. Pura Dalem Batu Bolong, Desa Canggu; 2. Pura Petitenget, Kelurahan Kerobokan; 3. Pura Beji Sampuana, Desa Dalung; dan 4. Pura Subak Taulan, Kelurahan Kerobokan. e. Kawasan Cagar Budaya di Kecamatan Kuta Selatan, meliputi : 1. Pura Luhur Uluwatu, Desa Pecatu; 2. Pura Karang Buncing, Desa Pecatu; 3. Pura Ulun Suwi, Kelurahan Jimbaran; 4. Pura Nusa Darma, Kelurahan Benoa; 5. Pura Sarinbuana, Kelurahan Benoa; 6. Pura Goa Gong, Kelurahan Jimbaran; 7. Pura Batu Pageh, Desa Ungasan; 8. Pura Gunung Payung, Desa Kutuh; 9. Pura Geger, Kelurahan Benoa; 10. Pura Dalem Karang Boma, Kelurahan Benoa; 11. Pura Bias Tugel, Kelurahan Benoa; dan 12. Pura Dalem Tengkulung, Kelurahan Benoa.

Pasal 33

(1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d, terdiri atas : a. Kawasan potensi rawan bencana angin kencang; b. Kawasan potensi rawan bencana tanah longsor; c. Kawasan potensi rawan bencana kekeringan; d. Kawasan potensi rawan gelombang pasang; dan e. Kawasan potensi rawan bencana banjir. (2) Kawasan potensi rawan bencana angin kencang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas kurang lebih 7.098 ha (tujuh ribu sembilan puluh delapan hektar), meliputi : a. Kawasan rawan bencana angin kencang potensi sedang dengan luas keseluruhan kurang lebih 2.271 ha (dua ribu dua ratus tujuh puluh satu hektar) yang tersebar di Kecamatan Petang seluas kurang lebih 297 ha (dua ratus sembilan puluh tujuh hektar), Kecamatan Abiansemal seluas kurang lebih 1.203 ha (seribu dua ratus tiga hektar) dan Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 771 ha (tujuh ratus tujuh puluh satu hektar); dan b. Kawasan rawan bencana angin kencang potensi tinggi dengan luas keseluruhan kurang lebih 4.826 ha (empat ribu delapan ratus dua puluh enam hektar) yang tersebar di Kecamatan Abiansemal seluas kurang lebih 508 ha (lima ratus delapan hektar), Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 1.078 ha (seribu tujuh puluh delapan hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 979 ha (sembilan ratus tujuh puluh sembilan hektar), Kecamatan Kuta seluas kurang lebih 952 ha (sembilan ratus lima puluh dua hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 1.310 ha (seribu tiga ratus sepuluh hektar). (3) Kawasan potensi rawan bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas kurang lebih 98 ha (sembilan puluh delapan hektar), meliputi : a. Kawasan rawan bencana tanah longsor potensi sedang dengan luas keseluruhan kurang lebih 70 ha (tujuh puluh hektar) yang tersebar di Kecamatan Petang seluas kurang lebih 54 ha (lima puluh emat hektar), Kecamatan Abiansemal seluas luas kurang lebih 9 ha (sembilan hektar), Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 2 ha (dua hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 0,2 ha (nol koma dua hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 6 ha (enam hektar); dan b. Kawasan rawan bencana tanah longsor potensi tinggi dengan luas keseluruhan kurang lebih 27 ha (dua puluh tujuh hektar) yang tersebar di Kecamatan Petang seluas kurang lebih 26 ha (dua puluh enam hektar) dan Kecamatan Abiansemal seluas kurang lebih 1 ha (satu hektar). (4) Kawasan potensi rawan bencana kekeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk klasifikasi rendah dengan luas potensial kurang lebih 11,2 ha (sebelas koma dua hektar) terdapat di Kecamatan Abiansemal seluas kurang lebih 0,2 ha (nol koma dua hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 11 ha (sebelas hektar). (5) Kawasan potensi rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tersebar pada sepanjang Kawasan pesisir pantai di Wilayah Kabupaten. (6) Kawasan potensi rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri dari Kawasan rawan bencana dengan potensi sedang dan Kawasan rawan bencana potensi tinggi dengan luas potensial kurang lebih 2.011 ha (dua ribu sebelas hektar), meliputi : a. Kawasan rawan bencana banjir potensi sedang dengan luas keseluruhan kurang lebih 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar) tersebar di Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 3 ha (tiga hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 13 ha (tiga belas hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 167 ha (seratus enam puluh tujuh hektar); dan b. Kawasan rawan bencana banjir potensi tinggi dengan luas keseluruhan kurang lebih 1.829 ha (seribu delapan ratus dua puluh sembilan hektar) tersebar di Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 56 ha (lima puluh enam hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 239 ha (dua ratus tiga puluh sembilan hektar), Kecamatan Kuta seluas kurang lebih 952 ha (sembilan ratus lima puluh dua hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 583 ha (lima ratus delapan puluh tiga hektar).

Pasal 34

(1) Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e, terdiri atas: a. Kawasan cagar alam geologi; b. Kawasan rawan bencana alam geologi; dan c. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. (2) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tersebar di Kawasan Semenanjung Bukit, Kecamatan Kuta Selatan. (3) Kawasan rawan bencana alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. Kawasan rawan gempa bumi; b. Kawasan rawan gerakan tanah; c. Kawasan rawan tsunami; d. Kawasan rawan abrasi pantai; dan e. Kawasan rawan intrusi air laut. (4) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. Kawasan imbuhan air tanah; dan b. Kawasan Sekitar Mata Air.

Pasal 35

Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, adalah Kawasan yang mempunyai keunikan bentang alam karst yang dicirikan dengan adanya sumber air yang mengalir sebagai sungai bawah tanah dan adanya goa bawah tanah yang tersebar di Kawasan Semenanjung Bukit, Kecamatan Kuta Selatan.

Pasal 36

(1) Kawasan rawan gempa bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a, dengan luas potensial kurang lebih 7.250,3 ha (tujuh ribu dua ratus lima puluh koma tiga hektar), meliputi : a. Kawasan rawan gempa bumi potensi rendah dengan luas keseluruhan kurang lebih 6.294,5 ha (enam ribu dua ratus sembilan puluh empat koma lima hektar) yang tersebar di Kecamatan Abiansemal seluas kurang lebih 1.392,9 ha (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma sembilan hektar), Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 1.668,2 ha (seribu enam ratus enam puluh delapan koma dua hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 978,6 ha (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma enam hektar), Kecamatan Kuta seluas kurang lebih 950,7 ha (sembilan ratus lima puluh koma tujuh hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 1.304,2 ha (seribu tiga ratus empat koma dua hektar); dan b. Kawasan rawan gempa bumi potensi sedang dengan luas keseluruhan kurang lebih 955,8 ha (sembilan ratus lima puluh lima koma delapan hektar) yang tersebar di Kecamatan Petang seluas kurang lebih 456,7 ha (empat ratus lima puluh enam koma tujuh hektar), Kecamatan Abiansemal seluas kurang lebih 318,2 ha (tiga ratus delapan belas koma dua hektar) dan Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 181 ha (seratus delapan puluh satu hektar). (2) Kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b, mencakup Kawasan yang sering terjadi gerakan tanah yang sebarannya terutama pada Kawasan perbukitan terjal di Wilayah Kecamatan Petang. (3) Kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, terdiri dari Kawasan rawan bencana dengan potensi sedang dan Kawasan rawan bencana potensi tinggi dengan luas potensial kurang lebih 1.561,5 ha (seribu lima ratus enam puluh satu koma lima hektar) meliputi : a. Kawasan rawan tsunami potensi sedang dengan luas keseluruhan kurang lebih 394,5 ha (tiga ratus sembilan puluh empat koma lima hektar) yang tersebar di Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 8,5 ha (delapan koma lima hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 39,2 ha (tiga puluh sembilan koma dua hektar), Kecamatan Kuta seluas kurang lebih 104,7 ha (seratus empat koma tujuh hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas keseluruhan kurang lebih 242,3 ha (dua ratus empat puluh dua koma tiga hektar); dan b. Kawasan rawan tsunami potensi tinggi dengan luas keseluruhan kurang lebih 1.167 ha (seribu seratus enam puluh tujuh hektar) yang tersebar di Kecamatan Mengwi seluas kurang lebih 2,2 ha (dua koma dua hektar), Kecamatan Kuta Utara seluas kurang lebih 24 ha (dua puluh empat hektar), Kecamatan Kuta seluas kurang lebih 827,1 ha (delapan ratus dua puluh tujuh koma satu hektar) dan Kecamatan Kuta Selatan seluas kurang lebih 313,7 ha (tiga ratus tiga belas koma tujuh hektar). (4) Kawasan rawan abrasi pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d, sebarannya berada pada Kawasan pesisir pantai selatan sepanjang kurang lebih 12,1 km (dua belas koma satu kilometer) meliputi Pantai Mengening, Pantai Seseh, Pantai Munggu, Pantai Pererenan, Pantai Batu Mejan, Pantai Batu Bolong, Pantai Berawa, Pantai Petitenget, Pantai Oberoi, Pantai Seminyak, Pantai Legian, Pantai Kuta, Pantai Jerman, Pantai Pemelisan, Pantai Kedonganan, Pantai Jimbaran, Pantai Sawangan, Pantai Geger, Pantai Nusa Dua, Pantai Samuh dan Pantai Tanjung Benoa. (5) Kawasan rawan intrusi air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e, sebarannya berada pada Kawasan pesisir Pantai Petitenget, Pantai Oberoi, Pantai Seminyak, Pantai Legian, Pantai Kuta, Pantai Jerman, Pantai Pemelisan, Pantai Kelan, Pantai Kedonganan, Pantai Jimbaran, Pantai Nusa Dua, Pantai Samuh dan Pantai Tanjung Benoa.

Pasal 37

(1) Kawasan imbuhan air tanah dan sistem pengendaliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a, sebarannya meliputi Kawasan lereng pegunungan yang terdapat di Wilayah Kabupaten. (2) Kawasan Sekitar Mata Air sebagaimana dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b, sebanyak 379 (tiga ratus tujuh puluh sembilan) mata air di seluruh Wilayah Kabupaten, meliputi: a. Kecamatan Petang sebanyak 200 (dua ratus) mata air; b. Kecamatan Abiansemal sebanyak 106 (seratus enam) mata air; c. Kecamatan Mengwi sebanyak 67 (enam puluh tujuh) mata air; dan d. Kecamatan Kuta Utara sebanyak 6 (enam) mata air.

Pasal 38

(1) Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f terdiri atas : a. Kawasan perlindungan plasma nutfah; b. Kawasan perlindungan terumbu karang; dan c. Kawasan perlindungan pulau-pulau kecil. (2) Kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a, yaitu Kawasan yang memiliki ciri khas satwa unggulan meliputi satwa khas kera dan hutan pala di Taman Wisata Alam Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal. (3) Kawasan perlindungan terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebar pada sepanjang pantai di Wilayah Kabupaten. (4) Kawasan perlindungan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu Pulau Pudut di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.

Pasal 39

Kawasan peruntukan Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a, dengan luas kurang lebih 1745,42 ha (seribu tujuh ratus empat puluh lima koma empat dua hektar) atau sekitar 4,17% (empat koma satu tujuh persen) dari luas Wilayah Kabupaten, meliputi : a. Kawasan Hutan Rakyat yang berfungsi sebagai penyangga Kawasan Hutan Lindung dengan luas kurang lebih 442 ha (empat ratus empat puluh dua hektar) terdapat di Banjar Semanik, Banjar Tinggan dan Banjar Bon, Desa Pelaga Kecamatan Petang; b. Kawasan Hutan Rakyat pada Kawasan Sempadan Sungai yang tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten; c. Kawasan Hutan Rakyat pada Sempadan Jurang yang tersebar terutama di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Kuta Selatan; dan d. Kawasan Hutan Rakyat lainnya yang terdapat pada Kawasan-kawasan dengan kemiringan lahan di atas 40% (empat puluh persen), pada radius Kawasan Tempat Suci, dan Kawasan sekitar peruntukan pertanian dengan luas kurang lebih 1.303,42 ha (seribu tiga ratus tiga, koma empat dua hektar) tersebar di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Kuta Selatan.

Pasal 40

(1) Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, dengan luas kurang lebih 21.060,89 Ha (dua puluh satu ribu enam puluh koma delapan sembilan hektar) atau 50,32% (lima puluh koma tiga dua persen) dari luas Wilayah Kabupaten, terdiri atas: a. Kawasan Budidaya tanaman pangan; b. Kawasan Budidaya hortikultura; c. Kawasan Budidaya perkebunan; dan d. Kawasan Budidaya peternakan. (2) Kawasan Budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diarahkan dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan mempertahankan jati diri budaya Bali dengan luas kurang lebih 9.737,42 Ha (sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh koma empat dua hektar) atau 23,27% (dua puluh tiga koma dua tujuh persen) dari luas Wilayah Kabupaten, yang terdapat di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Kuta Utara. (3) Kawasan Budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Mengwi dengan luas kurang lebih 7.283,71 Ha (tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga koma tujuh satu hektar) atau 17,40% (tujuh belas koma empat persen) dari luas Wilayah Kabupaten. (4) Kawasan Budidaya perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Kuta Selatan dengan luas kurang lebih 4.039,76 Ha (empat ribu tiga puluh sembilan koma tujuh enam hektar) atau 9,69% (sembilan koma enam sembilan persen) dari luas Wilayah Kabupaten. (5) Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud d pada ayat (1) huruf d, terdapat di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Kuta Selatan yang pengembangannya memanfaatkan lahan budidaya hortikultura, lahan budidaya perkebunan dan/atau kawasan permukiman perdesaan. (6) Rencana Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran XII, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 41

(1) Kawasan peruntukan Kegiatan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf c, terdiri atas: a. Kawasan minapolitan; b. Kegiatan Perikanan tangkap; c. Kegiatan Perikanan budidaya; dan d. kegiatan pengolahan hasil perikanan. (2) Kawasan Minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. Kawasan Minapolitan Kutuh meliputi Kawasan Pantai Kutuh Desa Kutuh, Pantai Geger dan Pantai Sawangan Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan diarahkan untuk pengembangan rumput laut; dan b. Kawasan Minapolitan Kedonganan meliputi Kawasan Pantai Kedonganan Kelurahan Kedonganan, Pantai Kelan Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta dan Pantai Jimbaran Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan, diarahkan untuk pengembangan perikanan tangkap. (3) Kegiatan Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. perikanan tangkap di perairan umum, selanjutnya disebut perikanan perairan umum meliputi Kegiatan Perikanan tangkap di perairan sungai; b. perikanan tangkap di perairan laut selanjutnya disebut perikanan laut, dengan jalur penangkapan ikan dengan batas 0 (nol) sampai 4 (empat) mil Wilayah laut Kabupaten; c. sebaran pengembangan Kegiatan Perikanan tangkap di perairan laut, sebagaimana dimaksud pada huruf b, meliputi: 1. pengembangan dan pemberdayaan perikanan laut skala kecil terdapat di Kawasan yang memiliki kelompok nelayan tradisional di Kecamatan Kuta Selatan meliputi : Desa Pecatu, Desa Ungasan, Desa Kutuh, Kelurahan Benoa, Kelurahan Jimbaran, Kelurahan Tanjung Benoa, di Kecamatan Kuta meliputi : Kelurahan Kuta, Kelurahan Kedonganan, di Kecamatan Kuta Utara meliputi : Desa Tibubeneng dan Desa Canggu, di Kecamatan Mengwi meliputi : Desa Munggu dan Desa Cemagi, serta desa-desa lainnya yang berbatasan dengan laut; dan 2. pengembangan perikanan laut skala menengah ditunjang dengan : Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kelurahan Tanjung Benoa dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Kedonganan, serta pelabuhan perikanan laut di Kelurahan Kedonganan. d. prasarana pendukung Kegiatan Perikanan laut, sebagaimana dimaksud pada huruf b, meliputi: 1. dermaga perikanan di Kelurahan Kedonganan dan Kelurahan Tanjung Benoa; dan 2. pangkalan perahu/jukung nelayan tradisional. (4) Kegiatan Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : a. pengembangan perikanan budidaya air tawar meliputi : perikanan budidaya kolam, perikanan minapadi, perikanan budidaya perairan umum dan perikanan budidaya saluran irigasi; dan b. pengembangan perikanan budidaya laut meliputi budidaya rumput laut di Sawangan serta budidaya kelompok ikan, kerang, dan kepiting tersebar di Wilayah pesisir Badung Selatan. (5) Kegiatan pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi : a. sentra-sentra industri kecil dan kerajinan rumah tangga yang mengolah hasil-hasil perikanan di Kelurahan Kedonganan, Desa Ungasan, Kelurahan Benoa dan Kelurahan Tanjung Benoa; b. sentra-sentra industri penampungan, pengepakan dan ekspor ikan hias tersebar di Wilayah Kecamatan Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan; dan c. usaha garam rakyat, berlokasi di pantai timur Kelurahan Jimbaran. (6) Kawasan peruntukan Kegiatan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan pada Kawasan pesisir Badung Selatan diluar Kawasan efektif pariwisata, sedangkan perikanan laut baik pembudidayaan maupun penangkapannya diarahkan ke perairan teritorial sejauh 4 (empat) mil Wilayah laut Kabupaten.

