Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
7. UPT adalah Unit Pelaksana Teknis.
8. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis.
9. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPT Laboratorium Kesehatan Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah.
10. Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
12. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Laboratorium Kesehatan Daerah kelas A pada Dinas Kesehatan.
(2) Susunan organisasi UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabata Fungsional.
Pasal 3
(1) UPT Laboratorium Kesehatan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan uji laboratorium.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Laboratorium Kesehatan Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
b. pelaksanaan pedoman, standard dan prosedur pelaksanaan pelayanan laboratorium;
c. pelaksanaan uji laboratorium untuk proses sertifikasi halal;
d. pelaksanaan pengelola prasarana dan sarana, peralatan laboratorium serta bahan-bahan pereaksi dan perbekalan kesehatan lainnya;
e. pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai UPT Laboratorium Kesehatan Daerah ; dan
f. pelaksanaan pembuatan laporan hasil uji laboratorium.
(3) Rincian tugas UPT Laboratorium Kesehatan Daerah adalah:
a. menyusun usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah ;
b. menyusun, melaksanakan, mengevaluasi dan memperbaharui pedoman, standard dan prosedur pelaksanaan pelayanan laboratorium secara terus menerus dan berkesinambungan;
c. melaksanakan penerimaan, pendaftaran, dan pemberian identitas pada sampel atau spesimen yang akan diperiksa serta pengambilan spesimen;
d. melaksanakan pengaturan jadwal pelaksanaan pemeriksaan sampel atau spesimen;
e. melakukan analisis terhadap sampel atau spesimen;
f. mengoreksi atas hasil analisis terhadap sampel atau spesimen dengan melakukan quality control terhadap analis, peralatan laboratorium dan bahan-bahan pereaksi yang digunakan;
g. menyusun dan melaksanakan pengembangan metode dan teknik pemeriksaan laboratorium sesuai dengan lingkup tugasnya;
h. melaksanakan kegiatan pemantapan mutu internal dan eksternal;
i. melaksanakan pembuatan laporan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel atau spesimen;
j. melaksanakan penerbitan laporan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel atau spesimen yang bersangkutan;
k. melaksanakan pengelolaan pengarsipan data dan informasi Laboratorium Kesehatan Daerah;
l. melaksanakan pelayanan pemeriksaan rujukan sampel dari UPT Pusat Kesehatan Masyarakat,Instansi Pemerintah atau swasta serta masyarakat dan lain-lain;
m. melaksanakan pelayanan rujukan bagi sampel atau specimen yang tidak dapat dilakukan pemeriksaannya oleh UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
n. melakukan pengindentifikasian kulit babi;
o. melakukan pengukuran kadar etanol/alkohol;
p. melakukan pengujian kontaminasi babi di dalam produk (bahan, makanan dll);
q. melakukan pengelolaan Retribusi Daerah yang bersumber dari pemberian pelayanan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Daerah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
r. melakukan pendataan kebutuhan peralatan laboratorium, bahan-bahan pereaksi, dan lain-lain perbekalan kesehatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
s. melaksanakan pengelolaan prasarana dan sarana serta peralatan laboratorium UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
t. Melaksanakan pengajuan usulan kebutuhan pengembangan kapasitas, perbaikan dan perawatan prasarana dan sarana UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
u. melaksanakan pengajuan usulan kebutuhan peralatan laboratorium, bahan-bahan pereaksi, dan lain-lain perbekalan kesehatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
v. melaksanakan penerimaan dan atau penyimpanan peralatan laboratorium, bahan-bahan pereaksi, dan lain-lain perbekalan kesehatan;
w. melaksanakan pengadministrasian peralatan laboratorium, bahan-bahan pereaksi, dan lain-lain perbekalan farmasi yang telah diterima atau disimpan;
x. melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana, perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium UPT Laboratorium Kesehatan Daerah ;
y. melaksanakan K3 (kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja) di laboratorium dan mengelola limbah laboratorium sesuai dengan lingkup tugasnya;
z. melaksanakan kegiatan pelayanan fasilitas, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan laboratorium dalam lingkup tugas dan fungsinya UPT Laboratorium Kesehatan Daerah ;
aa. melaksanakan kegiatan kehumasan, pemasaran UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
bb. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah; dan cc. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Pasal 4
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan administrasi umum, dan kepegawaian;
b. pelaksanaan administrasi keuangan.
(3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan pengelolaan arsip;
d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
g. melakukan pembukuan penerimaan Retribusi Daerah;
h. melakukan penyetoran Retribusi Daerah ke Kas Daerah;
i. melakukan pengelolaan keuangan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
j. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah dan pengujian laboratorium dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan
k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari seorang dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior.
(5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Pasal 7
UPT Laboratorium Kesehatan Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017.
Pasal 8
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 100);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018
Pjs.WALIKOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
Dr. M.YUSUF, S.Sos, M.Si
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 27
