Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Pejabat Negara adalah :
a. Bupati dan Wakil Bupati;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri.
7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Penggua Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
8. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
Pasal 2
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada :
a. PNS;
b. Penerima Gaji Terusan PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur; dan
c. Calon PNS.
Pasal 3
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi PNS dalam jabatan :
a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
Pasal 4
(1) Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 tidak diberikan kepada :
a. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
(2) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi :
a. utama;
b. madya; atau
c. pratama
Pasal 5
ayat (1) diberikan bagi Calon PNS paling banyak meliputi :
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pasal 6
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi PNS paling banyak meliputi :
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
(2) Gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c adalah gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji.
(3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan
c. tunjangan tenaga kependidikan.
Pasal 7
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) tidak termasuk jenis tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kinerja, insentif, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan lain yang sejenis dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, serta penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 8.
Pasal 10
(1) Dalam hal PNS dan Calon PNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya paling besar.
(2) Dalam hal PNS dan Calon PNS menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS dan Calon PNS sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun Janda/Duda.
Pasal 11
(1) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pasal 12
Terhadap besaran Tunjangan Hari Raya dilakukan pembulatan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Pasal 14
Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun berkenaan.
Pasal 15
(1) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dilaksanakan melalui penerbitan SPM Langsung oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ke rekening penerima Tunjangan Hari Raya.
(2) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan SPM Langsung Tunjangan Hari Raya kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Pasal 16
Penerbitan dan pengajuan SPP, SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 14 Mei 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 14 Mei 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 27 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekretaris Daerah Asisten Kepala BPKD Kabag. Hukum