Pasal 42

(1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf d dengan luas kurang lebih 3.515,41 Ha (tiga ribu lima ratus lima belas koma empat satu hektar) atau 8,40% (delapan koma empat persen) dari luas Wilayah Kabupaten, terdiri atas : a. Kawasan Pariwisata; b. KDTWKp; dan c. DTW. (2) Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. Kawasan Pariwisata Nusa Dua meliputi sebagian dari Wilayah Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Jimbaran, Desa Ungasan, Desa Pecatu dan Desa Kutuh di Kecamatan Kuta Selatan; b. Kawasan Pariwisata Tuban meliputi sebagian dari Kelurahan Tuban dan Kelurahan Kedonganan di Kecamatan Kuta; dan c. Kawasan Pariwisata Kuta meliputi : 1. sebagian Wilayah Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak di Kecamatan Kuta; 2. sebagian Wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kelurahan Kerobokan, Desa Canggu, Desa Tibubeneng di Kecamatan Kuta Utara; dan 3. sebagian Wilayah Desa Pererenan, Desa Munggu dan Desa Cemagi di Kecamatan Mengwi. (3) KDTWKp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi KDTWKp Pelaga dan KDTWKp Belok Sidan di Kecamatan Petang. (4) DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. wisata alam meliputi : Pantai Tanjung Benoa, Pelestarian Penyu Deluang Sari di Tanjung Benoa, Taman Rekreasi Hutan Bakau Tanjung Benoa, Pantai Samuh, Pantai Nusa Dua, Pantai Geger, Pantai Sawangan, Pantai Pandawa, Pantai Nyang-nyang, Pantai Batu Pageh, Pantai Suluban, Pantai Padang-Padang, Pantai Labuan Sait, Pantai Bingin, Pantai Dream Land, Pantai Jimbaran, Pantai Kedonganan, Pantai Kuta, Pantai Legian, Pantai Seminyak, Pantai Oberoi, Pantai Petitenget, Pantai Batu Belig, Pantai Berawa, Pantai Batu Bolong, Pantai Canggu, Pantai Munggu, Pantai Pererenan, Pantai Seseh, Pantai Mengening, Alas Pala Sangeh, Tanah Wuk, Taman Reftil di Desa Werdhi Buwana, Air Terjun Nungnung, Ayung Rafting dan Wisata Agro Pelaga; b. wisata budaya meliputi: Kawasan luar Pura Uluwatu, Kawasan Garuda Wisnu Kencana, Kawasan luar Pura Petitenget, Kawasan luar Pura Pura Sada Kapal, Kawasan luar Pura Taman Ayun, Kawasan luar Pura Puncak Tedung, Kawasan luar Pura Keraban Langit, Kawasan Mandala Wisata, Monumen Tragedi Kemanusiaan (MTK), atraksi mekotek di Desa Munggu, atraksi perang tipat bantal di Kelurahan Kapal; c. wisata remaja meliputi bumi perkemahan Dukuh di Desa Blahkiuh; d. wisata rekreasi buatan meliputi : Kawasan Bali Tourism Development Coorperation (BTDC) Nusa Dua, waterboom Kuta, waterpark Pecatu, safari naik gajah di Desa Carangsari, jembatan Tukad Bangkung di Desa Pelaga, dan wisata rekreasi buatan lainnya; e. desa wisata meliputi Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Pangsan, Desa Petang, Desa Pelaga, Desa Belok Sidan, Desa Carang Sari, Desa Sangeh, Desa Baha, Kelurahan Kapal, Desa Mengwi, dan Desa Munggu; dan f. pengembangan DTW baru dilaksanakan setelah melalui kajian dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pasal 43

(1) Kawasan peruntukan Kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf e, berupa kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan secara terbatas yang terdapat di Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Mengwi, Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang. (2) Lokasi kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah melalui kajian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 44

Kawasan peruntukan Kegiatan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf f, meliputi : a. pengembangan zona industri menengah terdapat di Desa Werdhi Bhuana, Kecamatan Mengwi dengan luas kurang lebih 48,79 ha (empat puluh delapan koma tujuh sembilan hektar) atau 0,12% (nol koma satu dua persen) dari luas Wilayah Kabupaten; dan b. pengembangan industri kecil tersebar pada Kawasan Permukiman dengan komoditi unggulan, sebagai berikut: 1. industri kecil perlengkapan upacara keagamaan di Desa Mengwi dan Desa Belok Sidan; 2. industri kecil bahan bangunan cetak di Kelurahan Kapal; 3. industri kecil pembuatan gerabah dan genteng di Desa Darmasaba; 4. industri kecil pembuatan perhiasan di Desa Blahkiuh; 5. industri kecil furniture dan kerajinan ukir kayu di Kelurahan Abianbase, Desa Kapal, Desa Kekeran, Desa Buduk, Desa Jagapati, Desa Angantaka dan Desa Sedang; dan 6. industri kecil pengolahan hasil perikanan dan rumput laut di Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Desa Kutuh dan Kelurahan Kedonganan.

Pasal 45

(1) Kawasan Peruntukan Permukiman sebagaimana dimakud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf g, merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan permukiman atau didominasi oleh lingkungan hunian, meliputi: a. Kawasan permukiman perkotaan; dan b. Kawasan permukiman perdesaan. (2) Kawasan Peruntukan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten dengan luas kurang lebih 10.299,75 ha (sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh Sembilan koma tujuh lima hektar) atau 24,61% (dua puluh empat koma enam satu persen) dari luas Wilayah Kabupaten.

Pasal 46

(1) Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf h, dengan luas kurang lebih 1.771,32 ha (seribu tujuh ratus tujuh puluh satu koma tiga dua hektar) atau 4,23% (empat koma dua tiga persen) dari luas Wilayah Kabupaten meliputi: a. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala Wilayah diarahkan sepanjang koridor utama menuju Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Kuta dan Tuban, Kawasan Perkotaan Kuta, Kawasan Perkotaan Jimbaran dan Kawasan Perkotaan Mangupura; b. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala Kawasan diarahkan pada koridor utama menuju pusat pelayanan kecamatan; dan c. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala lingkungan diarahkan pada koridor utama menuju pusat permukiman perdesaan dan perkotaan. (2) Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa yang berupa zona perdagangan dan jasa terpadu diarahkan di Kecamatan Kuta meliputi : Kelurahan Kuta dan Kelurahan Tuban, dan Kecamatan Mengwi meliputi : Kelurahan Kapal, Kelurahan Abianbase dan Desa Mengwitani.

Pasal 47

(1) Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf i, dengan luas kurang lebih 60,25 ha (enam puluh koma dua lima hektar) atau 0,14% (nol koma satu empat persen) dari luas Wilayah Kabupaten, meliputi: a. perkantoran perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan negara sahabat; b. perkantoran Pemerintahan Kabupaten; dan c. perkantoran pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa. (2) Perkantoran perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan negara sahabat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, lokasinya tetap mempertahankan yang telah ada, sedangkan pengembangan baru diarahkan pada Kawasan Perdagangan dan Jasa skala Wilayah atau skala Kawasan. (3) Perkantoran Pemerintahan Kabupaten, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, terletak di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi dengan luas kurang lebih 46,6 ha (empat puluh enam koma enam hektar). (4) Perkantoran kecamatan, kelurahan dan desa, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, lokasinya tetap mempertahankan yang telah ada, sedangkan pengembangan baru diarahkan pada Kawasan Perdagangan dan Jasa skala Kawasan, skala lingkungan atau pada pusat permukiman dengan mempertimbangkan aspek sentralitas dan kemudahan menjangkau.

Pasal 48

(1) Kawasan peruntukan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf j dengan luas kurang lebih 124,79 ha (seratus dua puluh empat koma tujuh sembilan hektar) atau 0,30% (nol koma tiga persen) dari luas Wilayah Kabupaten, meliputi : Kawasan Kampus Universitas Udayana di Kelurahan Jimbaran dengan luas kurang lebih 106,71 ha (seratus enam koma tujuh satu hektar), Kawasan Kampus Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Nusa Dua di Kelurahan Benoa dengan luas kurang lebih 5,30 ha (lima koma tiga hektar) dan Kawasan Kampus Politeknik Negeri Bali di Kelurahan Jimbaran dengan luas kurang lebih 12,78 ha (dua belas koma tujuh delapan hektar). (2) Fasilitas pendidikan tinggi lainnya yang telah terbangun namun berada di luar Kawasan peruntukan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dipertahankan, sedangkan untuk pengembangan baru diarahkan pada Kawasan Perdagangan dan Jasa skala Wilayah atau skala Kawasan.

Pasal 49

(1) Kawasan peruntukan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf k dengan luas kurang lebih 308,77 ha (tiga ratus delapan koma tujuh tujuh hektar) atau 0,74% (nol koma tujuh empat persen) dari luas Wilayah Kabupaten, meliputi: a. Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai; b. Kawasan terminal penumpang Tipe A Mengwi; c. Kawasan sentral parkir Kuta; d. rencana pengembangan Kawasan terminal barang; dan e. rencana pengembangan kantong parkir. (2) Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terletak di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, dengan luas kurang lebih 278,49 ha (dua ratus tujuh puluh delapan koma empat sembilan hektar). (3) Kawasan terminal penumpang Tipe A Mengwi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terletak di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi dengan luas kurang lebih 13 ha (tiga belas hektar). (4) Kawasan sentral parkir Kuta, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terletak di Kelurahan Kuta dengan luas kurang lebih 2,6 ha (dua koma enam hektar). (5) Rencana pengembangan Kawasan terminal barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diarahkan di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi dengan luas luas luas kurang lebih 14,68 ha (empat belas koma enam delapan hektar). (6) Rencana pengembangan kantong parkir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diarahkan pada Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Kuta dan Tuban yang lokasi dan jenisnya ditetapkan setelah melalui kajian.

Pasal 50

(1) Peruntukan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf l, berupa Markas Militer Batalyon Raider 741 yang terletak di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta dengan luas kurang lebih 11,88 ha (sebelas koma delapan delapan hektar) atau 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari luas Wilayah Kabupaten. (2) Peruntukan Pertahanan dan Keamanan lainnya, meliputi kantor dan fasilitas pertahanan dan keamanan yang terdapat di seluruh kecamatan tetap dipertahankan, sedangkan pengembangan baru diarahkan pada Kawasan permukiman atau Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan memperhatikan fungsi utama Kawasan tersebut.

Pasal 51

(1) Kawasan peruntukan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf m, dikembangkan dengan tujuan : a. menjaga keserasian dan keseimbangan antara lahan terbangun dan ruang terbuka yang berfungsi sebagai resapan air; b. mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; dan c. meningkatkan kualitas dan estetika lingkungan. (2) Jenis-jenis RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Kawasan jalur hijau; b. Kawasan pertanian dan perkebunan; c. taman kota yang terdapat di Kawasan Perkotaan; d. taman lingkungan yang terdapat di Kawasan permukiman; e. taman pada Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung; f. setra yang terdapat diseluruh Desa Adat; g. karang bengang di Kawasan Perdesaan; h. kuburan umum; i. lapangan olah raga; j. lapangan upacara; k. parkir terbuka; l. jalur di bawah jaringan listrik tegangan tinggi dan ekstra tinggi; m. jalur pengaman jalan, median jalan dan pedestrian; dan n. sempadan perbatasan Wilayah Kabupaten.

Pasal 52

(1) Kawasan Strategis yang terdapat di Wilayah Kabupaten terdiri atas: a. Kawasan Strategis Nasional yang terdapat di Wilayah Kabupaten; b. Kawasan Strategis Provinsi yang terdapat di Wilayah Kabupaten; dan c. Kawasan Strategis Kabupaten. (2) Kawasan Strategis Nasional yang terdapat di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf a adalah Kawasan Perkotaan Sarbagita. (3) Kawasan Strategis Provinsi yang terdapat di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi meliputi : Bandar Udara Ngurah Rai, Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Kawasan Pariwisata Tuban dan Kawasan Pariwisata Kuta, Kawasan sepanjang jalan arteri primer, Kawasan terminal penumpang tipe A Mengwi; b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya meliputi : Kawasan warisan budaya Taman Ayun, Kawasan Pura Uluwatu dan Kawasan Pura Pucak Mangu; dan c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan lingkungan hidup meliputi : Taman Wisata Alam Sangeh, Kawasan Taman Hutan Raya Prapat Benoa (Tahura Ngurah Rai), Kawasan Hutan Lindung Gunung Batukaru di Desa Pelaga Kecamatan Petang, DAS, potensi cekungan air bawah tanah dan seluruh perbatasan antar kabupaten/kota. (4) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan; b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan d. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (5) Kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 53

(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a, adalah Kawasan Pertahanan dan Keamanan Batalyon Raider 741 di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. (2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b, terdiri atas : a. Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai; b. Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Tuban dan Kuta; c. Kawasan terminal penumpang tipe A Mengwi; d. Kawasan sepanjang jalan arteri primer; e. Kawasan Perkotaan Kuta; f. Kawasan Perkotaan Mangupura; g. Kawasan Perkotaan Jimbaran; h. KDTWKp Pelaga dan KDTWKp Belok Sidan; dan i. DTW Kabupaten. (3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf c, terdiri atas : a. Kawasan Pura Uluwatu, di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan; b. Kawasan Pura Pucak Mangu, di Desa Pelaga, Kecamatan Petang; c. Kawasan Pura Gunung Payung, di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan; d. Kawasan Pura Goa Gong, di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan; e. Kawasan Pura Petitenget, di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara; f. Kawasan Pura Sada, di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi; g. Kawasan Pura Tamansari, di Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi; h. Kawasan Pura Pucak Tedung, di Desa Petang, Kecamatan Petang; dan i. Kawasan warisan budaya Taman Ayun, di Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi. (4) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf d, terdiri atas : a. Kawasan Taman Hutan Raya Prapat Benoa (Tahura Ngurah Rai); b. Kawasan Taman Wisata Alam Sangeh di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal; c. Kawasan Hutan Lindung Gunung Batukaru di Desa Pelaga, Kecamatan Petang; d. Kawasan pesisir pantai dan laut Kabupaten; e. DAS Tukad Mati, DAS Tukad Ayung, DAS Tukad Penet, dan DAS Tukad Badung; f. potensi cekungan air bawah tanah di Kawasan Nusa Dua; g. potensi cekungan air bawah tanah lintas kabupaten/kota;dan h. Kawasan estuary dam di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta. (5) Peta Kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 tercantum dalam Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, dan Lampiran XVII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 54

(1) Arahan Pemanfaatan Ruang meliputi : indikasi program utama, indikasi lokasi, indikasi sumber pendanaan, indikasi pelaksana kegiatan, dan indikasi waktu pelaksanaan. (2) Indikasi program utama Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka : a. perwujudan Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; b. perwujudan Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten. (3) Indikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali (APBD Provinsi Bali ); c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD Kabupaten); d. investasi swasta; dan/atau e. kerja sama pembiayaan. (4) Indikasi pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, BUMN, Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), dunia usaha dan Masyarakat. (5) Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan, yaitu : Tahap I (Tahun 2013-2018), Tahap II (Tahun 2019- 2023), Tahap III (Tahun 2024-2028), dan Tahap IV (Tahun 2029–2033). (6) Indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi pelaksana kegiatan, dan indikasi waktu pelaksanaan, tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 55

Arahan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan : a. penatagunaan tanah; b. penatagunaan air; c. penatagunaan ruang udara; dan d. penatagunaan sumber daya lainnya.

Pasal 56

(1) Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan Masyarakat secara adil, serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. (2) Penguasaaan tanah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. penetapan Peraturan Daerah tentang RTRWK tidak mempengaruhi status hubungan hukum atas tanah yang di atas atau di bawah tanahnya dilakukan pemanfaatan ruang; b. terhadap tanah, setelah penetapan Peraturan Daerah tentang RTRWK, penyelesaian administrasi pertanahan dilaksanakan apabila pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan RTRWK; c. apabila syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana untuk kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah Daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah; e. dalam Pemanfaatan Ruang pada Kawasan yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah Daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan haknya; f. terhadap tanah dalam Kawasan Lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah, kecuali pada Kawasan hutan; g. terhadap tanah dalam Kawasan Cagar Budaya yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pada lokasi situs; dan h. tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di Wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara. (3) Penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kawasan Lindung atau Kawasan Budidaya harus sesuai dengan fungsi Kawasan; b. penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kawasan Lindung tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami; c. penggunaan tanah di Kawasan Budidaya tidak boleh diterlantarkan, harus dipelihara dan dicegah kerusakannya; d. pemanfaatan tanah di Kawasan Budidaya tidak saling bertentangan, tidak saling mengganggu, dan memberikan peningkatan nilai tambah terhadap penggunaan tanahnya; e. dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanah, pemegang hak atas tanah mengikuti persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; f. penggunaan dan pemanfaatan tanah pada bidang-bidang tanah yang berada di Sempadan Pantai, Sempadan Sungai, Sempadan Jurang, dan/atau Sempadan Waduk, harus memperhatikan : 1. kepentingan umum; dan 2. keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan. g. pemanfaatan tanah dalam Kawasan Lindung dapat ditingkatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Ekowisata apabila tidak mengganggu fungsi lindung h. kegiatan dalam rangka Pemanfaatan Ruang di atas dan di bawah tanah yang tidak terkait dengan penguasaan tanah dapat dilaksanakan apabila tidak mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah yang bersangkutan, dan apabila mengganggu pemanfaatan tanah harus mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan i. penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan RTRWK disesuaikan melalui penyelenggaraan penatagunaan tanah. (4) Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, yang dinyatakan sebagai tanah terlantar sesuai peraturan perundangan, apabila tanahnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya; b. tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila merupakan keseluruhan hamparan, maka hak atas tanahnya dihapuskan, diputuskan hubungan hukumnya, dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dan apabila merupakan sebagian hamparan yang diterlantarkan, selanjutnya kepada bekas pemegang hak diberikan kembali atas bagian tanah yang benar- benar diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keputusan pemberian haknya; dan c. peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar, didayagunakan untuk kepentingan Masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.

Pasal 57

(1) Penatagunaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b, terdiri atas: a. penatagunaan perairan di darat; dan b. penatagunaan perairan di Wilayah pesisir dan laut. (2) Penatagunaan perairan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. air permukaan; dan b. air tanah. (3) Arahan pemanfaatan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. pemanfaatan badan sungai diarahkan untuk perikanan, air irigasi, air minum, wisata tirta, drainase dan sumber pembangkit tenaga listrik; dan b. pengembangan air waduk diarahkan untuk irigasi dan air minum. (4) Arahan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dipergunakan secara terbatas pada cekungan air tanah sesuai peta pengendalian pengambilan air tanah dan perlindungan daerah resapan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, sanitasi lingkungan, dan industri kepariwisataan. (5) Arahan pengendalian pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. penjagaan keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah; b. penerapan perizinan dalam penggunaan air tanah; c. pembatasan penggunaan air tanah dengan pengutamaan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; d. pengaturan lokasi dan kedalaman penyadapan akuifer; e. pengaturan jarak antar sumur pengeboran atau penggalian air tanah; f. pengaturan kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah; g. penerapan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi; dan h. penerapan perizinan pemanfaatan air tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi kegiatan yang memanfaatkan air tanah menjadi persyaratan dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (6) Penatagunaan perairan di Wilayah pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. perairan laut mencakup Wilayah perairan laut sejauh 1/3 (satu per tiga) dari Wilayah perairan provinsi; b. peruntukan ruang perairan pesisir dan laut mencakup Kawasan pemanfaatan umum, Kawasan konservasi, dan alur laut; c. Kawasan pemanfaatan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dimanfaatkan untuk zona pariwisata, pelabuhan, perikanan budidaya, perikanan tangkap, dan zona pemanfaatan terbatas sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya; d. Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dimanfaatkan untuk zona konservasi perairan, konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, konservasi maritim, dan/atau Sempadan Pantai; dan e. alur laut sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dimanfaatkan untuk alur pelayaran, alur sarana umum, dan alur migrasi ikan, serta pipa dan kabel bawah laut. f. Penatagunaan perairan di Wilayah pesisir dan laut diatur lebih lanjut dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 58

(1) Penatagunaan ruang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, meliputi : jalur penerbangan; frekuensi radio komunikasi dan media elektronik; bangunan penunjang telekomunikasi; ketinggian bangunan; pengaturan baku mutu udara; dan pengaturan tingkat kebisingan atau pencemaran. (2) Penatagunaan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengikuti ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, menjaga kesakralan tempat suci dan menjaga kenyamanan Masyarakat, meliputi : a. struktur dan ketinggian maksimum gedung dan bangunan-bangunan lain pada Kawasan keselamatan operasi penerbangan, batas Kawasan kebisingan dan daerah lingkungan kepentingan bandar udara, harus mengikuti ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang; b. lokasi pembangunan bangunan menara penerima dan/atau pemancar radio, televisi, dan telekomunikasi harus dibangun pada Kawasan Budidaya, memberikan rasa aman dan menjamin keselamatan lingkungan, tidak mengganggu kegiatan keagamaan, kesucian wujud-wujud sakral yang ada di sekitarnya, yang harus dibangun dan dipergunakan secara kolektif; c. ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan bumi dibatasi maksimum 15 m (lima belas meter), kecuali bangunan umum dan bangunan khusus yang memerlukan persyaratan ketinggian lebih dari 15 m (lima belas meter), seperti: menara pemancar, tiang listrik tegangan tinggi, mercu suar, menara-menara bangunan keagamaan, bangunan-bangunan untuk keselamatan penerbangan, bangunan pertahanan keamanan, dan bangunan khusus untuk kepentingan keselamatan dan keamanan umum lainnya berdasarkan kajian dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan keserasian terhadap lingkungan sekitarnya, serta mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan d. pengaturan ketinggian penerbangan pesawat tidak boleh lebih rendah dari 1.000 (seribu) feet di atas permukaan tanah, kecuali sesuai prosedur pendekatan lepas landas pada setiap bandar udara dan kondisi darurat.

Pasal 59

(1) Penatagunaan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d, meliputi pengaturan pengendalian kegiatan-kegiatan permukiman dan pertanian yang terletak di Kawasan hutan, pengaturan Kawasan hutan lindung, Kawasan Taman Wisata Alam, Kawasan Taman Hutan Raya dan Kawasan peruntukan hutan rakyat serta pengaturan rehabilitasi dan reklamasi hutan. (2) Penatagunaan sumber daya alam lainnya terdiri atas : a. Hutan Lindung yang terdapat di Desa Pelaga Kecamatan Petang tetap dipertahankan sebagai daerah penangkap air hujan dan Kawasan konservasi; b. hutan Taman Wisata Alam yang terdapat di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal tetap dipertahankan untuk melindungi flora dan fauna yang khas dan sebagai DTW; c. Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang berupa hutan mangrove dan perairan laut yang terdapat di Kawasan Teluk Benoa, Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan konservasi untuk menahan abrasi dan tempat ekologi phitoplankton dan biota laut lainnya; dan d. hutan rakyat yang terdapat di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Kuta Selatan dikembangkan sesuai dengan potensi dan kesesuaian lahan yang ada.

Pasal 60

(1) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten. (2) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, terdiri atas : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi; b. ketentuan perizinan; c. ketentuan pemberian insentif dan disinsentif; dan d. arahan sanksi. (3) Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten dilakukan oleh Bupati melalui BKPRD Kabupaten yang disertai kegiatan pengawasan dan penertiban.

Pasal 61

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a, terdiri atas : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem perkotaan; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem perdesaan; c. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan transportasi; d. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan energi; e. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan telekomunikasi; f. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan sumber daya air; g. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan prasarana lingkungan; h. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Lindung; i. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Budidaya; dan j. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai pedoman penyusunan Peraturan Zonasi pada tingkatan operasional dan dasar pemberian IPR di Wilayah Kabupaten.

Pasal 62

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. ketentuan Peraturan Zonasi untuk PKN; dan b. ketentuan Peraturan Zonasi untuk PPK. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk PKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, sebagai berikut : a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi berskala internasional dan nasional yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; b. penyediaan prasarana dan sarana transportasi berstandar internasional yang mampu melayani kegiatan ekspor-impor dan pergerakan antar- propinsi yang dilayani sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa yang terdapat di Wilayah Kota Denpasar dan Terminal Penumpang Tipe A Mengwi; c. pengembangan dan pemantapan pelayanan sistem jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan air minum, jaringan air limbah, pengelolaan persampahan, jaringan drainase dan utilitas perkotaan lainnya; d. tata bangunan diarahkan dengan intensitas menengah hingga tinggi baik ke arah horizontal dan vertikal terbatas setinggi-tingginya 15 m (lima belas meter); e. KWT Kawasan Perkotaan setinggi-tingginya 70% (tujuh puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; f. penyediaan RTHK sekurang-kurangya 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; g. penyediaan ruang terbuka non hijau kota, fasilitas pejalan kaki, angkutan penumpang dan barang, kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana; dan h. memelihara, merevitalisasi, rehabilitasi, preservasi, restorasi dan renovasi bangunan yang memiliki nilai-nilai sejarah, budaya, Kawasan suci, tempat suci, dan pola-pola permukiman tradisional setempat. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebagai berikut : a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi berskala kecamatan yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; b. komposisi Pola Ruang Kawasan tetap mempertahankan Kawasan yang harus dilindungi serta sinergi Pola Ruang Kawasan Budidaya sesuai fungsi Kawasan sebagai pusat perdagangan dan jasa skala Kawasan; c. tata bangunan diarahkan dengan intensitas menengah hingga tinggi baik ke arah horizontal dan vertikal terbatas setinggi-tingginya 15 m (lima belas meter); d. KWT Kawasan Perkotaan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; e. mendorong pengembangan Kawasan sebagai Kawasan agropolitan; f. penyediaan RTHK sekurang-kurangya 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; g. pengendalian alih fungsi lahan sawah beririgasi teknis; h. penyediaan untuk ruang terbuka non hijau kota; dan i. penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan penumpang, kegiatan sektor informal dan ruang evakuasi bencana.

Pasal 63

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b, merupakan acuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada PPL. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut : a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi berskala antar desa yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perdesaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; b. sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh persen) dari Kawasan Perdesaan merupakan peruntukkan pertanian di luar Kawasan Lindung; c. mempertahankan karang bengang sebagai RTH pada batas antar desa/unit permukiman sebagai salah satu usaha mempertahankan identitas desa; d. memiliki fasilitas pelayanan beberapa desa yang mengelompok dan lebih lengkap dari desa-desa sekitarnya; e. memiliki aksesibilitas ke pelayanan desa-desa sekitarnya dan dengan Kawasan Perkotaan; f. peruntukan ruang terintegrasi dengan rencana tata palemahan pada awig- awig Desa Adat setempat; g. kelompok-kelompok permukiman Kawasan Perdesaan tetap memiliki orientasi Struktur Ruang dan Pola Ruang Kawasan Perdesaan didasarkan atas falsafah Tri Hita Karana, penerapan konsep Catus Patha dan Tri Mandala yang disesuaikan dengan kondisi setempat, serta penerapan lansekap lingkungan dan bangun-bangunan yang bersosok arsitektur tradisional Bali untuk menjaga identitas Kawasan Perdesaan yang berjatidiri budaya Bali; h. memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan Sistem Agribisnis; i. memiliki sarana dan prasarana sekurang-kurangnya kegiatan Sistem Agribisnis seperti jaringan jalan ke pusat produksi, perbankan dan terminal agribisnis; j. memiliki prasarana dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pengembangan Sistem Agribisnis khususnya pangan, seperti jalan, sarana irigasi/pengairan, sumber air baku, pasar, terminal penumpang, terminal agribisnis, jaringan telekomunikasi, fasilitas perbankan, pusat informasi pengembangan Sistem Agribisnis, sarana produksi pengolahan hasil pertanian, fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya; k. mengatur dan membatasi pengembangan fasilitas/ akomodasi pariwisata perdesaan, yang disesuaikan dengan fungsi dan daya dukung lingkungan dan dalam bentuk pariwisata kerakyatan; l. Kawasan Perdesaan yang mempunyai kondisi geomorfologi, iklim, dan topografi yang mendukung kegiatan Sistem Agribisnis di Kawasan agropolitan; dan m. tidak berada pada Kawasan rawan bencana (longsor, banjir, erosi, abrasi dan rawan gempa), Kawasan pertanian, Kawasan Lindung (Sempadan Sungai, Sempadan Jurang, sempadan mata air, saluran pengairan) dan penyangga hutan lindung.

Pasal 64

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c, terdiri atas : a. sistem jaringan transportasi darat; dan b. sistem jaringan transportasi udara. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan jalan arteri primer / kolektor primer/ lokal primer; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem perkeretaapian; dan c. ketentuan umum Peraturan Zonasi terminal Tipe A Mengwi. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk jaringan jalan arteri primer disusun dengan memperhatikan: a. jalan arteri primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam (enam puluh kilometer per jam) dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 m (sebelas meter); b. jalan arteri primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata; c. pada jalan arteri primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal; d. jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi sedemikian rupa sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c harus tetap terpenuhi; e. persimpangan sebidang pada jalan arteri primer dengan pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c; f. tidak diperbolehkannya kegiatan dan Pemanfaatan Ruang pada Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan; g. Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALL) sebagai persyaratan izin mendirikan bangunan bagi Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas; h. penetapan sempadan jalan secara umum ditentukan berdasarkan atas lebar badan jalan, telajakan, dan lebar halaman depan bangunan yaitu sama dengan setengah lebar Rumija ditambah lebar telajakan dan lebar halaman depan; i. bangunan-bangunan yang dapat dibangun pada Rumija dan Ruwasja adalah: 1. pagar tembok persil dengan ketinggian maksimum 1,8 m (satu koma delapan meter), khusus untuk pagar depan bersifat transparan, dan bercirikan arsitektur Bali; 2. bangunan tempat suci meliputi sanggah/pemrajan, pura dan tugu; 3. bale bengong dan pertamanan; dan 4. tempat parkir tidak beratap. j. telajakan dan median dapat dimanfaatkan untuk jaringan utilitas dan pertamanan. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk jaringan jalan kolektor primer disusun dengan memperhatikan: a. jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 km/jam (empat puluh kilometer per jam) dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 m (sembilan meter); b. jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata; c. jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) masih tetap terpenuhi; d. persimpangan sebidang pada jalan kolektor primer dengan pengaturan tertentu harus tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada huruf (a), huruf (b) dan huruf (c); e. jalan kolektor primer yang memasuki Kawasan Perkotaan dan/atau Kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus; f. tidak diperbolehkannya kegiatan dan Pemanfaatan Ruang pada Rumaja, Rumija dan Ruwasja yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan; g. Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALL) sebagai persyaratan izin mendirikan bangunan bagi Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas; h. penetapan sempadan jalan secara umum ditentukan berdasarkan atas lebar badan jalan, telajakan, dan lebar halaman depan bangunan yaitu sama dengan setengah lebar ruang milik jalan ditambah lebar telajakan dan lebar halaman depan; i. bangunan-bangunan yang dapat dibangun pada Rumija dan Ruwasja adalah: 1. pagar tembok persil dengan ketinggian maksimum 1,8 m (satu koma delapan meter), khusus untuk pagar depan bersifat transparan, dan bercirikan arsitektur Bali; 2. bangunan tempat suci meliputi sanggah/pemrajan, pura dan tugu; 3. bale bengong dan pertamanan; dan 4. tempat parkir tidak beratap. j. telajakan dan median dapat dimanfaatkan untuk jaringan utilitas dan pertamanan. (5) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk jaringan jalan lokal primer disusun dengan memperhatikan: a. jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam (dua puluh kilometer per jam) dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 m (tujuh koma lima meter); b. jalan lokal primer yang memasuki Kawasan Perdesaan tidak boleh terputus; c. lebar Ruwasja lokal primer sekurang-kurangnya 7 m (tujuh meter); d. penetapan sempadan jalan ditentukan berdasarkan atas lebar badan jalan, telajakan, dan lebar halaman depan bangunan yaitu sama dengan setengah lebar Rumija ditambah lebar telajakan dan lebar halaman depan; e. bangunan-bangunan yang dapat dibangun pada Rumija dan Ruwasja adalah: 1. pagar tembok persil dengan ketinggian maksimum 1,8 m (satu koma delapan meter), khusus untuk pagar depan bersifat transparan, dan bercirikan arsitektur Bali; 2. bangunan tempat suci meliputi sanggah/pemrajan, pura dan tugu; 3. bale bengong dan pertamanan; dan 4. tempat parkir tidak beratap. (6) Ketentuan umum Peraturan Zonasi untuk sistem perkeretaapian, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan kajian dengan tetap memperhatikan : a. Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi; b. ketentuan pelarangan Pemanfaatan Ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; c. pembatasan Pemanfaatan Ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api; d. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dengan jalan; dan e. penetapan GSB di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api. (7) Ketentuan umum Peraturan Zonasi terminal Tipe A Mengwi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, sebagai berikut : a. memiliki koneksitas terhadap jalur jalan arteri primer; b. memiliki fasilitas perpindahan moda AKAP, AKDP, angkutan kota dan angkutan pedesaan; c. memenuhi ketentuan teknis persyaratan kelengkapan fasilitas dan lay out terminal sesuai peraturan menteri yang membidangi; dan d. jalur jalan keluar masuk Terminal Tipe A Mengwi, terpisah dan/atau tidak mengganggu arus menerus jalan arteri primer ruas jalan Mengwitani- Beringkit. (8) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem prasarana transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Bandar Udara Internasional Ngurah Rai; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport); dan c. ketentuan umum Peraturan Zonasi ruang udara untuk penerbangan. (9) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Bandar Udara Internasional Ngurah Rai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi : a. pengembangannya mengacu pada daya dukung Wilayah untuk menampung jumlah maksimum penumpang udara yang ditargetkan; b. Pemanfaatan Ruang ditujukan untuk kebutuhan operasional bandar udara dan membatasi pemanfaatan untuk kegiatan komersial yang tidak mendukung fungsi utara bandara; c. Pemanfaatan Ruang di sekitar bandar udara sesuai dengan kebutuhan pengembangan bandar udara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. untuk kepentingan keselamatan penerbangan, manuver pendaratan dan tinggal landas serta pendaratan darurat, maka bangunan-bangunan dan kegiatan-kegiatan lain pada Kawasan Keselamatan Operasi dan Penerbangan (KKOP) yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dibatasi sesuai dengan persyaratan manuver penerbangan dan peraturan perundangan yang berlaku; e. penetapan batas-batas Kawasan kebisingan; dan f. pembangunan menara telekomunikasi yang dapat memancarkan maupun menerima frekuensi, serta jaringan energi yang mengalirkan listrik dan magnet tegangan tinggi tidak diinjikan dibangun pada KKOP. (10) Ketentuan umum Peraturan Zonasi tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi : a. memiliki landasan yang memadai untuk manuver pendaratan dan lepas landas helikopter; b. memenuhi syarat sekurang-kurangnya kebisingan dan pertimbangan teknis lainnya sesuai peraturan teknis menteri yang membidangi, meliputi : 1. penggunaan ruang udara; 2. rencana jalur penerbangan ke dan dari tempat pendaratan dan lepas landas helikopter; dan 3. standar teknis operasional keselamatan dan keamanan penerbangan. c. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter dapat berada di daratan (surface level heliport), di atas gedung (elevated heliport) dan di perairan (helideck); dan d. mempertimbangkan aspek teknis, sosial, budaya dan daya dukung lingkungan. (11) Ketentuan umum Peraturan Zonasi ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, meliputi : a. batas penerbangan terendah secara umum ditetapkan 1.000 m (seribu meter) untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan Masyarakat terhadap pengaruh kebisingan dan rasa kesucian; b. ruang udara yang ditetapkan untuk jalur penerbangan harus aman dari kegiatan yang mengganggu fungsinya sebagai jalur penerbangan; dan c. bangunan-bangunan dan kegiatan-kegiatan pada KKOP harus mendapat izin dari instansi yang berwenang.

Pasal 65

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf d, meliputi areal lintasan dan jarak bebas antara penghantar Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) serta jaringan dan penempatan tiang Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR). (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan SUTET dan SUTT, meliputi: a. lapangan terbuka pada Kawasan luar kota sekurang-kurangnya 7,5 m (tujuh koma lima meter) dari SUTT dan 11 m (sebelas meter) untuk SUTET ; b. lapangan olah raga sekurang-kurangnya 13,5 m (tiga belas koma lima meter) dari SUTT dan 15 m (lima belas meter) untuk SUTET ; c. jalan raya sekurang-kurangnya 9 m (sembilan meter) dari SUTT dan 15 m (lima belas meter) untuk SUTET ; d. pohon/tanaman sekurang-kurangnya 4,5 m (empat koma lima meter) dari SUTT dan 8,5 m (delapan koma lima meter) untuk SUTET ; e. bangunan tidak tahan api sekurang-kurangnya 13,5 m (tiga belas koma lima meter) dari SUTT dan 15 m (lima belas meter) untuk SUTET ; f. bangunan Perumahan, perdagangan jasa, perkantoran, pendidikan dan lainnya sekurang-kurangnya 4,5 m (empat koma lima meter) dari SUTT dan 8,5 m (delapan koma lima meter) untuk SUTET ; g. SUTT lainnya, penghantar udara tegangan rendah dan jaringan telekomunikasi sekurang-kurangnya 4,5 m (empat koma lima meter) dari SUTT dan 8,5 m (delapan koma lima meter) untuk SUTET ; h. jembatan besi, rangka besi penghantar listrik dan lainnya sekurang- kurangnya 4 m (empat meter) dari SUTT dan 8,5 m (delapan koma lima meter) dari SUTET ; i. pompa bensin/tangki bensin sekurang-kurangnya 20 m (dua puluh meter) dari SUTT dan 50 m (lima puluh meter) dari SUTET dengan proyeksi penghantar paling luar pada bidang datar yang melewati kaki tiang ; dan j. tempat penimbunan bahan bakar sekurang-kurangnya 50 m (lima puluh meter) dari SUTT dan SUTET dengan proyeksi penghantar paling luar pada bidang datar yang melewati kaki tiang. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi jaringan dan penempatan tiang SUTM dan SUTR, meliputi: a. jarak antara tiang dengan tiang pada jaringan umum tidak melebihi 40 m (empat puluh meter); b. jarak antara tiang jaringan umum dengan tiang atap atau bagian bangunan tidak melebihi 30 m (tiga puluh meter); c. jarak antara tiang atap dengan tiang atap bangunan lainnya (sebanyak- banyaknya 5 (lima) bangunan berderet tidak melebihi 30 m (tiga puluh meter); dan d. jarak bebas antara penghantar udara dengan benda lain yang terdekat misalnya dahan atau daun, bagian bangunan dan lainnya sekurang- kurangnya berjarak 0,5 m (nol koma lima meter) dari penghantar udara telanjang tersebut. (4) Bangunan atau benda lainnya serta tanaman di areal lintasan dan jarak bebas antara penghantar SUTET dan SUTT serta penempatan tiang SUTM dan SUTR harus mempertimbangkan dampak negatif terhadap lingkungan dan dibebaskan dari bangunan serta wajib memperhatikan keamanan, keselamatan umum dan estetika lingkungan; (5) Penempatan gardu pembangkit diarahkan di luar Kawasan Perumahan dan terbebas dari resiko keselamatan umum. (6) Pengembangan jaringan baru atau penggantian jaringan lama pada pusat Kawasan Perkotaan dan ruas-ruas jalan utama diarahkan dengan sistem jaringan bawah tanah.

Pasal 66

Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf e, meliputi: a. pembangunan jaringan telekomunikasi harus mengacu pada rencana Pola Ruang dan arah perkembangan pembangunan ; b. jarak antar tiang telepon pada jaringan umum tidak melebihi 40 m (empat puluh meter); c. penempatan menara telekomunikasi/tower harus memperhatikan keamanan, keselamatan umum dan estetika lingkungan serta diarahkan memanfaatkan tower secara terpadu pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan; d. pengembangan jaringan baru atau penggantian jaringan lama pada pusat Kawasan Perkotaan dan ruas-ruas jalan utama diarahkan dengan sistem jaringan bawah tanah atau jaringan tanpa kabel; dan e. penempatan antena telekomunikasi dilaksanakan pada menara telekomunikasi terpadu dengan memperhatikan estetika lingkungan.

Pasal 67

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf f, terdiri atas : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan irigasi; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan air minum; dan c. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan drainase. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a, sebagai berikut : a. mempertegas sistem jaringan yang berfungsi sebagai jaringan primer, sekunder, tersier dan kwarter; b. pengembangan Kawasan terbangun yang didalamnya terdapat jaringan irigasi harus dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan menyediakan sempadan jaringan irigasi sekurang-kurangnya 2 m (dua meter) di kiri dan kanan saluran; c. bangunan milik organisasi subak pada lahan pertanian yang diarahkan pengembangannya sebagai Kawasan terbangun sesuai rencana Pola Ruang harus dipertahankan kesuciannya dan/atau dipindahkan setelah mendapat persetujuan dari pengelola dan krama subak bersangkutan; dan d. pembangunan prasarana pendukung irigasi seperti pos pantau, pintu air, bangunan bagi dan bangunan lainnya mengikuti ketentuan teknis yang berlaku. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut : a. pemanfaatan sumber air untuk kebutuhan air minum diutamakan dari air permukaan dan harus memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesucian Kawasan; b. pembangunan instalasi pengolahan air minum tidak diijinkan dibangun langsung pada sumber air baku; c. pembangunan dan pemasangan jaringan primer, sekunder dan Sambungan Rumah (SR) yang memanfaatkan bahu jalan harus dilengkapi ijin galian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; d. pembangunan dan pemasangan jaringan primer, sekunder dan SR yang melintasi tanah milik perorangan harus dilengkapi pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah; e. pembangunan fasilitas pendukung pengolahan air minum yang diijinkan meliputi kantor pengelola, bak penampungan/reservoar, tower air, bak pengolahan air dan bangunan untuk sumber energi listrik dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) setinggi-tingginya 30 % (tiga puluh persen); 2. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) setinggi-tingginya 60 % (enam puluh persen); dan 3. sempadan bangunan sekurang-kurangnya 1,5 kali (satu koma lima kali) dari lebar jalan. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem jaringan drainase, sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut : a. tidak diijinkan membangun pada Kawasan Resapan Air dan tangkapan air hujan (catchment area) ; b. setiap pembangunan harus menyediakan jaringan drainase lingkungan dan/atau sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekitarnya sesuai ketentuan teknis yang berlaku ; c. setiap pembangunan harus menyediakan lubang resapan Biopori sekurang-kurang 4 (empat) lubang setiap 100 m2 (seratus meter persegi) lahan yang akan dikembangkan; d. tidak memanfaatkan saluran drainase untuk pembuangan sampah, air limbah atau material padat lainnya yang dapat mengurangi kapasitas dan fungsi saluran; e. pengembangan Kawasan terbangun yang didalamnya terdapat jaringan drainase harus dipertahankan secara fisik maupun fungsional dengan ketentuan tidak mengurangi dimensi saluran serta tidak menutup sebagian atau keseluruhan ruas saluran yang ada; dan f. tersedia sarana pengambilan sampah pada titik-titik tertentu pada saluran drainase.

Pasal 68

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf g, terdiri atas : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem pengelolaan persampahan; b. Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem prasarana persampahan; dan c. ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem pengolahan limbah. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi rencana sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi sarana dan prasarana sampah lingkungan dan Kawasan, sebagai berikut : 1. tersedia fasilitas pemilahan untuk meningkatkan peran serta Masyarakat dalam penanganan sampah serta peningkatan efektivitas program 3R (reuse, reduce, recycle); 2. mudah dijangkau oleh angkutan sampah; 3. memperhatikan aspek estetika dan arsitektur lingkungan/Kawasan; 4. memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan; 5. mencegah perembesan air lindi ke dalam air tanah, mata air dan badan air; 6. mengendalikan dampak akibat bau, lalat, tikus dan serangga lainnya; dan 7. memperhitungkan dampak kesehatan terhadap lingkungan sekitar. b. ketentuan umum Peraturan Zonasi sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sebagai berikut: 1. melibatkan Peran Masyarakat terutama dalam pemilihan lokasi dan penyediaan lahan di dekat/sekitar Masyarakat yang dilayani; 2. tidak berada pada lahan RTH atau sempadan badan air; 3. memperhatikan aspek lingkungan dan estetika; 4. memperhitungkan volume sampah dan jangkauan pelayanan; 5. mudah dijangkau kendaraan angkutan sampah; 6. berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan jarak bebas dan jarak aman; 7. mencegah perembesan air lindi ke dalam air tanah, mata air dan badan air; 8. memperhitungkan dampak kesehatan terhadap lingkungan sekitar; dan 9. mengendalikan dampak akibat bau, lalat, tikus dan serangga lainnya. c. ketentuan umum Peraturan Zonasi sarana dan prasarana Tempat Pengelohan Sampah Terpadu (TPST), sebagai berikut: 1. memperhatikan aspek sosial ekonomi Masyarakat sekitar; 2. mengoptimalkan kegiatan pengolahan sampah dengan pola 3R (reduce, reuse, recycle) yang menghasilkan nilai tambah; 3. memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada; dan 4. memperhatikan kecukupan ketersediaan lahan termasuk untuk zona penyangganya (bufferzone). d. ketentuan umum Peraturan Zonasi sarana dan prasarana Tempat Pengolahan Akhir (TPA), sebagai berikut: 1. dilengkapi dengan fasilitas pengolah limbah dengan teknologi tinggi, ramah lingkungan dan hemat lahan; 2. lokasinya terintegrasi dengan Wilayah sekitar (kabupaten/kota Sarbagita); 3. mendorong keterlibatan peran swasta dalam penyediaan dan/atau pengoperasian; 4. berada diluar Kawasan radius kesucian pura, Kawasan permukiman, dan Kawasan Pariwisata; 5. memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya; 6. memperhatikan aspek sosial ekonomi Masyarakat sekitar; 7. memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada; dan 8. memperhatikan kecukupan ketersediaan lahan termasuk untuk zona penyangganya (bufferzone). e. ketentuan umum Peraturan Zonasi sarana dan prasarana pengelolaan sampah drainase/sungai, sebagai berikut: 1. memperhatikan volume sampah dan Tata Ruang Kawasan sekitar; 2. memperhatikan ketersediaan lahan untuk menampung sampah sementara yang memenuhi aspek lingkungan dan estetika; 3. memperhatikan dampak terhadap banjir; 4. memperhatikan fungsi dan aspek fisik dari badan air; dan 5. memperhatikan aspek aksesibilitas angkutan sampah. f. ketentuan umum Peraturan Zonasi sarana dan prasarana sampah spesifik, sebagai berikut: 1. memenuhi ketentuan perundang-undangan dan pedoman teknis yang berlaku; 2. dilengkapi dengan teknologi tinggi, ramah lingkungan dan hemat lahan; 3. memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitarnya; 4. mencegah segala jenis kebocoran dan/atau rembesan ke media lingkungan sekitarnya; 5. memperhatikan aspek sosial ekonomi Masyarakat sekitar; 6. memperhitungkan dampak kesehatan terhadap lingkungan sekitar; 7. berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan jarak bebas dan jarak aman; 8. memperhatikan kecukupan ketersediaan lahan termasuk untuk zona penyangganya (bufferzone); 9. dapat diintegrasikan dengan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Wilayah sekitar Kabupaten; dan 10. memaksimalkan upaya pengolahan sampah spesifik dengan pola 3R (reduce, reuse, recycle) yang menghasilkan nilai tambah. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem prasarana persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut: a. bangunan fasilitas pengolahan sampah yang diijinkan berupa kantor pengelola, gudang/garase kendaraan pengangkut dan alat-alat berat, pos keamanan, bangunan TPS dan tempat mesin pengolah sampah seperti genset dan incenerator; b. pengembangan fasilitas pengolahan sampah harus memperhatikan kelestarian lingkungan, kesehatan Masyarakat dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku; c. pengembang yang membangun Perumahan sekurang-kurangnya 80 (delapan puluh) unit harus menyediakan lahan untuk pengolahan sampah organik, wadah komunal dan alat pengumpul sampah skala lingkungan; d. KDB setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen); e. KLB setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen); f. lebar jalan menuju TPS sekurang-kurangnya 8 m (delapan meter); dan g. tempat parkir truk sampah sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen). (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sistem prasarana pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut : a. setiap kegiatan usaha yang memproduksi air limbah diwajibkan untuk menyediakan instalasi pengolahan limbah individu dan/atau komunal sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku meliputi : 1. pengembangan Perumahan dengan jumlah lebih dari 30 (tiga puluh) unit; 2. akomodasi wisata dengan jumlah kamar lebih dari 5 (lima) unit; 3. rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) kamar; 4. restoran/rumah makan dengan jumlah tempat duduk lebih dari 50 (lima puluh) unit; 5. kompleks perdagangan dan jasa dengan luas lantai bangunan lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi); 6. industri kecil/rumah tangga yang menghasilkan air limbah; 7. bengkel yang melayani ganti oli dan tempat cuci kendaraan; 8. usaha konveksi/garment yang dalam produksinya menggunakan zat- zat kimia dan pewarna; dan 9. usaha peternakan yang menghasilkan air limbah dalam skala yang besar. b. sistem pengelolaan air limbah meliputi pengelolaan secara primer, sekunder dan tersier, mengikuti ketentuan teknis sebagai berikut : 1. pengelolaan primer merupakan pengelolaan dengan menggunakan pasir dan benda-benda terapung melalui bak penangkap pasir dan saringan untuk menghilangkan minyak dan lemak; 2. pengelolaan sekunder dibuat untuk menghilangkan zat organik melalui oksidasi; dan 3. pengelolaan secara tersier hanya untuk membersihkan limbah. c. pembangunan sistem pengelolaan air limbah yang dimaksud huruf a harus mengikuti ketentuan teknis sebagai berikut : 1. tidak mencemari sumber air baku yang ada di daerah sekitarnya baik air dipermukaan tanah maupun air di bawah permukaan tanah; 2. tidak mengotori permukaan tanah; 3. menghindari tersebarnya cacing tambang pada permukaan tanah; 4. mencegah berkembang biaknya lalat dan serangga lain; 5. tidak menimbulkan bau yang mengganggu; 6. konstruksi agar dibuat secara sederhana dengan bahan yang mudah didapat dan murah; 7. jarak antara sumber air dengan bak resapan sekurang-kurangnya 10 m (sepuluh meter); dan 8. pembangunan tempat pengolahan limbah berada diluar radius Kawasan Tempat Suci.

Pasal 69

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf h ditujukan untuk mempertahankan keberadaan Kawasan Lindung dari aspek kuantitas serta fungsinya. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Hutan Lindung; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Resapan Air; c. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Suci; d. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Tempat Suci; e. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Sempadan Pantai; f. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Sempadan Sungai; g. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan sempadan waduk/estuary dam; h. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Sempadan Jurang; i. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Taman Hutan Raya; j. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Taman Wisata Alam; k. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; l. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Cagar Budaya; m. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan bencana; n. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Lindung geologi; dan o. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Lindung lainnya.

Pasal 70

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a ditujukan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan, mempertahankan kecukupan luas Kawasan hutan dan penutupan hutan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas DAS guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi Masyarakat setempat. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Hutan Lindung, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Pemanfaatan Ruang untuk wisata alam tanpa merubah bentang alam; b. tidak diizinkan melakukan Pemanfaatan Ruang yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologis serta kelestarian flora dan fauna pada Kawasan Hutan Lindung; c. Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Hutan Lindung dengan tujuan khusus yang diperlukan untuk kepentingan umum hanya dapat dipergunakan dalam rangka penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan latihan serta relegi dan budaya, sepanjang tidak mengubah fungsi pokok Kawasan hutan; d. setiap kegiatan yang dilakukan di dalam Kawasan Hutan Lindung harus mengikuti kaidah-kaidah perlindungan dan konservasi; e. pelanggaran Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Hutan Lindung harus ditertibkan dan dikembalikan sesuai fungsinya; dan f. tidak diperbolehkannya seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Kawasan Hutan Lindungdan tutupan vegetasi meliputi : 1. merambah Kawasan Hutan Lindung, mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah; 2. melakukan penebangan pohon atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; 3. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; 4. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam Kawasan Hutan Lindung, tanpa izin pejabat yang berwenang; 5. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; 6. menggembalakan ternak di dalam Kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang; 7. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam Kawasan Hutan Lindung, tanpa izin pejabat yang berwenang; 8. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa izin pejabat yang berwenang; 9. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam Kawasan Hutan Lindung; dan 10. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG yang berasal dari Kawasan Hutan Lindung tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Pasal 71

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Resapan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b ditujukan dalam upaya perlindungan terhadap Kawasan Resapan Air dilakukan untuk memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk Kawasan bawahannya maupun Kawasan yang bersangkutan. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Resapan Air, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Resapan Air harus tetap terjamin fungsi hidrologis secara maksimal, serta bebas dari bangunan kecuali bangunan penyaluran air; b. Pemanfaatan Ruang untuk budidaya pertanian dan perkebunan tanaman tahunan/tanaman keras dapat diijinkan sepanjang tutupan lahan berupa RTH; dan c. kegiatan budidaya yang sudah ada di Kawasan Resapan Air dan dinilai mengganggu fungsi lingkungannya harus segera dicegah perkembangannya dan secara bertahap dikembalikan untuk fungsi lindung.

Pasal 72

Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c meliputi : a. pengendalian secara ketat pembangunan di dalam Kawasan Suci; b. penetapan batas-batas Kawasan Suci dilakukan melalui kajian para ahli serta mendapat pertimbangan dari pemerintah, lembaga sosial/keagamaan setempat yang terkait, dan sesuai dengan kondisi lapangan; c. penataan Kawasan Suci kecuali pegunungan, laut, campuhan dan loloan perlu dilengkapi dengan rencana rinci Tata Ruang untuk mendukung kelangsungan fungsi lindung; d. Kawasan kesucian campuhan dan loloan ditetapkan sekurang-kurangnya 50 m (lima puluh meter) dari tepi campuhan dan/atau lololan; dan e. batas Kawasan Suci pantai mengikuti ketentuan Sempadan Pantai.

Pasal 73

Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d, ditetapkan mengacu Bhisama PHDIP Tahun 1994, meliputi : a. Kawasan Tempat Suci di sekitar Pura Sad Kahyangan dengan radius apeneleng agung setara 5000 m (lima ribu meter) dari sisi luar tembok penyengker pura, yang akan dijabarkan dalam Peraturan Zonasi dengan tiga strata zonasi yaitu zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan; b. Kawasan Tempat Suci di sekitar Pura Dang Kahyangan dengan radius apeneleng alit setara 2000 m (dua ribu meter) dari sisi luar tembok penyengker pura, yang akan dijabarkan dalam Peraturan Zonasi dengan tiga strata zonasi yaitu zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan; c. Kawasan Tempat Suci di sekitar Pura Kahyangan Jagat, dengan radius apenimpug atau apenyengker; d. Kawasan Tempat Suci suci di sekitar Pura Kahyangan Tiga dan pura lainnya, dengan radius apenimpug atau apenyengker e. zona inti merupakan zona utama karang kekeran sesuai dengan konsep maha wana yang diperuntukkan sebagai hutan lindung, RTH, Kawasan pertanian dan bangunan penunjang kegiatan keagamaan; f. zona penyangga merupakan zona madya karang kekeran yang sesuai konsep tapa wana diperuntukkan sebagai Kawasan hutan, RTH, Kawasan Budidaya pertanian, fasilitas darmasala, pasraman, dan bangunan fasilitas umum penunjang kegiatan keagamaan; g. zona pemanfaatan adalah zona nista karang kekeran yang sesuai konsep sri wana diperuntukkan sebagai Kawasan Budidaya pertanian, bangunan permukiman bagi pengempon, penyungsung dan penyiwi pura, bangunan fasilitas umum penunjang kehidupan sehari-hari Masyarakat setempat serta melarang semua jenis kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai-nilai kesucian tempat suci; h. penentuan batas-batas terluar tiap zona pada radius Kawasan Tempat Suci didasarkan atas batas-batas fisik yang tegas berupa batas alami atau batas buatan, disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kawasan dan panjang radius antara garis lingkaran terluar zona pemanfaatan dan titik pusat lingkaran sekurang-kurangnya sama dengan radius Kawasan Tempat Suci, yang diatur lebih lanjut dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan Tempat Suci; i. penetapan status Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan dilakukan oleh Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari PHDI Bali, Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Provinsi Bali, PHDI Kabupaten, dan Majelis Madya Kabupaten; dan j. pengaturan Pemanfaatan Ruang pada radius Kawasan Tempat Suci diarahkan untuk memenuhi ketentuan Bhisama PHDIP Tahun 1994 dengan mengatur peruntukkan menjadi beberapa zona yang diuraikan pada kriteria radius Kawasan suci.

Pasal 74

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf e, meliputi: a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 m (seratus meter) dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai; c. untuk pantai yang berbatasan langsung dengan jurang (tebing), jarak sempadannya mengikuti ketentuan Sempadan Jurang; d. ruang Kawasan Sempadan Pantai merupakan ruang terbuka untuk umum dan bangunan yang diperkenankan adalah bangunan-bangunan fasilitas penunjang wisata non permanen dan temporer, bangunan umum terkait sosial keagamaan, bangunan terkait Kegiatan Perikanan tradisional dan dermaga, bangunan pengawasan pantai, bangunan pengamanan pantai dari abrasi, bangunan evakuasi bencana, dan bangunan terkait pertahanan dan keamanan; e. pengamanan Kawasan Sempadan Pantai terhadap gelombang pasang dan abrasi melalui program pengaman dan penataan pantai; f. pemanfaatan Kawasan Budidaya sepanjang tidak berdampak negatif terhadap fungsi lindungnya meliputi : 1. obyek wisata antara lain rekreasi pantai dan olahraga pantai; 2. dermaga khusus perikanan di Pantai Kedonganan dan Pantai Tanjung Benoa; 3. dermaga khusus pariwisata di Pantai Tanjung Benoa; 4. kegiatan budidaya rumput laut, kepiting bakau, pembuatan garam tradisional dan Kegiatan Perikanan; 5. kegiatan budidaya pertanian dan perikanan; dan 6. kegiatan ritual keagamaan. g. Kawasan pantai yang berupa jurang, pengelolaannya setara dengan penerapan sempadan jurang; h. Kawasan pantai yang berupa hutan bakau pengelolaannya setara dengan penerapan Kawasan pantai berhutan bakau dan Kawasan Taman Hutan Raya; i. Kawasan pantai yang memiliki batas berupa jalan atau pedestrian di sepanjang pantai diatur mengikuti ketentuan sempadan jalan dan memperhatikan keserasian tata bangunan dan lingkungan setempat; j. Kawasan pantai yang rawan tsunami agar menyediakan tempat-tempat dan jalur-jalur evakuasi; k. perlindungan dan penanaman terumbu karang pada pantai pada ekosistem yang sesuai; dan l. sinergi pemanfaatan Kawasan Sempadan Pantai dengan kegiatan ritual, penambatan perahu nelayan tradisional serta kegiatan rekreasi pantai. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Sempadan Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf f, meliputi : a. penetapan jarak sempadan sungai, meliputi : 1. 3 m (tiga meter) untuk sungai bertanggul di dalam Kawasan Permukiman perkotaan; 2. 10 m (sepuluh meter) untuk sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Permukiman Perkotaan; 3. 25 m (dua puluh lima meter) untuk sungai bertanggul di dalam Kawasan Permukiman Perdesaan; 4. 50 m (lima puluh meter) untuk sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan permukiman perdesaan; dan 5. 50 m (lima puluh meter) untuk sungai yang terpengaruh pasang-surut air laut. b. kegiatan yang diijinkan di Kawasan Sempadan Sungai, sepanjang tidak berdampak negatif terhadap fungsi lindungnya, meliputi: 1. pemanfaatan untuk RTH; 2. kegiatan rekreasi, wisata alam (Ekowisata), olahraga air, kegiatan sosial budaya; dan 3. kegiatan budidaya ikan air tawar, pertanian dan perkebunan. c. Sempadan Sungai tidak bertanggul yang berbatasan dengan jalan diatur mengikuti ketentuan sempadan bangunan, dengan memperhatikan kelestarian sungai dan bangunan sungai; d. sungai yang terpengaruh pasang surut air laut, Sempadan Sungai ditetapkan sekurang-kurangnya 50 m (lima puluh meter) dari tepi sungai dan berfungsi sebagai RTH; e. kepemilikan lahan yang berbatasan dengan sungai harus menyediakan ruang terbuka publik sekurang-kurangnya 3 m (tiga meter) sepanjang sungai untuk jalan inspeksi dan/atau taman telajakan; f. pencegahan kegiatan budidaya sepanjang sungai yang dapat mengganggu kelestarian fungsi sungai kecuali bangunan bangunan pengelolaan badan air, pembuangan air dan pemanfaatan air serta bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b; g. pengendalian kegiatan di sekitar Sempadan Sungai yang berpotensi menurunkan fungsi sungai dan kualitas air sungai; h. penataan dan normalisasi alur sungai dalam upaya mengantisipasi bencana banjir; i. pengamanan DAS; dan j. Sempadan Sungai pada sungai tanpa bahaya banjir yang memiliki jurang, diatur mengikuti ketentuan sempadan jurang. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan sempadan waduk/estuary dam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf g, meliputi: a. daratan dengan jarak 50 m (lima puluh meter) sampai dengan 100 m (seratus meter) dari titik pasang air waduk/ estuary dam tertinggi; b. daratan sepanjang tepian waduk/estuary dam yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk/estuary dam; c. kegiatan yang diijinkan di Kawasan sempadan waduk/estuary dam meliputi : 1. fasilitas penyediaan air baku; 2. pemanfaatan untuk RTH; 3. kegiatan rekreasi, wisata alam (Ekowisata), dan kegiatan sosial budaya; dan 4. kegiatan budidaya ikan air tawar, pertanian dan perkebunan d. kepemilikan lahan yang berbatasan dengan waduk/estuary dam diwajibkan menyediakan ruang terbuka publik sekurang-kurangnya 6 m (enam meter) sepanjang waduk/estuary dam untuk jalan inspeksi dan/atau taman telajakan; e. pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan pengelolaan badan air, pembuangan air dan pemanfaatan air serta bangunan penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c; f. pencegahan kegiatan budidaya sekitar waduk yang dapat mengganggu fungsi waduk; g. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar waduk; h. pemanfaatan untuk sarana pengolahan air baku; dan i. pemanfaatan untuk kegiatan rekreasi air secara terbatas. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Sempadan Jurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h, meliputi: a. daratan di tepian jurang yang memiliki kemiringan lereng sekurang- kurangnya 45% (empat puluh lima persen), kedalaman sekurang- kurangnya 5 m (lima meter) dan bidang datar bagian atas sekurang- kurangnya 11 m (sebelas meter); b. Sempadan Jurang bagian atas sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memiliki lebar sekurang-kurangnya 2 (dua) kali kedalaman jurang dan tidak kurang dari 11 m (sebelas meter) dihitung dari tepi jurang ke arah bidang datar; c. Sempadan Jurang pada bidang datar di bawah tepian jurang yang memiliki kemiringan lereng sekurang-kurangnya 45% (empat puluh lima persen), ketinggian jurang sekurang-kurangnya 5 m (lima meter) dan bidang datar bagian bawah tidak kurang dari 5,5 m (lima koma lima meter); d. Sempadan Jurang bagian bawah sebagaimana dimaksud pada huruf c, harus memiliki lebar sekurang-kurangnya 1 (satu) kali kedalaman jurang dan tidak kurang dari 5,5 m (lima koma lima meter) dihitung dari tepi jurang bagian bawah ke arah bidang datar.; e. kepemilikan lahan yang berbatasan dengan jurang harus menyediakan ruang terbuka publik sekurang-kurangnya 6 m (enam meter) pada bidang datar sepanjang jurang untuk jalan inspeksi dan/atau taman telajakan; f. Sempadan Jurang dapat kurang dari ketentuan pada huruf b di atas khusus bagi bangunan untuk kepentingan umum, keagamaan, Hankam dengan dinyatakan stabil setelah melalui penelitian teknis dari instansi berwenang; g. Sempadan Jurang dapat kurang dari ketentuan pada huruf b di atas untuk bangun-bangunan yang berada di Wilayah Kecamatan Kuta Selatan setelah dinyatakan stabil melalui penelitian teknis dari instansi berwenang, dengan ketentuan tidak kurang dari 11 m (sebelas meter) dari tepi jurang; h. pencegahan kegiatan budidaya pada Sempadan Jurang yang dapat mengganggu kelestarian fungsi perlindungan setempat; i. pemanfaatan sebagai obyek wisata tanpa bangunan berupa wisata alam dan olahraga petualangan setelah melalui kajian; j. kegiatan budidaya perkebunan tanaman tahunan, hutan produksi dan peternakan; dan k. kegiatan penataan perlindungan Sempadan Jurang untuk mengantisipasi bencana longsor.

Pasal 75

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf i, meliputi : a. Kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada Kawasan yang ekosistemnya masih utuh maupun Kawasan yang sudah berubah; b. pengembangan zonasi Kawasan menjadi zona inti dan zona pemanfaatan; c. Pemanfaatan Ruang pada zona inti dapat dilakukan monitoring sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan wisata alam yang bersifat tidak merubah bentang alam; d. Pemanfaatan Ruang pada zona pemanfaatan dapat dilakukan untuk kegiatan berupa : penelitian, pendidikan dan wisata alam, dan dalam batas tertentu untuk kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum setelah melalui kajian; e. mengembalikan fungsi Taman Hutan Raya melalui penanaman kembali pohon bakau (mangrove) pada Kawasan yang telah rusak; f. pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan g. pemanfaatan dan penggunaan zonasi Taman Hutan Raya dapat dilakukan sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf j, meliputi : a. pelestarian Kawasan Taman Wisata Alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan : 1. perlindungan dan pengamanan; 2. inventarisasi potensi Kawasan; 3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi; dan 4. pembinaan habitat dan populasi satwa. b. Kawasan Taman Wisata Alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan pariwisata alam dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan kegiatan penunjang budidaya. c. jenis-jenis usaha sarana pariwisata alam yang dapat dibangun dalam Kawasan Taman Wisata Alam meliputi : 1. bumi perkemahan; 2. kios makanan dan minuman; 3. kios cinderamata; dan 4. sarana tempat atraksi wisata budaya/wantilan. d. tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang dapat menyebabkan perubahan fungsi Kawasan Taman Wisata Alam berupa : 1. berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian- bagiannya di dalam dan ke luar Kawasan Taman Wisata Alam, serta memusnahkan sumber daya alam di dalam Kawasan Taman Wisata Alam; 2. melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran Kawasan Taman Wisata Alam; dan 3. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan/atau rencana pengusahaan yang telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang. e. pengembangan zonasi Kawasan Taman Wisata Alam menjadi zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lainnya yang dapat mendukung pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya; f. pembatasan kegiatan wisata alam karena sekaligus merupakan Kawasan Suci dan Kawasan cagar budaya; dan g. kerjasama pengelolaan dengan Desa Adat setempat setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf k, meliputi: a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai daya tarik sumberdaya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam hayati, wisata bahari dan rekreasi; b. pengembangan zonasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan/atau zona lainnya sesuai dengan peruntukan Kawasan yang berorientasi pada konservasi sumberdaya alam hayati; c. peruntukkan zona inti, sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain: perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut, perlindungan ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan, perlindungan situs budaya/adat tradisional, penelitian; dan/atau pendidikan; d. peruntukan zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain : perlindungan habitat dan populasi ikan, DTW dan rekreasi; penelitian dan pengembangan dan/atau pendidikan; e. zona lainnya merupakan zona diluar zona inti dan zona pemanfaatan terbatas karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain zona rehabilitasi; f. tidak diperbolehkan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan pencemaran air laut; g. perlindungan terhadap kepentingan konservasi sumber daya ikan dan lingkungannya, mangrove, padang lamun dan terumbu karang; h. pemanfaatan untuk kegiatan wisata bahari, rekreasi, budidaya laut, pendidikan dan penelitian sesuai dengan potensi sumberdaya yang ada; i. tempat ritual keagamaan atau adat; dan j. pelarangan pengambilan pasir laut selain untuk kepentingan rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf l, meliputi : a. pengamanan dan menjaga pelestarian dari berbagai bentuk ancaman baik oleh kegiatan manusia maupun alam; b. Kawasan Cagar Budaya yang berupa tempat suci, tetap dipertahankan dan tidak boleh dirubah fungsinya; c. pada fungsi bangunan yang bukan merupakan Kawasan Tempat Suci dapat berubah dengan mempertahankan bentuk asli bangunan; d. tindakan pelestarian adalah mempertahankan dan memelihara, memperbaiki, mengganti, menambah dengan penyesuaian terhadap bentuk asli; e. pemanfaatan untuk kegiatan keagamaan dan sosial budaya; f. pemanfaatan untuk penelitian, pendidikan dan pariwisata; dan g. perlindungan bangunan cagar budaya dalam bentuk pemeliharaan, perawatan, perbaikan, konservasi dan restorasi.

Pasal 76

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf m, meliputi : a. Kawasan rawan bencana angin kencang; b. Kawasan rawan bencana tanah longsor; c. Kawasan rawan bencana kekeringan; d. Kawasan rawan gelombang pasang; dan e. Kawasan rawan bencana banjir. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan bencana angin kencang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. pembatasan pendirian bangunan yang tidak sesuai standar bangunan dan kelengkapan elemen bangunan yang telah memperhitungkan beban angin; b. prioritas kegiatan penanaman vegetasi yang berfungsi untuk perlindungan Kawasan rawan bencana angin kencang; c. pengembangan sistem peringatan dini tentang potensi angin kencang; d. penerapan aturan standar bangunan dan kelengkapan eleman bangunan yang telah memperhitungkan beban angin; dan e. penghijauan pada Kawasan atas arah angin untuk meredam gaya angin. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. tidak diperbolehkan melakukan kegiatan budidaya terbangun pada Kawasan rawan tanah longsor; b. prioritas kegiatan penanaman vegetasi yang berfungsi untuk perlindungan Kawasan rawan tanah longsor; c. mengurangi tingkat keterjalan lereng, dengan membuat teras bangku; d. meningkatkan dan memperbaiki sistem drainase baik air permukaan maupun air tanah; e. penghijauan dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam untuk menahan laju gerakan tanah; f. relokasi bangunan pada Kawasan rawan longsor potensi tinggi; g. pengembangan bangunan penahan gerakan tanah; dan h. pengaturan kegiatan budidaya yang sesuai dengan kondisi fisik Kawasan. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan bencana kekeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : a. pembatasan pemanfaatan air tanah di Kawasan rawan bencana kekeringan; b. penentuan jalur distribusi air dalam usaha penanganan rawan bencana kekeringan; c. menambah tutupan lahan dengan vegetasi yang mampu menyimpan air tanah; d. membuat waduk-waduk penampung air hujan untuk menjaga stabilitas neraca air; e. pengelolaan air yang bijaksana dengan mengganti pemanfaatan air tanah dengan air permukaan, terutama di Kecamatan Kuta Selatan dan Kecamatan Kuta melalui sistem pemompaan; f. pengenalan pola tanam dan penanaman jenis tanaman yang tahan terhadap kekeringan; dan g. konservasi tanah, reboisasi dan penghijauan. (5) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. penentuan lokasi dan jalur evakuasi penduduk yang terkena dampak bencana; b. pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk bangunan umum dan kepentingan pemantauan ancaman bencana; c. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk menahan gelombang; d. penanaman pohon-pohon pelindung sepanjang pesisir yang dapat meredusir hantaman gelombang pasang; dan e. mengembangkan titik-titik dan jalur evakuasi di pantai untuk mengakomodasi pelaku kegiatan dan wisatawan di pantai bila terjadi gelombang pasang. (6) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. penetapan batas Kawasan rawan banjir; b. pemanfaatan Kawasan rawan banjir untuk RTH dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah; c. perbaikan dan pemeliharaan sistem drainase Kawasan permukiman; d. pengelolaan daerah pengaliran sungai yang dapat mengurangi limpasan pada daerah pengaliran sungai menuju sungai; e. pengelolaan Kawasan rawan banjir melalui penerapan Peraturan Zonasi peruntukan dan peraturan bentuk, struktur dan jenis bahan bangunan; f. prakiraan bahaya banjir yang disertai dengan sistem peringatan dini; g. mencegah terjadinya luapan air sungai pada debit banjir dengan periode ulang tertentu dengan membangun tanggul penahan banjir; h. menurunkan elevasi muka air banjir dengan memperbaiki alur sungai, normalisasi saluran, sodetan, banjir kanal dan interkoneksi sungai; i. memperkecil debit banjir atau mengurangi puncak banjir dengan rekayasa teknis antara lain membangun kolam retensi banjir, banjir kanal, interkoneksi sungai; dan j. perbaikan sistem drainase.

Pasal 77

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf n, meliputi: a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan cagar alam geologi; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan gempa bumi; c. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan gerakan tanah; d. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan tsunami; e. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan abrasi; f. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan intrusi air laut; g. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan imbuhan air tanah; dan h. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan sempadan mata air. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. mengendalikan kegiatan penambangan Kawasan batu gamping dan bentang alam karst; b. tidak diperbolehkan kegiatan penambangan pada Kawasan yang memiliki potensi bentang alam goa bawah tanah untuk dapat melestarikan jejak atau sisa kehidupan dimasa lalu atau fosil dan Kawasan yang memiliki formasi geologi sungai bawah tanah; c. pembatasan penggalian hanya untuk penelitian geologi maupun arkeologi; d. mengendalikan kegiatan penambangan, agar tidak mengubah bentang alam goa bawah tanah; e. melestarikan batuan/batu gamping yang mengandung jejak/sisa kehidupan dimasa lalu/fosil; dan f. melestarikan sungai bawah tanah. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. penerapan sistem peringatan dini bencana gempa bumi; b. penerapan standar konstruksi bangunan tahan gempa; c. Kawasan rawan gempa bumi yang mempunyai fungsi lindung mutlak dilindungi dan dipertahankan sebagai Kawasan Lindung; d. Kawasan rawan gempa bumi yang tidak mempunyai fungsi lindung dapat dibudidayakan untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat; dan e. pengembangan teknologi bangunan yang adaptif terhadap bencana gempa bumi. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan melalui perbaikan pola tanam dan konservasi lahan untuk menahan laju gerakan tanah; b. membatasi dan pengaturan kegiatan budidaya yang sesuai dengan kondisi fisik Kawasan; c. memasang sistem peringatan dini Kawasan rawan gerakan tanah; dan d. pengembangan bangunan penahan gerakan tanah. (5) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. pengembangan sistem peringatan dini; b. pengembangan ruang terbuka disepanjang garis pantai sebagai zona penyangga; c. perlindungan terumbu karang alami; d. pengembangan pelindung buatan seperti terumbu koral, gumuk pasir, pepohonan (jalur hijau), dinding pemecah gelombang, dan hutan bakau/mangrove; e. pengembangan jalur/rute evakuasi menuju ketempat yang aman sekurang- kurangnya memiliki ketinggian 10 m (sepuluh meter) diatas permukaan laut; f. pengembangan bangunan evakuasi yang memiliki ketinggian sekurang- kurangnya 10 m (sepuluh meter) dengan kontruksi yang kuat, kokoh, bagian bawah kosong dan dapat menampung banyak orang; g. pembangunan sistem peringatan dini tsunami di sepanjang pantai Wilayah Kabupaten; h. pengembangan zona-zona evakuasi pada lokasi yang lebih tinggi yang sekaligus bisa dimanfaatkan untuk taman dan fasilitas umum lainnya; i. pengembangan dan penentuan jalur-jalur jalan evakuasi ke Kawasan yang lebih tinggi; j. penanaman pohon-pohon pelindung sepanjang pesisir yang dapat meredusir hantaman tsunami; dan k. pemanfaatan bangunan bertingkat disekitar pantai untuk tempat evakuasi Masyarakat dan wisatawan bila terjadi tsunami. (6) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan abrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi; b. pemeliharaan berkala pantai dan bangunan pengamanan pantai yang telah terbangun; dan c. pembatasan pendirian bangunan selain untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan dan kegiatan pelabuhan. (7) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan rawan intrusi air laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi: a. pembatasan pengambilan air bawah tanah sampai ambang batas yang ditetapkan pada Kawasan terintrusi air laut; b. prioritas perlindungan Kawasan terintrusi air laut dengan meningkatkan intensitas tutupan vegetasi; c. perluasan ketersediaan RTH; d. pemulihan kondisi dengan membuat lubang resapan Biopori atau sumur injeksi; e. pemenuhan penyediaan prasarana air minum perpipaan; dan f. pelarangan pemanfaatan air tanah. (8) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan imbuhan air tanah sebagaimana pada ayat (1) huruf g, meliputi: a. Pemanfaatan Ruang secara terbatas untuk kegiatan budidaya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; b. penerapan prinsip tanpa limpahan buangan air hujan dari setiap bangunan ke saluran drainase dan sungai dalam setiap kegiatan budidaya terbangun yang diajukan izinnya; c. pengharusan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun; d. menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah; e. melarang pengambilan air tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan air tanah baru pada zona kritis air tanah; f. menerapkan secara ketat perizinan pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah; g. menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi; h. meningkatkan upaya pelestarian Kawasan melalui reboisasi, rehabilitasi, penanaman pohon, vegetasi untuk mempermudah/mempercepat proses peresapan air kedalam tanah; dan i. penelitian dan pemetaan air tanah detail pada masing-masing cekungan air tanah sebagai dasar pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah. (9) Ketentuan umum Peraturan Zonasi sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. tidak diperbolehkan kegiatan budidaya terbangun di dalam Kawasan Sekitar Mata Air dalam radius 100 m (seratus meter); b. pengaturan KWT setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dalam radius 100 m – 200 m (seratus meter sampai dua ratus meter); c. tidak diperbolehkan melakukan pengeboran air bawah tanah pada radius 200 m (dua ratus meter) di sekitar mata air; d. pemanfaatan diprioritaskan untuk kegiatan penanaman pohon; e. pengendalian kegiatan yang telah ada disekitar mata air; f. dapat dikembangkan untuk kegiatan lainnya sepanjang tidak berdampak negatif terhadap fungsi lindungnya, antara lain: 1. obyek wisata tanpa bangunan dengan kegiatan pendukung antara lain wisata alam (Ekowisata) dan wisata spritual setelah melalui kajian; dan 2. kegiatan budidaya pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. g. penataan perlindungan mata air untuk mengantisipasi pencemaran dan kerusakan mata air.

Pasal 78

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf o, meliputi: a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan perlindungan plasma nutfah; dan b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan perlindungan terumbu karang. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. perlindungan habitat dan ekosistem flora kera dan fauna pala agar terjamin kelangsungan proses pertumbuhannya dan perkembangbiakannya; dan b. integrasi Kawasan pelestarian jenis plasma nutfah secara sinergi dengan budidaya di sekitarnya. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan perlindungan terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengembangan Kawasan perlindungan lokal terumbu karang, dengan melibatkan Desa Adat setempat; b. pengamanan dan perlindungan ekosistem terumbu karang dari ancaman destructive fishing; c. rehabilitasi dan restorasi ekosistem terumbu karang yang telah mengalami kerusakan; d. perluasan pengembangan dan penanaman terumbu buatan; e. pengembangan wisata bahari yang ramah lingkungan; f. penjagaan terhadap kelestarian ekosistem terumbu karang; g. pengembangan luasan areal terumbu karang baru melalui transplantasi; dan h. kerjasama pengelolaan dengan Desa Adat setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Pasal 79

Ketentuan umum Peraturan Zonasi pada Kawasan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf i, meliputi : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan hutan rakyat; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan pertanian; c. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan Kegiatan Perikanan; d. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan pariwisata; e. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan Kegiatan Pertambangan; f. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan kegiatan industri; g. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan permukiman; h. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; i. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan; j. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan pendidikan tinggi; k. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan prasarana transportasi; l. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Peruntukan Pertahanan dan Keamanan; dan m. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan RTH.

Pasal 80

Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, meliputi : a. pengembangan kegiatan diarahkan pada lahan-lahan yang berbatasan langsung dengan Kawasan hutan lindung, pada Kawasan dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen), pada lereng-lereng sungai dan jurang serta pada Kawasan yang khusus dikembangkan untuk peruntukan hutan rakyat; b. pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pengamanan Kawasan; c. pemanfaatan Kawasan sebagai penyangga dan pendukung Kawasan Resapan Air; d. penutupan tajuk tanaman kayu dan tanaman lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen); e. mengembalikan Kawasan peruntukkan hutan rakyat pada lahan dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen), yang berupa hak milik Masyarakat yang beralih fungsi menjadi kegiatan budidaya lainnya; f. mendukung pencapaian tutupan vegetasi hutan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas Wilayah Kabupaten; g. integrasi hasil produksi tanaman kayu dengan Kegiatan Industri kecil dan industri kreatif; h. pengembangan fungsi penyangga pada Kawasan peruntukkan hutan rakyat yang berbatasan dengan hutan lindung; dan i. reboisasi dan rehabilitasi lahan pada Kawasan lahan kritis.

Pasal 81

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, meliputi : a. Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan budidaya tanaman pangan ; b. Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan budidaya hortikultura; c. Ketentuan Peraturan Zonasi pada Kawasan peruntukan perkebunan; dan d. Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan budidaya peternakan. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Peruntukan Pertanian budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. pengamanan Kawasan Budidaya tanaman pangan produktif berbasis subak, sebagai Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. penetapan pencapaian target luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan pertanian pangan yang ada sejak ditetapkannya Peraturan Dearah ini; c. mempertahankan dan memelihara kondisi fisik dan fungsi jaringan irigasi yang melintasi Kawasan Budidaya terbangun sesuai rencana Pola Ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini; d. pencegahan dan pembatasan alih fungsi lahan pertanian beririgasi yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kegiatan budidaya terbangun, kecuali untuk prasarana umum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini; e. Kawasan Budidaya tanaman pangan yang ditetapkan sebagai KDTWKp fungsi utamanya harus tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian tanaman pangan; f. bangunan lain yang dapat dikembangkan adalah bangunan penunjang kegiatan pertanian tidak termasuk kegiatan penyosohan beras, peribadatan, permukiman penduduk lokal yang telah ada tanpa perluasan baru; g. kegiatan lain yang dapat dikembangkan melalui tumpangsari mencakup kegiatan peternakan dan Kegiatan Perikanan budidaya; h. pemerintah dan Masyarakat anggota subak, agar menjaga keberlangsungan pasokan air irigasi pertanian lahan basah berkelanjutan; i. peningkatan produktivitas lahan-lahan sawah melalui program pertanian terintegrasi; j. pemantapan pelayanan jaringan irigasi; dan k. pengembangan luasan Kawasan pertanian organik secara bertahap pada tiap subak dan DI sesuai potensinya. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi: a. penegasan luas dan sebaran Kawasan Budidaya hortikultura sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. pengembangan produksi komoditas andalan/unggulan tanaman hortikultura yang memiliki peluang pasar dan mendukung ketahanan pangan daerah; c. peningkatan produktivitas tanaman hortikultura yang dapat bercampur dengan Kawasan bududaya perkebunan; d. pencegahan pengembangan kegiatan budidaya terbangun pada Kawasan Budidaya hortikultura yang dapat mengganggu fungsinya sebagai lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan; e. Kawasan Budidaya hortikultura yang ditetapkan sebagai KDTWKp fungsi utamanya harus tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian tanaman pangan; f. pengembangan tanaman hortikultura pada lahan-lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan termasuk pertanian perkotaan (urban farming); g. pemanfaatan lahan basah yang belum beririgasi pada bulan-bulan kering; h. pemilihan jenis komoditi yang memiliki nilai ekonomis tinggi dengan masa tanaman singkat; i. pengendalian kegiatan budidaya hortikultura pada Kawasan yang memiliki kemiringan di atas 40% (empat puluh persen); j. pemantapan Kawasan Agropolitan Petang berbasis pertanian hortikultura sebagai penggerak perekonomian Kawasan Perdesaan; k. pengembangan kemitraan dengan sektor industri dan pariwisata; dan l. pengembangan luasan Kawasan Budidaya hortikultura secara bertahap pada tiap subak dan desa sesuai potensinya. (4) Ketentuan Peraturan Zonasi pada Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi : a. penegasan luas dan sebaran Kawasan Budidaya perkebunan pada lahan- lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan sebagai lahan perkebunan; b. pengembangan produksi komoditas andalan/unggulan tanaman perkebunan yang memiliki peluang pasar, dapat terintegrasi dengan tanaman hortikultura, dan pada lahan dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen) terintegrasi dengan tanaman hutan rakyat; c. pengembangan Kawasan perkebunan terpadu dengan pengembangan agroindustri pengolahan pasca panen hasil budidaya perkebunan yang dilengkapi sarana-prasarana pendukung; d. bangunan lain yang dapat dikembangkan adalah bangunan penunjang kegiatan budidaya perkebunan, agroindustri, peribadatan, permukiman penduduk dan fasilitas penunjang permukiman skala lokal beserta sarana Agrowisata dengan KWT setinggi-tingginya 10 % (sepuluh persen); e. Kawasan perkebunan yang ditetapkan sebagai KDTWKp fungsi utamanya harus tetap dipertahankan sebagai lahan perkebunan; f. pengembangan luas areal pada lahan-lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan sebagai lahan perkebunan/tahunan secara optimal dengan memperhatikan asas kelestarian sumberdaya lahan; g. arahan pengembangan Kawasan untuk budidaya perkebunan sesuai dengan penggunaan saat ini, sedangkan tanaman tahunan/perkebunan rakyat dapat dikembangkan di setiap Wilayah Kabupaten pada lahan yang sesuai; h. penguatan dan perluasan pengembangan Sistem Agribisnis pada komoditas perkebunan dan integrasi dengan komoditas lainnya; i. pemantapan dan pelestarian Kawasan perkebunan dengan komoditas- komoditas khas sebagai keunggulan tanaman perkebunan daerah; j. Kawasan yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik dilindungi kelestariannya dengan sertifikat indikasi geografis; k. pemantapan Kawasan Agropolitan berbasis tanaman perkebunan sebagai penggerak perekonomian Kawasan Perdesaan; l. pengembangan kemitraan dengan sektor industri dan pariwisata; dan m. pengembangan luasan lahan perkebunan organik secara bertahap sesuai potensinya. (5) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan budidaya peternakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, meliputi : a. pengembangan Kawasan peruntukan budidaya peternakan, dapat bercampur dengan Kawasan pertanian dan Kawasan permukiman perdesaan secara terbatas skala rumah tangga; b. pemanfaatan lahan pertanian yang dapat mensuplai bahan pakan ternak secara terpadu dan terintegrasi; c. pengendalian limbah ternak melalui sistem pengelolaan limbah terpadu atau sistem setempat; d. pemanfaatan lahan yang sesuai bagi kegiatan peternakan secara optimal; dan e. pemanfaatan lahan kritis melalui pengembangan rumput, leguminosa, semak, dan jenis pohon yang tahan kering dan sesuai untuk makanan ternak.

Pasal 82

Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, meliputi : a. Kawasan Minapolitan menyediakan fasilitas pendukung berupa aksesibilitas terhadap pasar, permodalan, sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran, keberadaan lembaga-lembaga usaha, dan fasilitas penyuluhan dan pelatihan; b. kegiatan budidaya perikanan budidaya di darat dapat tumpang sari dengan budidaya tanaman pangan baik di sawah, kolam maupun jaringan irigasi; c. deliniasi secara tegas batas-batas pengembangan Kawasan perikanan rumput laut, kelompok ikan, kerang dan lainnya di Kawasan Teluk Benoa dan pantai Badung Selatan; d. pengaturan dan sinergi jalur-jalur pelayaran nelayan tradisional di perairan dengan jalur pelayaran kapal penumpang, kapal pesiar, perahu wisata, kegiatan olah raga air dan wisata bahari lainnya terutama di alur pelayaran Pelabuhan Benoa dan perairan Tanjung Benoa; e. sinergi lokasi fasilitas perikanan seperti TPI, PPI, kedai pesisir, tempat pengolahan hasil perikanan, pasar ikan dengan kegiatan budidaya lain di sekitarnya; f. sinergi lokasi di penambatan perahu nelayan dengan fasilitas rekreasi pantai terutama pada desa desa yang memiliki kelompok nelayan tradisional; g. tidak diperbolehkan kegiatan penangkapan ikan yang bersifat merusak lingkungan (destructive fishing); h. untuk budidaya tambak diutamakan lahan pantai yang tidak produktif bagi kegiatan pertanian, mendapat pengaruh air laut pada saat pasang dan/atau dekat dengan laut yang memungkinkan pengaliran air laut, terbebas dari banjir tahunan dan lima tahunan dan di luar Kawasan Lindung; dan i. untuk budidaya rumput laut adalah perairan laut pasang surut yang terlindung dari gelombang ekstrim, berdasar pasir, kerakal dan/atau berbatu, dengan salinitas air relatif konstan.

Pasal 83

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Peruntukan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d, meliputi: a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Pariwisata; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi KDTWKp; dan. c. ketentuan umum Peraturan Zonasi DTW. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. penetapan Kawasan efektif pariwisata di Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Kawasan Pariwisata Tuban, dan Kawasan Pariwisata Kuta yang dituangkan dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Pariwisata dan dapat menjadi bagian dari RDTR Kawasan/Kecamatan; b. pengembangan Kawasan Pariwisata Nusa Dua khususnya pada Kawasan Bali Tourism Development Cooperation (BTDC) di Kelurahan Benoa diarahkan sebagai Kawasan Pariwisata tertutup (enclave) dan pada Kawasan disekitarnya diarahkan sebagai Kawasan Pariwisata terbuka (open); c. Kawasan Pariwisata Tuban diarahkan untuk pengembangan akomodasi wisata dan fasilitas penunjang kepariwisataan standar internasional, yang diarahkan dengan konsep pariwisata terbuka; d. Kawasan Pariwisata Kuta diarahkan untuk pengembangan akomodasi wisata dan fasilitas penunjang kepariwisataan standar internasional, yang diarahkan dengan konsep pariwisata terbuka; dan e. pengembangan Kawasan Pariwisata pada koridor rencana Jalan Bebas Hambatan Kuta - Tanah Lot - Soka yang ruasnya melintasi Wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod sampai dengan Desa Cemagi diatur dengan KWT setinggi-tingginya 40% (empat puluh persen) dari zona Kawasan; f. pengembangan Kawasan Pariwisata harus tetap memperhatikan kelestarian fungsi lindung serta ekosistem Kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil; g. pengembangan Kawasan Pariwisata didukung oleh pengembangan sarana penunjang kepariwisataan serta atraksi wisata dan DTW; h. optimalisasi pemanfaatan lahan-lahan tidur yang sementara tidak diusahakan; i. kegiatan yang diperbolehkan dibangun pada Kawasan Pariwisata meliputi : 1. akomodasi wisata berupa : resort hotel, kondominium hotel (kondotel), hotel dalam kota (city hotel), pondok wisata dan akomodasi wisata lainnya; dan 2. fasilitas penunjang kepariwisataan berupa : convention hall, exibation hall, rekreasi dan hiburan umum, restoran, bar, cafe, food court, musik dalam gedung, jasa kebugaran dan SPA, money changer, gallery, archade, mini swalayan, tourism information, travell agent, klinik kesehatan, kantor administrasi, persewaan sepeda, motor, mobil, perdagangan sourvenir dan produk-produk kerajinan seni, serta jasa kepariwisataan lainnya. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi KDTWKp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengembangan KDTWKp diarahkan berupa Kawasan Agrowisata di Desa Pelaga dan Desa Belok Sidan berbasis pelestarian lingkungan, pariwisata kerakyatan dan kearifan lokal yang diatur lebih lanjut dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan strategis pariwisata; b. pengembangan Kawasan Agrowisata tetap memperhatikan fungsi konservasi Kawasan dan pelestarian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; c. kegiatan yang diperbolehkan sebagai fasilitas penunjang pada KDTWKp meliputi : kantor pengelola, kios makanan dan minuman, kios untuk menjual hasil-hasil budidaya pertanian pada Kawasan Agrowisata, toilet, wantilan terbuka, serta sarana akomodasi yang menyatu dengan permukiman penduduk setempat (pondok wisata); d. pengharusan penerapan ciri arsitektur tradisional Bali yang serasi, ramah lingkungan, dan tidak merusak kesatuan karakteristik tampilan arsitektur dan lingkungan setempat; e. pembatasan KWT setinggi-tingginya 2% (dua persen) dari seluruh luas KDTWKp diluar Kawasan Lindung dan Lahan Pertanian Lahan Pangan Berkelanjutan; f. pembatasan koefisien dasar bangunan, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari persil bangunan; g. pembatasan ketinggian bangunan, setinggi-tingginya 8 m (delapan meter) dan/atau bangunan berlantai dua; h. pengembangan KDTWKp diarahkan dengan konsep Agrowisata dan Ekowisata karena kekhususan Kawasan sebagai Kawasan pelestarian lingkungan hidup, Kawasan Resapan Air dan produksi perkebunan; dan i. pengaturan KDTWKp dengan kekhususan sifatnya sebagai Kawasan penyangga pelestarian budaya dan lingkungan hidup, maka Pemanfaatan Ruang untuk sarana akomodasi yang menyatu dengan permukiman penduduk setempat (pondok wisata) dan fasilitas penunjang kepariwisataan sangat dibatasi dan diatur lebih lanjut dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan strategis pariwisata. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi DTW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. pengembangan DTW berupa wisata alam diarahkan sebagai obyek wisata alam tanpa bangunan permanen yang berorientasi pada pelestarian lingkungan dan ekosistemnya, pelestarian keindahan dan keasrian obyek wisata, wisata tirta, ekowisata dan pengembangan atraksi wisata alam; b. pengembangan DTW berupa wisata budaya diarahkan sebagai obyek wisata yang berorientasi pada menikmati keindahan dan kelestarian Kawasan Suci, Kawasan Tempat Suci, kegiatan wisata spiritual, serta kelestarian warisan budaya dan tradisi Masyarakat setempat; c. pengembangan DTW berupa wisata rekreasi buatan diarahkan sebagai obyek wisata alternatif dengan kegiatan utama menikmati keindahan obyek alam dan obyek buatan serta atraksi wisata; d. pengembangan DTW berupa desa wisata diarahkan sebagai obyek wisata yang berorientasi pada menikmati keindahan dan kelestarian desa wisata dengan budaya dan tradisi khas yang dimiliki Masyarakat setempat; e. kegiatan yang diperbolehkan sebagai fasilitas penunjang pada DTW meliputi : kios makanan dan minuman, kios untuk menjual hasil-hasil budidaya pertanian dan kerajinan rakyat, toilet, sarana atraksi wisata alam budaya dan bale bengong yang pembangunannya disesuaikan dengan karakteristik DTW dan diatur lebih lanjut dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan; f. pengharusan penerapan ciri arsitektur tradisional Bali yang ramah lingkungan, dan tidak merusak kesatuan karakteristik tampilan arsitektur dan lingkungan setempat; g. pengharusan penyediaan fasilitas parkir serta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan limbah; h. perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimanfaatkan sebagai DTW; i. mengurangi dampak negatif kegiatan kepariwisataan pada DTW terhadap permukiman tradisional setempat; dan j. pengembangan prasarana dan sarana transportasi untuk mempermudah akses keseluruhan DTW.

Pasal 84

Ketentuan Peraturan Zonasi pada Kawasan peruntukan Kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e, meliputi : a. Kegiatan Pertambangan berupa pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan tidak bertentangan dengan fungsi utama Kawasan; b. Kegiatan Pertambangan dikembangkan secara terbatas yang lebih diorientasikan untuk penataan lahan atau bersifat non komersial; c. harus melaksanakan reklamasi pada lahan-lahan bekas pertambangan; d. pengawasan secara ketat terhadap Kegiatan Pertambangan dan pengeboran air bawah tanah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan; e. pembatasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan dan pengambilan air tanah di lokasi rawan intrusi air laut; f. melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku; g. pengaturan jalur-jalur pergerakan kendaraan pengangkut hasil bahan galian; h. eksplorasi bahan tambang di luar fungsi utama Kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dikembangkan secara terbatas sesuai dengan potensi yang ada, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan; i. pembatasan lokasi kegiatan pengambilan air bawah tanah terutama pada Kawasan yang memiliki potensi terintrusi air laut dan Kawasan karst; j. pengendalan Kegiatan Pertambangan rakyat berupa pengambilan batu padas, tanah liat dan pasir, pada Kawasan yang potensial dengan memperhatikan kelestarian lingkungan; k. perbaikan rona lingkungan pada Kawasan yang telah dipulihkan tidak direkomendasi untuk penambangan baru; l. tidak melaksanakan kegiatan pengambilan batu padas, pasir dan batu pada Kawasan-Kawasan tebing sungai; dan m. penetapan luasan dan sebaran Kegiatan Pertambangan di Wilayah Kabupaten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 85

Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan Kegiatan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf f, meliputi : a. pengembangan Kegiatan Industri menengah diarahkan pada peruntukan Kegiatan Industri di Desa Werdhi Bhuana; b. memiliki pengolahan limbah terpusat dalam pengembangan Kegiatan Industri yang terpisah dari pengolahan limbah kegiatan lainnya; c. kendaraan angkutan barang tidak mengganggu arus lalu lintas menerus; d. memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan; e. pengembangan Kegiatan Industri harus dilengkapi dengan fasilitas pergudangan; f. pembuangan limbah Kegiatan Industri baik ke udara, darat maupun perairan harus memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang; g. pengembangan industri yang tidak terkait dengan potensi sumber alam setempat harus tetap memberi manfaat dan kesejahteraan bagi Masyarakat setempat; dan h. integrasi Kegiatan Industri kreatif bercampur dengan Kawasan Budidaya lainnya secara terpadu dan tidak saling mengganggu.

Pasal 86

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Peruntukan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf g, meliputi: a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan permukiman perkotaan; dan b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan permukiman perdesaan. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pengembangan pada lahan yang sesuai dengan kriteria fisik, meliputi: topografi datar-bergelombang dengan kelerengan lahan 0 - 25% (nol sampai dua puluh lima persen), ketersediaan dan mutu sumber air bersih, bebas dari potensi banjir/genangan dengan sistem drainase baik sampai sedang; b. bangunan yang diperbolehkan dalam Kawasan Permukiman Perkotaan, meliputi: 1. bangunan perniagaan yang boleh dibangun adalah warung, toko kecil, kantor kecil, industri rumah tangga dan sebagainya yang tidak mencemari lingkungan baik berupa pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran suara maupun pencemaran estetika/pandangan/visual, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan keamanan lingkungan; 2. bangunan perniagaan jika berkelompok tidak boleh lebih dari 4 (empat) unit bangunan dan tidak dilengkapi dengan gudang; 3. bangunan umum meliputi bangunan pelayanan umum dan pemerintahan (setingkat desa/kelurahan kebawah), pendidikan (setingkat SD kebawah), kesehatan (setingkat apotek, praktek dokter), peribadatan, taman lingkungan, dan pertamanan; dan 4. bangunan untuk Kegiatan Industri kecil kerajinan rakyat yang tidak menimbulkan polusi. c. pengharusan penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KDB, KLB, Koefisien Daerah Hijau (KDH), Koefisien Tapak Basement (KTB), ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan; d. orientasi ruang mengacu pada konsep Catus Patha, dan Tri Mandala; e. pengharusan penataan lintasan jaringan utilitas dengan memprioritaskan pada penerapan sistem pembangunan secara terintegrasi dengan menempatkan dalam trowongan khusus bawah tanah dan/atau ditanam sesuai dengan pola jalur sempadan jalan serta memperhatikan keselamatan dan estetika lingkungan; f. terintegrasi dengan konsep tata Palemahan Desa Adat yang terkait; g. pengharusan penerapan ciri khas arsitektur Bali; h. pengharusan penyediaan kelengkapan, keselamatan bangunan dan lingkungan; i. pengharusan penataan bangun-bangunan pelengkap lingkungan Kawasan permukiman perkotaan seperti reklame agar serasi, aman, dan tidak menganggu arus lalu lintas; j. pengharusan penyediaan kolam penampungan air hujan secara merata di setiap bagian Kawasan yang rawan genangan air dan rawan banjir; k. pengharusan penyediaan fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha; l. mengembangkan kelengkapan fasilitas penunjang permukiman terdiri atas fasilitas perdagangan dan jasa, fasilitas pemerintahan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, fasilitas rekreasi dan olah raga, RTH dan fungsi Pemanfaatan Ruang lainnya sesuai karakter tiap Kawasan permukiman; m. peningkatan kualitas lingkungan Perumahan dan permukiman, meliputi : 1. revitalisasi (peremajaan) Kawasan Perumahan kumuh (slums) dan Kawasan-Kawasan tertentu dengan lingkungan yang tidak teratur untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan wajah kota; 2. penertiban lingkungan Perumahan liar (squatter); dan 3. penataan dan peningkatan kualitas lingkungan Perumahan pada Kawasan yang tidak terjangkau jaringan jalan kendaraan roda empat; (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengembangan pada lahan yang sesuai dengan kriteria fisik, meliputi: topografi datar-bergelombang dengan kelerengan lahan 0-25% (nol sampai dua puluh lima persen) , ketersediaan dan mutu sumber air bersih, bebas dari potensi banjir/genangan dengan sistem drainase baik sampai sedang; b. bangunan yang diperbolehkan dalam Kawasan Permukiman Perdesaan, meliputi: 1. bangunan perniagaan yang boleh dibangun adalah warung, toko kecil, kantor, industri rumah tangga dan sebagainya yang tidak mencemari lingkungan baik berupa pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran suara maupun pencemaran estetika/pandangan/visual, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan keamanan lingkungan; 2. bangunan perniagaan jika berkelompok tidak boleh lebih dari 3 (tiga) unit bangunan dan tidak dilengkapi dengan gudang; 3. bangunan umum meliputi bangunan pelayanan umum dan pemerintahan (setingkat desa/kelurahan kebawah), pendidikan (setingkat SD kebawah), kesehatan (setingkat apotek, praktek dokter), peribadatan, taman lingkungan, dan pertamanan; dan 4. bangunan untuk Kegiatan Industri kecil kerajinan rakyat yang tidak menimbulkan polusi. c. pengharusan penerapan ketentuan tata lingkungan dan tata bangunan (amplop bangunan) meliputi ketentuan KWT, KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian dan GSB terhadap jalan; d. orientasi ruang mengacu pada konsep Catus Patha dan Tri Mandala; e. melindungi pola tata bangunan dan lingkungan Perumahan tradisional Bali; f. terintegrasi secara serasi dengan Kawasan pertanian dan Kawasan ruang terbuka perdesaan sesuai konsep tata Palemahan Desa Adat yang terkait; g. pengharusan penerapan ciri khas arsitektur Bali; h. pengharusan penyediaan kelengkapan, keselamatan bangunan dan lingkungan; i. pengharusan penetapan jenis dan penerapan syarat-syarat penggunaan bangunan; j. pengharusan penyediaan fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha; k. membatasi alih fungsi lahan pertanian sebagai Kawasan Permukiman; dan l. mengembangkan kelengkapan fasilitas penunjang permukiman sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan skala Kawasan Perdesaan, terdiri atas fasilitas perdagangan dan jasa, fasilitas pemerintahan desa, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, fasilitas rekreasi dan olah raga, RTH dan fungsi Pemanfaatan Ruang lainnya sesuai karakter tiap Kawasan Permukiman.

Pasal 87

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf h, meliputi: a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala Wilayah; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala Kawasan; dan c. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala lingkungan. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. perdagangan dan jasa skala Wilayah berupa perdagangan ekspor-impor, jasa pengiriman barang (cargo), perdagangan grosir (perkulakan), retail modern (department store, hypermarket dan supermarket), pertokoan, pergudangan, showroom dan perbengkelan, jasa perkantoran swasta nasional maupun asing, jasa perbankan, akomodasi, sarana rekreasi dan hiburan dalam gedung, gerai kuliner, sarana penunjang kepariwisataan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta rumah sakit internasional/rumah sakit umum; b. arahan pengelolaan Kawasan Perdagangan dan Jasa skala Wilayah, meliputi : 1. pengembangan perdagangan dan jasa pada koridor utama Kawasan Pariwisata dan Kawasan Perkotaan harus menyediakan lahan parkir sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas lahan yang dikembangkan, KDB setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dan memenuhi ketentuan GSB sekurang-kurangnya 1,5 (satu koma lima) kali lebar jalan dihitung dari as jalan; 2. pengembangan perdagangan dan jasa pada zona terpadu berupa campuran kegiatan perbelanjaan, perkantoran, akomodasi, restauran, jasa hiburan dan rekreasi dalam gedung dan jasa lainnya yang sejenis harus menyediakan lahan parkir sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas lahan yang dikembangkan, KDB setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dan KDH sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen); dan 3. pengembangan perdagangan dan jasa pada zona terpadu, harus menyediakan area untuk kegiatan perdagangan hasil industri kerajinan rakyat dan kuliner tradisional; (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. perdagangan dan jasa skala Kawasan berupa pasar umum tradisional, pasar seni, ruko, pertokoan, jasa perkantoran, rumah makan, rumah sakit umum/klinik kesehatan, gedung olahraga, gedung kesenian dan kebudayaan, jasa laundry dan bengkel reparasi; b. arahan pengelolaan Kawasan Perdagangan dan Jasa skala Kawasan, meliputi : 1. menyediakan lahan parkir sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas lahan yang dikembangkan, KDB setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dan memenuhi ketentuan GSB sekurang- kurangnya 1,5 (satu koma lima) kali lebar jalan dihitung dari as jalan; 2. saling mendukung antara pengembangan zona perdagangan dan jasa skala Kawasan dengan zona perdagangan dan jasa terpadu skala Wilayah; 3. meningkatkan kualitas tata lingkungan, tata bangunan, dan standar kebersihan pasar-pasar umum tradisional menuju pasar higienis; 4. sinergi dan saling mendukung antara pengembangan fasilitas perdagangan modern dengan fasilitas perdagangan tradisional; dan 5. pusat-pusat perdagangan dan jasa dilintasi trayek angkutan penumpang dan barang. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : a. perdagangan dan jasa skala lingkungan berupa : pasar desa, toko, kantor skala lingkungan, rumah makan, BKIA/klinik bersalin, tempat praktek dokter, lembaga simpan pinjam dan depo air minum; b. arahan pengelolaan Kawasan Perdagangan dan Jasa skala lingkungan, meliputi : 1. menyediakan lahan parkir sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari luas lahan yang dikembangkan, KDB setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dan memenuhi ketentuan GSB sekurang- kurangnya 1,5 (satu koma lima) kali lebar jalan. 2. meningkatkan kualitas tata lingkungan, tata bangunan, dan standar kebersihan pasar-pasar desa; 3. sinergi dan saling mendukung antara pengembangan fasilitas perdagangan modern dengan fasilitas perdagangan tradisional; dan 4. pusat-pusat perdagangan dan jasa dilintasi trayek angkutan penumpang.

Pasal 88

Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf i, meliputi : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi perkantoran perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan negara sahabat diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan Kabupaten, meliputi : 1. Kawasan memiliki aksesibilitas yang tinggi dan berada di sekitar jalur jalan nasional atau jalan provinsi; 2. Kawasan dilintasi trayek angkutan penumpang; 3. kegiatan atau bangunan lainnya yang diijinkan adalah kegiatan pelayanan umum dan fasilitas pelayanan terkait kegiatan pemerintahan meliputi kantin/rumah makan, fasilitas perdagangan dan jasa, fasilitas peribadatan, lapangan olah raga atau lapangan upacara, gedung serba guna, dan sub terminal angkutan penumpang; 4. secara total luas kegiatan atau bangunan lainnya di luar fungsi utama setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari luas zona Kawasan; 5. KWT Kawasan setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dari total zona Kawasan; 6. tersedia taman Kawasan, ruang terbuka non hijau sebagai plaza dan jalur pedestrian; 7. mengembangkan dan memantapkan Kawasan pusat pemerintahan Kabupaten sesuai rencana rinci yang telah ditetapkan; 8. pengembangan kelengkapan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan perkantoran pemerintahan Kabupaten; 9. pengintegrasian Kawasan dengan pengembangan fungsi-fungsi kegiatan lainnya dalam Kawasan Perkotaan Mangupura; dan 10. pengintegrasian aksesibilitas dan sistem transportasi antar Kawasan dalam Kawasan Perkotaan Mangupura, antar Kawasan dalam Wilayah Kabupaten maupun Kawasan Perkotaan Sarbagita. c. ketentuan umum Peraturan Zonasi perkantoran pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa diatur lebih lanjut dalam Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan.

Pasal 89

Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf j, meliputi : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan pendidikan tinggi yang mencakup Kawasan Kampus Universitas Udayana di Kelurahan Jimbaran, Kawasan Kampus Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Nusa Dua di Kelurahan Benoa dan Kawasan Kampus Politeknik Negeri Bali di Kelurahan Jimbaran, meliputi : 1. Kawasan harus dilayani angkutan penumpang massal Kawasan Perkotaan Sarbagita dan memiliki sub terminal angkutan penumpang; 2. kegiatan atau bangunan lainnya yang diijinkan adalah kegiatan pelayanan umum dan fasilitas pelayanan terkait kegiatan pendidikan meliputi kantin/rumah makan, fasilitas perdagangan dan jasa terbatas, fasilitas peribadatan, lapangan olahraga, Gedung Serba Guna, sub terminal angkutan penumpang; 3. secara total luas kegiatan atau bangunan lainnya di luar fungsi utama setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari luas zona Kawasan; 4. KWT Kawasan setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dari total zona Kawasan; dan 5. penataan lingkungan dan bangunan terintegrasi dengan Kawasan sekitarnya. b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan pendidikan tinggi lainnya mengikuti ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan Kawasan Perdagangan dan Jasa skala Wilayah atau skala Kawasan.

Pasal 90

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf k, meliputi : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai; b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan terminal penumpang Tipe A Mengwi; c. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan sentral parkir Kuta; d. ketentuan umum Peraturan Zonasi rencana pengembangan Kawasan terminal barang; dan e. ketentuan umum Peraturan Zonasi rencana pengembangan kantong parkir. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. mengembangkan Bandar Udara Ngurah Rai diarahkan pada pengembangan fasilitas sisi darat (land side) mencakup terminal dan parkir kendaraan yang dipakai untuk keperluan lain di luar penerbangan; b. pengembangan sisi udara (air side) dilakukan berdasarkan masterplan pengembangan Bandara setelah melalui kajian dan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten; c. mengendalikan perkembangan Pemanfaatan Ruang pada KKOP; d. integrasi pengembangan Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai dengan Kawasan sekitarnya ; e. pengintegrasian aksesibilitas dan sistem transportasi antar Kawasan dan antar Wilayah, Kawasan Perkotaan Sarbagita dan Provinsi Bali; dan f. penerapan lansekap dan bangunan bandar udara yang mencirikan arsitektur tradisional Bali. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Terminal Tipe A Mengwi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. pengembangan Kawasan terminal sesuai rencana induk yang telah ditetapkan; b. pengembangan keterpaduan sistem pengembangan trayek angkutan penumpang AKAP, AKDP, Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) Trans Sarbagita, angkutan kota dan angkutan perdesaan; c. penataan bangunan, lingkungan dan sirkulasi di Kawasan terminal penumpang Tipe A Mengwi disesuaikan dengan fungsi Kawasan. (4) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Zonasi Kawasan sentral parkir Kuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan sentral parkir Kuta; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi sentral parkir Kuta; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi sentral parkir Kuta; dan d. Kawasan di sentral parkir Kuta dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan sentral parkir Kuta. (5) Ketentuan umum Peraturan Zonasi rencana pengembangan Kawasan rencana terminal barang dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi : a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan Kawasan terminal barang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; dan d. kawasan terminal barang dapat dilengkapi pergudangan dan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal. (6) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Zonasi rencana pengembangan kantong parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi : a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan kantong parkir; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kantong parkir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kantong parkir; dan d. kantong parkir dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan kantong parkir.

Pasal 91

Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf l, meliputi : a. diperuntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan berdasarkan geostrategis; b. integrasi Kawasan pertahanan dan kemanan dengan berbagai fungsi Kawasan Budidaya lainnya di Kawasan Perkotaan maupun Kawasan Perdesaan; dan c. penataan lingkungan dan bangunan untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman pendukung Kawasan Pertahanan dan Keamanan.

Pasal 92

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf m, meliputi: a. penerapan konsep karang bengang pada perbatasan antara Kawasan Perkotaan dengan Kawasan Perdesaan dan antar Kawasan Perdesaan pada Kawasan yang masih dapat diterapkan di seluruh Wilayah Kabupaten untuk menjaga kualitas ruang dan estetika lingkungan; b. rencana pengelolaan RTH sepanjang perbatasan Wilayah Kabupaten adalah sekurang-kurangnya 50 m (lima puluh meter) dari kiri kanan garis batas Wilayah, kecuali pada Kawasan perbatasan yang sudah padat bangun-bangunan mengacu pada rencana rinci Tata Ruang Kawasan; c. penataan tapal batas Wilayah dengan candi bentar dan/atau taman yang berfungsi sebagai pembatas Wilayah sekaligus RTH; d. penerapan RTH di Kawasan Perkotaan sebagai RTHK diarahkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) merupakan RTHK publik dan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) merupakan RTHK privat; dan e. rencana pengelolaan ruang terbuka /ruang bebas sepanjang jalur transmisi tenaga listrik. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi pada ruang terbuka non hijau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf p, meliputi: a. Pemanfaatan Ruang terbuka non hijau diprioritaskan pada fungsi utama Kawasan dan kelestarian lingkungan; b. dapat bercampur dan saling melengkapi dengan RTHK; c. sebaran Kawasan disesuaikan dengan hirarki pelayanan; d. ruang terbuka non hijau skala kota sekaligus juga dapat berfungsi sebagai tempat berolahraga, rekreasi, parkir kendaraan, pedestrian, plasa dan lainnya; dan e. dapat berfungsi sebagai mitigasi bencana dalam bentuk jalur-jalur evakuasi atau tempat berkumpulnya massa (assembly point).

Pasal 93

(1) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf j, meliputi : a. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi yang terdapat di Wilayah Kabupaten : b. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan; c. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; d. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan e. ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi yang terdapat di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. pengembangan keterpaduan dan sinkronisasi program-program Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan kepentingan pertahanan dan keamanan meliputi keterpaduan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengendalian dan pemeliharaan Kawasan Pertahanan dan Keamanan Batalyon Raider 741 Tuban dengan perencanaan, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kabupaten. b. pengembangan keterpaduan dan sinkronisasi program-program Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi : 1. keterpaduan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengendalian dan pemeliharaan sistem prasarana Wilayah dan pusat kegiatan untuk mendukung fungsi PKN pada Kawasan Perkotaan Sarbagita; 2. keterpaduan perencanaan, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang termasuk pengembangan Peraturan Zonasi dan penegasan kewenangan perizinan pada berbagai skala dan besaran fungsi kegiatan sesuai ketentuan di Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Tuban, dan Kuta; 3. keterpaduan pengembangan Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai yang saling mendukung dengan Kawasan sekitarnya; 4. keterpaduan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan Kawasan sepanjang jalur jalan arteri primer; dan 5. keterpaduan pengembangan dan pengelolaan terminal penumpang tipe A Mengwi. c. pengembangan keterpaduan dan sinkronisasi program-program Penataan Ruang Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan kepentingan sosial budaya, meliputi: 1. keterpaduan penetapan zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan serta penataannya pada radius Kawasan Suci Pura Sad Kahyangan Uluwatu dan Pura Pucak Mangu, antara pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten, PHDI dan MUDP; dan 2. keterpaduan penataan dan pengelolaan Kawasan warisan budaya Pura Taman Ayun. d. pengembangan keterpaduan dan sinkronisasi program-program pengembangan Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, meliputi: 1. keterpaduan pemeliharaan, pelestarian dan integrasi pengelolaan Kawasan penyangga di luar Kawasan Hutan LindungGunung Batukaru di Wilayah Desa Pelaga, Kecamatan Petang; 2. keterpaduan pengelolaan dan pelestarian Kawasan Taman Hutan Raya Prapat Benoa (Tahura Ngurah Rai); 3. keterpaduan pengelolaan dan pelestarian Kawasan Taman Wisata Alam Sangeh; 4. keterpaduan perencanaan, pembangunan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan DAS Tukad Mati; 5. keterpaduan perencanaan, pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan pesisir pantai dan laut Wilayah; 6. keterpaduan program-program Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan cekungan air tanah Nusa Dua; dan 7. keterpaduan pengembangan Pola Ruang Kawasan perbatasan antar Wilayah. (3) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. mempertahankan Kawasan yang telah ditetapkan oleh TNI dan Kepolisian sebagai Kawasan pendukung fungsi pertahanan dan keamanan (daerah latihan militer, pos pengintaian, pos komunikasi, pos logistik dan lainnya); b. mempertahankan keberadaan hutan lindung dan Kawasan Lindung lainnya yang mencakup fungsi pertahanan dan keamanan; c. memberikan pengamanan yang memadai bagi Kawasan yang memiliki prasarana strategis bagi kepentingan pertahanan dan keamanan; dan d. membatasi perkembangan fungsi budidaya lainnya yang dapat mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan pada Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan fungsi pertahanan dan keamanan. (4) ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, meliputi : a. pengembangan Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Tuban, dan Kuta didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi skala pelayanan regional, nasional dan internasional; b. pengembangan Kawasan Perkotaan Kuta diarahkan sebagai pusat kegiatan kepariwisataan internasional, penunjang kegiatan ekonomi, serta pusat pelayanan transportasi udara nasional dan internasional didukung adanya Bandar Udara Ngurah Rai; c. pengembangan Kawasan Perkotaan Mangupura sebagai Kawasan Ibu Kota Kabupaten didukung pusat pelayanan pemerintahan Kabupaten, pusat pelayanan kegiatan ekonomi skala regional, pusat pelayanan angkutan penumpang dan barang skala Wilayah dan nasional; d. pengembangan Kawasan Perkotaan Jimbaran sebagai pusat kegiatan pariwisata, pusat industri kerajinan pendukung pariwisata, pusat pelayanan kesehatan internasional, dan pusat pelayanan pendidikan tinggi; e. pengembangan KDTWKp Pelaga dan Belok Sidan diarahkan sebagai Kawasan Agrowisata dan Ekowisata yang dapat dilengkapi fasilitas akomodasi dan sarana penunjang pariwisata berbasis Masyarakat terintegrasi dengan Kawasan sekitarnya untuk mendukung pengembangan Kawasan Agropolitan Petang dan penjagaan kelestarian lingkungan Kawasan; dan f. Penataan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf e, diatur lebih lanjut dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten. (5) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi : a. pengelolaan Kawasan Tempat Suci Pura Sad Kahyangan , Pura Dang Kahyangan dan Kawasan warisan budaya diarahkan sesuai ketentuan umum Peraturan Zonasi radius kesucian pura yang dibagi menjadi zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan; b. penetapan zona disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pura dan mendapatkan kesepakatan stakeholder terkait; dan c. Penataan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, diatur lebih lanjut dalam rencana rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten. (6) Ketentuan umum Peraturan Zonasi Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi : a. pengelolaan Kawasan pesisir dan laut berpedoman pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. pengembangan penelitian potensi air tanah dan Kawasan rawan intrusi air laut; c. pengembangan partisipasi Masyarakat dalam pemeliharaan Kawasan pesisir dan laut; d. pengembangan reboisasi Kawasan Taman Hutan Raya, Kawasan Hutan Lindungdan Kawasan Taman Wisata Alam; dan e. pelestarian, perlindungan dan pengembangan terumbu karang. (7) Arahan pengelolaan Kawasan strategis dicantumkan dalam lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.

Pasal 94

(1) Ketentuan Umum perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b merupakan proses administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sebelum kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan, untuk menjamin kesesuaian Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang, meliputi : a. izin prinsip; b. izin lokasi; c. izin mendirikan bangunan; dan d. izin lainnya. (2) Setiap orang yang melakukan segala bentuk kegiatan memanfaatkan ruang dan pembangunan prasarana wajib memiliki IPR mengacu pada RTRWK. (3) Setiap orang yang memerlukan tanah dalam rangka penanaman modal wajib memiliki IPR mengacu pada RTRWK. (4) Ketentuan teknis prosedural dalam pengajuan IPR dilaksanakan oleh instansi yang berwenang dengan mempertimbangkan rekomendasi dari BKPRD Kabupaten. (5) Setiap pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang menerbitkan Izin Pemanfaatan Ruang, dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan RTRWK.

Pasal 95

(1) Izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a adalah persetujuan pendahuluan yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk menanamkan modal atau mengembangkan kegiatan atau pembangunan di Wilayah Kabupaten sesuai RTRWK. (2) Izin prinsip dipakai sebagai pedoman penerbitan izin lainnya, yaitu izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin mendirikan bangunan, dan izin lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin prinsip diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 96

(1) Izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b adalah ijin yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk memperoleh tanah/pemindahan hak atas tanah/menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. (2) Izin lokasi diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk luas 1 ha (satu hektar) sampai 25 ha (dua puluh lima hektar) diberikan izin selama 1 (satu) tahun; b. untuk luas lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) sampai dengan 50 ha (lima puluh hektar) diberikan izin selama 2 (dua) tahun; dan c. untuk luas lebih dari 50 ha (lima puluh hektar) diberikan izin selama 3 (tiga) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin lokasi diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 97

(1) Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf c merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin mendirikan bangunan diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 98

(1) Izin lainnya terkait Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf d, adalah ketentuan izin usaha pertambangan, perkebunan, pariwisata, industri, perdagangan dan pengembangan sektoral lainnya, yang disyaratkan sesuai peraturan perundangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin lainnya terkait Pemanfaatan Ruang diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 99

(1) Dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar Pemanfaatan Ruang sesuai dengan RTRWK dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah Daerah. (2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c, merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang, berupa: a. insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak, dan/atau pengurangan retribusi; b. insentif non fiskal berupa pemberian kompensasi, subsidi silang, kemudahan perizinan, imbalan, sewa ruang, urun saham, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi; dan c. pemberian insentif dari Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada Masyarakat dan/atau pemerintah daerah lainnya. (3) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c, merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang, berupa: a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak yang tinggi; dan b. disinsentif non fiskal berupa: kewajiban memberi kompensasi, pensyaratan khusus dalam perizinan, kewajiban memberi imbalan; dan/atau pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak Masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pasal 100

(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf d merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidang Penataan Ruang; (2) Pelanggaran di bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang; b. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan IPR yang diberikan oleh pejabat berwenang; c. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau d. menghalangi akses terhadap Kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. (3) Dalam hal penyimpangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenakan sanksi meliputi sanksi administrasi maupun sanksi pidana. (4) Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan IPR yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.

Pasal 101

(1) Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan Penataan Ruang untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. (2) Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan Penataan Ruang di Kabupaten sesuai kewenangannya. (3) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hak yang dimiliki orang mencakup pula hak yang dimiliki Masyarakat adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102

(1) Wewenang Pemerintah Kabupaten dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, mencakup: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, serta terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten; b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; c. Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten; dan d. kerja sama Penataan Ruang antar kabupaten/kota. (2) Wewenang Pemerintah Kabupaten dalam Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, mencakup: a. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten; b. Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten. (3) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam Penataan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten, mencakup: a. penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; b. Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten; c. Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten; dan d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten. (4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Kabupaten mengacu pada pedoman bidang Penataan Ruang dan petunjuk pelaksanaannya. (5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Kabupaten: a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci Tata Ruang dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; dan b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang. (6) Dalam hal Pemerintah Kabupaten tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang, pemerintah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 103

(1) RTRWK memiliki jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; (2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial Wilayah Kabupaten yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, RTRWK dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; dan (3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang Kabupaten dan/atau dinamika internal Kabupaten.

Pasal 104

(1) Pengawasan Penataan Ruang bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan Penataaan Ruang, dilaksanakan melalui: a. tindakan pemantauan; b. tindakan evaluasi; dan c. tindakan pelaporan. (2) Pengawasan dilakukan dengan melibatkan peran Masyarakat, meliputi : a. menyampaikan laporan; dan/atau b. pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten.

Pasal 105

(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan ketentuan Peraturan Daerah. (2) Bupati mengambil langkah penyelesaian dalam hal pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila mendapatkan bukti-bukti penyimpangan administratif dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. (3) Dalam hal penyimpangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, pihak yang melakukan penyimpangan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106

(1) Pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang, meliputi: a. kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan b. kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang. (2) Pengawasan Penataan Ruang di Wilayah Kabupaten berpedoman pada standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang. (3) Standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi aspek pelayanan dalam Perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan Penataan Ruang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 107

Dalam Penataan Ruang Wilayah, setiap orang berhak untuk: a. mengetahui Rencana Tata Ruang; b. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari Penataan Ruang; c. memperoleh insentif atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; d. insentif sebagaimana dimaksud huruf c diberikan kepada pemegang hak atas tanah yang secara sukarela melakukan penyesuaian penggunaan tanah; e. mengajukan beberapa keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Wilayahnya; f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang; dan g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian.

Pasal 108

Dalam kegiatan Penataan Ruang Wilayah, setiap orang wajib untuk: a. mentaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan ruang sesuai IPR; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan IPR; dan d. memberikan akses terhadap sumber air, pesisir pantai, serta Kawasan yang dinyatakan oleh perundang-undangan sebagai milik umum.

Pasal 109

(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran Masyarakat. (2) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dilakukan pada tahap : a. Perencanaan Tata Ruang; a. pemanfaatan ruang; dan b. pengendalian pemanfaatan ruang. (3) Bentuk Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah Masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan Penataan Ruang, berupa masukan mengenai : a. persiapan penyusunan Rencana Tata Ruang; b. penentuan arah pengembangan Wilayah atau Kawasan; c. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan Wilayah atau Kawasan; d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang; dan/atau e. penetapan Rencana Tata Ruang. (4) Bentuk Peran Masyarakat lainnya dalam Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi kerjasama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang (5) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa : a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang; b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam pemanfaatan ruang; c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Bentuk Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat berupa : a. masukan terkait arahan dan/atau Peraturan Zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi; b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; dan d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang. .

Pasal 110

(1) Dalam rangka mengkoordinasikan Penyelenggaraan Penataan Ruang dan kerjasama antar sektor/antar daerah bidang Penataan Ruang dibentuk BKPRD Kabupaten. (2) Susunan organisasi dan tata kerja serta tugas BKPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 111

(1) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang pada tahap pertama diselesaikan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengakhiri sengketa, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui prosedur pengadilan atau prosedur penyelesaian sengketa alternatif.

Pasal 112

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 100 ayat (2), dan Pasal 108 dikenai sanksi administratif. (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan usaha; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangun-bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 114

(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten; (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang RTRWK; b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau pengaduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang RTRWK; c. melakukan pemanggilan terhadap perseorangan atau badan usaha untuk di dengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang RTRWK; d. melakukan pemeriksaan terhadap perseorangan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang RTRWK; e. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada di tempat terjadinya tidak pidana di bidang RTRWK; f. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang RTRWK; g. meminta keterangan atau bahan bukti dari perseorangan atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang RTRWK; h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan; i. membuat dan menandatangani berita acara; dan j. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang RTRWK. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 115

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 108, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelanggaran. (3) Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 116

(1) Setiap pejabat Pemerintah Kabupaten yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (5) pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 117

(1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana. (2) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan hukum acara perdata.

Pasal 118

(1) Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka semua rencana rinci Tata Ruang dan peraturan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (2) Izin-izin yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan peruntukannya. (3) Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, harus ditertibkan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 119

Peraturan Daerah ini dilengkapi Materi Teknis RTRWK dan Album Peta RTRWK skala 1 : 50.000 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 120

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Daerah Tingkat II Badung; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pembagian Wilayah Peruntukan Bukit (Lembaran Daerah Nomor 15 Seri D Nomor 15); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pembagian Wilayah Peruntukan Nusa Dua (Lembaran Daerah Nomor 16 Seri D Nomor 16); dan 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 1 Tahun 1979 tentang Pembagian Wilayah Peruntukan Bukit (Lembaran Daerah Nomor 10 Seri D Nomor 8); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 121

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 30 Desember 2013 BUPATI BADUNG, ttd. ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 30 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd. KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 26 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.Kab. Badung. ttd. Komang Budhi Argawa,Sh.,M.Si. Pembina NIP. 19710901 199803 1009